Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh: Agus Supriyatna Ketua KPU Provinsi Banten

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh: Agus Supriyatna Ketua KPU Provinsi Banten"— Transcript presentasi:

1 Oleh: Agus Supriyatna Ketua KPU Provinsi Banten
Evaluasi terhadap Proses dan Hasil Revisi Undang-Undang Pilkada 2016 dan Pilkada Banten 2015 Oleh: Agus Supriyatna Ketua KPU Provinsi Banten

2 Pilkada Serentak Nasional
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun (Pasal 201 ayat 7). Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November (Pasal 201 ayat 8)

3 Lanjutan… Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun (Pasal 201 ayat 9)

4 PILKADA BANTEN √ 1 KAB. SERANG 2. KOTA CILEGON 3. KAB. PANDEGLANG 4.
NO KAB./KOTA/PROV PILKADA 2015 PILKADA 2017 PILKADA 2018 PILKADA 2020 AMJ 2022 AMJ 2023 AMJ 2024 1 KAB. SERANG 2. KOTA CILEGON 3. KAB. PANDEGLANG 4. KOTA TANGSEL 5. PILKADA BANTEN 6. KAB. LEBAK 7. KAB. TANGERANG 8 KOTA TANGERANG 9. KOTA SERANG

5 Pemilu Serentak 2024 Tantangan Bagi Penyelenggara
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang Penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Secara Serentak pada tahun 2019 dan seterusnya (tahun 2024.) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan serentak pada tahun 2024

6 Tantangan Verifikasi Peserta Pemilu, baik Pilkada, pemilu legislatif, Pilpres dilakukan oleh penyelenggara pemilu, di Pilkada dan Pileg ada sengketa dan gugatan pencalonan. Pencalonan yang bersamaan (Caleg, DPD, kepala daerah, presiden dan wakil presiden). Pengaturan kampanye yang multi peserta pemilu. Pengadaan logistik yang jumlahnya lebih banyak. Pelipatan, sortir dan Distribusi logistik yang membutuhkan ketelitian dan keakurasian karena surat suara yang beragam, pengalaman Pemilu legislatif yang surat suaranya tertukar antar dapil sehingga ada pemilu ulang.

7 Tantangan, lanjutan… Pemungutan suara ketika pemilu legislatif 2014 banyak yang surat suara tidak sah. Beratnya melakukan penghitungan suara, pemungutan suara di TPS ketika Pileg sampai larut malam. Masih adanya kesalahan dalam penulisan formulir pemungutan suara saat pemilu legislatif. Sulitnya penyelenggara untuk menyampaikan undangan untuk memilih antara Pileg, Pilpres dan Pilkada. Terlalu banyaknya isian formulir penghitungan suara yang mengakibatkan potensi kesalahan pengisian.

8 JUMLAH SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN
Pasal 41 (1) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan : provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);

9 JUMLAH SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN
provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari (dua juta) jiwa sampai dengan (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen); provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari (enam juta) jiwa sampai dengan (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);

10 JUMLAH SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN
provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.

11 Data Pemilih Pemilu Terakhir dan DP4 Pilkada 2017 di Banten

12 PERMASALAHAN YANG MUNCUL
Adanya perbedaan jumlah Pemilu terakhir dan Data DP4 Pilkada 2017 yang signifikan Pemilih Adanya potensi pemilih yang memberikan dukungan calon perseorangan tidak masuk ke DP4 Adanya pemilih yang belum masuk ke dalam perekaman KTP Elektronik Adanya pemilih yang domisilinya sudah berpindah ke wilayah lain tapi masih ada di dalam pemilih pemilu terakhir

13 Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan
Pasal 48 ayat (2) huruf a: Verifikasi administrasi dilakukan dengan: mencocokkan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan mendasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri

14 Verifikasi Faktual Pasal 48 ayat 7:
Verifikasi faktual, terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

15 Pemberian Uang Tunai kepada pemilih
Pasal 73 ayat 1 “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih” Penjelasan Pasal 73 ayat 1: “Yang tidak termasuk “memberikan uang atau materi lainnya” meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU”

16 Pelaporan Dana Kampanye
Pasal 74 ayat (9): Pembatasan dana Kampanye pasangan calon ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah pemilih, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya daerah. Tidak diaturnya sanksi bagi calon yang mengisi pelaporan dana kampanye tidak sesuai dengan pengeluaran dana kampanye.

17 JUMLAH PEMBATASAN DANA KAMPANYE
LAPORAN PEMBATASAN DANA KAMPANYE DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN DI PROVINSI BANTEN NO PASANGAN CALON LAPORAN DANA KAMPANYE JUMLAH PEMBATASAN DANA KAMPANYE SK NOMOR LADK LPSDK LPPDK 1 KABUPATEN SERANG 13,338,115,000 131/Kpts/KPU.Kab.Srg /TAHUN 2015 HJ. RATU TATU CHASANAH, SE, M.Ak - Drs. H. PANDJI TIRTAYASA, M.Si 101,000,000 1,829,647,500 2,121,822,500 2 AHMAD SYARIF MADZKURULLAH, SH - AEP SYAEFULLAH 100,000 70,000,000 KABUPATEN PANDEGLANG 14,045,608,750 45/Kpts/KPU-Kab/PDG /VIII/2015 Drs. AAP APTADI - Drs. H. DODO DJUANDA 29,000,000 664,575,000 Hj. IRNA NARULITA, SE,MM - H. TANTO WARSONO ARBAN, SE, ME 10,650,000 975,000,000 985,650,000 3 HJ. SITI ROMLAH - YAN RIADI 5,200,000 58,670,000 81,170,000

18 JUMLAH PEMBATASAN DANA KAMPANYE
LAPORAN PEMBATASAN DANA KAMPANYE DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN DI PROVINSI BANTEN NO PASANGAN CALON LAPORAN DANA KAMPANYE JUMLAH PEMBATASAN DANA KAMPANYE SK NOMOR LADK LPSDK LPPDK 3 KOTA TANGERANG SELATAN 13,338,115,000 35/Kpts/KPU-KotaTangsel /VIII/2015 1 DR. IKHSAN MODJO - LI CLAUDIA CHANDRA 45,100,000 410,000,000 445,000,000 2 Drs. H. ARSID, M.Si - Dr. ELVIER ARIADIANNIE, S.P,MARS 10,500,000 1,566,200,000 2,272,203,220 HJ. AIRIN RACHMI DIANY, SH - Drs. H. BENYAMIN DAVNIE 300,000,000 1,500,000,000 1,700,000,000 4 KOTA CILEGON 7,229,801,000 35/Kpts/KPU-CLG /2015 H. SUDARMANA - H. MARFI FAHZAN, S.SH 20,000,000 570,000,000 DR. H. TB. IMAN ARIYADI, M.Si - Drs. H. EDI ARIADI, M.Si 10,000,000 900,000,000 1,844,920,000

19 PERMASALAHAN YANG MUNCUL
Adanya jumlah dana kampanye yang dilaporkan dengan jumlah yang minim Kurangnya pemahaman mengenai pelaporan dana kampanye bagi peserta pilkada Adanya dokumen yang tidak memenuhi persyaratan dalam audit dana kampanye

20 Terima kasih…………


Download ppt "Oleh: Agus Supriyatna Ketua KPU Provinsi Banten"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google