Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Standar Kompetensi Peneliti

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Standar Kompetensi Peneliti"— Transcript presentasi:

1 Standar Kompetensi Peneliti
Anisah Nur, M.Si. Subbidang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Peneliti Pusbindiklat Peneliti LIPI Jakarta, 19 Oktober 2015

2 INSTANSI PEMBINA JFP Instansi Pembina Jabatan Fungsional Peneliti (JFP) adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) [Kepmenpan KEP/128/M.PAN/9/2004 Pasal 2 (2)] Untuk menjamin kualitas profesionalisme Peneliti dan kelancaran pelaksanaan JFP, LIPI sebagai Instansi JFP melakukan kegiatan sebagai berikut: (SKB LIPI dan BKN 412/D/2009 dan 12 Tahun 2009 Pasal 20) Menyusun standar kompetensi Menyusun kurikulum diklat Menyelenggarakan diklat Menyusun pedoman formasi jabatan Membangun sistem informasi jabatan  e-peneliti Fasilitasi pelaksanaan jabatan Fasilitasi pembentukan organisasi profesi  Himpenindo Fasilitasi penyusunan kode etik profesi  Tiga Pilar Etika Melakukan akreditasi majalah ilmiah Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan jabatan

3 PERATURAN PEMBINAAN PENELITI
Keputusan (MENPAN) No KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang JFP dan Angka Kreditnya Fasilitasi Penyusunan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Peneliti (dalam proses) Peraturan Kepala LIPI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Profesor Riset SKB Kepala LIPI dan BKN Nomor 412/D/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan JFP dan Angka Kreditnya Peraturan Kepala LIPI Nomor 05 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah Peraturan Kepala LIPI Nomor 03/E/2005 tentang Pedoman Pemilihan/Penentuan Bidang Penelitian dan atau Kepakaran Peneliti Peraturan Kepala LIPI Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Peraturan Kepala LIPI Nomor 02 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis JFP Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/E/2009 tentang Standar Kompetensi JFP Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/H/2008 tentang Diklat JFP Berjenjang Peraturan Kepala LIPI Nomor 09/E/2013 tentang Pedoman Pemberian Kewenangan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit JFP Peraturan Kepala LIPI Nomor 05/E/2009 tentang Pedoman Formasi JFP Peraturan Kepala LIPI Nomor 08/E/2013 tentang Pedoman Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah Surat Edaran Kepala LIPI Nomor 5782/K/HK/XII/2012 tentang Penjelasan Hasil Kerja Minimal Standar Kompetensi JFP Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/E/2012 tentang Pedoman Karya Tulis Ilmiah. Peraturan Kepala LIPI Nomor 06/E/2013 tentang Kode Etika Peneliti Seluruh peraturan dapat diunduh di

4 PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI PENELITI
Tugas pokok dan rincian kegiatan atau unsur yang dinilai dalam Kepmenpan KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang JFP dan Angka Kreditnya Tugas pokok dan rincian tugas tersebut ditelaah untuk menentukan kemampuan minimal apa yang harus dipenuhi untuk melaksanakannya Perka LIPI No 4/E/2009 dan Surat Edaran Ka LIPI 5782/K/HK/XII/2012

5 STANDAR KOMPETENSI PENELITI
(Perka LIPI No 4/E/2009) PENELITI PERTAMA Pengetahuan Kecakapan Sikap Kerja Menguasai Teknik Penelusuran Kepustakaan Menguasai Teknik Pengumpulan data Menguasai Teknik Pengolahan Data Menguasai Teknik Penulisan Ilmiah Mampu Berkomunikasi dengan baik Mampu Mengoperasikan peralatan penunjang penelitian Mampu Mengolah dan menganalisis data Mampu Menulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar Jujur Bertanggung jawab Disiplin Dapat bekerja sama PENELITI MUDA Pengetahuan Kecakapan Sikap Kerja Menguasai Teknik Penelusuran Kepustakaan Menguasai Teknik Pengumpulan data Menguasai Teknik Pengolahan Data Menguasai Teknik Penulisan Ilmiah Menguasai Teknik Presentasi Menguasai Teknik Memimpin Kelompok Mampu Berkomunikasi dengan baik Mampu Mengoperasikan peralatan penunjang penelitian Mampu Mengolah dan menganalisis data Mampu Menulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar Mampu menulis abstrak dalam bahasa Inggris dengan baik dan benar Mampu mengoperasikan alat bantu presentasi dan peraga Jujur Bertanggung jawab Disiplin Dapat bekerja sama Kritis Kreatif

6 Diklat JFP Tingkat Pertama
PEMENUHAN STANDAR KOMPETENSI PENELITI PERTAMA DAN MUDA Diklat JFP Tingkat Pertama Etika Peneliti Pengantar Pemberantasan Korupsi Konsep Iptek Dampak Kegiatan Penelitian Hak Kekayaan Intelektual KOMPETENSI Peneliti Pertama dan Muda Pengarusutamaan Gender dalam Penelitian Proposal dan Rancangan Penelitian Sumber dan Koleksi data Teknik Penulisan Ilmiah Teknik Presentasi

7 STANDAR KOMPETENSI PENELITI
(Perka LIPI No 4/E/2009) PENELITI MADYA Pengetahuan Kecakapan Sikap Kerja Menguasai Teknik Penelusuran Kepustakaan Menguasai Teknik Pengumpulan data Menguasai Teknik Pengolahan Data Menguasai Teknik Penulisan Ilmiah Menguasai Teknik Presentasi Menguasai Teknik Memimpin Kelompok Menguasai Teknik Perencanaan Penelitian Mengusai Teknik Pengajaran dan Pembimbingan Mampu Berkomunikasi dengan baik Mampu Mengoperasikan peralatan penunjang penelitian Mampu Mengolah dan menganalisis data Mampu Menulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar Mampu menulis abstrak dalam bahasa Inggris dengan baik dan benar Mampu mengoperasikan alat bantu presentasi dan peraga Mampu memotivasi dengan baik diri sendiri dan orang lain Jujur Bertanggung jawab Disiplin Dapat bekerja sama Kritis Kreatif Motivati Inovatif PENELITI UTAMA Pengetahuan Kecakapan Sikap Kerja Menguasai Teknik Penelusuran Kepustakaan Menguasai Teknik Pengumpulan data Menguasai Teknik Pengolahan Data Menguasai Teknik Penulisan Ilmiah Menguasai Teknik Presentasi Menguasai Teknik Memimpin Kelompok Menguasai Teknik Perencanaan Penelitian Mengusai Teknik Pengajaran dan Pembimbingan Menguasai Teknik Penulisan Buku Mampu berkomunikasi dengan baik Mampu Mengoperasikan peralatan penunjang penelitian Mampu Mengolah dan menganalisis data Mampu Menulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar Mampu menulis abstrak dalam bahasa Inggris dengan baik dan benar Mampu mengoperasikan alat bantu presentasi dan peraga Mampu memotivasi dengan baik diri sendiri dan orang lain Mampu menulis dalam bahasa Inggris dengan baik dan benar Jujur Bertanggung jawab Disiplin Dapat bekerja sama Kritis Kreatif Motivati Inovatif Pengendalian Diri Adaptif

8 Diklat JFP Tingkat Lanjutan Peneliti Madya dan Utama
PEMENUHAN STANDAR KOMPETENSI PENELITI MADYA DAN UTAMA Diklat JFP Tingkat Lanjutan Kompetensi Peneliti Madya dan Utama - Etika Peneliti - Pengembangan Karakter Peneliti - KTI Internasional - Kebijakan Program Penelitian - Penelitian Multidisiplin - Kerjasama Litbang

9 HASIL KERJA MINIMAL PENELITI PERTAMA
(Surat Edaran Ka LIPI 5782/K/HK/XII/2012) Pertama (III/b) Muda (III/c) II.A.9  KTI terbit dalam majalah ilmiah nasional tidak terakreditasi II.B.  KTI hasil penelitian dan pengembangan atau tinjauan/ulasan, tidak/belum diterbitkan dan disampaikan dalam pertemuan ilmiah Apabila Peneliti Pertama telah memiliki KTI yang nilainya lebih tinggi dari yang dipersyaratkan, maka persyaratan butir 1 dan 2 dianggap telah terpenuhi.

10 HASIL KERJA MINIMAL PENELITI MUDA
(Surat Edaran Ka LIPI 5782/K/HK/XII/2012) Peneliti Muda III/d Peneliti Madya IV/a Sertifikat lulus diklat JFP Tingkat Lanjutan II.A.6  KTI terbit dalam majalah ilmiah nasional terakreditasi II.A.8  KTI terbit dalam prosiding pertemuan ilmiah nasional V.C  Memimpin kelompok peneliti dan terlibat langsung dalam penelitian. Butir 3 dapat juga berupa: V.C  Memimpin kelompok Peneliti dan terlibat langsung serta aktif dalam penelitian Apabila Peneliti tersebut sedang dan/atau pernah menjadi ketua penelitian dalam kegiatan penelitian V.C  Memimpin kelompok lapangan. Apabila Peneliti tersebut sedang dan/atau pernah memimpin kelompok lapangan dan/atau suatu ekspedisi pencarian dan pengumpulan data berdasarkan mandat yang diberikan oleh pimpinan atau ketua pemimpin manajerial atau substansi V.C  Memimpin laboratorium penelitian Apabila Peneliti tersebut sedang dan/atau pernah menjadi ketua laboratorium penelitian VI.C  Memimpin kelompok Peneliti pada tingkatan manajerial dan substansi Apabila Peneliti tersebut sedang dan/atau pernah menduduki jabatan struktural dalam lingkup kegiatan penelitian, bukan yang sifatnya administratif (seperti bidang ketatausahaan) Bukti dari kegiatan “memimpin” tersebut di atas, dapat berupa surat keputusan/penugasan dari pejabat/penanggung jawab di unit kerja. Butir 1 dan 2 dilampiri dengan nama anggota kelompok.

11 HASIL KERJA MINIMAL PENELITI MADYA
(Surat Edaran Ka LIPI 5782/K/HK/XII/2012) Madya IV/c Utama IV/d V. A.  Pembinaan Kader Peneliti Butir 1 dapat juga berupa: V.A  Memberikan bimbingan penelitian kepada peneliti yang memiliki jenjang setara atau di bawahnya. Bukti: Surat pernyataan dari pejabat/penanggung jawab di unit kerja yang memberikan penugasan untuk membimbing peneliti setara atau di bawahnya. Surat keterangan yang dilampiri dengan bukti autentik dalam bentuk log book atau sejenisnya. (V.B) Melaksanakan tugas mengajar pada Diklat Peneliti atau Diklat Teknis Substantif lainnya dan/atau (VII.C.2) mengajar pada Perguruan Tinggi (PT) sesuai dengan bidang kepakarannya Bukti: surat undangan mengajar, jadwal Diklat, dan mata ajar yang dibawakan, dsb VII.C.1 Memberikan bimbingan penulisan KTI. Bukti surat keterangan pimpinan tertinggi unit litbang yang bersangkutan dan/atau perguruan tinggi (skripsi, tesis, disertasi, maupun kegiatan litbang lainnya) dengan melampirkan bukti bimbingan berupa KTI yang diterbitkan/tidak diterbitkan dengan pembimbing sebagai penulis terakhir atau tercantum dalam Subbab Ucapan Terima Kasih atas bimbingannya.

12 HASIL KERJA MINIMAL PENELITI MADYA
(Surat Edaran Ka LIPI 5782/K/HK/XII/2012) Madya IV/c Utama IV/d II.A.4.  KTI terbit dalam bentuk bagian dari buku penerbit nasional. Menulis bab tertentu dari buku ilmiah (text book) yang dipublikasi oleh badan scientific publishing house dan sebagai penulis pertama atau tunggal II.A.4 dapat diganti II.A.5. KTI terbit dalam jurnal internasional

13 HASIL KERJA MINIMAL PENELITI UTAMA
(Surat Edaran Ka LIPI 5782/K/HK/XII/2012) II.A.2  KTI terbit dalam bentuk buku, penerbit nasional II.A.2  Penulisan buku ilmiah (text book) sesuai dengan bidang kepakarannya sebagai penulis pertama atau tunggal II.A.2 dapat diganti dengan: (II.A.5) KTI terbitan majalah ilmiah internasional (III.A.1 dan III.A.2) penemuan baru atau analisis kebijakan yang berdampak pada kebijakan nasional Hasil kerja minimal Peneliti Utama merupakan syarat untuk melakukan orasi pengukuhan Profesor Riset dan/atau maintenance (yang ketiga)

14 TEKNIS PENGUSULAN

15 TERIMA KASIH Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Peneliti-LIPI
Kompleks Cibinong Science Center Jl. Raya Bogor KM. 46, Cibinong, Bogor 16911 Telepon (021) , ps. 201 Faks. (021) Pos el:


Download ppt "Standar Kompetensi Peneliti"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google