Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SDA MENDUKUNG PROGRAM KEDAULATAN PANGAN DISAMPAIKAN PADA RAKOR PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN KEDAULATAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SDA MENDUKUNG PROGRAM KEDAULATAN PANGAN DISAMPAIKAN PADA RAKOR PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN KEDAULATAN."— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SDA MENDUKUNG PROGRAM KEDAULATAN PANGAN
DISAMPAIKAN PADA RAKOR PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN KEDAULATAN PANGAN DI JAWA TENGAH 30 AGUSTUS 2017 DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

2 outline: Isu strategis pengelolaan sumber daya air Dasar hukum
Prinsip pengelolaan sumber daya air Kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air Dukungan sumber daya air untuk kedaulatan pangan

3 isu strategis. kondisi eksisting. driving factors.

4 ISU STRATEGIS : KONDISI EKSISTING
Sekitar 46% areal irigasi kondisinya rusak. Sekitar 83,7% dari yang kondisinya rusak tersebut, merupakan irigasi kewenangan provinsi dan kabupaten Tampungan per kapita 50 m3/kapita (jauh lebih rendah dari Thailand m3 / kapita dan satu tingkat di atas Ethiopia-38 m3/kapita). Frekuensi kejadian banjir di kota-kota besar masih tinggi : Perubahan pola hujan dan iklim Kerusakan DAS akibat alih fungsi lahan Inkonsistensi kebijakan di daerah (RTRW dan alih fungsi lahan) Keterbatasan pendanaan Kapasitas air baku hingga 2014 ( 51,44 m3/detik) baru menjangkau layanan + 66,35% penduduk Ada 34 bendungan eksisting yang memiliki potensi HPP (84,547 MW)

5 DRIVING FACTORS Pertumbuhan penduduk menyebabkan peningkatan kebutuhan akan air Perubahan dari rural menjadi urban meningkatkan kebutuhan akan air (kebutuhan urban lebih besar daripada rural) Kerusakan DAS dan lingkungan, menyebabkan tingkat erosi, sedimentasi, pencemaran air meningkat Perubahan iklim (frekuensi dan intensitas hujan berubah), menyebabkan banjir dan kekeringan di beberapa wilayah

6 dasar hukum. pasca keputusan MK. tindak lanjut.

7 (Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2015)
PASCA KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI UUD 1945 Ps. 33 (3): Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat 6 Prinsip Pengelolaan SDA : Pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air Negara harus memenuhi hak rakyat atas air. Akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri Kelestarian lingkungan hidup, sebagai salah satu hak asasi manusia, sesuai dengan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 Pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak Prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN dan BUMD Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan ijin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat Pembatalan UU No. 7 tahun 2004 tentang SDA (Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2015) Keterlibatan pihak swasta dalam proses pengelolaan SDA Pergeseran makna air dari barang publik menjadi komoditas (mementingkan aspek ekonomi, berorientasi pada keuntungan) UU No. 11 tahun 1974 tentang PENGAIRAN PP Nomor 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan SDA PP Nomor 122 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum 21 Peraturan Menteri PUPR

8 TINDAK LANJUT Penyusunan Peraturan Menteri PUPR sebagai payung hukum sementara, dengan pertimbangan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan, lembaga pengelolaan yang sudah ada saat ini harus tetap ada, dan kesepakatan/kontrak dengan pihak ke-3 harus tetap berjalan sampai akhir kontrak 1 Permen PUPR Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai Permen PUPR Nomor 06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Pengairan Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2015 tentang Pengamanan Pantai Permen PUPR Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi Permen PUPR Nomor 09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan SDA Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Pengaturan Air dan Tata Pengairan Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permen PUPR Nomor 13/PRT/M/2015 tentang Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi Permen PUPR Nomor 16/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa Lebak Permen PUPR Nomor 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi Permen PUPR Nomor 18/PRT/M/2015 tentang Iuran Eksploitasi Dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan Permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak Permen PUPR Nomor 23/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi Permen PUPR Nomor 26/PRT/M/2015 tentang Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau Permen PUPR Nomor 29/PRT/M/2015 tentang Rawa Permen PUPR Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Permen PUPR Nomor 01/PRT/M/2016 Tata Cara Perizinan Pengusahaan SDA dan Penggunaan SDA PERMEN PUPR NO. 09/PR/M/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Pemanfaatan Infrastruktur SDA untuk Pembangunan PLTA/PLTM/PLTMH Penetapan Peraturan Pemerintah 2 PP Nomor 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Air PP Nomor 122 tahun 2015 tentang SPAM

9 prinsip pengelolaan SDA.
terpadu, menyeluruh. berbasis wilayah sungai.

10 Pola PSDA  20 thn Rencana PSDA  20 Thn Program PSDA  5 Thn
PRINSIP PENGELOLAAN SDA PERMEN PUPR No. 04/PRT/M/2015 TENTANG KRITERIA DAN PENETAPAN WILAYAH SUNGAI: Pola PSDA  20 thn Rencana PSDA  20 Thn Program PSDA  5 Thn Kegiatan PSDA  1 thn Berbasis Wil. Sungai [Pasal 4] Pengelolaan sumber daya air untuk air permukaan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan wilayah sungai. [Pasal 5] Wilayah sungai meliputi : wilayah sungai lintas negara, lintas provinsi, strategis nasional, lintas kabupaten/kota, dan dalam satu kabupaten/kota PERMEN PUPR No. 10/PRT/M/2015 TENTANG RENCANA DAN RENCANA TEKNIS TATA PENGATURAN AIR DAN TATA PENGAIRAN : [Pasal 3] Rencana tata pengaturan air dan tata pengairan berupa pola pengelolaan sumber daya air. Rencana teknis tata pengaturan air dan tata pengairan berupa rencana pengelolaan sumber daya air.

11 WILAYAH SUNGAI INDONESIA
BERDASARKAN PERMEN PUPR NOMOR 04/PRT/M/2016 8 2 7 4 8 19 7 8 14 11 3 10 2 6 WS KEWENANGAN PUSAT (64) WS KEWENANGAN PROVINSI (52) WS KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA (12)

12 5 PILAR PENGELOLAAN SDA PEMROGRAMAN UNTUK PENGELOLAAN SDA
PERWUJUDAN PROGRAM KONSERVASI SDA Pengembangan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa dan Tambak PENDAYAGUNAAN SDA Pengelolaan Bendungan, Danau, dan Bangunan Penampung Air Lainnya Penyediaan dan Pengelolaan Air Tanah dan Air Baku PENGENDALIAN DAYA RUSAK Pengendalian Banjir, Lahar, Pengelolaan Drainase Utama Perkotaan, dan Pengamanan Pantai SISTEM INFORMASI PEMBERDAYAAN MASY. Perwujudan pilar konservasi, sistem informasi dan pemberdayaan masyarakat melekat pada masing-masing program

13 kebijakan pengelolaan SDA.
rencana strategis strategi operasional.

14 & Visi: Misi: VISI MISI PUPR 2015-2019
BERDASARKAN PERMEN PUPR NOMOR 13.1/PRT/M/2015 TENTANG RENSTRA Visi: “Terwujudnya Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang Handal dalam Mendukung Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” Misi: Mempercepat pembangunan infrastruktur sumberdaya air termasuk sumber daya maritim untuk mendukung ketahanan air, kedaulatan pangan, dan kedaulatan energi, guna menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik dalam rangka kemandirian ekonomi; Mempercepat pembangunan infrastruktur jalan untuk mendukung konektivitas guna meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan pelayanan sistem logistik nasional bagi penguatan daya saing bangsa di lingkup global yang berfokus pada keterpaduan konektivitas daratan dan maritim; Mempercepat pembangunan infrastruktur permukiman dan perumahan rakyat untuk mendukung layanan infrastruktur dasar yang layak dalam rangka mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia sejalan dengan prinsip ‘infrastruktur untuk semua’; Mempercepat pembangunan infrastruktur PUPR secara terpadu dari pinggiran didukung industri konstruksi yang berkualitas untuk keseimbangan pembangunan antardaerah, terutama di kawasan tertinggal, kawasan perbatasan, dan kawasan perdesaan, dalam kerangka NKRI; Meningkatkan tata kelola sumber daya organisasi bidang PUPR yang meliputi SDM, pengendalian dan pengawasan, kesekertariatan serta penelitian dan pengembangan untuk mendukung fungsi manajemen meliputi perencanaan yang terpadu, pengorganisasian yang efisien, pelaksanaan yang tepat, dan pengawasan yang ketat.

15 PENGELOLAAN SDA PADA RPJMN 2015-2019
Cita-cita Kemerdekaan Indonesia: “... dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia...” 9 AGENDA PRIORITAS NASIONAL (NAWACITA) : 1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara 2. Membuat Pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya 3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan 4. Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya 5. Meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia 6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya 7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik 8. Melakukan revolusi karakter bangsa 9. Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia

16 ARAH PENGELOLAAN SDA PER PULAU DI INDONESIA

17 TANTANGAN KERJA 5 TAHUN MENDATANG
PEMBANGUNAN 1 juta HEKTAR 65 BENDUNGAN REHABILITASI 3 juta HEKTAR PENGENDALI BANJIR 3.000 KM KAPASITAS AIR BAKU 118,96 m3/detik PENGAMANAN PANTAI 500 KM PENGENDALI LAHAR 300 BUAH Ayo Kerja!

18 KEDAULATAN PANGAN SEBAGAI SALAH SATU DIMENSI PEMBANGUNAN SEKTOR UNGGULAN PADA RPJMN STRATEGI PEMBANGUNAN NASIONAL SASARAN POKOK PEMBANGUNAN NASIONAL

19 PERWUJUDAN KEDAULATAN PANGAN
PADA RENSTRA DIREKTORAT JENDERAL SDA Pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, irigasi rawa, irigasi tambak, dan irigasi air tanah melalui: peningkatan suplai irigasi dari bendungan, peningkatan layanan jaringan irigasi baru, dan pengembalian fungsi layanan jaringan irigasi yang rusak. Pemanfaatan DAK untuk perbaikan irigasi kewenangan Daerah Operasi dan pemeliharaan bangunan dan jaringan irigasi Pengembangan irigasi dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian Pembangunan dan rehabilitasi tampungan air : bendungan, embung, situ Penerapan SRI, penyelenggaraan O&P yang didukung oleh anggaran yang memadai (AKNOP), dan lain-lain. Penataan dan peningkatan kapasitas kelembagaan irigasi: P3A, peningkatan kemampuan personil O&P, pembentukan dan operasionalisasi Unit Pengelola Irigasi, peningkatan koordinasi dengan instansi terkait (Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah).

20 dukungan SDA untuk kedaulatan pangan.
pembangunan irigasi. rehabilitasi irigasi. pembangunan bendungan.

21 KEGIATAN UNGGULAN PEMBANGUNAN IRIGASI
ACEH DI Lhok Guci ( Ha) SUMATERA UTARA DI Batang Batahan ( Ha) KALIMANTAN SELATAN DI Batang Alai (5.000 Ha) PAPUA BARAT DI Wariori (3.450 Ha) SUMATERA SELATAN DI Lematang (3025 Ha) SULAWESI SELATAN DI Baliase ( Ha) SUMATERA BARAT DI Batang Sinamar (3200 Ha) LAMPUNG DI Jabung (7.288 Ha) JAWA BARAT DI Leuwi Goong (5.313 Ha) Nusa Tenggara Barat DI Rababaka Kompleks ( Ha) JAWA TENGAH DI Slinga (6.696 Ha) KEWENANGAN 2015 2016 2017 2018 2019 PUSAT 44.675 71.126 PROVINSI 10.510 2.826 3.322 KABUPATEN 11.300 2.975 3.040 92.569

22 KEGIATAN UNGGULAN REHABILITASI IRIGASI
ACEH DI Krueng Pase (8.922 Ha) SUMATERA UTARA DI Sei. Ular ( Ha) KALIMANTAN TENGAH D.I.R Dadahup ( Ha) SULAWESI TENGAH DI Gumbasa (7.922 Ha) PAPUA DI Kalibumi Kiri (6.400 Ha) SUMATERA SELATAN DI Komering (8.800 Ha) SULAWESI SELATAN DI Saddang (7.143 Ha) LAMPUNG DI Way Seputih (6.120 Ha) JAWA BARAT DI Rentang ( Ha) JAWA TIMUR DI Mrican kanan ( Ha) NUSA TENGGARA BARAT DI Jurang Sate Hilir (6.439 Ha) JAWA TENGAH DI Klambu ( Ha) KEWENANGAN 2015 2016 2017 2018 2019 PUSAT PROVINSI 35.881 13.356 6.756 KABUPATEN 59.551 4.367 14.323

23 2015-2019 2015 2016 2017 2018 2019 RENCANA PEMBANGUNAN BENDUNGAN
SELESAI: Keureuto, Bendo, Gongseng, Tukul, Pidekso, Karalloe, Karian, Tapin, Ciawi, Sukamahi SELESAI: Rajui, Jatigede, Bajulmati, Nipah,Titab SELESAI: Paya Seunara, Teritip SELESAI: Raknamo, Tanju, Marangkayu SELESAI: Kuningan, Gondang, Logung, Rotiklot, Sei Gong, Sindang Heula, Mila, Passeloreng, Bintang Bano ON GOING: Payaseunara* Rajui* Jatigede* Bajulmati* Nipah* Titab* Marangkayu* Kuningan* Bendo* Gongseng* Tukul* Gondang* Pidekso* Tugu* Teritip* Karalloe* 2015 2016 2017 2018 2019 BARU : Keureuto* Sei Gong* Tapin* Paselloreng* Lolak* Raknamo* Rotiklod* Napunggete** Ciawi* Sukamahi* Kuwil* Way Sekampung* Cipanas* Leuwikeris* Ladongi* Bener* Tigadihaji* Pamukkulu* Lausimeme* Sidan* Margatiga* Semantok* Way Apu** Temef** Rukoh* Baliem Telaga Waja * Mbay* Manikin Bagong* Randugunting* Sadawarna* Pelosika* Bolango Hulu* Riam Kiwa Jragung Matenggeng* Lambakan Rokan Kiri* Tiro* Jenelata* Meninting** Kolhua* Bintang Bano* Mila* Tanju* Sindangheula* Logung* Karian* * Tercantum pada Perpres No. 03 Tahun 2016 ** Tercantum pada Perpres No. 58 tahun 2017 65 Bendungan ( ) : 16 on-going, 49 bendungan baru Volume Total : 6,52 Milyar m³; Irigasi : Ha Tahun 2019 : 29 Waduk Selesai Volume Total : 1,8 Milyar m³ , Irigasi : Ha

24 RENCANA IRIGASI DIAIRI WADUK
TOTAL LUAS IRIGASI : Ha Jumlah Bendungan 209 238 274 Waduk : = Ha (13 %) Non Waduk : Ha Waduk : Ha (10,7 %) Non Waduk : Ha Waduk : = Ha (17,5 %) Non Waduk : Ha Bendungan eksisting Tahun 2022 29 Bendungan Selesai 65 Bendungan Selesai 2014 2019 2022

25 YANG PERLU DIPERHATIKAN
Kedaulatan pangan adalah target bersama. Target NAWACITA membutuhkan kontribusi Pemerintah Daerah, baik melalui pendanaan APBD maupun melalui DAK Kondisi daerah irigasi yang belum optimal (kondisi rusak) 83,7%-nya adalah kewenangan Pemerintah Daerah. Keberlanjutan lahan sawah beririgasi membutuhkan komitmen dan dukungan Pemerintah Daerah. Perijinan pemanfaatan ruangharus didasarkan pada rencana tata ruang dan keberlanjutan lingkungan. Alih fungsi lahan sawah harus ditekan. Belum Terjamin Keberlanjutannya Lahan Sawah Ber-Irigasi. Baru 3 juta hektar sawah dari 8,1 juta hektar yang sudah ditetapkan Perda LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). (sumber: Kementan 2013) Tingginya Laju Alih Fungsi Lahan Sawah. Laju alih fungsi periode 1981 – 1999 sebesar Ha/tahun sedangkan periode 1999 – 2002 sebesar Ha/tahun. (sumber: BPS.2004)

26 DI PROVINSI JAWA TENGAH
PROGRAM SDA UNTUK KEDAULATAN PANGAN DI PROVINSI JAWA TENGAH DAERAH IRIGASI SLINGA DAERAH IRIGASI KLAMBU DAERAH IRIGASI SIDOREJO DAERAH IRIGASI SEDADI DAERAH IRIGASI PEMALI BENDUNGAN LOGUNG BENDUNGAN RANDUGUNTING BENDUNGAN GONDANG BENDUNGAN BENER BENDUNGAN PIDEKSO DAERAH IRIGASI COLO

27 terima kasih bekerja keras, bergerak cepat, bertindak tepat


Download ppt "KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SDA MENDUKUNG PROGRAM KEDAULATAN PANGAN DISAMPAIKAN PADA RAKOR PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN KEDAULATAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google