Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MELINDUNGI ANAK DARI KORBAN TRAFFICKING, EKSPLOITASI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MELINDUNGI ANAK DARI KORBAN TRAFFICKING, EKSPLOITASI"— Transcript presentasi:

1 MELINDUNGI ANAK DARI KORBAN TRAFFICKING, EKSPLOITASI
EKONOMI,DAN KEKERASAN SEXUAL DI NAD

2

3 PENDAHULUAN LATAR BELAKANG MASALAH
Anak adalah generasi penerus bangsa yang akan Membesarkan bangsa ini.Masa depan bangsa ini terletak di pundak mereka. Perlindungan terhadap Anak-anak bukan hanya tanggung jawab orangtua Saja,tapi juga merupakan tanggung jawab setiap Manusia dewasa yang mempunyai hati nurani dan Secara hukum negara bertanggung jawab terhadap

4 Perlindungan anak-anak. Sehingga anak-anak akan
Next…. Perlindungan anak-anak. Sehingga anak-anak akan tumbuh Menjadi manusia yang bermanfaat bagi dirinya,keluarga,Agama,masyarakat dan bangsanya. Untuk itulah maka pemerintah dengan uu no.23 tahun 2002 melindungi hak-hak anak.

5 Bidang prioritas perlindungan anak:
NEXT… Bidang prioritas perlindungan anak: Anak yang berhadapan dengan hukum Anak-anak yang dipaksa bekerja (ekploitasi ekonomi) Trafficking of children (perdagangan anak) Eksploitasi sexual anak Perlindungan anak dalam konflik senjata Kekerasan terhadap anak di luar konflik senjata (di sekolah,dirumah,penjara,panti asuhan)

6 PERUMUSAN MASALAH MASALAH YANG DI RUMUSKAN SEBAGAI BERIKUT:
faktor-faktor apa sajakah yang melatar belakangi pemanfaatan anak ? Apa saja Solusi pemerintah yang dapat di tawarkan dan diterapkan guna meminimalisir praktek eksploitasi anak? Apakah elemen-elemen dalam membangun lingkungan yang protektif bagi anak di NAD?

7 Hasil assessment (unicef,2005) : Child Abuse :
STUDI KASUS… SEKILAS TENTANG SITUASI ANAK-ANAK YANG MEMBUTUHKAN PERLINDUNGAN KHUSUS DI NAD Hasil assessment (unicef,2005) : Child Abuse : 2 anak dicabuli dan 3 anak diperkosa (RSU Zainal Abidin) 7 orang diperkosa (nagan Raya) 10 anak orang perempuan dan 6 anak laki-laki oleh pimpinan pondok pesantren di Bener meriah 5 anak di perkosa di Lhokseumawe (3 anak diantaranya oleh ayah kandung)

8 Next…. 45 bentuk-bentuk child abuse di NAD ( fisik,mental,dan sexual) Kekosongan kebijakan khusus tentang perlindungan anak dan penanganan anak korban kekerasan. Kekerasan bisa terjadi dimana saja : Dirumah,di sekolah,di institusi,di jalanan,di masyarakat,dan di tempat kerja

9 Next…

10 Studi kasus… Trafficking, Eksploitasi Ekonomi & Seksual komersial:
30 anak dipaksa menjadi pengemis di daerah Aceh Utara 48 pekerja anak di Nagan Raya & 10 di Banda Aceh Seorang pelajar SMP (15 th) dan pelajar SMU dilibatkan dalam prostitusi dengan tarif 300 ribu (Banda Aceh) Beberapa anak dilacurkan oleh oknum TNI (Lhokseumawe) 15 anak dilacurkan di Nagan Raya 5 Kasus trafficking dilaporkan dan ditangani polisi Lemahnya pelaksanaan UUPA dan tidak adanya kebijakan daerah tentang perlindungan anak

11 Next…

12 Juvenile Justice Assessment (Unicef, 2005):
Studi kasus… Juvenile Justice Assessment (Unicef, 2005): 133 kasus anak berkonflik dengan hukum (BAPAS 2004 – 2005): 60 anak kasus kriminal dan 73 anak kasus makar (BAPAS, ) Tahanan dan Napi anak digabung dengan tahanan dan napi dewasa Pelaksanaan UUPA dan UU Pengadilan Anak masih lemah Penjara masih menjadi pilihan utama dan pertama: tidak berjalannya mekanisme diversi dan restorative justice

13 ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM ( ABH )

14 ANALISIS 1.Hal-hal yang melatar belakangi pemanfaatan anak Adalah :
struktur masyarakat yang masih menempatkan anak sebagai tulang punggung keluarga yang di sebabkan oleh kemiskinan,sehingga terperangkap dalam perdagangan anak; Terbatasnya sumber keuangan menyebabkan suburnya industri seks,trafficking;

15 Next… c. Terjadinya berbagai konflik yang menempatkan anak menjadi rentan,kehilangan perlindungan,keamanan dan hak-hak asasi lainnya; d. Ketidak berdayaan negara miskin menyediakan lapangan kerja sehingga migrasi untuk dapat mencari nafkah

16 Solusi yang ditawarkan pemerintah untuk meminimalisir eksploitasi anak
Peningkatan pemahaman mengenai hak-hak anak dalam SPP bagi aparat penegak hukum dan masyarakat; Memberikan penyuluhan mengenai diversi kepada aparat dan publik; Menyusun revisi perundang-undangan yang ada (UU NO.23 TAHUN 2002 DAN UU NO.3 TAHUN 1997).

17 Delapan elemen untuk membangun lingkungan yang protektif bagi anak-anak di NAD
Komitmen pemerintah terhadap perlindungan. Lingkungan yang protektif adalah lingkungan di mana pemerintah betul-betul komit untuk mencegah kekerasan dan eksploitasi melalui kebijakan dan sumber daya dan berupaya untuk menanganinya;Rekomendasi aksi strategis: - Mendorong agar issu perlindungan anak menjadi concern dan agenda dalam pengambilan kebijakan - Advokasi kebijakan khusus tentang perlindungan anak dan alokasi budget yang sensitif hak anak - Cetak biru perlindungan anak di NAD dengan pendekatan berbasis human rights (mulai dari situation assessment, analisa sebab akibat, assessment pola peran duty bearer dan claim holders, gap and capacity analysis, program aksi hingga analisis kemitraan dan program kerjasama dengan pihak lain).

18 Next… 2. Diskusi terbuka mengenai perlindungan anak
*rekomendasi aksi strategis : Mendorong media agar lebih proaktif sebagai sarana untuk membangun kesadaran kolektif dan opini tentang perlindungan anak; Memperluas ruang dialog hingga ketingkat basis (akar rumput) dengan melibatkan komponen masyarakat dan tokoh masyarakat. Membuat kajian-kajian tentang issu perlindungan anak.

19 Next… 3. Sikap,adat istiadat,perilaku dan kebiasaan
Identifikasi dan mengali potensi-potensi lokal yang kondusif untuk melindungi anak; Memperkuat nilai-nilai positif di masyarakat untuk perlindungan anak. 4. Perundangan dan penerapannya Review exsting qanun dalam konteks dan prespektif anak dan perlindungan anak; Inventarisir isu-isu perlindungan anak yang membutuhkan kebijakan dan aturan hukum yang jelas ;

20 Next.. c. Posis Qanun dan hukum nasional yang terkait dengan perlindungan anak ; d. Kapasitas aparat hukum dalam pelaksanaan undang-undan dan Qanun. 5. Ketrampilan hidup, pengetahuan dan partisipasi anak. Memfasilitasi dan mendorong terciptanya ruang-ruang partisipasi anak ; Memperkuat kapasitas organisasi-organisasi anak dengan prinsip non diskriminasi dan kepentingan terbaik bagi anak.

21 Next.. 6. Kapasitas penyediaan pelayanan
Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyediaan layanan khususnya di daerah bekas konflik ; Membangun knowledge based sebagai sumber informasi dan sumber belajar. 7. Pemantauan Membangun data base perlindungan anak Membangun indikator-indikator pemenuhan hak anak.

22 Next… 8. Sistem rujukan - Mengembangkan sistem perlindungan anak yang berbasis komunitas dan pelayanan khususnya di daerah-daerah yang paling rentan konflik.

23 Next…

24 KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan
kejadian yang sering menimpa anak adalah : - trafficking - eksploitasi ekonomi - kekerasan fisik & seksual Saran - pemerintah,masyarakat,khususnya aparat keamanan meningkatkan perlindungan terhadap anak; - pelaku kejahatan anak sebaiknya ditindak dengan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

25 TERIMA KASIH


Download ppt "MELINDUNGI ANAK DARI KORBAN TRAFFICKING, EKSPLOITASI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google