Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kredit Kemitraan 02 Semarang, 23 Maret 2016.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kredit Kemitraan 02 Semarang, 23 Maret 2016."— Transcript presentasi:

1 Kredit Kemitraan 02 Semarang, 23 Maret 2016

2 1 2 3 Agenda Presentasi Dana Sosial Bank Jateng
Program Bantuan Kemitraan 2 Ketentuan dan Persyaratan Mekanisme Penyaluran 3 Testimonial

3 Bentuk Tanggung Jawab Sosial Bank Jateng
Dana Sosial bentuk kepedulian sosial Bank Jateng yang diperuntukkan bagi masyarakat dan lingkungan sehingga dapat meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi bagi bank maupun masyarakat pada umumnya.

4 Bentuk Social Fund Bank Jateng untuk masyarakat

5 PROGRAM BANTUAN KEMITRAAN
PENGERTIAN Bantuan dana sosial Bank Jateng yang diberikan untuk membantu meningkatkan usaha mikro dan kecil yang feasible namun belum bankable agar menjadi lebih tangguh, mandiri dan bankable. KRITERIA FEASIBLE Usaha yang dilakukan telah berjalan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari instansi terkait (minimal surat keterangan dari kelurahan). Keuntungan yang diperoleh dinilai belum dapat memenuhi repayment capacity untuk mendapatkan pembiayaan dari bank. BELUM BANKABLE Belum dapat memenuhi persyaratan perkreditan bank Tidak memiliki agunan atau nilai agunan yang dimiliki kurang memenuhi persyaratan bank

6 USAHA MIKRO USAHA KECIL
PROGRAM BANTUAN KEMITRAAN KRITERIA USAHA MIKRO USAHA KECIL ASET < = Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan Rp. 50 juta - Rp. 500 juta ATAU OMZET < = Rp. 300 juta per tahun Atau rata-rata Rp. 25 juta per bulan > Rp. 300 juta - 2,5 miliar per tahun Atau rata-rata Rp. 115 juta per bulan

7 2% per tahun efektif atau 0,08% flat
PROGRAM BANTUAN KEMITRAAN BENTUK MODAL KERJA INVESTASI CONTOH PROGRAM Perputaran modal kerja Pembelian alat investasi usaha Perbaikan tempat usaha SASARAN Perorangan , atau Kelompok Usaha (berbadan hukum atau tidak berbadan hukum) dengan ketentuan : Berbadan hukum / tidak berbadan hukum Didirikan untuk memenuhi tujuan bersama Menempati wilayah yang sama dan berlangsung relatif lama Memiliki aturan, nilai, norma yang mengikat masing-masing anggota. Ada pengaturan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Memiliki usaha skala mikro termasuk usaha baru / startu up. PLAFOND Maksimal 2 juta SUKU BUNGA 2% per tahun efektif atau 0,08% flat

8 PERSYARATAN KREDIT KEMITRAAN 02
Bersedia menjadi mitra binaan Bank Jateng dan mematuhi ketentuan pemberian bantuan kemitraan yang diberikan bank. Usaha yang dijalankan tidak melanggar norma, hukum dan peraturan yang berlaku. Usaha yang dijalankan dinilai memiliki potensi dan prospek untuk dikembangkan. Memenuhi persyaratan administrasi yang dapat menunjukkan profil identitas pemohon dan menggambarkan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan proposal yang diajukan. Start up business . Untuk pemohon kelompok, wajib memiliki AD ART kelompok dan pengurus aktif diketahui pihak yang berwenang setempat. Bersedia melakukan pencatatan /pembukuan

9 PERSYARATAN BANTUAN KEMITRAAN
Bersedia menyerahkan surat pernyataan bahwa apabila usaha yang dijalankan setelah menerima bantuan akan menjadi lebih baik dan prospektif, Bersedia bermitra dengan bank dalam bentuk fasilitas pembiayaan usaha maupun penghimpunan dana Wajib membuat proposal yang sekurang-kurangnya menginformasikan data: nama alamat usaha, bukti identitas diri, deskripsi usaha, rencana usaha dan kebutuhan dana, izin usaha/surat keterangan dari pihak terkait. Wajib menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan dalam 1 tahun perihal perkembangan usaha Wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan yang diketahui pejabat yang berwenang dilampiri foto / dokumentasi dan bukti pendukung lainnya. Laporan-laporan yang disampaikan dapat diterima bank paling lambat 30 hari kalender sejak berakhirnya jangka waktu pelaksanaan kegiatan atau sejak menerima bantuan sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan pelaksaaan penggunaan dana bantuan.

10 Mekanisme Penyaluran Bantuan Kemitraan
Calon mitra mengajukan proposal ke Kantor Pusat atau melalui Kantor Cabang dilengkapi Proposal. Pengelola akan melakukan evaluasi dan kajian. Pengusulan disertai hasil evaluasi / kajian kepada Direksi dan atau Pemegang Saham Pengendali untuk mendapatkan persetujuan / penolakan Pengelola menyampaikan surat persetujuan / penolakan Pemberian Bantuan dituangkan dalam BERITA ACARA yang sekurang-kurangnya memuat : Nama dan Alamat Bank Pembina dan Mitra Hak dan Kewajiban Bank dan Mitra Jumlah bantuan dan peruntukkannya. Syarat-syarat pemberian bantuan. Realisasi bantuan harus dilengkapi dengan surat pernyataan pelaksanaan penggunaan dana bantuan dan kwitansi bermateri cukup. Pencairan bantuan melalui mekanisme rekening di Bank.

11 MEKANISME PENYALURAN SOCIAL FUND

12 Hal – Hal yang perlu mendapat perhatian
Untuk diperhatikan B E C D A Bahwa sumber dana sosial berasal dari penyisihan laba yang diputuskan dalam RUPS  tidak setiap saat tersedia, tergantung keputusan RUPS Kewenangan ketersediaan Dana Sosial mendasarkan persetujuan Pemegang Saham Pengendali (Gubernur) Sesuai Kode Etik, Bank dilarang memberikan bantuan pada Partai Politik termasuk kegiatannya. Pemberian bantuan menganut asas kepatutan dan kelayakan serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku Dana yang tersedia pada prinsipnya sebagai cadangan apabila terjadi force majeure

13 Terima Kasih Menjalin Kemitraan Mengembangkan Mikrobanking Menuju Regional Champion


Download ppt "Kredit Kemitraan 02 Semarang, 23 Maret 2016."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google