Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7."— Transcript presentasi:

1 STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7

2 Prinsip & Lingkup Pembiayaan
Prinsip jual beli/Ba’i Murabahah Istishna, Istishna Paralel Salam, Salam Paralel Prinsip bagi hasil Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan Musyarakah Ujroh Ijarah, Ijarah Muntahia Bitamlik STIE DEWANTARA

3 Penjual (Bai) Pembeli (Musytari) Barang/obyek (Mabi) Harga (Tsaman)
Rukun Jual Beli Penjual (Bai) Pembeli (Musytari) Barang/obyek (Mabi) Harga (Tsaman) Ijab qabul (Sighat) STIE DEWANTARA

4 Murabahah Prinsip Jual Beli
Akad jual beli dimana lembaga keuangan bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli serta harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah nilai keuntungannya/margin (ribhun) yang disepakati di muka Penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi, sementara pembayarannya dilakukan secara tunai, tangguh (bai al muajjal) ataupun dicicil (bai ut taksid) Lembaga keuangan syariah membeli barang (yang diperlukan nasabah) kepada supplier dan menjual kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati Barang dapat dikirim langsung kepada nasabah, bahkan nasabah dapat membeli sendiri selaku wakil bank dalam membeli. Apabila nasabah membayar tepat waktu atau melunasi sebelum jatuh tempo, maka nasabah dapat meminta keringanan (diskon) tetapi diberikan atau tidaknya tergantung lembaga keuangan selaku penjual Aplikasi => diterapkan untuk investasi & konsumsi STIE DEWANTARA

5 Prinsip Jual Beli (Cont …)
Skema Pembiayaan Murabahah 1: BANK PIHAK III 2. beli Kirim barang 1. pesan 3. jual 4. bayar NASABAH STIE DEWANTARA

6 Prinsip Jual Beli (Cont …)
Skema Pembiayaan Murabahah 2: BANK PIHAK III 1. Wakilkan 2. Beli 5. Bayar cicil 4. Jual 3. Barang NASABAH STIE DEWANTARA

7 Prinsip Jual Beli (Cont …)
Salam Akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih) Lembaga keuangan bertindak selaku pembeli sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Spesifikasi (jenis, macam ukuran, jumlah, mutu) dan harga barang disepakati di awal akad dan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh Bank dapat menjual barang tersebut sebelum jatuh tempo kepada pihak lain dengan cara yang sama (salam) tapi tidak boleh dikaitkan dengan Salam yang pertama. Produk ini disebut Salam Paralel Diaplikasikan => produksi agribisnis atau industri sejenis lainnya STIE DEWANTARA

8 Prinsip Jual Beli (Cont …)
Istishna - Pembiayaan yang berdasarkan akad istisna mirip dengan Salam. Perbedaannya terletak pada obyek yang dibiayai dan cara pembayaran. - Pada Istisna obyek yang dibiayai bersifat ‘customized’, sehingga harus dibuat lebih dahulu. Pada Salam, obyek yang dibeli/dibiayai terstandarisasi - Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus, sedangkan pada istishna, pembayaran oleh bank dapat dicicil/ bertahap. - Diaplikasikan => manufaktur, industri kecil – menengah dan konstruksi STIE DEWANTARA

9 Prinsip Jual Beli (Cont …)
Skema Pembiayaan Salam/Istishna: 3. Jual dngn harga lbh tinggi BANK PIHAK III 1. pesan, bayar 2. Hantar barang Stlh jangka waktu NASABAH STIE DEWANTARA

10 Mudharabah (bank sebagai shahibul maal)
Prinsip Bagi Hasil Mudharabah (bank sebagai shahibul maal) Akad antara pemilik modal dan pengelola modal untuk memperoleh keuntungan => dibagi sesuai nisbah yang disepakati awal akad Lembaga keuangan selaku Sahibul Mal yang menyediakan dana/modal dan nasabah sebagai Mudharib/ pengelola usaha. Nisbah bagi hasil disepakati di muka Prinsip pembagian hasil usaha => revenue sharing atau Profit Sharing STIE DEWANTARA

11 Prinsip Bagi Hasil (Cont …)
Skema Pembiayaan Mudharabah: NASABAH BANK kontrak Modal Keahlian USAHA Dibagi bersama Sesuai nisbah Untung/Rugi/Pendapatan STIE DEWANTARA

12 Prinsip Bagi Hasil (Cont …)
Musyarakah Akad untuk usaha patungan untuk membiayai usaha yang halal dan produktif Lembaga keuangan dan nasabah bertindak selaku syarik (partner) yang masing-masing memberikan dana untuk usaha Selaku syarik, lembaga keuangan berhak ikut serta dalam pengaturan manajemen, sesuai kaidah musyarakah Diaplikasikan => pembiayaan proyek Prinsip pembagian hasil usaha => revenue sharing atau Profit Sharing STIE DEWANTARA

13 Prinsip Bagi Hasil (Cont …)
Skema Pembiayaan Musyarakah: NASABAH BANK kontrak Modal Modal USAHA Dibagi bersama Sesuai nisbah Untung/Rugi/Pendapatan STIE DEWANTARA

14 Prinsip Distribusi Hasil Usaha
Pembagian Hasil Usaha Prinsip Distribusi Hasil Usaha Revenue Sharing Yang dibagikan adalah pendapatan (revenue) Shahibul maal menaggung kerugian => usaha dilikiuidasi, jumlah aktiva lebih kecil dari kewajiban Profit Sharing Yang dibagikan adalah keuntungan (profit) Tidak Loss Sharing => kerugian bukan kelalaian mudharin ditanggung oleh shahibul maal STIE DEWANTARA

15 Prinsip Ijarah Ijarah Pembiayaan yang berdasarkan akad Ijarah menempatkan lembaga keuangan selaku pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah selaku penyewa (musta’jir) Pada umumnya lembaga keuangan tidak memiliki barang, tapi menyewa dari pihak lain dan kemudian menyewakannya lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi. Hal ini dibolehkan selama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan akad kedua Bersifat operating Ijarah, bukan financial lease atau capital lease. Artinya sebagai pemilik sewa/asset lembaga keuangan bertanggungjawab atas pemeliharaan asset yang disewa STIE DEWANTARA

16 Prinsip Ijarah (Cont …)
Ijarah wa iqtina (muntahiyah bittamlik) Dalam melakukan ijarah, lembaga keuangan dapat memberikan opsi bagi nasabah untuk memiliki obyek yang disewanya. Hal ini dimungkinkan apabila lembaga keuangan memiliki obyek tersebut. Produk ini dikenal dengan nama Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik atau Ijarah wa Iqtina Ijarah Muntahiyyah Bittamlik pada dasarnya terdiri dari dua akad. Yaitu akad sewa dan janji (opsi) pemilikan. Kepemilikan tidak bisa dilakukan apabila akad sewa belum berakhir. STIE DEWANTARA

17 Prinsip Ijarah (Cont …)
Skema Pembiayaan Ijarah/IMBT: BANK 1. beli/sewa PIHAK III 2. sewakan 4. Jual (IBM) 3. bayar NASABAH STIE DEWANTARA

18 Hubungan Para Pihak PRODUK LEMBAGA KEUANGAN NASABAH Murabahah Penjual
Pembeli Salam Istishna Mudharabah Pemilik Modal/ Sahibul Mal Pengelola Dana/ Mudharib Musyarakah Mitra STIE DEWANTARA

19 Aplikasi Produk Pembiayaan
No Produk Prinsip syariah 1 Pembiayaan modal kerja Mudharabah, Musyarakah 2 Pembiayaan proyek Mudharabah, musyarakah 3 Pengadaan barang investasi (jual beli barang) Murabahah 4 Produksi agribisnis / sejenis Salam, salam paralel 5 Manufactur, kontruksi Istishna, Istishna Paralel 6 Penyertaan Musyarakah 7 Leter of Credit - Ekspor (pembiayaan ekspor) Mudharabah, musyarakah, murabahah (Al-Ba’I) 8 LC - Impor Murabahah, Salam / Istishna dan Murabahah, Mudharabah 9 Surat berharga (Obligasi) Mudharabah, Ijarah STIE DEWANTARA

20 TERIMA KASIH SKB STIE DEWANTARA


Download ppt "STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google