Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011"— Transcript presentasi:

1 PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
Juknis TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

2 LATAR BELAKANG Q juga Profesional nich
UU No 43 Tahun 1999 Pasal 12 ayat 2 Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja

3

4 PASAL 77 (5) Hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. (6) PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5 Penggajian dan Tunjangan (Pasal 79)
(1) Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. (2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan. (3) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap ??? % Gaji JABATAN

6 Pasal 80 (1) Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. (3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja

7 FEEDBACK HASIL PENILAIAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN
SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA TUPOKSI ORGANISASI RENJA TUPOKSI INDIVIDU PNS TUPOKSI UNIT RENJA SKP HASIL PENILAIAN PRESTASI KERJA (Kontrak Kinerja=SKP) KUANTITAS, KUALITAS, WAKTU, BIAYA PERILAKU KERJA (Pengamatan) - ORIENTASI PELAYANAN - INTEGRITAS - KOMITMEN - DISIPLIN - KERJASAMA - KEPEMIMPINAN REWARD BAIK FEEDBACK HASIL PENILAIAN BURUK PEMBINAAN PUNISHMENT ASS-CEN PSI-TEST REKOMENDASI TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN OBYEKTIF TERUKUR AKUNTABEL PARTISIPASI TRANSPARAN PENILAIAN KINERJA PERILAKU KERJA

8 SKEMA PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
SASARAN KERJA PNS PERILAKU KERJA PNS ASPEK: KUANTITAS KUALITAS WAKTU BIAYA ORIENTASI PELAYANAN INTEGRITAS KOMITMEN DISIPLIN KERJASAMA KEPEMIMPINAN BOBOT 40 % 60 % KONTRAK KINERJA PENGAMATAN

9 FORMULIR SASARAN KERJA III. Kegiatan Tugas Jabatan
PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Jakarta, ….Januari 20.. Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai Nama NIP NIP

10 Aspek penilaian SKP : KUANTITAS Ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai KUALITAS Ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai WAKTU Ukuran lamanya proses setiap kerja yang dicapai BIAYA Besaran jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil kerja

11 Tata Cara Penilaian SKP
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: 91 – ke atas : Sangat baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian SKP untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan diukur dengan 4 aspek, yaitu: aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sbb: a. Aspek Kuantitas = Realisasi Output (RO) x 100 Target Output (TO) b. Aspek Kualitas = Realisasi Kualitas (RK) x 100 Target Kualitas (TK)

12 . Untuk menilai kualitas output, digunakan kriteria sbb :
Kriteria Nilai Keterangan Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan di atas standar yg ditentukan dll. Hasil kerja mempunya 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yg telah ditentukan dll. Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yg ditentukan 51 -60 Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yg ditentukan dll. 50 ke bawah Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yg ditentukan dll.

13 c. Aspek Waktu 1. Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktu 0 (nol) : 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) Target Waktu (TW) x 0 x 100 2. Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya ≤ 24 % diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik : 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) Target Waktu (TW) x 100 3. Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya > 24 % diberikan nilai cukup sampai dengan buruk : 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) Target Waktu (TW) 76 - x 4. Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi waktu dari target waktu : Realisasi Waktu (RW) Target Waktu (TW) x 100 % 100 % -

14 d. Aspek Biaya 1. Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi biaya 0 (nol) 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) Target Biaya (TB) x 0 x 100 2. Jika tingkat efisiensi ≤ 24 % (bernilai baik-sangat baik) 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) Target Biaya (TB) x 100 3. Jika tingkat efisiensi > 24 %, diberikan nilai cukup sampai dengan buruk. 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) Target Biaya (TB) x 100 - 100 76 - 4. Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi biaya dari target biaya: Realisasi Biaya (RB) Target Biaya (TB) x 100 % 100 % -

15 Penyusunan SKP bagi PNS yg menjalani cuti bersalin/ cuti besar harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu. Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan. Penyusunan SKP bagi PNS yg ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), maka tugas-tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan. Penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS yang mutasi/ pindah Perpindahan pegawai dapat terjadi baik secara horizontal, vertikal (promosi/demosi), maupun diagonal (antar jabatan struktural, fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya)

16 FORMULIR SASARAN KERJA III. Kegiatan Tugas Jabatan
Penilaian SKP bagi PNS yg Mutasi/ Pindah Seorang PNS bernama Ali Muktar Raja, S.Sos dimutasikan ke unit kerja lain FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Drs. Indra Hidayat Ali Muktar Raja, S.Sos 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang Penata Tk.I/IIId Penata/IIIc 4 Jabatan Kepala Subdirektorat Mutasi II Kepala Seksi Mutasi IIA 5 Unit Kerja Dit. Kepangkatan dan Mutasi III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menyelesaikan nota persetujuan KP Kementerian Luar Negeri golru III/d kebawah - 500 NP 100 12 Menyelesaikan nota persetujuan KP Kejaksaan Agunggolru III/d kebawah 1500 NP Menyelesaikan nota persetujuan KP Kementerian Kesehatan golru III/d kebawah Membuat laporan tahunan 1 Lap Jakarta, 5 Januari 2014 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Drs. Indra Hidayat) (Ali Muktar Raja, S.Sos) NIP NIP

17 I. Kegiatan Tugas Jabatan
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 30 Juni 2014 NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/output Kual/ Mutu Waktu Biaya Kuant/ output 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menyelesaikan nota persetujuan KP Kementerian Luar Negeri golru III/d kebawah - 500 250 NP 100 85 261 87 Menyelesaikan nota persetujuan KP Kejaksaan Agunggolru III/d kebawah 1500 750 NP 700 NP 254 84,6 Menyelesaikan nota persetujuan KP Kementerian Kesehatan golru III/d kebawah 600 NP 241 80,3 Membuat laporan tahunan** 1 lap II. Tugas Tambahan dan Kreativitas : a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP 83,96 (Baik) Jakarta, 30 Juni 2014 Pejabat Penilai (Drs. Indra Hidayat) NIP

18 FORMULIR SASARAN KERJA III. Kegiatan Tugas Jabatan
Pada unit kerja baru Sdr. Ali Muktar Raja, S.Sos., menyusun SKP yang baru untuk periode Juli sampai dengan Desember 2014, sebagai berikut: FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Drs. Indira Ali Muktar Raja, S.Sos 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina/IVa Penata/IIIc 4 Jabatan Kabag Perbendaharaan Kasubbag Keuangan 5 Unit Kerja Biro Keuangan III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Memeriksa kelengkapan dan menganalisa SPP - 5000 SPP 100 6 bln Memeriksa dan menganalisa kelengkapan SPM 5000 SPM Membuat laporan tatalaksana keuangan 1 laporan 1 bln Jakarta, 1 Juli 2014 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Drs. Indira) (Ali Muktar Raja, S.Sos) NIP NIP

19 I. Kegiatan Tugas Jabatan
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Juli s/d 31 Desember 2014 NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/output Kual/ Mutu Waktu Biaya Kuant/ output 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Memeriksa kelengkapan dan menganalisa SPP - 5000 SPP 100 3000 SPP 90 226 75,33 Memeriksa dan menganalisa kelengkapan SPM 5000 SPM 2500 SPM 85 211 70,33 Membuat laporan tatalaksana keuangan 1 lap 1 Lap 266 88,66 II. Tugas Tambahan dan Kreativitas : a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP 78,10 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2014 Pejabat Penilai (Drs. Indira) NIP

20 Penilaian SKP unit kerja lama + penilaian SKP unit kerja baru : 2
Maka pada akhir tahun 2014, yang berangkutan memperoleh penilaian SKP sebagai berikut: Penilaian SKP unit kerja lama + penilaian SKP unit kerja baru : 2 Nilai SKP pada unit kerja lama = 83,96 Nilai SKP pada unit kerja baru = 78,10 Sehingga nilai SKP Sdr. Ali Muktar Raja, S. Sos tahun 2014 adalah 81,03. 83, ,10 = 162,06 = 81,03 2

21 SKP bagi PNS yg kegiatannya dilakukan dengan tim kerja, maka berlaku ketentuan sbb:
Jika kegiatan yg dilakukan merupakan tugas jabatannya, maka dimasukkan ke dalam SKP yg bersangkutan Jika kegiatannya bukan merupakan tugas jabatannya, maka kinerja yg berangkutan dinilai sebagai tugas tambahan. Penyusunan SKP bagi PNS yg dipekerjakan/ diperbantukan, maka penyusunan/ penilaiannya dilakukan di tempat yg bersangkutan dipekerjakan/ diperbantukan. Penilaian SKP apabila terjadi faktor-faktor di luar kemampuan PNS, maka penilaiannya disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan di luar SKP yg telah ditetapkan. Penyusunan SKP bagi PNS yg menduduki jabatan rangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka penyusunan SKP yg dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural.

22 PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN
PNS yg diberikan tugas lain atau tugas tambahan oleh atasan langsungnya dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan (anak lampiran I-c) maka akan diberikan nilai tugas tambahan. No Tugas Tambahan Nilai 1. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan 1 2. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan 2 3. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih 3

23 Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan :
Yang bertandatangan di bawah ini : Nama : NIP : Pangkat/Golongan Ruang : Jabatan : Unit Kerja : Instansi : Dengan ini menyatakan bahwa Saudara : Jabatan ; Jangka Waktu Penilaian :

24 Pejabat Yang Membuat Keterangan Eselon II/Eselon I/PPK *) Nama …………..
Telah melaksanakan : Tugas tambahan sebagai : Jumlah tugas tambahan ( …. ) diberikan nilai Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ………., ……………………….. Pejabat Yang Membuat Keterangan Eselon II/Eselon I/PPK *) Nama ………….. NIP. ……………… *) Coret yang tidak perlu 1 2 3

25 PENILAIAN KREATIVITAS
Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari: 1. Unit kerja setingkat Eselon II 2. Pejabat Pembina Kepegawaian 3. Presiden maka akan diberikan nilai kreativitas sbb: No. Kreativitas Nilai 1. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. 3 2. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK. 6 3. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden. 12

26 Surat Keterangan Menemukan Sesuatu Yang Baru (Kreativitas)
Yang bertandatangan di bawah ini : Nama : NIP : Pangkat/Golongan Ruang : Jabatan : Unit Kerja : Instansi : Dengan ini menyatakan bahwa Saudara : Jabatan ; Jangka Waktu Penilaian :

27 Telah menemukan sesuatu yang baru (kreativitas) yang bermanfaat bagi :
Unit kerja, diberikan nilai Organisasi, diberikan nilai Negara, diberikan nilai Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ………., ……………………….. Pejabat Yang Membuat Keterangan Eselon II/PPK *) Nama ………….. NIP. ……………… *) Coret yang tidak perlu 3 6 12

28 PENILAIAN PERILAKU KERJA
Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: 91 – 100 : Sangat baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek: Orientasi pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerja sama Kepemimpinan

29 PENJABARAN : Orientasi Pelayanan,
sikap dan perilaku PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain. Integritas, Kemampuan untuk bertindak sesuai dgn nilai, norma dan etika dalam organisasi. Komitmen, Kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan PNS untuk mewujudkan tujuan organisasi dgn mengutamakan kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan

30 Disiplin, Kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perUUan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Kerjasama, Kemauan dan kemampuan PNS untuk bekerjasama dgn rekan sekerja serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggungjawab yang ditentukan, sehingga tercapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. Kepemimpinan, Kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi. ( Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural)

31 KRITERIA PENILAIAN UNSUR PERILAKU KERJA PNS
No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 Orientasi Pelayanan Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi Sangat baik 2 Pada umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap sopan serta memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 76 – 90 Baik 3 Adakalanya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan cukup baik dan sikap sopan serta cukup memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 61 – 75 Cukup 4 Kurang dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap kurang sopan serta kurang memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 51 – 60 Kurang 5 Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap tidak sopan serta tidak memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 50 ke bawah Buruk

32 No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 2 Integritas 1 Selalu dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya Sangat baik Pada umumnya dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta cukup berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya. 76 – 90 Baik 3 Adakalanya dalam melaksanakan tugas bersikap cukup jujur, cukup ikhlas, dan kadang-kadang menyalahgunakan wewenangnya serta cukup berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya. 61 – 75 Cukup 4 Kurang jujur, kurang ikhlas, dalam melaksanakan tugas dan sering menyalahgunakan wewenangnya tetapi kurang berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya 51 – 60 Kurang 5 Tidak pernah jujur, tidak ikhlas, dalam melaksanakan tugas dan selalu menyalahgunakan wewenangnya serta tidak berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya. 50 ke bawah Buruk

33 No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 3 Komitmen 1 Selalu berusaha dgn sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan renacan-rencana pemerintah dgn tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dgn tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja Sangat baik 2 Pada umumnya berusaha dgn sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara Pancasila UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan renacan-rencana pemerintah dgn tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dgn tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja 76 – 90 Baik

34 No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 3 Komitmen Adakalanya berusaha dgn sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan renacan-rencana pemerintah dgn tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dgn tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja Cukup 4 Kurang berusaha dgn sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara Pancasila UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan renacan-rencana pemerintah dgn tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dgn tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja Kurang

35 No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 3 Komitmen 5 Tidak pernah berusaha dgn sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan renacan-rencana pemerintah dgn tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dgn tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja 50 ke bawah Buruk

36 No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 4 Disiplin 1 Selalu mentati peraturan perUUan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dgn rasa tanggung jawab dan selalu mentaati jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dgn sebaik-baiknya. Sangat baik 2 Pada umumnya mentati peraturan perUUan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dgn rasa tanggung jawab dan selalu mentaati jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dgn sebaik-baiknya. 76 – 90 Baik 3 Adakalnya mentaati peraturan perUUan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dgn rasa cukup tanggung jawab, serta cukup mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dgn cukup baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 sampai dgn 15 hari kerja. 61 – 75 Cukup

37 No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 4 Disiplin Kurang mentaati peraturan perUUan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dgn rasa kurang tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta kurang mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dgn kurang baik, lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 16 sampai dgn 30 hari kerja. 51 – 60 Kurang 5 Tidak pernah mentaati peraturan perUUan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dgn rasa tidak tanggungjawab, mentaati ketentuan jam kerja serta tidak mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dgn kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 31 hari kerja. 50 ke bawah Buruk

38 No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 5 Kerjasama 1 Selalu mampu bekerjasama dgn rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. Sangat baik 2 Pada umumnya mampu bekerjasama dgn rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 76 – 90 Baik 3 Adakalanya mampu bekerjasama dgn rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 61 – 75 Cukup

39 No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 5 Kerjasama 4 Kurang mampu bekerjasama dgn rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 51 – 60 Kurang Tidak pernah mampu bekerjasama dgn rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 50 ke bawah Buruk

40 No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 6 Kepemimpinan 1 Selalu bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. Sangat baik 2 Pada umunya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 76 – 90 Baik 3 Adakalanya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 61 – 75 Cukup

41 No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 6 Kepemimpinan 4 Kurang bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 51 – 60 Kurang 5 Tidak pernah mampu bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 50 ke bawah Buruk

42 PENILAIAN PRESTASI KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA JANGKA WAKTU PENILAIAN 2 JANUARI 2014 s.d. 31 DESEMBER 2014 1. YANG DINILAI a. N a m a LUKITO b. N I P c. Pangkat, golongan ruang Penata Muda, III/a d. Jabatan / Pekerjaan Pengadministrasi Umum e. Unit Organisasi Direktorat Kepangkatan dan Mutasi 2. PEJABAT PENILAI BINTARTI PUTRI, S.Sos Penata Tingkat I – III/d Kepala Seksi Kepangkatan Mutasi I a 3. ATASAN PEJABAT PENILAI Dra. ANDRA KUSUMAWATI, M.Si Pembina IV/a Kepala Sub Direktorat Mutasi I

43 50,97 34,00 84,97 (Baik) 1. Orientasi Pelayanan 82 Baik 2. Integritas
4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja PNS (SKP) ,96 x 60 % 50,97 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 82 Baik 2. Integritas 85 3. Komitmen 4. Disiplin 86 5. Kerjasama 87 6. Kepemimpinan - 7. Jumlah 425 8. Nilai rata – rata 9. Nilai Perilaku Kerja x 40 % 34,00 Nilai Prestasi Kerja 84,97 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal,

44 6. Tanggal, 7. Tanggal,

45 REKOMENDASI 8. 9. DIBUAT TANGGAL, 2 Januari 2015 PEJABAT PENILAI
( BINTARTI PUTRI, S.Sos ) NIP 10. DITERIMA TANGGAL, 7 Januari 2015 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI ( LUKITO) NIP 11. DITERIMA TANGGAL 12 Januari 2015 ATASAN PEJABAT YANG MENILAI ( Dra. ANDRA KUSUMAWATI, M.Si ) NIP

46 Pejabat penilai dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja sbb:
Untuk peningkatan kemampuan dengan mengikutsertakan diklat teknis, seperti diklat komputer, kenaikan pangkat, pensiun, kehumasan, sekretaris, dsb. Untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pekerjaan, perlu dilakukan rotasi pegawai dsb. Untuk kebutuhan pengembangan, perlu peningkatan pendidikan dan peningkatan karier (promosi) dsb. REKOMENDASI

47 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA JANGKA WAKTU PENILAIAN 1 JANUARI 2014 s.d. 31 DESEMBER 2014 1. YANG DINILAI a. N a m a Ahmad Anis, SH b. N I P c. Pangkat, golongan ruang Penata Muda, III/a d. Jabatan / Pekerjaan Pengolah Bahan Peraturan Perundang-undangan e. Unit Organisasi Direktorat Peraturan Perundang-undangan 2. PEJABAT PENILAI Haryono Dwianto, SH, MH Pembina Tk.I/ IV/b Kasubdit Perancangan Peraturan Perundang-undangan I 3. ATASAN PEJABAT PENILAI Syaiful Bagus, SH, MH Pembina Utama Muda, IV/c Direktur Peraturan Perundang-undangan

48 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNSUR YANG DINILAI Jumlah 4. Nilai Akademik x 60 % 51 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi pelayanan 86 Baik 2. Integritas 88 3. Komitmen 87 4. Disiplin 85 5. Kerja sama 6. Kepemimpinan - 432 Nilai rata-rata 86,40 Nilai Perilaku Kerja ,40 x 40 % 34,56 NILAI PRESTASI KERJA 85,56 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ………………..

49 6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN
Tanggal, ……………………… 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, ………………………. DIBUAT TANGGAL, 31 Desember 2014 PEJABAT PENILAI, Haryono Dwianto, SH,MH NIP 9. DITERIMA TANGGAL, 5 Januari 2015 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI, Ahmad Anis, SH NIP 10. DITERIMA TANGGAL 12 Januari 2015 ATASAN PEJABAT PENILAI, Syaiful Bagus,SH,MH NIP

50 6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal,

51 BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS
Guru/Dosen yang dipekerjakan/diperbantukan pada badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dan tidak dibebaskan dari jabatan fungsional tertentu wajib menyusun SKP pada awal tahun dan penilaian prestasi kerja pada akhir tahun. Pejabat penilai dan atasan pejabat penilai adalah pejabat pada instansi induk. Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi capaian SKP secara berkala dan perilaku kerja PNS yg dinilai. Pejabat penilai dapat menggunakan formulir buku catatan penilaian perilaku kerja PNS (Anak lampiran I-i). Apabila seorang PNS pindah dari instansi pemerintah yg satu ke instansi yg lain, maka buku catatan penilaian perilaku kerja dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi baru. BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS

52 BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama: Ali Muktar Raja, S
BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama: Ali Muktar Raja, S.Sos NIP : No. Tanggal Uraian Nama/NIP dan Paraf Pejabat Penilai 1 2 3 4 1. 2 Januari 2014 s.d. 30 Juni 2014 Penilaian SKP sampai dengan akhir Juni 2014 = 89,04, sedangkan penilaian perilaku kerjanya adalah sebagai berikut: Orientasi Pelayanan = 85 (Baik) Integritas = 80 (Baik) Komitmen = 84 (Baik) Disiplin = 85 (Baik) Kerja sama = 87 (Baik) Kepemimpinan = 88 (Baik) Jumlah = 509 Nilai Rata-rata = 84,83 (Baik) Kepala Subdirektorat Mutasi II Drs. Indra Hidayat NIP

53 Sekian Dan Terimakasih


Download ppt "PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google