Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Arti hukum Pertemuan - 02.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Arti hukum Pertemuan - 02."— Transcript presentasi:

1 Arti hukum Pertemuan - 02

2 Definisi Hukum Roscoe Pound (Realistis –Sosiologis)
Membedakan hukum dalam 2 (dua) arti, yaitu : Hukum dalam arti sebagai tata hukum yang mempunyai pokok bahasan: Hubungan antara manusia dengan individu lainnya; dan Tingkah laku individu yang mempengaruhi tata sosial atau tata ekonomi. Hukum dalam arti kumpulan dasr-dasar kewenangan dari putusan- putusan pengadilan dan tindakan administratif, yang mempunyai pokok bahasan yaitu : harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka.

3 Pound memandang hukum sebagai realitas sosial yang mengatur warga masyarakatnya. Definisi ini relevan dengan pandangannya bahwa negara didirikan demi kepentingan umum dan hukum adalah sarana utama untuk merealisasikan tujuan tersebut. Bagi Pound, suatu masyarakat yang baik adalah masyarakat yang memperhatikan kepentingan umum (bonum commune).

4 Van Kan Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Keseluruhan peraturan hidup, berarti bahwa hukum itu tidak hanya terdiri dari satu atau beberapa peraturan hidup atau norma saja, melainkan terdiri dari banyak peraturan hidupyang merupakan suatu sistem. Karena merupakan peraturan hidup, maka melaksanakan atau mentaati norma/peraturan hidup tersebut merupakan kewajiban/keharusan (das sollen) bagi semua anggota masyarakat tanpa terkecuali.

5 Bersifat memaksa, dalam hal ini yang berhak memaksa/berwenang untuk memaksa adalah masyarakat berorganisasi, yaitu negara melalui badan/lembaga-lembaga tertentu yang ditunjuk, misal polisi, jaksa, dll. Hukum adalah peraturan yang memaksa, akan tetapi tidak untuk memaksakan sesuatu pada seseorang melainkan untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat. Paksaan dari negara, di samping dengan penangkapan, penahanan, pemasukan dalam penjara, dapat pula dengan ganti rugi, yang harus dibayarkan oleh pihak yang bersalah, dan bilamana perlu dngan menjual harta bendanya.

6 Van Apeldoorn Hukum adalah peraturan perhubungan hidup anatar manusia. Hukum itu terdiri dari peraturan-peraturan. Objek dari peraturan-peraturan tersebut adalah perhubungan hidup yang menampakkan diri di dalam perbuatan atau kelakuan manusia, dan bukan soal-soal pribadi atau soal batin dari objeknya. Peraturan hidup tersebut tidak berlaku untuk hewan atau tumbuh-tumbuhan.

7 Mr. I Kisch Untuk mengerti apakah hukum itu, maka dapat dilihat 3 (tiga) unsur, yaitu : Unsur Penguasa. Yang dimaksud dengan Penguasa ialah sejumlah orang dan kekuasaan oleh Pemerintah dalam arti luas. Kakuasaan Pemerintah yang didelegasikan kepada orang tertentu tidak hanya kekuasaan di bidang pembuatan peraturan atau Legislatif, di bidang pelasanaan peraturan atau Eksekutif, tetapi juga di bidang kekuasaan Pengadilan atau Judikatif.

8 Unsur Kewajiban. Yang dimaksud dengan kewajiban ialah kewajiban dalam pengertian hukum, di mana kepada setiap warga negara wajib taat kepada jukum/peraturan dengan tidak memandang apakah seorang sudah pernah membaca/mendengar atau belum tentang peraturan yang telah ditetapkan atau dikeluarkan oleh penguasa. Setiap orang dianggap mengetahui ada hukum.

9 Unsur Kelakuan. Yang dimaksud dengan kelakuan ialah bahwa bagi hukum yang penting adalah kenyataan. Misalnya kelakuan dan perbuatan manusia. Hukum baru aktif atau berpindah apabila ternyata ada seorang pelanggar peraturan atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan. Akan tetepi walaupun demikian perlu diselidiki terlebih dahulu mengapa seseorang sampai melakukan perbuatan yang dilarang, sebelum hukum menindak.

10 E. Utrecht Memberikan definisi tentang hukum yang lengkap memang sulit. Namun demikian, menurut Utrecht perlu adanya pedoman untuk dipakai pedoman/pegangan tentang apakah hukum itu. Pedoman yang dimaksud untuk dipakai sebagai pegangan : “Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan”. Oleh karena pelanggaran-pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari Pemerintah kepada si pelanggar.

11 Prof. Ahmad Ali Hukum dimanifestasikan dalam wujud : hukum sebagai kaidah (hukum sebagai sollen); dan hukum sebagai kenyataan (hukum sebagai sein). Hukum adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu sistem yang menentukan apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga dalam kehidupan bermasyarakatnya.

12 Hukum tersebut bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain yang diakaui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai satu keseluruhan) dalam kehidupannya. Jika kaidah ini dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas teringgi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.

13 Jadi unsur-unsur yang harus ada bagi hukum sebagai kaidah adalah :
harus ada seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam satu sistem; perangkat kaidah itu menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh warga masyarakat; berlaku bagi manusia sebagi warga masyarakat, dan bukan manusia sebagai individu;

14 kaidah itu bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun sumber lain seperti otoritas negara maupun Tuhan (hukum agama); kaidah itu secara nyata benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai satu keseluruhan) “living law”; dan harus ada sanksi eksternal jika terjadi pelanggaran kaidah hukum tersebut, sanksi mana dipertahankan oleh otoritas tertinggi tersebut.

15 Hukum dalam berbagai arti
Hukum menurut pandangan masyarakat, meliputi : Hukum dalam arti keputusan penguasa. Hukum dalam arti petugas. Hukum dalam arti sikap tindak. Hukum dalam arti gejala sosial. Hukum dalam arti kebudayaan. Hukum dalam arti kaidah. Hukum dalam arti tata hukum. Hukum dalam arti jalinan nilai. Hukum dalam arti disiplin. Hukum dalam arti ilmu hukum.

16 Hukum dalam artiKeputusan Penguasa
Sebagai keputusan penguasa, hukum merupakan serangkaian peraturan-peraturan tertulis, seperti Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah. Peraturan tersebut dibuat oleh yang berwenang, dalam hal ini badan legislatif. Misalnya, Undang-Undang dibuat oleh Presiden bersama DPR, Peraturan Daerah Tingkat I dibuat oleh DPRD bersama Gubernur.

17 Putusan Hakim termasuk hukum sebagai keputusan penguasa, karena ia mempunyai kekuatan hukum sebagai manifestasi atau perwujudan di dalam masyarakat. Peraturan dari keputusan penguasa adalah para penegak hukum. Mereka diberi wewenang oleh Pemerintah untuk mengatur dan membimbing agar hubungan anggota masyarakat sesuai dengan peraturan-peraturan yang pemerintah. Peraturan-peraturan tersebut merupakan petunjuk bagaimana orang harus hidup bermasyarakat.

18 Polisi dan Jaksa dapat memaksa anggota masyarakat untuk mentaati hukum tersebut dan Hakim berkuasa untuk mengadilinya. Dengan demikian hukum adalah peraturan- peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dan mempunyai sifat memaksa.

19 Hukum dalam arti Petugas
Di sini yang dianggap hukum adalah para Penegak Hukum. Mereka terutama orang awam melihat para Petugas Polisi, Jaksa, dan Hakim sebagai hukum karena dalam kenyataannya para Penegak Hukum tersebut yang memang menghukum orang yang bersalah. Di sini hukum terlihat sebagai sebagai Polisi yang berpatroli, Jaksa yang berseragam, dan Hakim dengan toganya yang mengadili perkara.

20 Hukum dalam arti Sikap Tindak
Yang diartikan sebagai hukum tidak seperti bekerjanya penegak hukum yang mengatur dan memaksa masyarakat, maka bekerjanya sikap tindak ini tidak terasa. Hubungan antara anggota masyarakat berjalan biasa, dirasakan wajar serta rasional. Seperti seorang yang membeli membayar harga barang dan si pembeli merupakan orang berkesadaran hukum.

21 Misal : orang naik bus tanpa diminta membayar karcis, karena orang sudah terbiasa dengan kejadian tersebut dan sebagai suatu yang wajar. Sikap tindak yang sah tersebut meluas serta berkaitan, menjadi wujud pergaulan yang tertib dan teratur sehingga menjadi hukum. Di sini hukum bekerja dan mendorong masyarakat menjadi wujud sikap tindak yang teratur dan mapan.

22 Hukum dalam arti Gejala Sosial
Filosofi Yunani, Aristoteles mengatakan bahwa manusia adalah “Zoon Politicon” ialah manusia makhluk yang hidup bermasyarakat. Sejak lahir sampai meninggal manusia hidup dalam pengalamannya di antara manusia yang lain. Dalam kehidupan bermasyarakat itu manusia saling membutuhkan satu dengan yang lainnya, kebutuhan bisa sama bisa lain, bahkan kadang-kadang berlawanan/bertentangan seperti kepentingan penjual dengan kepentingan pembeli.

23 Pertentangan-pertentangan tersebut dapat menimbulkan perselisihan dan kekacauan di dalam masyarakat.
Untuk mengatasinya diadakan ketentuan yang mengatur yaitu tata tertib yang dapat mengembangkan kepentingan yang bertentangan tersebut, sehingga timbul kedamaian. Ketentuan-ketentuan tersebut merupakan petunjuk hidup yang merupakan hukum yang berkembang bersama-sama masyarakat atau dengan lain kata hukum berarti gejala sosial.

24 Hukum dalam arti Kaidah
Ilmu Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah) dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib dalam sesuatu masyarakat dan seharusnyalah ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Pelanggaran petunjuk tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak Pemerintah terhadap masyarakat itu.

25 Setiap anggota masyarakat wajib mentaati petunjuk- petunjuk hidup sedemikian rupa, sehingga tata tertib dalam masyarakat dapat terpelihara sebagai kumpulan dari berbagai cabang ilmu pengetahuan, antara lain meliputi : Ilmu tentang kaidah, yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Ilmu pengertian, yakni ilmu tentang pengertian- pengertian pokok dalam hukum, seperti misalnya subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum, dan objek hukum.

26 Setiap anggota masyarakat wajib mentaati petunjuk- petunjuk hidup sedemikian rupa, sehingga tata tertib dalam masyarakat dapat terpelihara sebagai kumpulan dari berbagai cabang ilmu pengetahuan, antara lain meliputi : Ilmu tentang kaidah, yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Ilmu pengertian, yakni ilmu tentang pengertian- pengertian pokok dalam hukum, seperti misalnya subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum, dan objek hukum.

27 Ilmu tentang kenyataan, yang menyoroti hukum sebagai perilaku atau sikap tindak yang antara lain mencakup : Sosiologi hukum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan praktis mempelajari hukum sebagai gejala sosial dengan gejala-gejala sosial lainnya. Antropologi hukum, yaitu suatu abang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa, penyelesaiannya pada masyarakat maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi.

28 Psikologi hukum, adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagau suatu perwujudan daripada perkembangan jiwa manusia. Perbandingan hukum, yang merupakan cabang ilmu pengetahuan yang membandingkan sistem-sistem hukum yang berlaku di dalam satu atau beberapa masyarakat. Sejarah hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul pada sistem hukum dalam masyarakat tertentu.

29 Sebagai kaidah hukum memberikan bermacam- macam petunjuk hidup
Sebagai kaidah hukum memberikan bermacam- macam petunjuk hidup. Petunjuk-petunjuk ini menentukan sikap anggota masyarakat yang satu terhadap anggota masyarakat yang lain. Petunjuk ini wajib dan harus ditaati, dan agar dapat ditaati, maka hukum sebagai norma dilengkapi dengan unsur memaksa. Jadi hukum merupakan petunjuk hidup yang mempunyai sifat memaksa.

30 Hukum dalam arti Disiplin
Suatu disiplin adalah sistem mengenai kenyataan atau gejala- gejala yang dihadapi. Hukum dalam arti disiplin melihat hukum sebagai gejala kenyataan yang ada di tengah-tengah masyarakat. Disiplin hukum meliputi ilmu hukum, politik hukum, dan filsafat hukum, yakni : Ilmu hukum, adalah ilmu yang berusaha menelaah hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya. Politik hukum, ialah ilmu hukum yang mempelajari hukum untuk mencapai tujuan hukum yang dicita-citakan oleh masyarakat tertentu.

31 Hukum dalam arti Disiplin
Filsafat hukum, adalah ilmu pengetahuan hukum, yang mempelajari dan merenungkan hakikat akan di dalam ilmu ini dikemukakan dasar-dasar kekuatan yang mengikat daripada hukum

32 Hukum dalam arti Ilmu Hukum
Hukum dalam arti sebagai ilmu hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma, yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah, atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini, hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri sistematis, logis, empiris, metodis, umum, dan akumulatif.

33 Hukum dalam arti Tata Hukum
Hukum dalam arti Tata Hukum, adalah hukum yang sedang berlaku di suatu negara. Tata hukum biasanya juga disebut hukum positif atau Ius Constitutum. Hukum ini disujudkan dengan peraturan-peraturan yang saling berhubungan dan saling menguntung. Tata hukum meliputi perbuatan apa yang boleh dilakukan dan perbuatan apa yang tidak boleh dilakukan. Juga mengenai hak, kewajiban, dan wewenang.

34 Tata hukum yang berlalu di Indonesia terbagi dalam hukum privat dan hukum publik.
Hukum Privat, meliputi hukum sipil, hukum dagang, dsb. Hukum Publik, meliputi hukum tata usaha negara, hukum pidana, dan hukum internasional.


Download ppt "Arti hukum Pertemuan - 02."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google