Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Prinsip-Prinsip dalam Hukum Humaniter

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Prinsip-Prinsip dalam Hukum Humaniter"— Transcript presentasi:

1 Prinsip-Prinsip dalam Hukum Humaniter
Ikaningtyas Fak.Hukum.Unibraw

2 Prinsip Hukum Humaniter pada zaman Yunani (abad 4 SM)
Sebelum berperang harus ada pernyataan perang resmi lebih dulu salah satu pihak; Prajurit yang gugur, harus dimakamkan secara terhormat; Bila suatu kota diduduki lawan, penduduk sipil harus tetap dilindungi; Tawanan perang dapat dipertukarkan.

3 Masa Tahun Seorang profesor Theologia Francisco de Vittoria ( ) telah memperingatkan kerajaan (Spanyol;) bahwa peperangan tidak dapat di benarkan dengan alasan perbedaan agama, perluasan kerajaan dan kemenangan yang bersifat pribadi. Maupun alasan :Self defence” jadi disini perang yang “bermoral”/ berperikemanusiaan diharapkan oleh beliau.

4 Masa tahun 1625 Demikian pula Hugo Grotius dalam bukunya “De Jure Belli ac Pacis” pada tahun 1625 telah mencatat 3 (tiga) hal penting sebagai berikut : Mereka yang melaksankan perang untuk menang atau dengan niat tidak benar layak untuk dituntut; Mereka yang melaksanakan perang secara melawan hukum bertanggungjawab atas akibat-akibat yang terjadi dan sepatutnya diketahui; dan Sekalipun jenderal atau prajurit yang sesungguhnya dapat mencegah kejadian/kerugian sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya.

5 Abad 18 Jean Jacques Rousseau menyatakan :perang bukan lagi hubungan antara orang dengan orang tapi hubungan antara negara, dan hanya dibenarkan membunuh musuh selama mereka membawa senjata.

6 Clausula Martens Apabila hukum humaniter belum mengatur suatu ketentuan hukum mengenai masalah-masalah tertentu, maka ketentuan yang dipergunakan harus mengacu kepada prinsip-prinsip hukum internasional yang terjadi dari kebiasaan yang terbentuk diantara negara-negara yang beradab dari hukum kemanusiaan, serta dari pendapat publik

7 HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Prinsip-Prinsip HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (Military necessity, humanity, chivalry)

8 MILITARY NECESSITY Prinsip ini menyatakan bahwa pihak yang bersengketa dibenarkan menggunakan kekerasan untuk menundukkan lawan demi tercapainya tujuan dan keberhasilan perang Penyerangan hanya terhadap sasaran yang tidak dilarang oleh hukum humaniter dan serangan hanya diadakan untuk mencapai kepentingan militer. Sasaran militer terdiri dari : orang, tempat, atau objek yg memberikan kontribusi efektif terhadap serangan militer

9 Proportionality Jumlah kekuatan yang dilibatkan harus proporsional (seimbang dengan ancaman yang dihadapi) untuk meghindari jatuhnya korban sipil. Jumlah harta benda yang hancur tidak boleh lebih dari keutungan militer yang dicapai

10 Limitation Hak setiap pihak yang terlibat dalam perang untuk menentukan senjata yang akan digunakan adalah terbatas (tidak boleh memakai segala jeni senjata secara sembarangan) Misalnya : senjata menggunakan racun/kimia, senjata laser yg membutakan (1995), perjanjian Ottawa yg melarang ranjau darat (1997)

11 HUMANITY Pihak yang bersengketa harus memperhatikan perikemanusiaan, dimana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yg dapat menimbulkan luka yg berlebihan atau penderitaan yg tidak perlu Dipertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan perikemanusiaan dengan kepentingan militer

12 Unnecessary Sufferings
Prinsip ini menyatakan bahwa penggunaan kekerasan dalam pertempuran tidak boleh mengakibatkan penderitaan yang tidak perlu bagi manusia, dan kerusakan yang berlebihan terhadap orang lain Maupun kerusakan berlebihan terhadap lingkungan hidup Sehingga yang terpenting adalah menentukan sasaran secara tepat

13 CHIVALRY Di dalam perang kejujuran harus diutamakan
Penggunaan alat-alat yang tidak terhormat dan berbagai macam tipu daya dan cara-cara yg bersifat khianat dilarang

14 Distinction Principle
Salah satu prinsip Fundamental dari Hukum Humaniter adalah apa yang disebut “ distinction principle “ yaitu di baginya penduduk suatu negara dalam dua golongan yang berbeda, yaitu Kombatan dan Penduduk sipil/civilian yang masing-masing mempunyai hak dan kewajiban sendiri Tujuan prinsip ini adalah mengetahui mereka-mereka yang boleh terlibat dlm permusuhan sehingga boleh dijadukan sasaran/objek kekerasan

15 Distinction principle…..
Menurut Jean Pictet adanya penerapan asas pembatasan Ratione Personae : 1. pihak bersengketa harus membedakan combatant dan civilian untuk keselamatan penduduk dan objek sipil 2. civilians tidak boleh dijadikan objek serangan meski itu reprisals 3. dilarang melakukan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang bertujuan untuk menyebarkan teror 4. pihak bersengketa harus menyelamatkan civilians, atau setidaknya menekan kerugian 5. hanya anggota bersenjata yg boleh menyerang dan menahan musuh Secara normatif, asas ini untuk memperkecil kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap hukum humaniter, khususnya kejahatan perang yg dilakukan oleh combatan secara sengaja

16 PENERAPAN DISINCTION PRINCIPLE
Harus dilakukan pembedaan antara pihak peserta tempur (kombatan) dan penduduk sipil dalam suatu pertempuran. Penduduk sipil tidak boleh dijadikan sasaran serangan operasi militer atau menjadi korban sampingan dari suatu pertempuran. Pihak-pihak dari suatu pertempuran tidak hanya harus membedakan antara penduduk sipil dan kombatan, tetapi juga antara harta benda sipil dan objek-objek militer, ini berarti bahwa yang dilindungi tidak hanya penduduk sipil tetapi juga barang-barang yang dibutuhkan untuk kelangsungan hidupnya dan nafkahnya (bahan makanan, perternakan, air minum dan sebagainya). Penduduk sipil tidak boleh dalam setiap keadaan dimanfaatkan untuk menjadikan daerah tertentu, wilayah maupun objek militer menjadi daerah yang tidak boleh diserang. dilarang melakukan serangan pada benda bersejarah, benda budaya maupun tempat beribadah. Zona-zona khusus dapat ditentukan sebagai daerah yang tidak boleh diserang. Rumah sakit dan daerah-daerah perlindungan dan keselamatan dapat ditentukan pada waktu damai untuk menampung orang-orang tertentu yang harus dilindungi. Daerah yang didemiliterisasikan juga dapat ditentukan pada waktu damai; daerah-daerah ini tidak boleh diserang dan tidak boleh dijadikan daerah pertahanan

17 Prinsip2 Perang dalam Islam
Pesan Abu Bakar pada pasukan yang akan berperang ke Syam, dipimpin oleh Yazid bin Abu Sufyan : Jangan membunuh bayi Jangan membunuh perempuan Jangan membunuh orang yang telah lanjut usia Jangan menebang pohon yang berbuah Jangan membakar gedung Jangan menyembelih hewan ternak kecuali untuk dimakan Jangan menghancurkan pohon kurma Jangan membakar pohon kurma Jangan berkhianat Jangan takut


Download ppt "Prinsip-Prinsip dalam Hukum Humaniter"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google