Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Surat Berharga dan Surat yang Berharga diluar KUHD.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Surat Berharga dan Surat yang Berharga diluar KUHD."— Transcript presentasi:

1 Surat Berharga dan Surat yang Berharga diluar KUHD.
Pertemuan 11 Surat Berharga dan Surat yang Berharga diluar KUHD.

2 Surat Berharga dan Surat yang Berharga diluar KUHD terdiri dari :
Sertikat Deposito ; Sertifikat Saham ; Sertifikat Dana ; Obligasi; SUN ; Efek-efek. Dalam pertemuan 11, akan dibahas sertifikat deposito, saham dan sertifikat dana dan yang lain dibahas dlm pertemuan ke 12.

3 Sertifikat Deposito : Sertifikat deposito (sertifikat bank ) adalah
surat bukti penerimaan kepada pembawa yang diterbitkan oleh bank atas sejumlah uang yang diserahkan kepadanya (bank) untuk suatu jangka waktu tertentu dengan mendapat bunga sebagai imbalannya serta dapat dijual-belikan dengan mudah . Hal ini kalau dikaitkan dengan UU Perbankan No. 7 Tahun tentang deposito , maka bukti simpanan deposito itu disebut : “sertifikat deposito”

4 Selain serifikat deposito dikenal juga sertifikat berjangka masuk surat yang berharga, diterbit atas nama, pengambilan terikat jangka waktu dan tidak dapat dijual belikan. Sertifikat deposito masuk surat berharga karena diterbitkan kepada pembawa dan sewaktu waktu dapat diperjual belikan . Sertifikat deposito cukup menarik masyarakat karena bank berani beri bunga yang menarik bagi nasabahnya tapi mudah kena kebijaksanaan pemerintah (devaluasi). Contoh :Sertifikat deposito, hal.195 dan 197 Bk.7 Purwosutjipto, 1987 dan Abdulkadir M. Surat berharga ,hal.273, 2013

5 Keuntungan milik sertifikat deposito :
Mudah diperjual belikan; Surat berharga; Dapat dijadikan jaminan kredit bank; Kerahasiaan dijamin, dapat deviden dan tidak diusut asal usul deposito oleh fiskal;’ Berhak atas bunga yang dijanjikan oleh bank penerbit; Bebas dai pajak kekayaan, pajak pendapatan, pajak bunga, deviden dan royalti dan pajak perseroan. Sertifikat deposito diterbitkan oleh bank pemerintah dan swasta asing yang telah dapat izin dari Bank Indonesia.

6 Sertifikat arti umum = surat keterangan atau surat bukti
Sertifikat arti umum = surat keterangan atau surat bukti. Dgn demikian sertifikat adalah suatu akta yang sengaja dibuat untuk bukti tentang adanya suatu peristiwa tertentu. Dalam surat berharga “sertifikat” diartikan surat berharga kepada pembawa yang diterbitkan oleh bank atau suatu badan hukum tertentu . Ada tiga jenis sertifikat dimaksud : Sertifikat deposito, Sertifikat saham dan Sertifikat Dana. Berarti

7 b. Sertifikat saham. Sertifikat saham adalah sertifikat yang diterbitkan oleh PT.Danareksa selaku pengelola dan pengumpul dana dari masyarakat yang membuktikan bahwa pemegangnya memiliki sebagian, satu atau beberapa lembar saham dari perseroan terbatas tertentu. Pemegang saham nmendapat deviden dari PT Danareksa sesuai deviden perseroan terbatas yang diterbitkan saham. Sertifikat saham diterbitkan atas tunjuk sehingga mudah dijual belikan dan sertifikat saham adalah surat berharga.(contoh Sertifikat Saham, hal.271 ,Bk.Surat Berharga, Abd kadir .M , 2013)

8 Beda surat saham dengan sertifikat saham :
Surat saham sebagai bukti penyertaan modal didalam suatu perusahaan yang bentuk PT. (ikut pemilik perseroan tersebut ) dengan hak-hak sbb : Hak deviden (keuntungan perusahaan );’ Hak suara dalam RUPS (ttg kebijaksanaan pokok,sahkan neraca danndaftar laba rugi ); Hak menetapkan anggota direksi dan komisaris

9 Sertifikat saham = bukti penyerahan sejumlah uang yang diterbitkan oleh PT.Danareksa isinya sebagai pemilik hak atas sebagian,satu atau beberapa lembar saham perusahaan tertentu. Jadi perbedaaan sertifikat saham dengan surat saham dilihat dari segi : Penerbitnya adalah PT.Danareksa atas perusahaan perseroan yang sudah go public.

10 Keuntungannya : Hak deviden, pemegang sertifikat saham menerima deviden dari PT Danareksa; Hak suara dari pemegang sertifikat saham tidak mempunyai hak suara dlm RUPS karena sudah diwakili oleh PT Danareksa; Hak menetapkan direksi dan komisaris, pemegang sertifikat saham tidak memiliki hak tersebut.

11 Keuntungan memiliki sertifikat saham :
Harganya dapat meningkat atau naik ; Mendapat deviden; Dapat diuangkan di bank pemerintah atau cabang seluruh Indenesia bilamana diperlukan dengan pengurangan 1 % ; Nilai sertifikat saham bisa naik dan bisa turun sesuai kemajuan perusahaan atau turun sampai dengan nilai nominal saja; Penjamin adalah negara(pemerintah).

12 Sertifikat dana : Sertifikat dana adalah sertifkat yang diterbitkan oleh PT.Danareksa berdasarkan dukungan dana yang dihimpun dengancara membeli membeli banyak saham dari beberapa perusahaan yg “go public “yang bonafide. Pemegang sertifikat dana mendapat deviden dari PT Danareksa dua sekali setahun. Sertifikat dana diterbitkan atas tunjuk sehingga dapat dijual belikan dengan mudah ,jadi sertifikat dana termasuk surat berharga.

13 Bila pemegang sertifikat dana bila butuh uang dapat menukarkannya di bank pemerintah.
Keuntungan memiliki sertifikat dana a,l : sebagai surat berharga; sertifikat dana klausula atas tunjuk; nilai nominal dalam rupiah; ciri dengan legitimasi yaitu pemegang sebagai orang yg berhak atas nilai yang tercantum dalam sertifikat dana. (Contoh : Sertifikat dana , hal.268. Bk.Surat Berharga, Abdulkadir M, 2013)


Download ppt "Surat Berharga dan Surat yang Berharga diluar KUHD."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google