Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MANAJEMEN PAJAK PPh 21.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MANAJEMEN PAJAK PPh 21."— Transcript presentasi:

1 MANAJEMEN PAJAK PPh 21

2 Kebijakan / Metode Pemotongan
Pengertian PPh Ps 21 / 26 Pemotong Subyek Pemotongan Obyek Non Obyek Kebijakan / Metode Pemotongan Tata Cara Penghitungan Maximizing Deductions Tax Planning

3 Pajak atas penghasilan
Pengertian Pajak atas penghasilan Gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apappun Pekerjaan, jabatan, jasa, kegiatan 26 : Orang pribadi subyek pajak luar negeri 21 : Orang pribadi subyek pajak dalam negeri

4 Pemotong Pemberi Kerja Bendahara/ pemegang kas pemerintah
Dana pensiun badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha / pekerjaan bebas Penyelenggara kegiatan

5 Subyek Pemotongan Pegawai
Bukan pegawai yang menerima / memperoleh penghasilan Penerima pesangon, pensiun, THT, JHT, tmsk ahli warisnya Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, pemain musik, olahragawan, pengajar, penceramah, pengarang, peneliti, pemberi jasa dalam segala bidang, agen iklan, pengawas / pengelola proyek, pembawa pesanan, petugas penjaja barang dagangan, petugas dinas luar asuransi, distributor MLM Peserta kegiatan yang menerima / memperoleh penghasilan Peserta perlombaan, peserta rapat, peserta / anggota kepanitiaan, peserta pendidikan, peserta kegiatan lainnya

6 Imbalan kepada peserta kegiatan
Penghasilan yang diterima / diperoleh pegawai tetap / penerima pensiun baik yang teratur maupun tidak teratur Obyek Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja, yang pesangon, yang manfaat pensiun, THT, dan JHT Penghasilan pegawai tidak tetap, tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, upah bulanan Imbalan kepada bukan pegawai berupa honorarium, komisi, fee dan imbalan sejenis dengan nama dan bentuk apappun Imbalan kepada peserta kegiatan Penerimaan natura / kenikmatan yang diberikan oleh bukan wajib pajak, WP final (deemed tax), WP norma perhitungan khusus (deemed profit)

7 Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja
Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, jiwa, dwiguna dan asuransi beasiswa Non Obyek Penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan (benefit in kind) kecuali oleh bukan WP, WP Final, WP deemed profit. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriiannya telah disahkan oleh Menkeu dan iuran JHT kepada badan penyelenggara jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja Zakat yg diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah Beasiswa dalam negeri dan tidak ada hubungan istimewa dg pemilik, komisaris, direktur /pengurus Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja

8 Kebijakan / Metode Pemotongan
Metode Gross PPh 21 ditanggung karyawan sendiri / dipotong oleh perusahaan Metode Net Metode Gross-Up PPh 21 ditanggung perusahaan, PPh 21 yang dibayarkan perusahaan undeductible PPh 21 ditunjang perusahaan, menambah penghasilan karyawan, deductible dari sisi perusahaan

9 Perlakuan Biaya Bagi Pemberi Kerja Perlakuan PPh 21 bagi Penerima
Maximizing Deductions Jenis Imbalan Perlakuan Biaya Bagi Pemberi Kerja Perlakuan PPh 21 bagi Penerima Imbalan dalam bentuk uang Deductible Taxable Imbalan dalam bentuk natura Non Deductible Non Taxable

10 Maximizing Deductions
No Obyek PPh 21 Pemberi Kerja Pegawai Keterangan 1 Pemberian Natura atau Kenikmatan Non Deductible Non Taxable Kecuali yang diatur khusus spt kenikmatan di daerah terpencil 2 PPh 21 Ditanggung Perusahaan 3 Pengobatan Cuma-Cuma (Langsung ke Rumah Sakit) 4 Tantiem Taxable SE-06/PJ/44/1999 5 Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi yang dibebankan ke Laba Ditahan

11 Maximizing Deductions
No Obyek PPh 21 Pemberi Kerja Pegawai Keterangan 6 Pemberian natura atau kenikmatan yang diberikan oleh WP yang dikenai PPh Final atau WP yang menghitung pajaknya berdasarkan Norma Perhitungan Khusus (deemed profit dan atau deemed tax) Non Deductible Taxable 7 Kendaraan dinas yang digunakan pegawai tertentu krn pekerjaan atau jabatannya Deductible (50%) Non Taxable Kep-220/PJ/2002

12 Tax Planning Klausul Pajak dalam Perjanjian / Kontrak Kerja
Pajak ditanggung karyawan, ditanggung atau ditunjang pemberi kerja Pemberian uang saku secara lumpsum atau reimbursement Pemberian tunjangan makan atau menyiapkan makan bersama Memberikan tunjangan kesehatan atau fasilitas pengobatan Meminimalkan tarif PPh 21

13 Klausul Pajak dalam Perjanjian / Kontrak Kerja
Pemuatan klausul pajak dalam perjanjian atau kontrak kerja, yang mensyaratkan pajak terutang harus dihitung berdasarkan nilai kontrak yakni dikenakan dari nilai bruto kontrak dan untuk PPh 21 / 26 pemberi kerja wajib memotong dari pembayarannya Klausul pajak secara eksplisit menyatakan siapa yang harus menanggung PPh 21 / 26 sehingga pajak yang terutang dan pemotongannya didasarkan pada klausul tersebut.

14 Pemberian uang saku secara lumpsum atau reimbursement
Pembayaran secara lumpsum akan mengakibatkan PPh 21 dihitung dari seluruh nilai yang dibayarkan meskipun di dalamnya mungkin terdapat biaya lainnya,misalnya transportasi dan akomodasi. Tanpa disertai pertanggungjawaban dan bukti Pembayaran disertai dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana dengan meminta bukti pengeluaran. PPh 21 hanya akan dihitung dari uang saku atau tunjangan berupa uang lainnya yang benar2 diterima /diperoleh karyawan.

15 Pemberian tunjangan makan atau menyiapkan makan bersama
Menyiapkan makan bersama seluruh karyawan Taxable – Deductible Pemberian tunjangan makan pada karyawan tertentu. non taxable – non deductible

16 Tunjangan kesehatan : Taxable - Deductible
Biaya Kesehatan Tunjangan kesehatan : Taxable - Deductible Fasilitas pengobatan : non taxable – non deductible Reimbursement : Non taxable, non deductible bila tdk ada markup, bukti asli diserahkan a/n perusahaan/karyawan, dan diatur dlm kontrak Reimbursement : taxable, deductible Bila persayaratan reimbursement di atas tidak dipenuhi

17 Meminimalkan tarif PPh 21
Pada perusahaan yang PPh Badannya tidak dikenai pajak final diupayakan seminimal mungkin memberikan kesejahteraan karyawan dalam bentuk natura atau kenikmatan krn pengeluaran tsb tidak dapat dibebankan sebagai biaya bagi perusahaan. Untuk perusahaan yang PPh Badannya dikenakan PPh Final memberikan tunjangan kepada karyawan dalam bentuk natura atau kenikmatan merupakan salah satu pilihan untuk menghindari lapisan tarif maksimum PPh ps 21.

18 Alur Perencanaan PPh 21 Dalam melakukan perhitungan dan pembayaran  pajak khususnya Pajak Penghasilan Pasal 21 wajib pajak memiliki 3 (tiga) opsi dan masing-masing memiliki nilai plus dalam rangka mengefisienkan beban perusahaan I. Gross Method (PPh Pasal 21 ditanggung sendiri oleh karyawan). II. Net Method (PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan). III. Gross Up Method (Tunjangan pajak yang digross up).

19 CONTOH KASUS

20 RUMUS GROSS UP


Download ppt "MANAJEMEN PAJAK PPh 21."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google