Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LAYANAN ADM. PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LAYANAN ADM. PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)"— Transcript presentasi:

1 LAYANAN ADM. PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

2 BAGIAN PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN BIRO KEPEGAWAIAN
SUBBAGIAN FORMASI PEGAWAI SUBBAGIAN KESEJAHTERAAN DAN PENGHARGAAN SUBBAGIAN TATAUSAHA BIRO Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 yang telah dicabut dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016

3 BAGIAN PENGADAAN DAN PERTIMBANGAN PEGAWAI
SUBBAGIAN PENGADAAN PEGAWAI SUBBAGIAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN SUBBAGIAN TATAUSAHA BIRO Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 35 TUGAS : Menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan dan pengangkatan pegawai, bahan pertimbangan kepegawaian serta urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan biro Pasal 36 FUNGSI : Menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan pengangkatan pegawai Penyiapan bahan pertimbangan kepegawaian Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan biro

4 UU No.5 Th.2014 APARATUR SIPIL NEGARA Jakarta, 15 Januari 2014 tentang
BIRO KEPEGAWAIAN SETJEN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

5 CATATAN Pasal 141 Pasal 139 UU No. 5 Th 2014 berlaku mulai saat diundangkan tgl 15 Januari Pasal 135 PNS Pusat dan PNS Daerah disebut ASN. Pasal 136 Pada saat UU No. 5 Th berlaku, UU No.8 Th 1974 diubah dengan UU No. 43 Th dinyatakan tidak berlaku. Pada saat UU No. 5 Th berlaku semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari UU No. 8 Th diubah dengan UU No. 43 Th masih berlaku sepanjang tidak bertenta- ngan dan belum diganti. Surat Kepala BKN No.K.26-30/V.7-3/99 Tgl tentang Batas Usia Pensiun PNS sambil menunggu PP

6 TUJUAN UU ASN MENCIPTAKAN BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI
melayani masyarakat dan dunia usaha/ investasi. MENCIPTAKAN BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI kompeten terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban bersih dari KKN dan politisasi

7 PRINSIP DASAR UU ASN Memberlakukan “SISTEM MERIT ” melalui:
Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan. Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Menerapkan prinsip fairness Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik Manajemen SDM secara efektif dan efisien Melindungi pegawai dari intervensi politik dan dari tindakan semena-mena.

8 PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) Berstatus pegawai tetap Memiliki NIP secara nasional; Sebagai pembuat kebijakan; Dapat menduduki jabatan pimpinan tinggi pemerintahan; A S N PEGAWAI PEMERINTAH dengan PERJANJIAN KERJA (PPPK) Diangkat Dgn Perjanjian Kerja; Dapat diberikan No Induk Pegawai Perjanjian Kerja; Melaksanakan Tugas Pemerintahan; Menduduki Jabatan Fungsional.

9 AREA PERUBAHAN UU Pokok-pokok kepegawaian
Fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) DUK DP3 Pelaksanaannya melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (BAPERJAKAT) UU Aparatur Sipil Negara Kompetitif Kompetensi Kinerja Pelaksanaannya melalui Panitia Seleksi (PANSEL)/Tim Penilai Kinerja (TPK) setkab.go.id

10 Pengertian Pegawai ASN
APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) : profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah PEGAWAI ASN : PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan di gaji berdasarkan peraturan Per-UU. MANAJEMEN ASN : pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

11 JENIS, STATUS & KEDUDUKAN ASN
PNS Pasal 1 butir 3 & Pasal 7 Berstatus pegawai tetap Memiliki NIP secara nasional; Sebagai pembuat kebijakan; Dapat menduduki jabatan pimpinan tinggi pemerintahan; Berkedudukan sebagai unsur aparatur negara Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Harus bebas dari pengaruh/intervensi golongan & partai politik PPPK Pasal 1 butir 4 & Pasal 7 Diangkat Dgn Perjanjian Kerja; Dapat diberikan No Induk Pegawai Perjanjian Kerja; Melaksanakan Tugas Pemerintahan; Menduduki Jabatan Fungsional.

12 HAK DAN KEWAJIBAN ASN PNS PPPK JENIS HAK KEWAJIBAN
Pasal 1 butir 3 & Pasal 7 gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; melaksanakan kebijakan pemerintah; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas kedinasan; menunjukkan integritas dan keteladanan; menyimpan rahasia jabatan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI PPPK Pasal 1 butir 4 & Pasal 7 gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.

13 MANAJEMEN ASN 1 2 3 4 5 6 7 REKRUITMEN PENGEMBANGAN PEGAWAI PROMOSI
BASED ON NEED/ KEBUTUHAN (ANJAB & ABK) untuk JANGKA WAKTU 5 THN PENGEMBANGAN PEGAWAI SEBAGAI HAK PEGAWAI ASN, BENTUK2 PENGEMBANGAN KOMPETENSI, PERTUKARAN PNS-SWASTA 2 3 PROMOSI BASIS KARIR TERBUKA (KOMPETISI) 4 KESEJAHTERAAN BERDASARKAN BEBAN KERJA, TANGGUNG JAWAB, RESIKO PEKERJAAN & KINERJA MANAJEMEN KINERJA POSITION & PERFORMANCE BASED SALARY/ PROMOTION, SANKSI ATAS TDK TERCAPAINYA KINERJA 5 6 DISIPLIN & ETIKA RINCIAN KODE ETIK PROFESI DAN SANKSI 7 PENSIUN FULLY FUNDED : sistem pendanaan pensiun yang bersumber dari iuran yang dilakukan secara bersama-sama oleh PNS

14 MANAJEMEN PNS Manajemen PNS meliputi:
penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosi; mutasi; Penilaian kinerja penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; pensiun dan tabungan hari tua; dan perlindungan.

15 MANAJEMEN PPPK Pengadaan Pasal 58 Penilaian Kinerja Disiplin Hak
Tahapan: perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menj. P3K. Berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan. Pengangkatan oleh Keputusan PPK. Perjanjian kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS Pengadaan Pasal 58 Perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi. Sebagai dasar perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi. Pemberhentian jika tidak mencapai target kinerja. Penilaian Kinerja PPPK wajib mematuhi disiplin dan akan dijatuhi hukuman disiplin jika melanggarnya Disiplin Mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kpd APBN/APBD. Diberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi. Dapat diberikan penghargaan. Mendapatkan perlindungan berupa jaminan (hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian) dan bantuan hukum Hak

16 Jabatan Pimpinan Tinggi
JABATAN dalam UU ASN Jabatan Administrasi Jabatan Administrator (setara eselon III) memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan Pengawas (setara eselon IV) mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana Jabatan Pelaksana (setara Eselon V atau JF Umum) melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan DIISI DARI PEGAWAI ASN Jabatan Fungsional Jafung keahlian: a) ahli utama; b) ahli madya; c) ahli muda; dan d) ahli pertama. Jafung keterampilan: a) penyelia; b) mahir; c) terampil; dan d) pemula Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan pimpinan tinggi utama (setara pimp. lembga non-Kem); Jabatan pimpinan tinggi madya (setara eselon I); dan Jabatan pimpinan tinggi pratama (setara eselon II). Jabatan ASN tertentu DIISI TNI DAN POLRI

17 PENYETARAAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA POKOK KEPEGAWAIAN
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA UNDANG UNDANG POKOK KEPEGAWAIAN Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Jabatan eselon Ia Kepala lembaga pemerintah non kementerian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Jabatan eselon Ia dan eselon Ib Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan eselon II Jabatan Administrator Jabatan eselon III Jabatan Pengawas Jabatan eselon IV Jabatan Pelaksana Jabatan eselon V dan fungsional umum

18 STRUKTUR JABATAN (UU ASN)
UTAMA MADYA PRATAMA PIMPINAN TINGGI JABATAN FUNGSIONAL Utama Madya Muda Pertama KEAHLIAN Penyelia Mahir Terampil Pemula KETERAMPILAN ADMINSTRATOR PENGAWAS PELAKSANA JABATAN ADMINISTRASI

19 JABATAN, PANGKAT, DAN JENJANG PNS
NO JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL NOMENKLATUR PANGKAT JENJANG 1 2 3 4 5 PIMPINAN TINGGI Kepala LPNK 21 UTAMA 1. Sekjen 20 MADYA 2. Sesmen 3. Sestama 4. Deputi 5. Dirjen 6. Irjen 7. Sekda Prop. 19 1. Ka. Biro 18 PRATAMA 2. Direktur 3. Asisten Deputi 4. Sekda Kab/Kota 17 5. Asisten Daerah 16 6. Kepala Dinas FUNGSIONAL KEAHLIAN 1. Ahli Utama 15 ADMINISTRASI 2. Ahli Madya 14 3. Ahli Muda 13 ADMINISTRATOR 4. Ahli Pertama 12 FUNGSIONAL KETERAMPILAN 1. Penyelia 11 PENGAWAS 2. Mahir 10 3. Terampil 9 PELAKSANA 4. Pemula 8

20 Pejabat yang Berwenang
Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekjen/ sekretariat LN, sekretariat LNS, Sekda provinsi dan kabupaten/kota. Pejabat yang Berwenang dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit dan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing. Pejabat yang Berwenang memberikan rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing. Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

21 PANGKAT DAN JABATAN Pasal 68
PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada instansi pemerintah Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara lain kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai. Setiap jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan karakteristik, mekanisme dan pola kerja PNS dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja

22 PROMOSI PNS Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara: - kompetensi; - kualifikasi; - persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan; - penilaian atas prestasi kerja; - kepemimpinan, kerja sama, kreativitas; dan - pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi Pemerintah “tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.” Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh PPK setelah mendapat pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi yang dibentuk oleh PyB.

23 PROMOSI Pasal 72 Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, kreativitas, dan pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan; Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi; Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi Pemerintah. Tim Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh Pejabat yang berwenang.

24 PENILAIAN Pasal 69 Kompetensi Teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis; Kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; Kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. Integritas yang diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerjasama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara; Moralitas yang diukur dari penerapan dan pengalaman nilai etika agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan.

25 MUTASI PNS Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam satu Instansi Pusat, antar- Instansi Pusat, satu Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan NKRI di luar negeri. Dilakukan oleh PPK dalam wilayah kewenangannya. Perpindahan PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. Mutasi PNS antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. Mutasi PNS daerah ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN. Mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan “konflik kepentingan”. Pembiayaan sebagai dampak mutasi dibebankan pada APBN dan APBD.

26 Penggajian dan Tunjangan PNS
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, & resiko pekerjaan. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. PNS di pusat dibebankan pada APBN, PNS di daerah dibebankan APBD.  Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas yang meliputi: tunjangan kinerja dan (dibayar sesuai pencapaian kinerja) tunjangan kemahalan (dibayar sesuai tingkat kemahalan: indeks harga di daerah) Tunjangan PNS dibebankan pada APBN dan APBD

27 Penghargaan PNS PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.  Penghargaan sebagaimana dimaksud dapat berupa pemberian: tanda kehormatan; kenaikan pangkat istimewa; kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

28 Batas Usia Pensiun BATAS USIA PENSIUN
58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional. PP 21/2014 PEMULA, TERAMPIL, MAHIR AHLI PERTAMA DAN AHLI MUDA (BUP: 58) PENYELIA, MADYA, UTAMA (BUP: 60)

29 Pemberhentian PNS PNS diberhentikan dengan hormat karena:
meninggal dunia; atas permintaan sendiri; mencapai batas usia pensiun; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena: dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara p singkat 2 (dua) tahun dengan tidak berencana. PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena: melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

30 Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUDNRI 1945; dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

31 Pemberhentian Sementara PNS
PNS diberhentikan sementara, apabila: diangkat menjadi pejabat negara; diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

32 POLA KARIR JPT Diduduki maksimal selama 5 (lima) tahun.
Pejabat yang habis masa jabatannya harus mengikuti seleksi/uji kompetensi kembali untuk menduduki jabatan yang sama pada periode berikutnya. Pejabat ybs harus memenuhi target kinerja yang diperjanjikan dengan atasan. Pejabat yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Dalam hal Pejabat sebagaimana dimaksud tidak menunjukan perbaikan kinerja, maka Pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali. Dari hasil seleksi ulang tersebut Pejabat ybs dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah.

33 KETENTUAN TRANSISI Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode etik dan penyelesaian pelanggaran terhadap kode etik bagi jabatan fungsional tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.

34 KELEMBAGAAN DALAM KEBIJAKAN DAN MANAGEMEN ASN
Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN, mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada: KemPAN merumuskan kebijakan LAN melaksanakan diklat dan kajian BKN mengelola pegawai ASN KASN menjamin perwujudan sistem merit PRESIDEN KEMENPAN-RB KASN LAN BKN NON-STRUKTURAL INDEPENDEN

35 DASAR PENGISIAN JPT DI KEM.AGAMA
INPRES No 3 TAHUN 2015 TGL tentang Percepatan Pengisian JPT pada K/l Surat Menpan RB No.B.602.1/M.PAMRB/02/2015 tgl tentang Pengisian JPT Surat Menpan RB No.B.870/M.PAMRB/03/2015 tgl tentang Penjelasan Pengangkatan JPT Surat Menpan RB No.B.900/M.PAMRB/03/2015 tgl tentang Pengawasan Pelaksanaan Pengisian JPT KMA No.48 TAHUN 2015 TGL jo No.63 TAHUN 2015 tentang Pedoman Pengisian JPT Pada Kementerian Agama KMA No 185 TAHUN 2015 tgl 8 Juli 2015 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Seleksi Pengisian JPT Kementerian Agama Surat KASN No.B/636/KASN/7/2015 TGL 28 JULI 2015 tentang Seleksi Terbuka JPT ASN yang didalamnya terdapat proses pengangkatan jabatan Administrator dan Pengawas

36 BAB IX PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
Pasal 108 Terbuka Kompetitif dikalangan PNS dengan memperhatikan syarat : kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan jabatan sesuai perUUan; Untuk JPT Madya dan Utama dilakukan pada tingkat nasional. JPT Pratama dilakukan secara nasional antar Kab/Ko. dalam satu provinsi. Pasal 116 penggantian JPT 2-5 tahun, s.d pasal 118

37 PERENCANAAN PENGANGKATAN ASN
Pengisian E-Formasi dengan menyusun : ANJAB dan ABK ke dalam E-formasi MENPAN Alokasi formasi dari MENPAN Penyusunan rincian formasi Penetapan prinsip tambahan formasi Seleksi dg CAT = TKD (Jfu) + TKB (Jafung tertentu) Pengumuman kelulusan Pengangkatan Pengembalian Formasi yang tidak terisi ke MENPAN

38 PELAKSANAAN UJIAN Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Permenpan & RB No. 17 Tahun 2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS Tahun 2014 Perka BKN No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS UJIAN menggunakan CAT MATERI UJIAN TKD, TKB Unsur TKD Wawasan Kebangsaan Inteligensia Umum Karakteristik Pribadi Unsur TKB Performance Test (Penampilan) Psikologi Lanjutan (Sikap) Potensi Akademik (teori materi bidang) Wawancara

39 Permasalahan Kepegawaian
Penyusunan Anjab dan ABK (satker belum menyusun sesuai kondisi riil) Rekruitmen PNS dan PPPK (formasi yang diberikan oleh menpan belum memenuhi kebutuhan satker) Pengangkatan PNS (tidak sesuai formasi dengan penempatan) Redistribusi pegawai (sulit memindahkan pegawai dari satker yang kelebihan pegawai ke satker yang kekurangan pegawai) Mutasi, rotasi dan promosi (tidak berdasarkan kebutuhan satker tetapi atas permintaan pegawai) Alih fungsi jabatan (ada kecenderungan karena penghasilan atau perpanjangan usia) Pelanggaran disiplin PNS (meningkatnya jumlah kasus kepegawaian)

40 TAMBAHAN FORMASI PNS TAHUN 2016
Surat Menpan & RB No. R/106/M.PAN-RB/08/2016 tanggal 26 Agustus 2016 tentang Persetujuan Prinsi Tambahan Kebutuhan CPNS dari Pelamar Umum Tahun Anggaran sebanyak untuk Jenis jabatan Guru dan Dosen. Berdasarkan undangan rapat Menpan & RB No.Und/112/D.III.PAN-RB/09/2016 tanggal 16 September bahwa dalam tambahan formasi terdapat alokasi formasi Lulusan Cullaude (100), Penyandang disabilitas (20), dan putra-putri berprestasi Internasional (50).

41 TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT


Download ppt "LAYANAN ADM. PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google