Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi"— Transcript presentasi:

1 Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi

2 TUJUAN Melalui penjelasan dan diskusi tentang topik ini peserta diharapkan dapat memahami dan mampu menjelaskan POS Pelaksanaan Akreditasi.

3 RUANG LINGKUP MATERI: Tingkat dan Kewenangan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah Unsur-unsur dalam Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Prosedur Operasional Standar (POS)

4 Strategi Penjelasan (60’) Tanya jawab (45’) Kuis (15’)

5 TINGKAT DAN KEWENANGAN BADAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
1. BAN-S/M Merumuskan kebijakan operasional. Melakukan sosialisasi kebijakan. Melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. 2. BAP-S/M Membantu BAN-S/M melaksanakan akreditasi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB. Untuk membantu kegiatan akreditasi, BAP-S/M dapat membentuk UPA di setiap Kab/Kota.

6 Unsur-unsur dalam Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah
BAN-S/M BAP-S/M UPA-S/M Asesor Disdik Provinsi Kanwil Kemenag Disdik Kab/Kota Kankemenag Kab/Kota Madrasah Sekolah

7 LATAR BELAKANG Penyelenggaraan akreditasi yg bervariasi mengakibatkan perbedaan proses dan hasil, sehingga tidak menggambarkan pencapaian standar yg objektif Diperlukan standar, mekanisme, dan proses akreditasi yg baku sehingga secara normatif dapat menjadi pedoman dalam sistem penyelenggaraan akreditasi bermutu guna menjamin pendidikan bermutu Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi tahun 2017 mengalami penyederhanaan dari 15 langkah menjadi 10 langkah.

8 Tujuan Memberikan pedoman, standar, mekanisme dan proses akreditasi.
Menjelaskan langkah-langkah kegiatan secara terperinci, teratur, terdokumentasi, dan terukur. Menjelaskan peran, tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang pihak-pihak yg terkait dgn akreditasi. Menjamin obyektivitas pelaksanaan, kinerja dan hasil akreditasi.

9 MANFAAT Adanya pedoman, standar, mekanisme dan proses akreditasi.
Tersusunnya langkah-langkah kegiatan secara terperinci, teratur, terdokumentasi, dan terukur. Terdapat kejelasan peran, tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang pihak-pihak yg terkait dgn akreditasi. Adanya obyektivitas pelaksanaan, kinerja dan hasil akreditasi.

10 TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
UNSUR-UNSUR POS RASIONAL Menjelaskan latar belakang perlunya langkah kegiatan dilaksanakan TUJUAN Menjelaskan arah pelaksanaan kegiatan RUANG LINGKUP Menjelaskan cakupan kegiatan TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG Menjelaskan pihak-pihak yg terlibat dalam pelaksanaan kegiatan beserta tugas, peran, fungsi, tanggung jawab dan wewenangnya

11 DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
UNSUR-UNSUR POS LANGKAH KEGIATAN Menguraikan urutan langkah pelaksanaan kegiatan WAKTU DAN TEMPAT Menjelaskan lama, tenggat waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan DOKUMEN YANG DIPERLUKAN Menjelaskan tentang dokumen yg diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan HASIL Menjelaskan produk dan keluaran pelaksanaan kegiatan

12 Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah
Tujuan Menetapkan S/M sasaran pada tahun berjalan sesuai kuota yg ditetapkan oleh BAN-S/M, Kemenag, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku bagi BAP-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, dan Disdik Kabupaten/Kota untuk menetapkan sasaran S/M yg akan diakreditasi. Tanggungjawab dan Wewenang BAP-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, dan Disdik Kabupaten/Kota.

13 Langkah Kegiatan Ketua BAP-S/M mengundang anggota BAP-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, dan Disdik Kabupaten/Kota untuk mengikuti rapat penetapan S/M sasaran. Menyelenggarakan rapat dgn agenda: validasi, verifikasi, dan penetapan S/M sasaran. Jika terdapat perubahan, BAP-S/M mengusulkan perubahan tersebut kepada BAN-S/M. Ketua BAP-S/M menyampaikan hasil rapat kepada BAN-S/M dgn dilampiri daftar hadir peserta rapat.

14 Waktu dan Tempat Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari di kantor BAP-S/M atau tempat lain yg ditetapkan BAP-S/M. Hasil Penetapan S/M sasaran pada tahun berjalan. Usulan perubahan S/M sasaran, jika terdapat perubahan atas SK kuota dan sasaran akreditasi dari BAN-S/M.

15 2. Sosialisasi dan Penyampaian Perangkat Akreditasi
Tujuan Menyampaikan surat keputusan BAN-S/M tentang kuota S/M sasaran, menyampaikan perangkat, dan mensosialisasikan pelaksanaan akreditasi pada tahun berjalan. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M, BAP-S/M, Disdik Provinsi, Disdik Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag, Kankemenag Kabupaten/Kota, UPA-S/M, dan S/M dalam rangka penyampaian perangkat dan sosialisasi pelaksanaan akreditasi Tanggungjawab dan Wewenang BAN-S/M, BAP-S/M, Disdik Provinsi/Kab/Kota, Kanwil Kemenag, Kankemenag Kab/Kota, UPA, dan S/M.

16 Langkah Kegiatan BAN-S/M menyampaikan surat keputusan tentang S/M sasaran kepada BAP-S/M. BAN-S/M menyampaikan jadwal pelaksanaan akreditasi kepada BAP-S/M dan mengumumkan melalui website BAN-S/M. BAP-S/M menyampaikan surat keputusan BAN-S/M kepada S/M terkait, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag, dan UPA-S/M. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan Kankemenag berkoordinasi dgn pengawas dan S/M sasaran untuk mempersiapkan pelaksanaan akreditasi. BAN-S/M mengunggah Perangkat Akreditasi ke website BAN-S/M. BAP-S/M mengunduh Perangkat Akreditasi dari website BAN-S/M. BAP-S/M menyampaikan Perangkat Akreditasi ke S/M dalam bentuk softcopy. S/M membuat surat pernyataan kesediaan mengikuti pelaksanaan akreditasi (Format 2.1). S/M mengirimkan surat pernyataan kesediaan mengikuti akreditasi yg dilampiri dgn dokumen persyaratan (Format 2.2).

17 Waktu dan Tempat Pemberitahuan S/M sasaran disampaikan segera setelah diterbitkannya SK BAN-S/M tentang penetapan kuota S/M sasaran. Sosialisasi dilaksanakan selama 1-2 hari di tempat yg ditentukan BAP-S/M. Hasil S/M sasaran memperoleh SK BAN-S/M tentang kuota dan sasaran Sosialisasi akreditasi S/M terlaksana. Daftar S/M yg siap melaksanakan akreditasi S/M memperoleh Perangkat Akreditasi

18 3. Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi
Tujuan S/M mengisi instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung. S/M mengumpulkan bahan sebagai bukti fisik isian instrumen akreditasi yg mengacu kepada 8 standar nasional pendidikan berupa dokumen tertulis, cetak, foto, dan material atau fisik. Mengunggah hasil isian Instrumen Akreditasi dalam format pdf ke web BAN-S/M. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku bagi tim akreditasi S/M dalam mengisi instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung. Tanggungjawab dan Wewenang Kepala S/M dan BAP-S/M.

19 Langkah Kegiatan Kepala S/M membentuk tim akreditasi yg terdiri atas kepala S/M, guru, tenaga kependidikan, dan komite S/M. Kepala S/M melakukan sosialisasi kegiatan akreditasi kepada warga S/M. Tim akreditasi mengunduh dan mempelajari dokumen Perangkat akreditasi. Tim akreditasi mengelompokkan dan mengklasifikasikan data dan dokumen masing-masing standar. Tim akreditasi mengisi instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, berdasarkan data dan dokumen sesuai dgn kondisi terkini S/M. Kemudian mengunggah file instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung dalam format pdf. Tim akreditasi mengisi instrumen akreditasi secara online sesuai dgn petunjuk teknis pengisian instrumen berdasarkan data dan informasi pendukung yg ada di langkah (5). Kepala S/M menandatangani surat pernyataan akreditasi, yg terdapat pada Perangkat Akreditasi, , kemudian mengunggahnya pada aplikasi SISPENA S/M dalam format pdf.

20 Waktu dan Tempat Kegiatan ini dilaksanakan di S/M selama 2 (dua) minggu setelah S/M menerima sosialisasi pelaksanaan akreditasi. Hasil Isian instrumen akreditasi. Isian instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung. Format hasil isian Instrumen Akreditasi. Surat pernyataan akreditasi yg ditandatangani kepala S/M dan pengawas S/M.

21 4. Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah
dan Penugasan Asesor Tujuan Menetapkan sekolah/madrasah yang valid dan layak untuk divisitasi. Menerbitkan surat tugas asesor untuk melakukan visitasi. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku bagi BAP-S/M, UPA-S/M, dan Asesor untuk melakukan audit dokumen dan evaluasi isian instrumen akreditasi. BAP-S/M menetapkan kelayakan S/M untuk divisitasi dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi. Tanggungjawab dan Wewenang BAP-S/M, UPA, dan Asesor.

22 Langkah Kegiatan BAP-S/M mengunduh hasil isian Instrumen Akreditasi S/M dari SISPENA S/M. Tim melakukan audit dokumen dan evaluasi isian instrumen : Memeriksa kelengkapan data, nama, nomor induk, masa berlaku akreditasi, dan data S/M yg akan diakreditasi. Memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan yg disampaikan oleh S/M dgn memberi tanda centang () pada kolom “Ada” atau “Tidak Ada” (Format 2.2). Meminta hasil perhitungan skor komponen dan nilai akhir berdasarkan isian instrumen dari Tim Sekretariat BAP-S/M dgn menggunakan Format 4.1 Menyusun rekap hasil nilai akhir dari Format 4.1 berdasarkan urutan peringkatnya. Menyampaikan hasil evaluasi isian instrumen dan audit dokumen kepada ketua BAP-S/M.

23 Langkah Kegiatan BAP-S/M menetapkan S/M yg layak untuk divisitasi dgn langkah : Menerima daftar S/M yg sudah dievaluasi dan diaudit. Menelaah hasil evaluasi isian instrumen dan audit dokumen. Menetapkan S/M yg layak divisitasi sesuai dgn kuota yg telah ditetapkan BAN-S/M, Kemenag, dan APBD. Menerbitkan SK tentang kelayakan S/M untuk divisitasi dan menyampaikannya kepada S/M ybs, Disdik Provinsi/Kab/Kota, dan Kanwil Kemenag/ Kankemenag. (Format 4.2) Menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi dan menetapkan ketua tim asesor di masing-masing S/M. (Format 4.3) Menyiapkan dokumen dan administrasi yg diperlukan. Menginformasikan kepada S/M tentang kedatangan asesor ke S/M

24 Waktu dan Tempat Kegiatan ini dilaksanakan setelah seluruh isian instrumen akreditasi S/M diterima BAP-S/M. Kegiatan ini berlangsung selama 1 hari di tempat yg ditetapkan oleh BAP-S/M, disesuaikan dgn jumlah sasaran akreditasi di setiap provinsi. Pemberitahuan keputusan kelayakan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan. Hasil SK tentang kelayakan S/M untuk divisitasi (Format 4.2). Surat Tugas Asesor (Format 4.3). Terkirim informasi kelayakan S/M kepada S/M ybs, Disdik Provinsi/Kab/Kota, dan Kanwil Kemenag/Kankemenag.

25 5. Visitasi ke Sekolah/Madrasah
Tujuan Mendapatkan data dan informasi tentang kondisi objektif S/M untuk menentukan status dan peringkat akreditasi. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku bagi asesor dan S/M dalam pelaksanaan akreditasi. Tanggungjawab dan Wewenang Asesor dan Kepala S/M.

26 Langkah Kegiatan Asesor menerima surat tugas dan dokumen yg diperlukan dan menandatangani surat pernyataan tentang pelaksanaan visitasi. Asesor menelaah dan mempelajari isian instrumen S/M yg akan divisitasi. Asesor melaksanakan visitasi ke S/M. Asesor menunjukkan surat tugas asesor kepada kepala S/M. S/M menjelaskan profil S/M di hadapan asesor. S/M menunjukkan dokumen, data, dan informasi pendukung terkait pemenuhan SNP. Asesor melakukan observasi dan mendokumentasikan kondisi sarana dan prasarana serta lingkungan S/M. Asesor melakukan observasi kelas minimal 2 (dua) jam pelajaran Asesor melakukan verifikasi, klarifikasi, dan penilaian sesuai instrumen akreditasi berdasarkan data, dokumen, dan hasil pengamatan di S/M. Penilaian terhadap 8 (delapan) standar dilakukan secara mandiri.

27 Langkah Kegiatan Tim asesor mendiskusikan temuan-temuan dan hasil visitasi. Asesor menyampaikan dan mendiskusikan temuan2 visitasi kepada S/M. Kepala S/M mengunduh format Berita Acara Pelaksanaan Visitasi, mengisi, dan menandatangani, serta mengunggah file hasil pemindaian Berita Acara Pelaksanaan Visitasi pada aplikasi SISPENA S/M. Kepala S/M mengunduh format Kartu Kendali Proses Visitasi, mengisi, dan menandatangani, serta mengunggah file hasil pemindaian kartu kendali proses visitasi pada aplikasi SISPENA S/M. Masing-masing asesor mengisi hasil visitasi individu; dan Ketua Tim Asesor mengisi hasil visitasi kelompok dan rekomendasi hasil visitasi pada aplikasi SISPENA S/M. Laporan kelompok dan rekomendasi dicetak dari aplikasi SISPENA S/M dan ditandatangani oleh kedua asesor untuk diserahkan ke BAP-S/M. Asesor mengunggah dokumentasi visitasi berupa foto sarana dan prasarana, kegiatan S/M, dan kegiatan visitasi, pada aplikasi SISPENA S/M. BAP-S/M melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi asesor melalui aplikasi SISPENA S/M. (Format 5.1) BAP-S/M mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi melalui SISPENA S/M.

28 Waktu dan Tempat Kegiatan visitasi dilaksanakan selama 2 (dua) hari; (minimal 5 jam per hari) di S/M. Untuk S/M yg berlokasi di daerah 3T, waktu visitasi menyesuaikan kondisi lapangan. Tim asesor menyerahkan laporan kelompok dan rekomendasi ke BAP-S/M, selambat-lambatnya satu minggu setelah visitasi. Hasil Pakta Integritas Asesor (Format 5.2). (Hardcopy) Laporan Individu. (Softcopy) Laporan Kelompok. (Hardcopy dan softcopy) Rekomendasi. (Hardcopy dan softcopy) Kartu Kendali Proses Visitasi (Format 5.3). (Softcopy) Berita Acara Pelaksanaan Visitasi (Format 5.4). (Hardcopy) Dokumentasi S/M. (Softcopy)

29 6. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Tujuan Menjamin proses visitasi sesuai dgn ketentuan. Menjamin hasil visitasi sesuai kondisi objektif. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku bagi BAP-S/M, Tim Teknis BAP-S/M, dan UPA dalam melakukan validasi proses dan hasil visitasi. Tanggungjawab dan Wewenang BAP-S/M, Tim Teknis BAP-S/M, dan UPA.

30 Langkah Kegiatan Ketua BAP-S/M membentuk Tim Validasi yg terdiri dari anggota BAP-S/M dan UPA-S/M. Tim Validasi melakukan pemeriksaan terhadap proses visitasi dgn melihat Berita Acara Pelaksanaan Visitasi dan Kartu Kendali Proses Visitasi. Tim Validasi melakukan pemeriksaan terhadap hasil visitasi, meliputi: Ketepatan penghitungan nilai visitasi. Hubungan antar nilai standar. Kesesuaian kondisi objektif S/M secara umum dgn hasil visitasi, dibuktikan dgn foto S/M, dokumen pendukung lainnya, dan informasi dari UPA-S/M. Kesesuaian antara nilai visitasi dan rekomendasi. Apabila Tim Validasi menemukan ketidaksesuaian data/informasi dgn ketentuan dalam proses dan hasil akreditasi, maka BAP-S/M melakukan klarifikasi kepada tim asesor.

31 Langkah Kegiatan Apabila diperlukan BAP-S/M dapat melakukan klarifikasi ke S/M. Apabila Tim Validasi menemukan penyimpangan dalam proses dan hasil akreditasi, maka BAP-S/M dapat menugaskan asesor yg berbeda untuk melakukan visitasi ulang. Masing-masing anggota Tim Validasi membuat berita acara validasi hasil visitasi untuk setiap S/M yg divalidasi (Format 6.1), yang ditandatangani oleh masing-masing petugas validasi. BAP-S/M membuat daftar rekapitulasi validasi proses dan hasil visitasi (Format 6.2.), yg ditandatangani oleh Ketua BAP-S/M.

32 Waktu dan Tempat Dilaksanakan di kantor BAP-S/M selama 1 hari atau sesuai dgn jumlah sasaran akreditasi di masing-masing provinsi. Hasil Berita acara validasi proses dan hasil visitasi. Format rekapitulasi hasil validasi proses dan hasil visitasi.

33 7. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Tujuan Melakukan pengecekan ulang hasil validasi. Menyusun rekomendasi. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M dan BAP-S/M untuk melakukan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Tanggungjawab dan Wewenang BAN-S/M dan BAP-S/M.

34 Langkah Kegiatan BAP-S/M mengecek kehadiran peserta rapat verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi sesuai dgn ketentuan kuorum. Mengecek dokumen berita acara validasi. Mengecek dokumen rekapitulasi hasil validasi. Menyusun rekomendasi berdasarkan jenjang dan jenis satuan pendidikan untuk Pemda provinsi/kabupaten/kota, Kanwil Kemenag, dan Kankemenag kabupaten/kota. (Format 7.2) Membuat berita acara verifikasi hasil validasi. (Format 7.1)

35 Waktu dan Tempat Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari atau lebih, sesuai jumlah sasaran di setiap provinsi, di tempat yg ditentukan oleh BAP-S/M. Hasil Berita acara hasil verifikasi. Draf rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi.

36 8. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Tujuan Menetapkan hasil dan peringkat akreditasi S/M. Menetapkan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi setiap jenjang dan jenis satuan pendidikan di setiap kab/kota, untuk disampaikan kepada pihak terkait. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M dan BAP-S/M untuk menetapkan hasil dan rekomendasi akreditasi. Tanggungjawab dan Wewenang BAN-S/M, BAP-S/M, Tim Teknis/Sekretariat BAN-S/M Sekretariat BAP-S/M.

37 Langkah Kegiatan Ketua BAP-S/M memeriksa kehadiran peserta rapat pleno. Rapat pleno dinyatakan memenuhi syarat (kuorum) apabila dihadiri minimal ½ dari jumlah anggota BAP-S/M dan satu orang anggota BAN-SM. Anggota BAN-S/M menyampaikan sambutan/arahan kepada peserta rapat. Ketua BAP-S/M melaporkan kegiatan2 yg telah dilaksanakan sebelumnya. Peserta rapat mempelajari dan mendiskusikan hasil verifikasi dan rekomendasi. Apabila dipandang perlu peserta dapat meninjau hasil laporan tim verikasi dan rekomendasi. Rapat pleno menetapkan hasil akreditasi S/M sesuai pedoman akreditasi. Ketua BAP-S/M menerbitkan SK BAP-S/M tentang hasil akreditasi S/M. (Format 8.1)

38 Langkah Kegiatan Rapat pleno menetapkan rekomendasi akreditasi S/M sesuai dgn hasil akreditasi dan temuan visitasi. Ketua BAP-S/M dan anggota BAN-S/M menandatangani berita acara penetapan hasil akreditasi S/M. (Format 8.2.) Ketua BAP-S/M menyerahkan kepada BAN-S/M dokumen: Surat keputusan BAP-S/M tentang hasil akreditasi S/M. Rekomendasi akreditasi S/M. Berita acara penetapan hasil akreditasi S/M. Data mentah (raw data) S/M yg diakreditasi pada tahun berjalan. BAN-S/M menyerahkan blanko sertifikat akreditasi S/M sesuai dgn jumlah S/M yg terakreditasi. (Format 8.3.)

39 Waktu dan Tempat Dilaksanakan selama 1 hari di tempat yg ditentukan BAP-S/M. Hasil Surat Keputusan BAP-S/M tentang hasil akreditasi. Rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi. Soft copy file raw data hasil akreditasi. Berita acara rapat pleno penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi.

40 9. Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi
Tujuan Menerbitkan dan menyerahkan sertifikat akreditasi kepada setiap S/M yg terakreditasi. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku bagi BAP-S/M untuk menerbitkan dan menyerahkan sertifikat akreditasi kepada S/M yg terakreditasi. Tanggungjawab dan Wewenang BAP-S/M dan Sekretariat BAP-S/M.

41 Langkah Kegiatan Sekretariat BAP-S/M menulis/mencetak data dan hasil akreditasi setiap S/M pada blanko sertifikat, yg telah diterima dari BAN-S/M. Ketua BAP-S/M menandatangani sertifikat akreditasi S/M. BAP-S/M memfotocopy seluruh sertifikat sebagai arsip. BAP-S/M menyerahkan sertifikat akreditasi kepada S/M. Penyerahan sertifikat akreditasi dibuktikan dgn tanda terima yg ditandatangani oleh kepala S/M.

42 Waktu dan Tempat Dilaksanakan di kantor BAP-S/M 2 minggu setelah BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi. Sertifikat akreditasi dan rekomendasi hasil akreditasi diserahkan kepada setiap kepala S/M paling lambat 1 minggu setelah diterbitkan. Hasil Sertifikat akreditasi telah diterbitkan oleh BAP-S/M. Sertifikat akreditasi telah diterima oleh S/M.

43 10. Sosialisasi Hasil Akreditasi
Tujuan Menyosialisasikan hasil akreditasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M dan BAP-S/M dalam menyosialisasikan hasil akreditasi. Tanggungjawab dan Wewenang BAN-S/M dan BAP-S/M.

44 Langkah Kegiatan Seminar
BAN-S/M menerbitkan panduan seminar nasional dan provinsi. BAN-S/M melaksanakan seminar nasional. BAN-S/M menyusun laporan pelaksanaan seminar nasional. BAP-S/M melaksanakan seminar provinsi. BAP-S/M melaporkan pelaksanaan dan hasil seminar provinsi kepada BAN-S/M. Sosialisasi BAN-S/M menerbitkan buku direktori, menyosialisasikan kepada masyarakat melalui website, media massa, CD, dan media lainnya. BAP-S/M melakukan siaran pers hasil akreditasi kepada media massa lokal. BAP-S/M memperbanyak hasil akreditasi dalam bentuk compact disk dan menyampaikannya kepada pihak terkait.

45 Waktu dan Tempat Seminar nasional dilaksanakan di Jakarta selama 2 hari. Seminar provinsi dilaksanakan di tempat yg ditentukan oleh BAP-S/M selama 1 hari. Sosialisasi di media masa dilaksanakan selambat-lambatnya 1 minggu setelah laporan hasil akreditasi diterbitkan. Hasil Laporan seminar nasional hasil akreditasi Laporan seminar hasil akreditasi tingkat provinsi. Laporan kegiatan sosialisasi yg dilaksanakan oleh BAN-S/M Laporan kegiatan sosialisasi yg dilaksanakan oleh BAP-S/M

46 Pelaksanaan akreditasi sesuai POS akan Menentukan Kualitas Proses dan Hasil Akreditasi
Terima kasih


Download ppt "Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google