Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SURVEI PENGUPAHAN NASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SURVEI PENGUPAHAN NASIONAL"— Transcript presentasi:

1 SURVEI PENGUPAHAN NASIONAL
KENAIKAN UPAH 2016 SURVEI PENGUPAHAN NASIONAL PADA 7 KAWASAN INDUSTRI Jakarta, 22 September 2015

2 LOKASI SURVEI 7(tujuh) Provinsi dan 9 Kota/Kabupaten yaitu:
DKI Jakarta, Jawa Barat (Kab Bekasi- Kota Depok), Banten (Kota Tangerang), Jawa Tengah (Kota Semarang), Jawa Timur (Kota Surabaya- Kab Sidoarjo), Kepulauan Riau (Kota Batam) dan Sumatera Utara (Kota Medan) Merupakan daerah padat industri di Indonesia dengan penduduk mayoritas pekerja/buruh

3 PELAKSANAAN SURVEI Survei dilaksanakan pada 28 s/d 30 Agustus 2015 oleh Rumah Diah Pitaloka (RDP) bekerjasama dengan jaringan buruh, mahasiswa dan LSM. Survei dilakukan dengan methodologi pengumpulan data dengan teknik sampling probalistik (acak) pada : Pasar -pasar tradisional Pekerja/buruh (kost/kontrakan) Warung atau pedagang yang ada dilingkungan tempat tinggal buruh

4 HASIL SURVEI 1. Berdasarkan temuan pada survei ini bahwa Kebutuhan hidup layak apabila dirata-ratakan secara nasional yakni: bagi pekerja lajang sebesar Rp ,7 Berkeluarga belum mempunyai anak adalah sebesar Rp , Berkeluarga mempunyai anak 1(satu) adalah sebesar Rp dan Berkeluarga mempunyai anak 2(dua) sebesar Rp 2. Proporsi pengeluaran belanja terbesar pada Perumahan (39 %) yang terdiri dari sewa kamar (65%), Kompor gas dan LPG (3.6%), dan listrik (11.7%) selanjutnya Makanan dan Minuman (28 %) dan Transportasi (23 %)

5 Proporsi Pengeluaran Buruh/Pekerja

6 HASIL SURVEI Berdasarkan temuan survei 60 item komponen KHL (versi Permenakertrans), bahwa kebutuhan dasar riil pekerja belum tercukupi untuk lajang maupun berkeluarga. Ada 23 item harus ditambahkan dalam Komponen KHL, antara lain air minum, kebutuhan susu anak, biaya pendidikan anak, biaya sosial, biaya komunikasi dan kebutuhan perumahan.

7 HASIL SURVEI Tingkat kesejahteraan pekerja/buruh masih rendah karena upah yang diterima hanya dikisaran upah minimum sehingga tidak mencukupi untuk biaya hidup dan jauh dari layak. Dapat dilihat perbandingan antara UMP/K 2015 rata-rata nasional di 9 lokasi survei sebesar Rp dengan KHL hasil survei untuk Lajang terdapat defisit sebesar 13%; untuk K-0 sebesar 43,5%; K-1 sebesar 89%; dan K-2 sebesar 133%

8 HASIL SURVEI Untuk mengatasi defisit, pekerja/buruh menyiasatinya dengan cara a.l.: Hidup berhemat Mencari pinjaman Mencari penghasilan tambahan Upah minimum sektoral dan struktur skala upah belum sepenuhnya diterapkan sehingga terjadi ketimpangan upah dan sistem pengupahan yang tidak adil.

9 REKOMENDASI 1. Survei RDP mengusulkan formulasi perhitungan upah berbasiskan kebutuhan hidup layak riil untuk lajang dan keluarga. Rumusan tersebut adalah sebagai berikut: KHL (riil) X {PDRB (nilai tambah produksi barang dan jasa dalam satu kurun waktu tertentu pada wilayah tersebut )+ Inflasi (kenaikan harga-harga pada wilayah tersebut ) + Indeks Resiko (daya beli yang turun akibat kebijakan ekonomi)}

10 KENAIKAN UPAH 2016 Berdasarkan perhitungan menggunakan formula di atas, maka dapat ditentukan besaran UMP/K tahun 2016 untuk Lajang dan Keluarga pada 7 wilayah industri: No Daerah Lajang K0 K1 K2 1 DKI Jakarta Rp Rp Rp Rp 2 Kab Bekasi Rp Rp Rp Rp 3 Depok Rp Rp Rp Rp 4 Kota tangerang Rp Rp Rp Rp 5 Surabaya Rp Rp Rp Rp 6 Sidoarjo Rp Rp Rp Rp 7 Kota Semarang Rp Rp Rp Rp 8 Batam Rp Rp Rp Rp 9 Medan Rp Rp Rp Rp RATA_RATA Rp Rp Rp Rp

11 KENAIKAN UPAH (PERBANDINGAN 2015/2016)
No Daerah Lajang UMP/K 2015 Kenaikan terhadap UMP/K % 1 DKI Jakarta Rp Rp ,0 Rp ,0 36,87 2 Kab Bekasi Rp Rp ,0 Rp ,0 18,17 3 Depok Rp Rp ,0 Rp ,0 24,81 4 Kota tangerang Rp Rp ,0 Rp ,0 29,09 5 Surabaya Rp Rp ,0 16,81 6 Sidoarjo Rp Rp ,0 Rp ,0 13,79 7 Kota Semarang Rp Rp ,0 Rp ,0 59,92 8 Batam Rp Rp ,0 Rp ,0 44,11 9 Medan Rp Rp ,0 Rp ,0 58,74 RATA-RATA Rp Rp Rp 33,59

12 REKOMENDASI Mendesak perbaikan regulasi Pengupahan terutama Permenakertrans 13/2012 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, Permenaker trans 7/2013 tentang Upah Minimum  dan Kepmenakertrans 49/2004 tentang struktur dan skala upah  dengan substansi: Penambahan Komponen KHL bagi pekerja/buruh lajang maupun  berkeluarga dengan berbasiskan kebutuhan riil yang wajar dan layak. Metodologi survei yang lebih valid dan komprehensif  tidak sekedar survei upah dilakukan di pasar tradisional saja tapi juga kepada penjual/pedagang di komunitas buruh dan survei ke kontrakan buruh untuk mengetahui kebutuhan yang sebenarnya.  Parameter formula perhitungan  upah minimum yang rumusannya lebih baku dan realistis.. Sistem struktur dan skala upah yang proporsional yang mengatur tingkat upah beserta tunjangan-tunjangannya secara lebih adil dan wajar memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh yang telah berkeluarga, masa kerja, kinerja dan jabatan. Penetapan Upah Minimum Sektoral berbasiskan nasional terhadap sektor-sektor unggulan tertentu.

13 REKOMENDASI 3. Turunkan harga -harga Mendesak pemerintah memfasilitasi pemenuhan  kebutuhan dasar terutama pendidikan, perumahan, transportasi dan kesehatan  Mendesak pembentukan UU Sistem Pengupahan dan Perlindungan Upah

14 TERIMA KASIH Twitter @rdp_kerja Facebook: Rumah Diah Pitaloka
Website rumahdiahpitaloka.org


Download ppt "SURVEI PENGUPAHAN NASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google