Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN"— Transcript presentasi:

1 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si

2 Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP : adalah No Pokok Wajib Pajak yang berguna sebagai identitas Wajib pajak. Fungsi NPWP : Identitas WP, tertib dlm pembayaran dan pengawasan pajak, untuk keperluan dgn dokumen pajak, memenuhi kewajiban pajak, mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu, dan untuk keperluan pelaporan SPT Masa dan Tahunan Kode NPWP Terdiri dari 15 digit xx.xxx.xxx.x.xxx.xxx 9 digit kode wajib pajak, 6 digit kode administrasi

3 Yang Wajib Memiliki NPWP
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas (karyawan atau pegawai) yang penghasilannya dalam setahun melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama akhir bulan berikutnya Apabila seorang karyawan atau pegawai yang penghasilannya diatas PTKP tetapi belum mempunyai NPWP, maka penghasilannya diikenakan tarif 20% atas penghasilannya Besarnya PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 adalah 54 Juta pertahun atau 4,5 Juta perbulan

4 Yang Wajib memiliki NPWP
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. WP wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha atau pekerjaan bebas nyata- nyata mulai dilakukan

5 Yang Wajib Memiliki NPWP
Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. WP ini wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian

6 Yang Wajib Memiliki NPWP
Wajib pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation). WP ini wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian

7 Yang Wajib Memiliki NPWP
Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. WP ini wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan atau pemungutan pajak

8 Penghapusan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi meninggal dunia atau pindah keluar negeri Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang

9 Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Fungsi NPPKP : Identitas Pengusaha Kena Pajak, melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPnBM, pengawasan terhadap administrasi perpajakan

10 Yang Wajib Menjadi PKP Pengusaha yang bukan pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak. Penghasilannya selama setahun diatas 4,8 M Pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak dan memilih menjadi PKP

11 Pencabutan NPPKP Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain Suatu badan yang dimiliki PKP telah dibubarkan PKP tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP

12 Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Jenis SPT : Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

13 Jangka waktu pembayaran dan pelaporan SPT Masa ke KPP
Jenis SPT Batas Waktu Pembayaran Batas Waktu Pelaporan PPh Pasal 21, 23, 26 Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa berakhir Tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa berakhir PPh Pasal 22, PPN & PPnBM oleh Bea Cukai 1 hari setelah pemungutan pajak dilakukan 7 hari setelah pembayaran PPh Pasal 22 - Bendaharawan Pada hari yang sama saat penyerahan barang Tanggal 14 bulan berikutnya PPh Pasal 22 – Bahan Bakar Sebelum surat perintah pengeluaran barang (delivery order) dibayar Tanggal 20 bulan berikutnya PPh Pasal 22 – Pemungut tertentu Tanggal 10 bulan berikutnya PPh Pasal 25 Tanggal 15 bulan berikutnya PPN dan PPnBM - Bendaharawan Tanggal 7 bulan berikutnya PPN dan PPnBM Sebelum SPT PPN dilaporkan Akhir bulan berikutnya

14 Jangka waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan ke KPP
Jenis SPT Batas Waktu Pembayaran Batas Waktu Pelaporan PPh OP Sebelum SPT dilaporkan Akhir bulan ketiga setelah akhir tahun pajak PPh Badan Akhir bulan keempat setelah akhir tahun pajak

15 Sanksi tidak atau terlambat menyampaikan SPT
UU KUP Pasal 7 ayat 1 : SPT Masa PPN akan dikenakan denda sebesar Rp SPT Masa Selain PPN akan dikenakan denda sebesar Rp SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dikenakan denda Rp SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda Rp

16 Sanksi tidak atau terlambat penyetoran SPT
UU KUP Pasal 9 ayat (2a) – SPT Masa 2% perbulan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)bulan UU KUP Pasal 9 ayat (2b) – SPT Tahunan 2% perbulan dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)bulan

17 Pembetulan SPT Merupakan hak wajib pajak dalam hal terdapat kekeliruan pengisian SPT yang sudah disampaikan, dengan syarat belum dilakukan pemeriksaan Apabila wajib pajak membetulkan sendiri surat pemberitahuan masa atau tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan

18 Pemeriksaan Merupakan wewenang yang dimiliki oleh Dirjen Pajak dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan pajak. Hasil pemeriksaan pajak dapat berupa SKP, STP atau dapat juga ditingkatkan menjadi pemeriksaan bukti permulaan

19 Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, kredit pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar Surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang Surat ketetapan pajak nihil (SKPN) adalah surat keputusan menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau tidak terutang pajak dan tidak ada kredit pajak Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan

20 Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda

21 Penyidikan Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya

22 Surat Paksa Surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

23 Keberatan Apabila wajib pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Dirjen Pajak Contoh : WP mengajukan keberatan atas SKPKB

24 Banding Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

25 Tugas PT XYZ memasukkan SPT Tahunan 2009 pada tanggal 3 Juni 2010 dengan jumlah pajak kurang dibayar sebesar Rp 200 juta yang telah disetorkan pada tanggal 25 April 2010. Pada tanggal 10 Agustus 2010 PT XYZ menemukan adanya penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2009 dan memutuskan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan. Jumlah pajak kurang dibayar dalam SPT pembetulan menjadi sebesar Rp 400 juta. Kekurangan pembayaran dilunasi perusahaan pada tanggal 25 Agustus 2010. Berapakah sanksi administrasi yang dikenakan atas transaksi di atas?


Download ppt "KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google