Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Nama Kelompok : Aisyah Nurul Jannah ( ) Anggun Retnosari ( )

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Nama Kelompok : Aisyah Nurul Jannah ( ) Anggun Retnosari ( )"— Transcript presentasi:

1 PENGANGKATAN PEGAWAI DENGAN STUDI KASUS PENGANGKATAN SEKDES MENJADI PNS
Nama Kelompok : Aisyah Nurul Jannah ( ) Anggun Retnosari ( ) Fahriannoor Himawan ( ) Fitria Ika Nur Imayanti ( ) Rachmania Noermalasari ( ) Yanuar Fiandana ( ) Riska Putut

2 Latar Belakang Pengangkatan PNS merupakan salah satu bagian dari kebijaksanaan dalam manajemen PNS. Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.

3 Dalam aturannya pengangkatan PNS dalam jabatan struktural dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor : Pendidikan dan pelatihan jabatan, Kompetensi,serta Masa jabatan seorang PNS sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun, Akan tetapi dalam kenyataannya pengangkatan pejabat dalam jabatan struktural tidak hanya murni berdasarkan syarat-syarat atau ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun terkadang justru malah lebih ditentukan faktor-faktor di luar hal tersebut.

4 Golongan Golongan Ruang CPNS Golongan ruang I/a Golongan ruang I/c
Golongan ruang II/a Golongan ruang II/b Golongan Golongan ruang II/c Golongan ruang III/a Golongan ruang III/b Golongan ruang III/c

5 Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6 Jabatan Struktural - Fungsional
Jabatan Struktural: jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah yaitu Eselon IVb hingga tertinggi dari level Eselon Ia, contoh jabatan struktural di PNS adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro dan Staf Ahli, sedangkan contoh jabatan struktural di Pemda adalah Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kepala Badan dan Kepala Kantor, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Camat, Sekretaris Camat, Lurah dan Sekretaris Lurah.

7 Jabatan Fungsional: jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi tetapi dari sudut pandang tugas dan fungsi (tusi) pekerjaannya tidak bisa terlepas dari struktur organisasi dan sangat diperlukan oleh organisasi dan pelaksanaannya merupakan satu kesatuan, misalnya auditor (Jabatan fungsional Auditor JFA) guru,dosen pengajar, arsiparis, perancang peraturan perundang-undangan dan lain-lain.

8 Studi Kasus Guna mewujudkan Pemerintahan Daerah yang maju, profesional, serta tercapainya pelayanan publik yang baik, maka organisasi Pemerintah Desa harus diperkuat dulu. Namun, apabila seluruh perangkat Desa yang diangkat sebagai PNS, maka akan dapat memberatkan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah pusat. Oleh karena itu, yang diangkat PNS hanya sekretaris desa, dengan alasan sekretaris desa menjadi otak manajemen dan administrasi di kantor Pemerintah Desa

9 Permasalahan yang timbul terkait dengan kebijakan pengangkatan Sekdes menjadi PNS :
Sisi psikologis, Sosisologis, Politis, Ekonomi, serta Peluang munculnya KKN

10 Persyaratan pengangkatan
Sekdes yang diangkat dengan sah sampai dengan 15 Oktober 2004 dan masih melaksanakan tugas sampai berlakunya PP Nomor 50 Tahun 2007; Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada NegaraKesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah; Tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindakpidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; Sehat jasmani dan rohani; Memiliki ijazah paling rendah Sekolah Dasar atau yang sederajat; Berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun terhitung pada 15 Oktober 2006.

11 Tata Cara Pengangkatan
Bupati/Walikota menyusun data Sekdes di wilayahnya dan mengumpulkan berkas pengangkatan Sekdes tersebut; Data Sekdes dan berkas pengangkatan tersebut disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Mendagri melalui Gubernur; Mendagri melakukan verifikasi dan validasi data dan berkas Sekdes dari Gubernur tersebut; Mendagri mengajukan usulan formasi Sekdes untuk Kabupaten/Kota kepada Meneg PAN dan tembusannya disampaikan kepada Kepala BKN; Pengangkatan Sekdes menjadi PNS dilakukan secara bertahap sesuai formasi yang ditetapkan oleh Meneg PAN;

12 Lanjutan..... Formasi pengangkatan Sekdes menjadi PNS tersebut dialokasikan pada tiap Kecamatan, dengan memprioritaskan usia paling tinggi; Menteri Dalam Negeri mengusulkan persetujuan pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara; Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan persetujuan dan penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri;  Persetujuan pengangkatan Sekretaris Desa dari Kepala BKN diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota melalui Gubernur; Berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan surat Mendagri kepada Bupati/Walikota tersebut, Bupati/Walikota menetapkan keputusan pengangkatan Sekdes menjadi PNS;

13 Permasalahan PP Nomor 45 Tahun 2007 menyatakan bahwa :
Sekretaris Desa yang tidak diangkat menjadi PNS diberhentikan dari jabatan Sekretaris Desa oleh Bupati/Walikota. Sekretaris Desa yang tidak diangkat tersebut diberikan tunjangan kompensasi yang dihitung berdasarkan masa kerja selama yang bersangkutan menjadi Sekretaris Desa. Besaran tunjangan kompensasi dihitung dengan cara sebagai berikut:

14 Lanjutan...... Masa kerja 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun ditetapkan sebesar Rp ,00 (lima juta rupiah); Masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun dihitung sebesar Rp ,00 (satu juta rupiah pertahun, dengan ketentuan secara kumulatif paling tinggi Rp ,00 (dua puluh juta rupiah). Penetapan besaran tunjangan kompensasi bagi setiap Sekretaris Desa tersebut ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dan dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota.

15 Kesimpulan Salah satu agenda penting penataan yang lebih menyeluruh adalah penataan di level desa. Hal  ini didasarkan pada kenyataan bahwa desa adalah bagian sosial politik dari kabupaten. Rakyat yang hendak dilayani tidak lain adalah masyarakat yang berada di pedesaan. Untuk mewujudkan sistem Hal ini dapat dipengaruhi oleh Sumberdaya Manusia aparatur Pemerintah Desa (Sekretaris Desa), dan juga dipengaruhi oleh jumlah insentif yang diperoleh Aparatur Pemerintah Desa, lebih khususnya Sekretaris Desa yang relatif minim, sehingga berpengaruh pada kinerja Sekretaris Desa dalam melakukan tugas dan tanggung-jawabnya sebagai pengemban amanah pelayanan dan pembinaan tata administrasi desa.

16 TERIMA KASIH


Download ppt "Nama Kelompok : Aisyah Nurul Jannah ( ) Anggun Retnosari ( )"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google