Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM"— Transcript presentasi:

1 PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM
DALAM SENGKETA PILKADA TAHUN 2015

2 PERPRES 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Beserta perubahannya. Perubahan pertama sampai dengan ke- 4 54 35 70 172 4 2010 2011 2012 2014 2015 Pengganti Keppres 80/2003 Tambahan Penunjukan Langsung Jasa Konsultan Hukum di Pasal 44 Penyempurnaan istilah, Penegasan Tupoksi, Perubahan Kriteria Pemilihan dan bukti perjanjian dll Tambahan Penunjukan Langsung Pupuk dan Benih Pasal 38 Penekanan eProc dan ePurchasing, penyederhaan prosedur dan perlindungan pengelola PBJ dll

3 PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 16 (2) Paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp ,- (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh ULP atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan. (3) Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan. Pasal 17 huruf g, angka 2, poin b) khusus untuk ULP: 2) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk: b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah);

4 HPS JASA KONSULTANSI (PERKA LKPP Nomor 14 Tahun 2012)
HPS jasa konsultansi terdiri dari komponen: (1) Biaya Langsung Personil (Remuneration); (2) Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost); dan (3) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Biaya Langsung Personil didasarkan pada harga pasar gaji dasar (basic salary) yang terjadi untuk setiap kualifikasi danbidang jasa konsultansi. Biaya Langsung Personil telah memperhitungkan biaya umum (overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan (profit) maksimal 10% (sepuluh perseratus), tunjangan penugasan, dan biaya-biaya kompensasi lainnya. Biaya Langsung Personil dapat dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan, minggu, hari, atau jam), Biaya Langsung Non Personil yang dapat diganti adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan Penyedia untuk pengeluaranpengeluaran yang sesungguhnya (at cost), yang meliputi antara lain biaya untuk pembelian ATK, sewa peralatan, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya pengurusan surat ijin, biaya komunikasi, biaya pencetakan laporan, biaya penyelenggaraan seminar/workshop/lokakarya, dan lain-lain. Biaya Langsung Non Personil pada prinsipnya tidak melebihi 40% (empat puluh perseratus) dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti: HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain, dan Pajak Penghasilan (PPh) Penyedia. Nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia. Riwayat HPS harus didokumentasikan secara baik. HPS ditetapkan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah denganwaktu lamanya proses prakualifikasi .

5 PERSYARATAN PENYEDIA (Perpres 4/2015)
Pasal 19 Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankan kegiatan/usaha; b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa; c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan

6 PERSYARATAN PENYEDIA (Perpres 4/2015)
Pasal 19 ( Lanjutan) g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil; h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi; k. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa; l. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir; m. secara hukum mempunyai kapasitas untukmengikatkan diri pada Kontrak; n. tidak masuk dalam Daftar Hitam; o. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan p. menandatangani Pakta Integritas.

7 PERKA LKPP NO 14 Tahun 2012 Tahapan pengadaan langsung meliputi: a) survei pasar untuk memilih calon Penyedia; b) membandingkan harga penawaran dengan nilai biaya langsung personil maksimum 4,0 (empat koma nol) kali gaji dasar yangditerima tenaga ahli tetap dan maksimum 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan yang diterima tenaga ahli tidak tetapberdasarkan perhitungan dari daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan; c) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; d) menerima bukti transaksi/Surat Perintah Kerja . Penyusunan jadwal pelaksanaan pengadaan langsung diserahkan kepada Pejabat Pengadaan.

8 PERPRES Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 109 Dalam pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak diperlukan Jaminan Penawaran; b. tidak diperlukan sanggahan kualifikasi; c. apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya; d. tidak diperlukan sanggahan banding; e. untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi: 1) daftar pendek berjumlah 3 (tiga) sampai 5 (lima) penyedia Jasa Konsultansi; 2) seleksi sederhana dilakukan dengan metode pascakualifikasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai E-Tendering ditetapkan oleh LKPP.

9 PERPRES Nomor 35 Tahun 2011 Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 (1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. (2) Kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk: b, c, d e. Pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda. (3) Penunjukan Langsung dilakukan dengan melalui proses prakualifikasi terhadap1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi.

10 SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google