Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPRAGA 2016.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPRAGA 2016."— Transcript presentasi:

1

2

3 DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN
LOSIPRAGA 2016

4 Denah Lokasi Bumi Perkemahan
Dan Alur Mobilisasi

5 RUTE MENUJU LEMJIANTEK
UB → Jl Tlogomas → Landungsari → Jl Raya MulyoAgung → Jl. Drs. Moh.Hatta/ Arah Lemjiantek Blitar → Kepanjen → Jl. Kawi → Jl. Veteran → Jl. Gajayana → Jl Tlogomas → Landungsari → Jl Raya MulyoAgung → Jl. Drs. Moh.Hatta/ Arah Lemjiantek Lawang → Jl. Gembruk → Jl. Kragengan Ngijo → Jl. Drs. Moh.Hatta/ Arah Lemjiantek

6 Dari Karangploso Dari Malang Dari Batu Lokasi Bumi Perkemahan Lemjiantek

7

8

9 Denah Kavling Area Perkemahan
LOSIPRAGA 2016

10

11 Peraturan dan Sanksi LOSIPRAGA 2016

12 DEFINISI Buper kepanjangan dari Bumi Perkemahan.
Bumi Perkemahan (Buper) adalah tempat yang mencakup keseluruhan, baik Area Perkemahan maupun Area Lomba. Area Perkemahan terdiri dari 2 area yaitu Area Perkemahan Putra dan Area Perkemahan Putri. Area Lomba adalah area khusus untuk lomba contohnya : Lomba Cerdas Tangkas Pramuka. Area Terlarang Umum adalah area-area yang tidak boleh dilalui dan dimasuki oleh seluruh Anggota, Pembina, Tamu. Meliputi: mash siswa Lemjiantek yang berpenghuni, kantor-kantor Lemjiantek, area lain yang tidak tercantum di denah Bumi Perkemahan.

13 PERATURAN UMUM Keputusan reka kerja tidak dapat diganggu gugat.
Reka kerja berhak menginterpretasikan peraturan sesuai presepsi reka kerja. Reka Kerja berhak penuh menerima dan menolak peserta LOSIPIL 2016. Peserta LOSIPRAGA 2016 wajib hadir ketika Technical Meeting di tempat yang ditentukan. Setiap regu dihadiri perwakilan 1 orang (Pembina) Saat di Bumi Perkemahan WAJIB memakai sepatu. Memasuki Bumi Perkemahan WAJIB memakai helm. Pukul WIB dan WIB aktifitas dihentikan sejenak karena ada penaikan bendera. Bagi yang tidak mengikuti TM WAJIB mematuhi setiap keputusan akhir dari TM hari ini (Sabtu, 2 April 2016).

14 PERATURAN KHUSUS Peraturan Peserta Peserta WAJIB:
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Menjaga nama baik sekolah maupun Universitas Brawijaya Menghormati sesama peserta, panitia, pembina, dan lingkungan sekitarnya. Menjaga ketertiban selama acara berlangsung. Bertanggung jawab atas tindakannya sendiri. Menjaga barang pribadi masing-masing di Area Buper Diwajibkan melakukan izin ke kelurahan setiap masuk dan keluar area perkemahan maupun buper, serta meninggalkan id card peserta jika keluar dari buper.

15 Lanjutan Peraturan Peserta...
Menjaga kebersihan selama berada di Area Buper Mengikuti semua kegiatan sesuai waktu yang telah dijadwalkan Memakai tanda pengenal (ID Card) selama kegiatan berlangsung Memakai atribut sesuai dengan yang telah ditentukan oleh panitia. Bagi peserta beragama Islam WAJIB mengikuti sholat berjamaah di area yang telah disediakan di dalam Buper Melaksanakan apa yang telah diberikan dan ditugaskan dengan baik Setiap regu wajib menyediakan kantong sampah (Trashbag)

16 Lanjutan Peraturan Peserta...
Diwajibkan menempati kavling sesuai dengan ketentuan pada saat TM. Saat jam malam regu dilarang berkegiatan di area perkemahan dan sekitarnya kecuali dengan alasan tertentu yang diizinkan oleh kelurahan. Jam malam dimulai dari pukul WIB– WIB.

17 Peserta DILARANG Dilarang keras membawa, memakai, dan menggunakan NAPZA, dan minuman keras, rokok selama kegiatan. Dilarang menyalahgunakan senjata tajam yang dibawa. Bagi peserta Putra dilarang memasuki Area Perkemahan Putri tanpa seizin panitia, begitu pula sebaliknya. Dilarang meninggalkan Area Perkemahan dan Area Buper tanpa izin panitia. Dilarang berkelahi dan bersitegang dengan sesama peserta Dilarang membawa dan/ menggunakan alat elektronik dan komunikasi apapun selama kegiatan berlangsung.

18 Lanjutan Peserta DILARANG:
Dilarang tidur di tempat ibadah Dilarang melakukan hal yang dapat mencoret nama baik Pramuka Universitas Brawijaya di Area Buper dan sekitarnya Dilarang melakukan tidakan asusila Dilarang berkunjung ke tenda peserta lain melewati jam malam (22.00 WIB – WIB) Dilarang menerima tamu dari luar tanpa seijin panitia atau pembina. Dilarang keluar atau masuk area perkemahan selain melalui pintu utama. Dilarang membuat bangunan baru melebihi daerah kavlingnya.

19 Peraturan Pembina Pembina WAJIB: Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Menjaga nama baik sekolah maupun Pramuka Universitas Brawijaya Menghormati sesama panitia, pembina, dan lingkungan sekitarnya. Memakai tanda pengenal (ID Card) selama kegiatan berlangsung di Bumi Perkemahan. Mentaati dan menghormati tata tertib yang telah dibuat Wajib menempati camp/mash yang telah disediakan. Wajib mematuhi agenda yang telah disusun panitia

20 Pembina DILARANG: Dilarang keras membawa, memakai, dan menggunakan NAPZA, minuman keras, dan senjata tajam selama di Bumi Perkemahan Dilarang berkelahi dan bersitegang dengan sesama pembina dan panitia. Dilarang tidur di tempat ibadah Dilarang melakukan tindakan asusila Dilarang berkunjung ke tenda peserta melewati jam malam (23.00 WIB – WIB) Dilarang masuk area perkemahan tanpa izin ke kelurahan.

21 PERATURAN TAMBAHAN Peraturan Tamu Tamu Umum Tamu umum yang masuk menyerahkan tanda pengenal dan menerima ID card Jam besuk tamu menyesuaikan jam ishoma peserta yang disepakati Dilarang menginap di Buper Dilarang mengganggu jalannya kegiatan perlombaan WAJIB menyerahkan tanda pengenal untuk ditukarkan dengan ID card

22 Tamu Khusus Tamu khusus berhak untuk memasuki dan melihat area perlombaan dengan tidak mengganggu jalannya kegiatan. Tamu khusus diperkenankan menginap di buper dengan koordinasi sebelumnya dengan panitia.

23 C. Pers Pers yang telah mendapat undangan berhak mengambil berita dan membuat liputan secara penuh namun bertanggung jawab (tidak menyindir) Pers yang tidak mendapat undangan tetapi ingin mengambil berita harus mendapatkan izin dari Ketua Pelaksana dan Ketua Dewan Racana. Setiap pers yang masuk harus mengenakan ID Card khusus pers.

24 D. CST Jumlah maksimal 2 orang/pangkalan. Harus siap dengan segala kondisi. Wajib melakukan ijin ketika keluar / masuk buper. Jam kunjung CST ke area perkemahan dimulai jam 12:00-13:00 dan 17:00-19:00 WIB. Jam malam mulai pukul 23:00 – 03:30 WIB. Turut menjaga kebersihan buper. WAJIB menempati tempat mash yang telah disediakan.

25 SANKSI KEGIATAN A. Sanksi Kegiatan Sanksi kegiatan merupakan sanksi yang dibuat sebagai hukuman tanggungan (tindakan, hukuman, dsb) untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan yang telah disepakati dengan tujuan untuk memperlancar kegiatan dan berlaku untuk semua yang ikut dalam kegiatan.

26 Jenis Pelanggaran Jenis pelanggaran dibedakan menjadi : Pelanggaran ringan Tindakan atau perbuatan yang termasuk pelanggaran ringan, yaitu: menggunakan alat elektronik dan komunikasi apapun selama kegiatan berlangsung. menggunakan aksesoris berlebihan kecuali jam mengganggu orang lain dan menyebabkan rasa tidak nyaman tidur di tempat ibadah

27 Pelanggaran sedang Tindakan atau perbuatan yang termasuk pelanggaran sedang, yaitu: memasuki area buper putra/putri tanpa seizin panitia. meninggalkan area buper tanpa izin panitia. menerima tamu dari luar tanpa seijin panitia atau pembina berkunjung ke tenda peserta lain melewati jam malam Tiap regu atau pihak-pihak/perwakilan dari tiap regu melakukan pelanggaran ringan lebih dari tiga kali.

28 c. Pelanggaran berat Tindakan atau perbuatan yang termasuk pelanggaran berat, yaitu: membawa, memakai, dan menggunakan NAPZA, minuman keras, dan senjata tajam selama kegiatan. berkelahi dan bersitegang dengan sesama peserta dan panitia. melakukan hal yang dapat mencoret nama baik Pramuka Universitas Brawijaya dilingkungan perkemahan dan sekitarnya. melakukan tidakan asusila melakukan tindakan kriminal lainnya

29 Jenis Sanksi A. Sanksi Secara Umum Sanksi ringan berupa
Teguran dan nasihat Sanksi sedang berupa mendapat teguran atau nasihat serta menulis surat pernyataan bertandatangan pembina Sanksi berat berupa berupa dipulangkan serta dikeluarkan dari kegiatan secara tidak terhormat (diskualifikasi)

30 Sanksi Secara Khusus Sanksi Peserta Sanksi yang akan diberikan kepada peserta jika melakukan pelanggaran disesuaikan dengan jenis sanksinya. Berikut adalah beberapa pelanggaran tertentu beserta jenis sanksinya: Mencemarkan nama baik pangkalan atau regu lain. (sanksi berat)  Tidak mematuhi peraturan buper dan instruksi panitia. (sanksi sedang)  Tidak berpakaian sebagaimana ketentuan panitia. (sanksi ringan)  Tidak menghormati dan merusak lingkungan sekitar. (sanksi ringan)  Mengganggu jalannya acara. (sanksi sedang)

31 Lanjutan Sanksi Peserta
Membawa minuman keras, NAPZA, rokok, senjata tajam untuk tindak kriminal. (sanksi berat) Terlibat perkelahian.(sanksi berat) Berkeliaran dan keluar dari area buper tanpa tujuan jelas.  (sanksi sedang) Membawa barang yang tidak berhubungan dengan buper.(sanksi ringan) Memasuki area perkemahan putri dan sebaliknya tanpa alasan jelas. (sanksi sedang) Berbuat tindakan asusila .(sanksi berat)

32 Sanksi Pembina Sama seperti sanksi pada peserta, pembina juga akan mendapat sanksi jika diketahui melakukan pelanggaran terhadap beberapa peraturan tertentu, antara lain: Mencemarkan nama baik pangkalan atau regu lain. (sanksi berat) Membawa minuman keras, NAPZA, senjata tajam. (sanksi berat) Terlibat perkelahian. (sanksi berat) Memasuki area buper tanpa alasan jelas. (sanksi ringan) Berbuat tindakan asusila. (sanksi berat)

33 Sanksi Tamu Untuk tamu umum yang tidak mengembalikan ID card tidak diperkenankan mengambil tanda pengenalnya hingga mendapat persetujuan dari Ketua Pelaksana. Tamu umum dan khusus yang mengganggu jalannya perlombaan diberi peringatan pertama, dan jika terulang lagi diberi sanksi untuk tidak diperkenankan memasuki area perkemahan tanpa seizin ketua pelaksana.

34 Sanksi Pers Pers yang masuk tanpa mendapat izin sebelumnya mendapat sanksi berupa teguran dan peringatan kedua berupa pengusiran paksa. Pers yang telah terbukti menggunakan hak persnya secara tidak semestinya akan diusir paksa. Pers yang mengganggu jalannya kegiatan akan diberi peringatan pertama berupa teguran dan peringatan kedua berupa pengusiran.

35 CST CST yang melanggar peraturan jumlah anggota maka akan ditolak sisa dari batas maksimal tersebut CST yang terbukti melanggar dengan membawa miras, NAPZA akan dikeluarkan dari buper dan diserahkan ke pihak yang berwajib


Download ppt "DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPRAGA 2016."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google