Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH"— Transcript presentasi:

1 DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH
KABUPATEN JEPARA SOSIALISASI DATA AGREGAT KEPENDUDUKAN KABUPATEN JEPARA TAHUN 2015 Oleh : KABID KEPENDUDUKAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JEPARA FORUM STATISTIK DAERAH

2 Dasar Hukum UNDANG UNDANG DASAR 1945 PASAL 26 AYAT (3)
Hal-Hal Mengenai Warga Negara dan Penduduk Diatur dengan Undang Undang UNDANG-UNDANG No. 23 TH 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN UNDANG-UNDANG No. 24 TH 2013 TENTANG PERUBAHAN UU NO. 23 TAHUN 2006 PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2015 : Persyaratan, Ruang Lingkup & Tata Cara Hak Akses NIK, Data kpddkan dan KTP-El PP No. 37 TH 2007 Ttg Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006 Sebgm Tlh Diubah Dgn PP No 102 Th 2012 PERPRES No. 26 TH 2009 Ttg Penerapan KTP Berbasis NIK Secara nasional Sebgm Telah Diubah Terakhir Dengan Perpres No 126 Th 2012 PERPRES No. 112 Th Tentang Perubahan ke IV Atas Perpres No. 26 Tahun 2009 1

3 PENATAAN DAN PENERBITAN :
Selanjutnya… Proses / Mekanisme / Ketentuan : UU NO. 23 TH 2006 & UU NO. 24 TH 2013 Pendaftaran Penduduk Pencatatan Sipil Pengelolaan Informasi Adminduk (SIAK) PENATAAN DAN PENERBITAN : Dokumen Kependudukan Data Kependudukan Pelayanan Publik dan Pembangunan Alokasi Anggaran Pembangunan Demokrasi Penegakan Hukum dan Penegakan Kriminal

4 _Pemerintah Kabupaten Berkewajiban dan Bertanggung jawab Menyelenggarakan Administrasi Kependudukan__ _ Pasal 7 (1) Koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Pembentukan Instansi Pelaksana Penyajian Data Kependudukan berskala Kabupaten dari Data Kependudukan yang Telah Dikonsolidasi dan Dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Direjen Kependudukandan Pencatatan Sipil). Next Slide

5 _ Instansi Pelaksana (Disdukcapil) mempunyai kewajiban _
Mendaftar peristiwa Kependudukan dan Penting Memberi pelayanan yang sama (tidak mendiskiminasi) warga masyarakat. Mencetak, menerbitkan Dokumen Kependudukan. Menjamin ketersediaan dan keamanan data (peristiwa kependudukan / penting). Melakukan verifikasi dan validasi data, informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Data Agregat Kependudukan Kabupaten Jepara, baik berupa data kuantitatif dan Data kualitatif dapat dimanfaatkan oelh lembaga pengguna (SKPD) tingkat Kabupaten berdasarkan ketentuan – ketentuan dalam Permendagri No. 61 Tahun 2015. Next Slide

6 Dasar Hukum Berkaitan Data (Permendagri No. 61/2015)
Lingkup pemanfaatan oleh Lembaga Pengguna meliputi NIK, Data Kependudukan dan KTP-El NIK dan Data Kependudukan, adalah data yang dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kemendagri, yang bersumber dari hasil pelayanan adminduk dengan menggunakan SIAK yang tersambung antara tempat pelayanan dengan DC Kemendagri Pasal 2 (Lingkup Pemanfaatan) Pelayanan pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP- El dilakukan oleh : Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil Pemprov melalui Unit Kerja yang menangani dukcapil, dan Pemkab/Kota melalui Dinasdukcapil Pasal 3 (Cakupan Pelayanan) Berwenang dan wajib melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan KTP –el kepada Lembaga Pengguna : SKPD Badan Hukum / Instansi yang memberikan pelayanan publik tidak memiliki hubungan vertikal dengan Lembaga Pengguna di tingkat Pusat.

7 Dasar Hukum Berkaitan Data (Permendagri No. 61/2015)
Mendagri memberikan izin hak akses data kependudukan kepada petugas provinsi dan petugas instansi pelaksana serta pengguna. Pemberian izin hak akses, didelegasikan kepada : Dirjen Dukcapil perihal hak akses kepada petugas dilingkup Ditjen Dukcapil tingkat Pusat; Gubernur perihal hak akses kepada petugas pada Penyelenggaraan Provinsi dan Lembaga Pengguna di tingkat Provinsi, dan Bupati/Walikota perihal hak akses kepada petugas pada Instansi Pelaksana kab/kota dan lembaga pengguna tingkat Kab/kota. Pasal 7 Tata Cara Pemberian Hak Akses Proses pemberian hak izin dari Bupati sebagi persyaratan pembuatan dan pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten dengan Lembaga Pengguna Tingkat Kabupaten. Naskah perjanjian kerjasama sebelum di tandatangani harus dikonsultasikan kepada Dinas yang menangani Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tk. Provinsi. Pasal 8

8 Dasar Hukum Berkaitan Data (Permendagri No. 61/2015)
Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-El oleh lembaga pengguna tingkat Kab/Kota, wajib menggunakan aplikasi data warehouse dibangun oleh Ditjen Dukcapil, dan prosesnya diatur sebagai berikut : Permohonan permintaan izin secara tertulis dari pimpinan lembaga pengguna (sebagaimana Pasal 6) kepada Bupati/Walikota; Pemberian izin pemanfaatan oleh Bupati/Walikota kepada lembaga pengguna tingkat Kab/Kota; Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara kepala unit kerja yang menangani dukcapil Kab/Kota dengan kepala/pimpinan lembaga pengguna tingkat Kab/Kota sebagai tindak lanjut dari pemberian izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dengan huruf b; Pembentukan Tim Teknis oleh lembaga pengguna yang sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama; Pemberian Hak Akses oleh Bupati/Walikota berdasarkan permintaan dari lembaga pengguna yang sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama; Bupati/Walikota melalui Dinasdukcapil Kab/Kota melakukan pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga pengguna, secara insidentil dan berkala setiap 6 (enam) bulan; dan Bupati/Walikota melaporkan hasil pengendalian, pengawasan dan evaluasi (huruf f) kepada Menteri melalui Gubernur secara insidentil dan berkala setiap 6 (enam) bulan. Pasal 11

9 DATA KEPENDUDUKAN Data Perseorangan dan / atau Data Agregat yang terstrutur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pasal 58 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Adminduk Data Kemendagri yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri DKB Pelayanan Publik Perencanaan Pembangunan Alokasi Anggaran Pembangunan Demokrasi Penegakan Hukum dan Pencegahan Pembangunan Data Pribadi Penduduk tidak boleh di dipublikasikan / dilindungi Aplikasi Ware House

10 DATA Perseorangan . Nomor KK NIK Nama Lengkap Jenis Kelamin
Tempat Lahir Tanggal/Bulan/Tahun Lalu Golongan Darah Agama / Kepercayaan Status Perkawinan Status Hubungan Dalam Keluarga Cacat Fisi / Mental Pendidikan Terakhir Jenis Pekerjaan NIK Ibu Kandung Nama Ibu Kandung NIK Ayah Nama Ayah Alamat Sebelumnya Alamat Sekarang Kepemilikan Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir Nomor Akta Kelahiran / Nomor Surat Kenal Lahir Kepemilikan Akta Perkawinan / Buku Nikah Nomor Akta Perkawinan / Buku Nikah Tanggal Perkawinan Kepemilikan Akta Perceraian Nomor Akta Perceraian / Surat Cerai Tanggal Perceraian Sidik Jari Iris Mata Tanda Tangan; dan Elemen data lainnyanyang merupakan aib seseorang. Next Slide DATA AGREGAT ….

11 DATA AGREGAT Kependudukan » » »
kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan (penjelasan pasal 58 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013). dijamin keamanannya  dan  kerahasiaannya oleh  Negara  dengan  menyimpannya  di Data Center Jumlah Penduduk Jumlah Penduduk berdasarkan kelompok umur Jumlah Penduduk Berdasarkan Pendidikan Jumlah Penduduk yang Bekerja Berdasarkan Pendidikan Jumlah Penduduk yang Tidak Bekerja Berdasarkan Pendidikan Jumlah Penduduk Berdasarkan Pendidikan dan Umur Jumlah Penduduk Berdasarkan Pekerjaan Jumlah Penduduk Berdasarkan Usia Produktif yang bekerja Jumlah Penduduk Berdasarkan Usia Produktif yang Tidak Bekerja Jumlah Penduduk Berdasarkan Golongan Darah

12 ……Data Agregat Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama
Jumlah Penduduk Berdasarkan Status Kawin Jumlah Penduduk Berdasrkan Sudah /Pernah Kawin Bersarkan Umur Jumlah Kepala Keluarga dan Kepemilikan Kartu Keluarga Jumlah Kepala Keluarga Berdasarkan Umur Jumlah Kepala Keluarga Berdasarkan Pendidikan Jumlah Kepala Keluarga Berdasrkan Status Kawin Jumlah Kepala Keluarga Berdasarkan Pekerjaan Jumlah Kepemilikan Paspor Jumlah Wajib KTP dan Kepemilikan KTP Jumlah Kepemilikan Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan /Pengesahan Anak, Akta Adopsi, Akta Ganti Nama) WNI / WNA. Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran 0 – 5 Tahun Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran 0 – 18 Tahun Jumlah Penduduk Berdasarkan Disabilitas

13 Jumlah Penduduk berdasarkan Jenis Kelamin per Kecamatan.
No Kecamatan Laki-Laki Perempuan Total (L+P) Nama n (Jiwa) % n (jiwa) 1 KEDUNG 36.972 50.19% 36.692 49,81% 73.664 6,43% 2 PECANGAAN 40.995 50.34% 40.445 49,66% 81.440 7,11% 3 WELAHAN 38.076 50.44% 37.415 49,56% 75.491 6,59% 4 MAYONG 44.105 50.14% 43.863 49,86% 87.968 7,68% 5 BATEALIT 41.335 50.56% 40.420 49,44% 81.755 7,14% 6 JEPARA 41.359 50.58% 40.403 49,42% 81.762 7 MLONGGO 41.546 50.94% 40.014 49,06% 81.560 7,12% 8 BANGSRI 49.441 50.31% 48.831 49,69% 98.272 8,58% 9 KELING 31.831 49.88% 31.987 50,12% 63.818 5,57% 10 KARIMUNJAWA 4.715 51.06% 4.520 48,94% 9.235 0,81% 11 TAHUNAN 53.298 50.62% 52.001 49,38% 9,20% 12 NALUMSARI 36.418 50.04% 36.361 49,96% 72.779 6,36% 13 KALINYAMATAN 29.696 50.51% 29.102 49,49% 58.798 5,13% 14 KEMBANG 31.889 49.24% 32.870 50,76% 64.759 5,65% 15 PAKISAJI 27.315 50.49% 26.781 49,51% 54.096 4,72% 16 DONOROJO 27.148 49.84% 27.320 50,16% 54.468 4,76% Jumlah 50,31% Sumber Data : Data Base Kependudukan s/d 31 Desember 2105 (DKB)

14 Perkembangan Penduduk Kabupaten Jepara 5 Tahun Terakhir
No TAHUN JENIS KELAMIN Laki-Laki % Perempuan Jumlah 1 2011 49.77 50.23 100 2 2012 50.26 49.74 1,203,423 3 2013 50.61 49.39 4 2014 50.64 49.37 5 2015 50.31 49.69 Sumber Data : Data Base Kependudukan s/d 31 Desember 2015

15 Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur dan Jenis Kelamin
No Kelompok Umur Laki - Laki Perempuan Total (L+P) n (jiwa) % 0-4 40.239 37.564 77.803 6,79 2 5-9 51.988 49.375 8,85 3. 10-14 53.531 50.380 9,07 4. 15-19 45.999 45.145 91.144 7,96 5. 20-24 46.930 45.955 92.885 8,11 6. 25-29 46.032 45.595 91.627 8,00 7. 30-34 49.947 50.274 8,75 8. 35-39 47.697 47.124 94.821 8,28 9. 40-44 42.713 43.631 86.344 7,54 10. 45-49 38.009 38.799 76.808 6,71 11. 50-54 32.788 33.807 66.595 5,82 12. 55-59 27.961 27.026 54.987 4,80 13. 60-64 19.730 17.754 37.484 3,27 14. 65-69 13.097 14.537 27.634 2,41 15. 70-74 9.327 10.247 19.574 1,71 16. 75+ 10.151 11.812 21.963 1,92 Jumlah 100 Sumber Data : Data Base Kependudukan (Data Konsolidasi Bersih/DKB) s/d 31 Desember 2015

16 P E N U T U P Membangun Administrasi Kependudukan adalah Karya Besar Oleh Karenanya Kebersamaan adalah Kunci yang Perlu Kita Junjung Bersama……


Download ppt "DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google