Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

JENIS-JENIS PIDANA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "JENIS-JENIS PIDANA."— Transcript presentasi:

1 JENIS-JENIS PIDANA

2 Pidana Pokok Pidana mati Pidana penjara Pidana kurungan Pasal 10 KUHP
Pidana denda e. Pidana tutupan (UU Nomor 20 Tahun 1946)

3 Pidana Tambahan Pencabutan hak-hak tertentu Perampasan barang bukti
Pengumuman putusan hakim

4 Pidana Mati Pelaksanaan di Indonesia  UU No. 2/PnPs/1964
Ada 2 golongan tentang pidana mati ini : Golongan yang tidak setuju, alasannya : a. sifatnya mutlak, tidak dapat ditarik kembali b. kesesatan hakim c. bertentangan dengan peri kemanusiaan, moral dan etika d. berhubungan dengan tujuan pemidanaan : - tujuan perbaikan tidak tercapai - pelaksanaannya tidak dimuka umum, shg rasa takut tidak tercapai e. adanya rasa belas kasihan kepada si terpidana

5 Pidana Mati Golongan yang setuju, alasannya : a. Alat keamanan
b. Heterogenitas penduduk Indonesia, terjadi bentrokan c. perlu untuk tindak pidana tertentu

6 Pidana Penjara Dalam KUHP dikenal  Pasal 12
Algemeene Strafmaxima yaitu batas maksimum umum pidana penjara  paling lama 15 thn Algemeene Starfminima yaitu batas minimal umum pidana penjara  paling rendah 1 hari

7 Pidana Kurungan Perbedaan Pidana Penjara Pidana Kurungan
Diancamkan thd Kejahatan yg berat Pelanggaran&culpa Algemeene Strafmaxima 15 tahun 1 tahun Pelaksanaan Di semua tempat Domisili terdakwa Jumlah jam kerja 9 jam/hari 8 jam/hari Hak pistole Tidak punya Punya (hak untuk memperbaiki diri sendiri, misalnya : membawa bed)

8 Pidana Denda KUHP  tidak mengenal algemeene strafmaxima, ttp mengenal algemeene strafminima (pidana denda paling sedikit ……) dan speciale strafminima (pasal 403 KUHP) Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan kurungan paling sedikit 1 hari dan paling lama 6 bulan UU No. 18/Prp/1960  Perubahan jumlah pidana denda dalam KUHP  dikalikan 15 kali

9 Pidana Bersyarat Pembebasan Bersyarat
Terpidana tidak perlu menjalani pidananya, dengan syarat apabila terpidana dapat memenuhi persyaratan : Syarat umum (Psl 14 a ayat (4) KUHP)  keyakinan hakim bahwa terpidana tdk akan melakukan tindak pidana lagi selama masa percobaan Syarat khusus (psl 14 c ayat (2) KUHP, yaitu terpidana diwajibkan untuk membayar kerugian. Pembebasan Bersyarat Seorang terpidana yang sudah menjalani pidana 2/3 diberi kesempatan ini (pasal 15 KUHP)

10 Hal-hal yang menghapus pidana
Alasan penghapus pidana umum : Menurut UU a. tidak mampu bertanggungjawab (psl 44) b. daya paksa dan keadaan darurat c. pembelaan terpaksa&pembelaan terpaksa melampaui batas d. menjalankan peraturan perUU e. menjalankan perintah jabatan Di luar UU a. tidak ada kesalahan sama sekali b. tidak ada sifat melawan hukum materiil

11 Hal-hal yang mengurangi/meringankan pidana
Terdakwa anak-anak (belum dewasa  UU 3 th 1997 Percobaan (psl 53 KUHP) Pembantu tindak pidana ( psl 56 KUHP)

12 Hal-hal yang memberatkan pidana
Residiv (psl 486 – 488 KUHP) Concursus (psl 63 – 71 KUHP) Perencanaan (psl 340 KUHP) Pejabat (psl 52 KUHP) Melanggar kewajiban khusus Menggunakan sarana kekuasaaan, kesempatan dan alat (misalnya pada saat melakukan penggeledahan, aparat kepolisian melakukan pencurian)

13 Gugurnya hak menuntut A. DIATUR KUHP 1. Ne bis in idem (psl 76 KUHP)
2. Matinya tersangka (psl 77 KUHP) 3. Kedaluarsa (psl 78 s.d. 81 KUHP) a. 1 thn  TP pelanggaran&kejahatan percetakan b. 6 thn  TP yg diancam dgn pidana denda, kurungan& pidana penjara kurang dari 3 thn c. 12 thn  TP diancam pidana penjara 3 thn lebih d. 18 thn  TP diancam pidana seumur hidup 4. Penyelesaian di luar perkara jika TP nya hanya diancam dengan pidana denda dan dendanya sudah dibayar lunas (psl 82 KUHP)

14 Gugurnya hak menuntut A. DI LUAR KUHP 1. Abolisi
 menghentikan/meniadakan segala penuntutan (ditujukan kpd setiap org yang tersangkut TP, yg belum atau sedang dalam proses penuntutan) 2. Amnesti  meniadakan/menghapuskan akibat hukum kpd orang 2 yang melakukan TP

15 Gugurnya hak menjalani pidana
A. DIATUR KUHP 1. Matinya tersangka (psl 83 KUHP) 2. Kedaluarsa (psl 84 s.d. 85 KUHP) a. 2 thn  TP pelanggaran b. 5 thn  TP sarana percetakan c. 8 thn  TP yg diancam dengan pidana denda, kurungan&pidana penjara kurang dari 3 tahun d. 16 thn  TP diancam pidana penjara 3 thn e. 24 thn  TP diancam pidana seumur hidup f. Pidana mati  tidak ada kedaluarsa 4. Penyelesaian di luar perkara jika TP nya hanya diancam dengan pidana denda dan dendanya sudah dibayar lunas (psl 82 KUHP) B. DI LUAR KUHP Grasi  UU 22 tahun 2002


Download ppt "JENIS-JENIS PIDANA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google