Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR TERPENCIL, TERPINGGIR DAN JUMLAH SISWA KURANG DARI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR TERPENCIL, TERPINGGIR DAN JUMLAH SISWA KURANG DARI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN."— Transcript presentasi:

1 ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR TERPENCIL, TERPINGGIR DAN JUMLAH SISWA KURANG DARI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2015 Oleh: Akhmad Fandi S, S.Kom, M.Si SUB BAG PROGRAM

2 RUANG LINGKUP KEGIATAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN
IKHTISAR PEMBAHASAN KEBIJAKAN BOS DAERAH RUANG LINGKUP KEGIATAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN PELAPORAN & EVALUASI

3 KEBIJAKAN STRATEGIS DAERAH
VISI Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Yang berkualitas untuk mewujudkan Masyarakat Batang yang Cerdas Komperhensif dan Berdaya Saing MISI & TUJUAN Meningkatkan ketersediaan pendidikan dan perluasan akses pendidikan yang merata, terjangkau, setara, berkelanjutan serta berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat SASARAN Terjaminnya kepastian penyediaan layanan pendidikan dasar yang bermutu, merata, terjangkau, setara dan relevan

4 KEBIJAKAN STRATEGIS DAERAH
BERMUTU Pendidikan dasar yang diselenggarakan memenuhi standar nasional pendidikan MERATA Layanan pendidikan dasar tersedia merata di setiap desa dan kota TERJANGKAU Adanya jaminan dari Pemerintah Daerah bagi semua lapisan masyarakat mendapatkan pendidikan dasar SETARA Penyelenggaraan pendidikan dasar tidak membedakan keragaman latar belakang sosial, budaya, ekonomi, geografi dan gender RELEVAN Penyelenggaraan pendidikan dasar dapat menyesuaikan dengan tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global

5 KEBIJAKAN STRATEGIS DAERAH
PENDANAAN PENDIDIKAN BERMUTU INVESTASI SUMBANGAN DAK OPERASI BOSDA Pendamping BOS BOS MERATA TERJANGKAU SETARA RELEVAN

6 KENYATAAN YANG TERJADI
Penyelenggaraan operasional pendidikan di sekolah dasar dibiayai melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN dan Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBD Provinsi Jawa Tengah. Alokasi bantuan tersebut, didasarkan pada jumlah siswa di masing-masing sekolah dasar, sehingga penerimaan bantuan setiap sekolah berbeda-beda. Padahal pembiayaan operasional pendidikan terdapat biaya operasional tetap dan biaya operasional tidak tetap. Sekolah dengan jumlah siswa sedikit atau kurang dari jumlah yang dipersyaratkan dalam Standar Nasional Pendidikan, akan menerima alokasi bantuan yang kecil. Sedangkan biaya tetap operasional rata-rata sekolah adalah sama.

7 SASARAN KEBIJAKAN Penyelenggaraan pendidikan di desa terpencil dan terpinggir di Kabupaten Batang membutuhkan akses pembiayaan yang lebih tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan. Sehingga membutuhkan perhatian khusus dari Pemerintah Daerah agar pendidikan yang diselenggarakan dapat dijangkau dan terjamin penyelenggaraannya dengan baik. Urgensi sasaran bagi sekolah yang jumlah siswanya kurang dari standar nasional pendidikan adalah untuk peningkatan pelayanan dan membuka akses yang seluas- luasnya kepada calon siswa baru kelas 1 di wilayah masing-masing agar jumlah siswa di sekolah dasar yang bersangkutan dapat meningkat setiap tahun ajaran.

8 LANDASAN HUKUM KEBIJAKAN
Pasal 92 Ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang Pemerintah Daerah mengalokasikan bantuan operasional bagi sekolah dasar terpencil, terpinggir dan jumlah siswa kurang dari standar nasional pendidikan yang dipersyaratkan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pendanaan Pendidikan di Kabupaetn Batang Pemerintah Daerah mengalokasikan dana bantuan operasional untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di desa terpencil, terpinggir dan jumlah siswa kurang dari standar nasional pendidikan yang dipersyaratkan

9 SEKOLAH DASAR SASARAN JENIS SEKOLAH DASAR KEBIJAKAN
Sekolah Dasar di Desa Terpencil dan Terpinggir Sebanyak 7 Sekolah @ Rp ,00 Sesuai Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 Desa Terpencil dan Terpinggir di Kabupaten Batang meliputi Desa Pranten dan Desa Bintoro Mulyo Kecamatan Bawang, Desa Mojotengah Kecamatan Reban dan Desa Gerlang Kecamatan Blado Sekolah Dasar yang jumlah siswanya kurang dari Standar Nasional Pendidikan Sebanyak 133 Sekolah Sesuai Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2015 Penetapan sekolah yang jumlah siswanya kurang dari Standar Nasional Pendidikan adalah Sekolah Dasar dengan jumlah siswa kurang dari dan sama dengan 90 (sembilan puluh) siswa berdasarkan Data Laporan Individu Sekolah Dasar (LI-SD) dan/atau Data Pokok Pendidikan Nasional yang dirilis per 31 Desember.

10 RUANG LINGKUP PENGGUNAAN
RAB BOS SD TERPENCIL DAN TERPINGGIR 2015

11 RUANG LINGKUP PENGGUNAAN
RAB BOS SD JUMLAH SISWA KURANG DARI SNP 2015

12 PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Bantuan Transport Guru/Penjaga Non PNS Kelengkapan SPJ A2 Daftar Penerimaan yang ditandatangani Kepala Sekolah dan Bendahara Surat Tugas/Surat Perintah/Surat Keputusan Daftar Hadir Dikenakan PPh 21 6% Non NPWP, atau 5% BerNPWP ( Kode MAP ) 6. Surat Perintah Membayarkan Belanja Barang / Jasa Sampai dengan 1 Juta A2 Kuitansi (bermaterai) Nota Pembelian Surat Perintah Pembelian dan Membayarkan

13 PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Belanja Barang / Jasa Diatas Rp 1 juta s/d Rp 10 juta A2 SP Belanja Kuitansi ( Meterai ) Nota pembelian PPN ( Kode MAP ) Surat Perintah Pembelian dan Membayarkan Diatas Rp 10 juta A2 Kuitansi RAB ( Rencana Anggaran Biaya ) SPK Kontrak (Pengadaan Langsung) Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Berita Acara Serah Terima PPN ( Kode MAP ) Surat Perintah Membayarkan

14 PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Transport Siswa Kelangkapan SPJ A2 Daftar Penerimaan yang ditandatangani Kepala Sekolah dan Bendahara Surat Tugas Mengikuti Kegiatan Surat Perintah Membayarkan Belanja Upah Pengecatan Kelengkapan SPJ A2 Daftar Penerimaan yang ditandatangani Kepala Sekolah dan Bendahara Surat Tugas/Surat Perintah Daftar Hadir Jika Upah per hari lebih dari Rp dikenakan PPh 6% Jika Upah per hari kurang dari Rp tidak dikenakan PPh Surat Perintah Membayarkan

15 PENATAUSAHAAN KEUANGAN
BOS SD Terpencil, Terpinggir dan Jumlah Siswa Kurang dari Standar Nasional Pendidikan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp ,00 harus masuk dalam APBS Tahun Pelajaran 2015/2016 BOS SD Terpencil, Terpinggir dan Jumlah Siswa Kurang dari Standar Nasional Pendidikan Dibukukan Terpisah dengan sumber anggaran lainya

16 PELAPORAN 1. Dana BOSDA sudah ditransfer ke rekening sekolah penerima bantuan masing-masing sebesar Rp , silakan dicek di BPD 2. Sekolah penerima bantuan agar segera menggunakan dana tersebut sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah disusun dan disampaikan ke Dinas. 3. Alokasi BOSDA harus dimasukkan ke dalam APBS/RKAS Tahun Ajaran 2015/2016 pada posisi Penerimaan, serta dilaporkan pada Laporan Realisasi Penggunaan Dana Tiap Jenis Anggaran (K-7). 4. BOSDA dibukukan terpisah [BKU dan Kelengkapan SPJ] 5. Peng-SPJ-an dilakukan sesuai dengan ketentuan Penatausahaan Keuangan Kabupaten Batang.

17 PELAPORAN Sekolah Dasar penerima BOSDA, agar segera menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, sesuai dengan ketentuan dan mengirimkannya ke Sub Bagian Program Disdikpora Kab. Batang rangkap 2 (dua) set copy, Asli disimpan di Sekolah, paling lambat tanggal 15 Desember 2015

18 ISI LAPORAN Cover Surat Pengantar Rencana Anggaran Belanja (RAB)
Surat Pernyataan Tanggungjawab Penggunaan Anggaran Buku Kas Umum BOSDA Realisasi Penggunaan Anggaran Kelengkapan SPJ / Penatausahaan Keuangan Copy Rekening Foto/Dokumen Pendukung [jika ada]

19 MONITORING & EVALUASI Dinas melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan dana BOSDA, melalui: 1. Instrumen Monev BOSDA 2. Monitoring Langsung ke Sekolah [Dilakukan melalui Uji Sample Sekolah] 3. Klarifikasi dan Verifikasi Laporan Keuangan [Bersama dengan Verifikasi Laporan Keuangan BOS Reguler]

20 KEBIJAKAN BOSDA TAHUN 2016 BOS APBD Kabupaten Batang Tahun terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: BOS SD Terpencil dan Terpinggir untuk 7 Rp BOS SD Kecil (< 60 siswa) Rp BOS DA SD Rp /siswa /th BOS Pendamping APBD Provinsi sampai hari ini belum ada informasi terkait dengan plafon, apakah masih ada atau tidak.

21 KONTAK KAMI SUB BAGIAN PROGRAM DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BATANG Lantai 2, Jalan Slamet Riyadi No. 29 Batang Telp. / Fax


Download ppt "ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR TERPENCIL, TERPINGGIR DAN JUMLAH SISWA KURANG DARI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google