Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pembayaran Pajak 2 Sarana Pembayaran :

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pembayaran Pajak 2 Sarana Pembayaran :"— Transcript presentasi:

1 Pembayaran Pajak 2 Sarana Pembayaran :
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos Jenis SSP : SSP Standar adalah Surat yang digunakan WP untuk melakukan pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi standar. SSP Khusus adalah bukti pembayaran pajak yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi yang isinya sama dengan SSP standar. SSPCP ( Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor ) adalah SSP yang digunakan oleh Importir dalam rangka impor. SSCP ( Surat Setoran Cukai dan PPN Hasil tembakau ) adalah SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk pembayaran cukai dan PPN hasil tembakau dalam negeri.

2 Batas Waktu Pembayaran Pajak :
Paling lambat 1 ( satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya SKP/STP Tanggal 25 Maret setelah tahun pajak berakhir (PPh ps. 29) Tanggal 10 bulan berikutnya (PPh 21, PPh 23/26, PPh 22 Badan tertentu) Tanggal 15 bulan berikutnya (PPh 25, PPN dan PPn BM ) Disetor hari yang sama sesuai pelaksanaan pembayaran (PPh 22 Bendaharawan) Tanggal 7 bulan berikutnya (PPN, PPn BM Bendaharawan (APBN/D) Batas Waktu Pelaporan Pajak : (selambat lambatnya) 20 hari setelah masa pajak (PPh 21,23,22, PPN/PPnBM) 14 hari setelah masa pajak ( PPh 22 & PPN/PPnBM Bendaharawan) 7 haris setelah

3 Keterangan 2006 2007 2008 A. Penerimaan Negara Penerimaan Perpajakan Penerimaan Bukan Pajak B. Belanja Negara Belanja Pemerintah Pusat Belanja Daerah Dana Perimbangan Dana Otonomi Khusus C. Surplus/ Defisit Anggaran D. Pembiayaan 625,2 416,3 205,3 647,7 427,6 220,1 216,6 3,5 (22,4) 22,4 684,5 489,9 191,9 746,4 493,9 252,4 244,1 8,5 (62,0) 62,0 761,4 583,7 175,9 836,4 564,6 271,8 262,3 9,5 (75) 75

4 Pajak dilunasi dalam tahun berjalan
Self Assessment Membayar Pajak terutang (PT) Melapor Memperhitungkan Tariff x DPP Menghitung Kredit pajak Pajak dilunasi dalam tahun berjalan Surat pemberi tahuan PT>KP PT=KP (PT_KP) Lebih bayar Nihil bayar Kurang bayar PT<KP Masa dan tahunan Restitusi kompensasi BAGAN SELF ASSESMENT

5 (tarif X dasar pengenaan pajak
Pemotongan Melalui pihak ke tiga Penghasilan dari modal & jasa Pemungutan Penghasilan dari usaha Kredit pajak (KP) (angsuran pajak yang dibayar dalam tahun berjalan) PPh dibayar sendiri oleh WP PPH dibayar/terutang di Luar Negeri PT>KP (kurang bayar) PT=KP (nihil bayar) PT<KP (lebih bayar) Pajak Terutang (PT) (tarif X dasar pengenaan pajak BAGAN KREDIT PAJAK

6 . JENIS PEMBAYARAN BATAS PEMBAYARAN BATAS Pelaporan
1. PPh pasal Tgl. 10 bulan berikutnya Tgl. 20 2. PPh pasal 23/ sda sda 3. PPh pasal Tgl sda 4. PPh pasal 22, & sda 5. PPN/ PPnBM atas impor saat pembayaran Bea Masuk, apabilaPPH Ps.22 PPN/PPnBM atas impor dipungut DJBCDisetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan dilakukan Dilaporkan secara minggu an paling lambat 7 hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir

7 . 6. PPH Ps.22 dari penyerahan oleh pertamina atas hasil produksi dan penyerahan bahan bakar dan gas oleh badan usaha lain Dilunasi WP saat delivery order ditebus Dilakukan pihak yang melakukan penyerahan 20 hari setelah masa pajak berakhir 7. PPh pasal 22, bendaharawanDisetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dan APBN/DHasil pemungutan dilapor kan paling lambat 14 hari setelah masa pajak berakhir. 8. PPh pasal 22 oleh badan-badan tertentu Tanggal 10 bulan takwim berikutnya 20 hari setelah masa pajak berakhir 9. PPN/PPnBM oleh bendaharaw an APBN/DTanggal 7 bulan takwim berikut nya setelah masa pajak berakhir14 hari setelah masa pajak berakhir 10. PPN, PPnBM selain benda harawan APBN (Pemungutan PPN)Tanggal 15 bulan takwim berikutnya 20 hari setelah masa pajak berakhir

8 .Sanksi keterlambatan Pembayaran
Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak , dikenai sanksi administrasi berupa : 1. bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Sanksi bunga dapat dikenakan apabila : a. Terlambat menyetor/membayar PPh ps.21,23,25,29, PPN/PPnBM. b. Kekurangan bayar akibat pembetulan sendiri. c. Hasil pemeriksaan pajak terutang kurang bayar. d. Pajak terutang dalam SKPKB/T dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan SK pembetulan, SK keberatan / Putusan banding. e.WP diperbolehkan mengangsur/menunda pembayaran pajak. f. Kekurangan penbayaran karena perpanjangan penyampaian SPT

9 . 2. Sanksi Denda: Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu pelaporan atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan dikenakan sanksi administrasi berupa denda : a. Sebesar Rp ,- bagi WP tidak/terlambat menyampaian SPT Masa PPN dan Rp untuk SPT masa lainnya b. Sebesar Rp ,- SPT Tahunan PPh Badan, dan Rp untuk SPT PPh WPOP. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dikenakan terhadap ; a. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia. b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. c. WPOP yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia. d. BUT yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia. e. WP Badan yang tidak melakukan usaha lagi tetapi belum dibubarkan. f. Bendaharawan yang tidak melakukan pembayaran lagi

10 Pelaporan WP Surat Pemberitahuan (SPT)
Fungsi SPT PPh Tahunan : Sebagai sarana wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang : a. Pembayaran yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan/pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak. b. Penghasilan yang merupakan obyek pajak dan bukan obyek pajak c. Penyetoran dari pemotong/pemungut dalam masa 1 masa pajak. Fungsi SPT Masa PPN bagi PKP : Untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPn BM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang : a. pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran b. pembayaran atau pelunasan pajak yang dilaksankan sendiri dan melalui pihak lain dalam suatu masa pajak. Fungsi SPT masa bagi pemotong/pemungut : Sarana untuk melaporkan/mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong/dipungut dan disetor.

11 . . File Penuntut Umum Sesuai Kriteria Lebih Bayar Kesalahan Formil
/Materiil Benar Lengkap Jelas Penyidikan Pemeriksaan Penelitian Direktur Jenderal Pajak Surat Pemberitahuan Restitusi Kompensasi Tegoran Surat Paksa Siksa Lelang Pengadilan SKPKB SKPN SKPLB STP SKPKBT Hukum kurungan/penjara & SKPKB/SKPKBT Data baru Tidak dibayar . .

12 Ketentuan Penyampaian SPT
SPT diisi dengan benar, lengkap , ditandatangani dan disampaikan tepat waktu. SPT diambil di KPP atau dicetak sendiri WP dengan format baku. Apabila ditandatangani orang lain harus ada Surat Kuasa khusus. Kekurangan pembayaran pajak (SPT Tahunan) harus dilunasi tanggal 25 Maret dengan menggunakan SSP. SPT dilengkapi dengan lampiran sesuai ketentuan (Neraca dan perhitungan rugi laba) untuk WP menyelenggakan pembukuan. Dapat menggunakan media elektronik/kertas Perpanjangan penyampaian SPT Tahunan : a. permohonan diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan disertai alasan – alasan. b. menyampaikan perhitungan sementara PPh terutang dan dilampiri Laporan Keuangan sementara.

13 . c. melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak terutang.
d. permohonan menggunakan formulir 1770Y/1771Y. e. penundaan penyampaian SPT Tahunan paling lama 3 bulan f. atas kekurangan pembayaran pajak dikenakan bunga 2%/bulan SPT dianggap tidak disampaikan apabila : a. SPT tidak ditanda tangani oleh pihak yang bertanggungjawab. b. SPT tidak dilampiri keterangan/ dokumen sesuai ketentuan c. SPT Lebih Bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya masa pajak. d. SPT disampaikan setelah DirJen Pajak melakukan pemeriksaan atau dikeluarkan Surat ketetapan pajak.

14 Batas Waktu Penyampaian SPT
a. SPT Masa PPh : paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak. ( Tgl. 20 bulan berikutnya ) b. SPT Tahunan PPh : - WPOP , paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak ( 30 Mart) - WP Badan , paling 4 bulan setelah akhir tahun pajak ( 30 April ) c. Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 bulan dengan cara memberitahukan secara tertulis. Pemberitahuan disertai dengan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak dan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang ( PPh 29 sementara)

15 . Pembetulan SPT masa / tahunan :
a. WP menyampaikan pernyataan tertulis dengan Dir.Jen Pajak belum melaksanakan tindakan pemeriksaan. b. Pembetulan disampaikan paling lama 2 th sebelum daluwarsa penetapan. c. Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% /bulan atas pajak yang kurang bayar dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan saat pembayaran/pembetulan . d. Meskipun telah dilakukan pemeriksaan WP dapat melakukan pembetulan sebelum tindakan penyidikan dengan pelunasan pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang bayar.

16 . Meskipun telah dilakukan pemeriksaan namun belum diterbitkan surat ketetapan pajak WP dalam Laporan tersendiri dapat mengungkapkan ketidak benaran isi SPT yang telah disampaikan Laporan tersendiri disampaikan setelah WP membayar junlah yang kurang dibayar ditambah sanksi kenaikan sebesar 50%. g. WP dapat membetulkan SPT Tahunan dalam hal WP menrima SKP, Surat keputusan Keberatan yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang sudah dikompensasikan dlm SPT Tahunan, dalam jangka waktu 3 bulan setelah diterima SKP/ Surat Keputusan Keberatan.

17 Kasus 1 Surat Pemberitahuan (SPT)
1. Gunawan telah mendapat persetujuan dari KPP atas permohonan perpanjangan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2006 sampai dengan tanggal 30 Juni 2007. Perhitungan sementara sebagai berlikut : Penghasilan Kena Pajak Rp PPh terutang Rp Kredit pajak Rp PPh kurang bayar Rp PPh pasal 29 tersebut dibayar 25 Maret 2007 Penghasilan Kena Pajak 2006 sebenarnya Rp Pertanyaan : - Apa syarat yang harus dipenuhi Gunawan apabila ingin memperpanjang penyampaian SPT Tahunan PPH 2006 ? - Hitung besarnya pajak yang harus dibayar ditambah sanksi kelambatan pembayaran ( s.d 30 Juni 2007) ?

18 Penyelesaian :Kasus SPT
Mengajukan permohonan secara tertulis ( formulir 1770Y) sebelum batas waktu penyampaian SPT berkhir dengan menyebutkan alasannya. Menyampaikan surat pernyataan penghitungan sementara PPh Orang pribadi yang terutang th.2006 dan dilampiri Laporan Keuangan sementara th.2006 Melampirkan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak terutang dengan menggunakan SSP Besarnya pajak dan saksi administrasi adalah : Penghasilan kena pajak Rp PPh terutang Rp Kredit pajak Rp PPh kurang bayar Rp PPh sudah dibayar per 25 Maret Rp Kekurangan pembayaran pajak Rp Lama kelambatan membayar 3 bulan sehingga, bunga harus dibayar sebesar 3 x 2% x Rp ,- = Rp ,- Pajak yang harus dibayar Rp ,-

19 Kasus 2 : Pembetulan SPT PPh badan
PT Indah Sejahtera memasukkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2002 pada tgl.25 Maret 2003 pada KPP Kebonjeruk dimana terdaftar sebagai WP. Pada tgl.30 Agustus 2003 diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak atas SPT tahun pajak 2001. PT Indah berniat untuk membetulkan SPT th.2001 dan tahun 2002 yang mengakibatkan timbul pajak kurang bayar untuk SPT th.2001 sebesar Rp dan SPT th sebesar Rp SPT Pembetulan dan pembayaran pajak kurang bayar akan dilakukan tgl.30 September 2004. Pertanyaan ; a. Jelaskan persyaratan melakukan pembetulan SPT ? b. Hitung pajak yang harus dibayar serta sanksi administrasi ?

20 Penyelesaian : Pembetulan SPT PPh Badan
a. Pembetulan SPT PPh Tahun 2001 dapat dilakukan, meskipun telah 2 tahun dan Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan SP3, karena belum disampaikan / diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. Pembetulan dapat dilakukan dalam hal : 1) Pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar. 2) Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil 3) Jumlah harta menjadi lebih besar 4) Jumlah modal menjadi lebih besar. 5) Pajak yang kurang bayar akibat pembetulan ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dan harus dibayar sebelum SPT Pembetulan disampaikan. 6) menggunakan Laporan tersendiri.

21 . b. Pembetulan SPT PPh th.2002 :
1). pernyataan pembetulan SPT Tahunan yang dibetulkan. 2.) dilakukan dalam jangka waktu 2 th setelah masa pajak berakhir 3.) Die.Jen.Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan ( SP3 disampaikan kepada WP ) 2. Pokok Pajak dan sanksi yang harus dibayar WP : a. Pembetulan SPT th.2001 ( dilakukan 30 Sep.2004 ) Pajak yang kurang bayar sebagai akibat pembetulan SPT th.2001 dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang bayar, dengan perhitungan ; Pajak yang kurang bayar th Rp Sanksi kenaikan 50% Rp Jumlah pajak harus dibayar Rp

22 . b. Pembetulan SPT Tahunan 2002. ( dilakukan 30 September 2004)
Pajak yang kurang bayar akibat pembetulan SPT 2002 dikenakan sanksi bunga sebesar 2% / bulan atas pajak yang kurang bayar, dihitung dari saat penyampaian SPT 2002 berakhir ( Maret 2003) sampai dengan tgl.pembayaran / pembetulan dilakukan, dengan perhitungan : Jumlah pajak kurang bayar : Rp Sanksi bunga :2% x 18 x Rp = Rp Jumlah pajak harus dibayar = Rp

23 Kasus 3. Dalam bulan Juni 2006 Dir.Jen.Pajak mendapat
informasi / keterangan tentang data penjualan sebesar Rp yang dilakukan PT Idaman untuk th. pajak 2004. Setelah dilakukan pengecekan dalam SPT PPh Badan th.2004 data penjualan tersebut belum dimasukkan dlm.SPT. Setelah dilakukan pemeriksaan Juni 2006 diketahui pajak kurang bayar bertambah sebesar Rp Jelaskan aspek perpajakan apabila : a. Atas SPT PPh th.2004 belum pernah dilakukan pemeriksaan. b. Telah dilakukan pemeriksaan atas SPT PPh th.2004.

24 . Penyelesaian : a. Bila SPT PPh th.2004 belum dilakukan pemeriksaan, maka DIP dapat melakukan pemeriksaan dan hasilnya menerbitkan SKPKB dengan mengenakan sanksi bunga sebesar 2% x 18 bulan x pokok pajak kurang bayar, yaitu Pajak kurang Kurang bayar Rp Sanksi bunga 36% Rp Jumlah SKPKB Rp b. Bila telah diperiksa maka DJP menerbitkan SKPKBT sebesar : Pajak kurang bayar Rp Sanksi kenaikan 100% Rp Jumlah SKPKBT Rp

25 Latihan 4 PT ABC dalam tahun 2008 memperoleh laba neto sebesar Rp , sehingga besarnya pajak yang terutang Rp Berhubung sesuatu hal PT ABC menunda penyampaian SPT nya hingga tanggal 31 Juli 2009 dan jumlah pajak yang telah disetor (kredit pajak ) selama tahun 2008 sebesar Rp Pertanyaan : Bagaimana pendapat saudara atas kasus diatas, jika dibandingkan dengan peraturan perpajakan yang mengatur tentang perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh ? a. Hitung besarnya PPh terutang atas kasus diatas ditambah sanksi yang harus dibayar pada tanggal 31 Juli 2009. b. Bandingkan apabila tanggal 31 Maret 2009 PT ABC memasukkan SPT sementara sesuai ketentuan perpajakan dengan laba neto sementara sebesar Rp , sehingga pajak terutang sementara sebesar Rp dan disetor pada tanggal 25 Maret 2009. Buat analisa butir a dan b.

26 Penyelesaian MP :4 a. SPT Tahunan PPh th.2008 harus disampaikan pada tanggal 31 Maret 2009, tetapi baru disampaika 31 Juli Atas keterlambatan ini PT ABC dikenai sanksi administrasi sebesar Rp ,- Selain itu dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung sejak 31 Maret 2009 sampai dengan saat pembayaran tanggal 31 Juli 2009 yaitu sebesar : - Pajak terutang tahun Rp - Pajak yang telah dibayar ( kredit pajak ) Rp - Pajak kurang bayar Rp - Denda terlambat menyampaikan SPT Rp - Sanksi bunga = 4 x 2% x Rp Rp Jumlah yang harus dibayar ke Kas neg. Rp

27 . b. Jika PT ABC mengajukan penundaan penyampaian SPT dengan mengisi SPT sementara, telah membayar tepat waktu maka atas jumlah pajak yang harus dibayar menurut perhitungan sementara sebesar Rp – Rp = Rp c. Besarnya pajak terutang PT ABC berdasarkan SPT definitif per 31 Juli 2009 adalah : - Penghasilan Kena Pajak th Rp - Pajak terutang th Rp - Pajak terutang perhit, sementara Rp - Pajak kurang disetor Rp - Denda bunga : 4 x 2% x Rp Rp Jumlah dibayar ke Kas Negara Rp Jadi dengan mengajukan perpanjangan SPT Tahunan 2008 s.d Juli 2009 sesuai ketentuan, jumlah PPh terutang yang harus dibayar lebih kecil sebesar Rp

28 Latihan :5 PT Aman Sejahtera pada tgl.20 Maret 2005 telah mendapat persetujuan atas permohonan perpanjangan SPT Tahunan PPh Badan th.2004. Perpanjangan tersebut diajukan karena beberapa kantor cabang di luar jawa s.d Maret 2005 belum menyampaikan laporan keuangan ke Kantor Pusat. Persetujuan perpanjangan diberikan s.d 30 Juni 2005. Berdasarkan pembukuan perusahaan s.d Maret diketahui bahwa : a. Penghasilan Kena Pajak th Rp.2.5 milyar b. Biaya fiskal Rp. 900 juta c. Angsuran PPh ps.25 dibayar untuk th Rp.60 juta Pertanyaan : Sesuai ketentuan pajak, apa yang dilakukan persh : (1) Pada saat mengajukan permohonan perpanjangan SPT. (2) Pada saat menyampaikan SPT definitif tgl.30 Juni 2005 ternyata PKP sebesar Rp.3 milyar.

29 Kasus 1 Wajib pajak Abidin ingin untuk melakukan pembetulan SPT PPh Tahunan WPOP 2008 sehubungan adanya data yang belum dilaporkan dalam SPT PPh yang telah disampaikan tanggal 31 Maret 2009. Apabila data tersbut diperhitungkan terdapat kurang bayar sebesar Rp Pertanyaan : 1. Sanksi yang dapat dikenakan oleh KPP kepada Abidin. 2. Besarnya kekurangan pajak yang harus dibayar ditambah sanksi apabila pembetulan dilakukan pada tanggal 13 Juli 2009.

30 . 2. Jumlah kekurangan pajak yang harus dibayar :
1. a. Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai tanggal pembayaran. Catatan : Sanksi ini dikenakan apabila pembetulan dilakukan WP dalam waktu 2 tahun setelah saat terutang pajak b. Saksi berupa denda administrasi sebesar 2 kali ( 200%) dari pajak yang kurang dibayar apabila pembetulan dilakukan lebih dari 2 tahun dari saat terutang pajak dan KPP telah melakukan pemeriksaan. c.Sanksi berupa kenaikan sebesar 50% dari jumlah pajak yang kurang dibayar, apabila pembetulan dilakukan lebih dari 2 tahun dan KPP belum mengeluarkan SKP. 2. Jumlah kekurangan pajak yang harus dibayar : Pajak kurang dibayar Rp Bunga 2% x 4 x Rp =Rp Jumlah dibayar Rp

31 Kasus 2 Dalam bulan Juni 2006 Dir.Jen.Pajak mendapat
informasi / keterangan tentang data penjualan sebesar Rp yang dilakukan PT Idaman untuk th. pajak 2004. Setelah dilakukan pengecekan dalam SPT PPh Badan th.2004 data penjualan tersebut belum dimasukkan dlm.SPT. Setelah dilakukan pemeriksaan Juni 2006 diketahui pajak kurang bayar bertambah sebesar Rp Jelaskan aspek perpajakan apabila : a. Atas SPT PPh th.2004 belum pernah dilakukan pemeriksaan. b. Telah dilakukan pemeriksaan atas SPT PPh th.2004.

32 . Penyelesaian : a. Bila SPT PPh th.2004 belum dilakukan pemeriksaan, maka DJP dapat melakukan pemeriksaan dan hasilnya menerbitkan SKPKB dengan mengenakan sanksi bunga sebesar 2% x 18 bulan x pokok pajak kurang bayar, yaitu Pajak kurang Kurang bayar Rp Sanksi bunga 36% Rp Jumlah SKPKB Rp b. Bila telah diperiksa maka DJP menerbitkan SKPKBT sebesar : Pajak kurang bayar Rp Sanksi kenaikan 100% Rp Jumlah SKPKBT Rp


Download ppt "Pembayaran Pajak 2 Sarana Pembayaran :"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google