Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN"— Transcript presentasi:

1 PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
Matakuliah : F0512 / Pemeriksaan, Penagihan, Keberatan Dan Banding Tahun : 2005 Versi : 1 PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN

2 LEARNING OUTCOMES Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Mendemonstrasikan cara wajib pajak melayani proses pemeriksaan pajak.

3 OUTLINE MATERI Melayani proses pemeriksaan. Pembahasan akhir.
Kertas Kerja Pemeriksaan. Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP). Berita Acara Hasil Pemeriksaan.

4 HAK WP DALAM PEMERIKSAAN
Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa. Meminta tindasan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak. Menolak untuk diperiksa apabila Pemeriksa tidak dapat menunjukkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak. Meminta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan. Meminta tanda bukti peminjaman buku-buku, catatan-catatan, serta dokumen-dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa Pajak. Meminta rincian berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dgn SPT mengenai koreksi-koreksi yg dilaku-kan oleh Pemeriksa Pajak terhadap SPT yang telah disampaikan. Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan. Memperoleh lembar asli Berita Acara Penyegelan.

5 KEWAJIBAN WP DALAM PEMERIKSAAN
Memperlihatkan dan meminjamkan buku-buku, catatan-catatan, serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan usaha WP yang diperlukan oleh Pemeriksa Pajak. Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diminta pemeriksa.

6 PEMBAHASAN AKHIR Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan yang dilakukan antara pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak atas temuan selama pemeriksaan, dan hasil bahasan temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak. Terhadap temuan hasil Pemeriksaan Lengkap yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh Wajib Pajak, dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan.

7 PEMBAHASAN AKHIR …(contd.)
Pedoman Pembahasan Akhir adalah sebagai berikut: Dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemerik-sa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara SPT dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi WP. Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam point (1) WP wajib menyampaikan tanggapan secara tertulis. Berdasarkan tanggapan tertulis dari WP, Pemeriksa Pajak mengundang WP untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, WP dapat didampingi oleh Konsultan Pajak dan atau Akuntan Publik.

8 PEMBAHASAN AKHIR …(contd.)
Dalam Pemeriksaan Lapangan, pemberitahuan hasil pemeriksaan, tanggapan oleh WP atas pemberitahuan hasil pemeriksaan, dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) minggu. Apabila WP tdk memberikan tanggapan dan atau tdk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam poin (1) dan poin (3) wajib dibuatkan Berita Acara, dan SKP dan STP diterbitkan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada WP. Pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada WP sebagaimana dimaksud dalam poin (1) tidak dilakukan apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan. Dalam Pemeriksaan Kantor, hasil pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak

9 KERTAS KERJA PEMERIKSAAN
Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai: Prosedur pemeriksaan yang ditempuh. Pengujian yang dilakukan. Bukti dan keterangan yang dikumpulkan. Kesimpulan yg diambil sehubungan dgn pelaksanaan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan. Temuan hasil pemeriksaan dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai bahan untuk menyusun Laporan Pemeriksaan Pajak, sehingga Laporan Pemeriksaan Pajak disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan.

10 LAPORAN PEMERIKSAAN PAJAK
Pemeriksa Pajak wajib membuat Laporan Pemeriksaan Pajak. Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) adalah laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan. LPP disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan. Berdasarkan LPP, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, atau tujuan lain sesuai peraturan perpajakan, kecuali pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan. Penghitungan besarnya pajak yang terutang menurut LPP yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam poin (4) yang berbeda dengan Surat Pemberitahuan, diberitahukan kepada Wajib Pajak.

11 PEDOMAN LAPORAN PEMERIKSAAN
Laporan Pemeriksaan Pajak disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup sesuai dengan tujuan pemeriksaan, memuat kesimpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang/tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pengungkapan informasi lain yang terkait. Laporan Pemeriksaan Pajak yg berkaitan dgn pengungkapan penyimpangan Surat Pemberitahuan harus memperhatikan Kertas Kerja Pemeriksaan antara lain mengenai berbagai faktor perbandingan, nilai absolut dari penyimpangan, sifat dari penyimpangan, petunjuk atau temuan adanya penyimpangan, pengaruh penyimpangan, hubungan dgn permasalahan lainnya. Laporan Pemeriksaan Pajak harus didukung oleh daftar yang lengkap dan rinci sesuai dengan tujuan pemeriksaan.

12 BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN
Terhadap temuan sebagai hasil Pemeriksaan Lengkap yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh Wajib Pajak, dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan. Dalam hal Pemeriksaan Lengkap, Wajib Pajak atau kuasanya wajib menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak atau tidak seluruhnya disetujui.

13 LAIN-LAIN PEMERIKSAAN PAJAK
Apabila pd saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan, WP atau kuasanya tidak ada di tempat, maka pemeriksaan tetap dilaksanakan sepanjang ada pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak, selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya. Untuk keperluan pengamanan, maka sebelum Pemeriksaan Lapangan ditunda, Pemeriksa Pajak dapat melakukan penyegelan. Apabila pd saat Pemeriksaan Lapangan dilanjutkan setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam poin (1), WP atau kuasanya tidak juga ada di tempat, maka pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai Wajib Pajak yang bersangkutan untuk mewakili Wajib Pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan. Dalam hal pegawai Wajib Pajak yang diminta mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam poin (3) menolak membantu kelancaran pemeriksaan, maka pegawai tersebut harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan.

14 LAIN-LAIN PEMERIKSAAN PAJAK
Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam poin (4), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak. Dalam hal WP atau kuasanya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP sebagaimana telah diubah, maka WP atau kuasanya harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan. Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam poin (6), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak. Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan Pemeriksaan dijadikan dasar untuk penetapan besarnya pajak terutang secara jabatan atau dilakukan penyidikan

15 PENYEGELAN Dilakukan dengan alasan:
WP tdk memberi kesempatan kpd pemeriksa pajak utk memasuki ruangan tertentu yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang, yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha WP atau tempat-tempat lain yang dianggap penting. WP tidak berada ditempat pada saat pemeriksaan. WP menolak memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan. Sebagai upaya pengamanan sebelum pemeriksaan dilakukan. Tata cara penyegelan sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

16 SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH


Download ppt "PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google