Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

IRJEN POL Drs. PAULUS WATERPAUW

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "IRJEN POL Drs. PAULUS WATERPAUW"— Transcript presentasi:

1 IRJEN POL Drs. PAULUS WATERPAUW
PAPARAN KAPOLDA SUMATERA UTARA IRJEN POL Drs. PAULUS WATERPAUW Tentang SOSIALISASI PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA BAGI MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN Profesional, Modern Dan Terpercaya

2 Semangat Nilai Perjuangan
I. LATAR BELAKANG MASA SETELAH KEMERDEKAAN MASA SEBELUM KEMERDEKAAN MEWUJUDKAN KESATUAN DAN PERSATUAN YANG TIDAK DISKRIMINATIF, HIDUP RUKUN BERSINERGI ANTAR NEGARA PEMERINTAH, TNI/POLRI BERSAMA RAKYAT BELA NEGARA: Mengisi Kemerdekaan Mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara Menegakkan Kebenaran dan keadilan dalam menjalankan tugas pemerintahan untuk pembangunan Nasional (Menghormati pemimpin,Lembaga tinggi Negara dan institusi Negara lainnya} BELA NEGARA: Perjuangan Merebut Kemerdekan Negara Kesatuan Republik Indonesia Semangat Nilai Perjuangan

3 Naratif Bela Negara adalah spektrum yang sangat luas,dimulai dari upaya untuk membangun kehidupan sosial yang harmonis, rukun,saling menghormati (menghormati perbedaan),sampai dengan tindakan menangkal ancaman serangan musuh bersenjata yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri demi Untuk melindungi kedaulatan bangsa dan negara. Bela Negara bukan hanya tanggung jawab Pemerintah dan TNI/POLRI saja melainkan juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat termasuk mahasiswa sehingga dalam perjalanannya lahir organisasi atau satuan tugas yang membantu Pemerintah dan TNI /POLRI dalam menjaga kamtibmas contohnya: Bankom,Satgas PEK

4 II. PEMBAHASAN A.BELA NEGARA
adalah Tekad,sikap dan perilaku warga NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 FISIK (Wajib Militer) NON FISIK (Menumbuhkan Rasa Nasionalisme dengan aktif memajukan bangsa dan negara) Syarat Bela Negara diatur dalam UU.No 3 Tahun 2002

5 B. PENGERTIAN BELA NEGARA DI INDONESIA
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

6 C. Unsur Dasar Bela Negara
Cinta tanah air Kesadaran berbangsa & bernegara Yakin akan pancasila sbg ideologi negara Rela berkorban untuk bangsa & Memiliki kemampuan awal bela

7 D. Dasar Hukum UUD 1945 UU NO. 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN
PASAL 27 AYAT 3 Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan  dan keamanan negara Tiap-tiap Warga Negara Berhak Dan Wajib Ikut Serta Dalam Pertahanan Dan  Keamanan Negara PASAL 30 AYAT 1 PASAL 3O AYAT 2 Usaha Pertahanan Negara Dilaksanakan Melalui Sistem Pertahanan Dan  Keamanan Rakyat Semestaoleh TNI Dan POLRI Sbg Kekuatan Pendukung PASAL 30 AYAT 3 TNI terdiri atas AD, AL dan AU sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan  dan kedaulatan negara PASAL 30 AYAT 4 Polri sebagai alat negara yang menjaga  Kamtibmas bertugas melindungi, melayani masyarakat, serta  menegakan hukum PASAL 30 AYAT 5 Susunan dan kedudukan TNI, POLRI,  kewenangan TNI  & POLRI dalam menjalankan tugasnya,syarat-syarat keikutsertaan WN dalam usaha Hankam diatur dengan  UU UU NO. 3  TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN    NEGARA PASAL 9 AYAT (1) DAN (2) :

8 AMANDEMEN UUD 45 PASAL 30 AYAT 1-5 DAN PASAL 27 AYAT 3
TAP MPR NO IV THN 1973 KONSEP WAWASAN NUSANTARA DAN KEAMANAN NASIONAL. UU NO.29 THN 1954 POKOK-POKOK PERLAWANAN RAKYAT UU NO.20 THN 1982 KETENTUAN POKOK HANKAM NEGARA RI. DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG NOMOR 1 THN 1988 TAP MPR NO.VI THN 2000 PEMISAHAN TNI DENGAN POLRI TAP MPR NO.VII TAHUN 2000 PERANAN TNI DANPOLRI UU NO.3 TAHUN 2002 PERTAHANAN NEGARA. AMANDEMEN UUD 45 PASAL 30 AYAT 1-5 DAN PASAL 27 AYAT 3

9 E. Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti : Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling) Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn

10 F. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
ALASAN WAJIB BELA NEGARA BAGI MASYARAKAT INDONESIA SAAT INI Penertiban kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pertahanan menegakkan keadilan FUNGSI NEGARA Memaksa monopoli / menguasai mencakup semua/ menyeruluh lingkungan sekitar dari gangguan/ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara berarti kalian sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan nkri juga menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan negara. Dengan demikian pengertian usaha pembelaan negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi. Misalnya, yang telah dilakukan elan wukak victor, dari nusa tenggara timur merupakan usaha pembelaan negara dalam bentuk keamanan lingkungan. DILATAR BELAKANGI HISTORIS SIFAT NEGARA SIFAT NEGARA Perjuangan para pejuang terdahulu dalam mempertahankan, penduduk, wilayah, pemerintahan dan pengakuan. Perjuangan, penderitaan dan pengorbanan yang telah terjadi. Semangat nilai-nilai perjuangan yg mengalir pd gnererasi muda saat ini. Semangat untuk berkarya dan berkontribusi , menunjukkan jati diri untuk dunia sebagai negara dan bangsa dan yg mendeka dan berdaulat. menunjuk sikap kepatuhan pada negara, pemerintahan .

11 G. USAHA PEMBELAAN NEGARA PENTING DILAKUKAN
Pada dasarnya setiap orangmembutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara?Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ´manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya (Homo Homini Lupus) dan ´perang manusia lawan manusia´ (Bellum Omnium Contra Omnes). . Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu: untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman untuk menjaga keutuhan wilayah negaramerupakan panggilan sejarah; merupakan kewajiban setiap warga negara.Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama,teori fungsi negara, kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa(merupakan panggilan sejarah), dan keempat, peraturan peruu tentang kewajiban membela negara.

12 H. FUNGSI NEGARA KAITAN DENGAN BELA NEGARA
Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu: Prof Miriam Budiardjo Fungsi penertiban (law and order) Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan. Ke empat fungsitersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara

13 I. Bela Negara dan Relevansinya di Era Reformasi
Dampak buruk dari reformasi : Memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara Perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah Konflik SARA dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan Kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa.Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela negara seolah telah memudar. Bela Negara Selalu dikaitkan dengan Militerisme seolah olah kewajiban dan tanggung jawab itu terletak kepada TNI saja padahal berdasarkan Psl 30 UUD 1945 Bela negara Merupakan Kewajiban setiap warga Negara Republik Indonesia baik dari ancaman dari dalam maupun luar Negeri.

14 J. HAKEKAT ANCAMAN TERHADAP NKRI
Ancaman dari Luar Ancaman menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak budaya bangsa Ancaman dalam bentuk "penjarahan" sumber daya alam Indonesia melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang dapat merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak seimbang baik yang dilakukan secara "legal" maupun yang dilakukan melalui kolusi dengan pejabat pemerintah terkait sehingga menyebabkan kerugian bagi negara Setelah Awal Tahun 1990an: Agresi dari luar relatif kecil

15 Mengatasi Potensi Ancaman dari Luar dengan Meningkatkan Ketahanan Nasional
Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia Peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan) sejarah perjuangan bangsa Pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN, dan konsisten melaksanakan peraturan/uu). Kegiatan yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Panca Sila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara. Untuk menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relatif sangat kecil, selain menggunakan unsur kekuatan TNI, tentu saja dapat menggunakan unsur Rakyat Terlatih (Ratih) sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta.

16 Ancaman dari dalam Negeri dalam Bentuk
Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran HAM yang dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa Upaya penggantian ideologi panca sila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa indonesia Potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional Ancaman dari dalam Negeri dalam Bentuk

17 Secara Fisik Secara Non Fisik
K. BELA NEGARA SECARA FISIK DAN NON FISIK BELA NEGARA Secara Fisik Contoh: Pelatihan dasar militer Adalah usaha untuk membantu TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban Negara. Mengabdikan diri sebagai Prajurit TNI dan Polri Sesuai dengan UUD 1945 pasal 30 ayat 1 -5 bahwa TNI dan Polri adalah komponen utama sistem pertahanan Negara dan keamanan rakyat. Secara Non Fisik UU No. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2 Melalui pendidikan kewarganegaraan. Pengabdian sesuai dengan profesinya masing- masing. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara dengan cara menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Berperan serta dalam memajukan bangsa dan negara dengan karya nyata. Meningkatkan kepatuhan dan kesadaran terhadap peraturan yang berlaku. Menjunjung tinggi hak asasi manusia. Lebih bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud pengamalan Pancasila sebagai dasar negara.

18 III. PENUTUP Kesimpulan
Sebagai warga negara yang mengerti makna hak dan kewajiban, kita seharusnya juga mengerti akan makna dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 dan juga Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 1982, yang keduanya menyatakan tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam urusan pembelaan negara. Kontribusi kita sebagai warga negara Indonesia dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah dengan cara tetap patuh dan memegang teguh prinsip Pancasila. Jadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pelita yang senantiasa menuntun langkah kita.

19 Mahasiswa Memiliki Peranan Penting dalam Usaha Kegiatan Bela Negara
Sekian & Terima Kasih


Download ppt "IRJEN POL Drs. PAULUS WATERPAUW"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google