Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROSPEK DAN TANTANGAN HUKUM INTERNASIONAL DI ASEAN DAN INDONESIA PASCA PIAGAM ASEAN: PERSPEKTIF HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL Nandang Sutrisno.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROSPEK DAN TANTANGAN HUKUM INTERNASIONAL DI ASEAN DAN INDONESIA PASCA PIAGAM ASEAN: PERSPEKTIF HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL Nandang Sutrisno."— Transcript presentasi:

1 PROSPEK DAN TANTANGAN HUKUM INTERNASIONAL DI ASEAN DAN INDONESIA PASCA PIAGAM ASEAN: PERSPEKTIF HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL Nandang Sutrisno

2 ASEAN CHARTER Berlaku 15 Desember 2008
Dalam perspektif Hukum Perdagangan Internasional ASEAN Charter: Memperkuat landasan hukum dan kelembagaan dalam mengimplementasikan ASEAN Free Trade Agreement (AFTA); dan Memperkuat pembentukan Komunitas ASEAN, khususnya Komunitas Ekonomi ASEAN.

3 ASEAN Free Trade Agreement (AFTA)
KTT ke-5 di Singapura 1992: Framework Agreement on Enhancing ASEAN Economic Cooperation; Pencanangan AFTA pada 1 Januari 1993 dengan Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagai mekanisme utama

4 Tujuan AFTA: Jadwal Pemberlakuan:
Liberalisasi perdagangan barang, jasa dan investasi; Meningkatkan daya saing kawasan sebagai unit produksi tunggal; Penghapusan hambatan-hambatan tarif dan non-tarif untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, produktivitas dan daya saing. Jadwal Pemberlakuan: 2008 Dipercepat menjadi 2003 (Agenda of Greater Economic Integration, 1995) Dipercepat lagi menjadi 2002 (Statement of Bold Measures, KTT 6, Hanoi) bagi ASEAN 6 (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, the Philippines, Singapura dan Thailand).

5 Penurunan Hambatan Tarif:
99,8% produk dalam Inclusion List of ASEAN-6 tarifnya antara 0-5%; 65% di antaranya telah bertarif 0%; Tarif rata-rata ASEAN-6 turun menjadi 1,51% dari 12,76% (1993). 91% produk negara CLMV (Cambodia, Lao People’s Democratic Republic, Myanmar and Viet Nam) telah dimasukkan ke dalam Inclusion List. 77% di antaranya telah bertarif 0-5%

6 Penurunan Hambatan Non-Tarif:
Proses verifikasi dan notifikasi-silang; Memperbaharui definisi operasional Hambatan Non-Tarif; Menyusun data-base tentang Hambatan Non- Tarif; Menghapuskan kebijakan-kebijakan non-tarif yang tidak perlu.

7 Pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN.
ASEAN Vision 2020 (Kuala Lumpur, 1997) Mencita-citakan ASEAN sebagai suatu komunitas yang berpandangan maju ke depan, hidup dalam lingkungan yang damai, stabil dan makmur, dipersatukan oleh hubungan kemitraan dalam pembangunan yang dinamis dan masyarakat yang saling peduli. ASEAN Concord II (KTT 9, Bali, 2003) Menegaskan bahwa ASEAN akan menjadi komunitas yang aman, damai, stabil, dan sejahtera pada 2020.

8 Komunitas ASEAN 2015 (KTT 12, Cebu, 2007)
Cebu Declaration on the Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015 Mempercepat Visi 2020 menjadi 2015 Tujuan: lebih mempererat integrasi ASEAN dalam menghadapi konstelasi politik internasional, dan menyesuaikan cara pandangnya agar dapat lebih terbuka dalam menghadapi permasalahan baik internal maupun eksternal. Meningkatkan kekompkanan dan kohesivitas serta efektivitas kerjasama. 3 pilar: Komunitas Keamanan ASEAN; Komunitas Ekonomi ASEAN; Komunitas Sosial Budaya ASEAN.

9 Komunitas Ekonomi ASEAN 2015
Ditandai dengan kebebasan arus barang, jasa, investasi, pekerja terampil dan arus modal yang lebih bebas. Menjadikan ASEAN sebagai kawasan yang mempunyai daya saing tinggi dengan tingkat pembangunan ekonomi yang merata dan terintegrasi dalam ekonomi global. Prospek: Memperluas skala ekonomi; Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi; Meningkatkan daya tarik investor dan wisatawan; Mengurangi biaya transaksi perdagangan; Memperbaiki fasilitas perdagangan dan bisnis; Meningkatkan daya saing UKM; Meningkatkan akses pasar intra-ASEAN Meningkatkan transparansi; Mempercepat penyesuaian peraturan-peraturan dan standarisasi domestik

10 Tantangan: Meningkatkan pemahaman publik, khususnya kalangan bisnis;
Meningkatkan daya saing melalui peningkatan efisiensi dalam segala aspek; Menciptakan good governance; Menentukan prioritas sektor-sektor yang akan diliberalisasi; Menyelaraskan posisi Indonesia dalam berbagai negosiasi baik bilateral, regional maupun multiateral; Meningkatkan kemampuan implementasi komitmen yang telah disepakati.

11 PROSPEK BAGI HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Rules-based economic integration; market economy; Adherence to multilateral trade rules and ASEAN’s rules-based regimes; Progress reduction towards elimination of all barriers to regional economic integration.

12 TANTANGAN BAGI HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
ASEAN Charter: building bloc or stumbling bloc? WTO versus ASEAN Most Favoured Nation versus Preferential Treatment Regionalism versus Multilateralism. WTO Rules on RTAs: Article XXIV of GATT 1994 Enabling Clause


Download ppt "PROSPEK DAN TANTANGAN HUKUM INTERNASIONAL DI ASEAN DAN INDONESIA PASCA PIAGAM ASEAN: PERSPEKTIF HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL Nandang Sutrisno."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google