Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

POKJA 2 INVESTASI BADAN LAYANAN UMUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "POKJA 2 INVESTASI BADAN LAYANAN UMUM"— Transcript presentasi:

1 POKJA 2 INVESTASI BADAN LAYANAN UMUM
2017

2 MATERI Pengertian Investasi Pengelolaan Aktiva BLU (PMK 136 Tahun 2016) Kemampuan Pusyantek Investasi Mekanisme Investasi Pusyantek

3 PENGERTIAN UMUM Investasi adalah penanaman modal (dana/ kas) untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.”

4 PENGERTIAN CORE BUSINEES INVESTASI
Tidak sesuai core business Sesuai core business

5 PENGERTIAN TIDAK SESUAI CORE BUSINESS
Investasi Lazimnya dilakukan karena kelebihan dana Deposito Surat Berharga Jangka Pendek Emas Saham Property Obligasi Reksa Dana Jangka Panjang

6 PENGERTIAN AKUNTANSI Sesuai Core Businees Pengeluaran modal (dana/ kas) untuk pembelian aktiva baik dalam bentuk aktiva berwujud maupun aktiva tak berwujud yang memiliki umur kegunaan/ manfaatnya jangka panjang (lebih dari 1 tahun) depreciation amortization

7 SUMBER DANA INVESTASI BLU
Pengertian Akuntansi Surplus/ Laba (Kas) Hutang/ Pinjaman Tambahan Modal (DIPA)

8 SUMBER DANA SURPLUS/ LABA
Pengertian Akuntansi awal investasi investasi 5

9 SUMBER DANA HUTANG/ PINJAMAN
Pengertian Akuntansi awal investasi investasi 5

10 SUMBER DANA TAMBAHAN MODAL (DIPA)
Pengertian Akuntansi awal investasi 5 investasi

11 PENGELOLAAN AKTIVA BLU
PMK 136 Tahun 2016

12 Kerja Sama Operasional (KSO)
PENGERTIAN KSO/ KSM PMK 136 Tahun 2016 Kerja Sama Operasional (KSO) Pendayagunaan Aset BLU dan/ atau aset milik pihak lain dalam rangka tugas dan fungsi BLU, melalui kerja sama antara BLU dengan pihak lain yang dituangkan dalam naskah perjanjian.

13 Kerja Sama Sumber Daya Manusia (KSM)
PENGERTIAN KSO/ KSM PMK 136 Tahun 2016 Kerja Sama Sumber Daya Manusia (KSM) Pendayagunaan Aset BLU dan atau aset milik pihak lain dengan mengikutsertakan sumber daya manusia dan atau kemampuan manajerial dari BLU dan atau pihak lain, dalam rangka mengembangkan kapasitas layanan dan meningkatkan daya guna, nilai tambah, dan manfaat ekonomi dari Aset BLU.

14 KSO/ KSM MENERIMA ASET PMK 136 Tahun 2016 MITRA KSO/ KSM
Sesuai Core Business Menerima dan mengelola asset untuk mendukung/ meningkatkan pelayanan teknologi

15 KSO/ KSM MENYERAHKAN ASET
PMK 136 Tahun 2016 MITRA 5 KSO/ KSM Sesuai Core Business Menyerahkan asset untuk mendukung/ meningkatkan pelayanan teknologi BLU

16 KEMAMPUAN PUSYANTEK INVESTASI
(net saldo)

17 KEMAMPUAN PUSYANTEK INVESTASI
1. DANA TERSEDIA (NET SALDO)

18 KEMAMPUAN PUSYANTEK INVESTASI
2. KEBUTUHAN MODAL KERJA

19 KEMAMPUAN PUSYANTEK INVESTASI
Remunerasi selama 3 bulan

20 MEKANISME INVESTASI PUSYANTEK
PERENCANAAN Pusyantek akan mengundang unit teknis untuk mengusulkan penggunaan dana hasil pelayanan teknologi dalam rangka pengembangan teknologi untuk komersialiasi. Unit teknis akan menyampaikan usulan rencana pendanaan kegiatan dan pengadaan peralatan pengembangan teknologi untuk komersialisasi kepada Pusyantek dan diketahui atasannya dengan tembusan kepada Kepala BPPT. Pusyantek akan melakukan identifikasi, pengolahan dan analisis terhadap usulan unit teknis untuk bahan seleksi. Pusyantek mengusulkan rencana kegiatan yang akan dituangkan dalam RBA dan RKA-KL sesuai prosedur di BPPT pada tahun anggaran sebelumnya. Untuk usulan rencana kegiatan pada tahun anggaran berjalan, maka rencana kegiatan akan mengajukan revisi RBA dan RKA-KL. Besaran pendanaan kegiatan dan pengadaan peralatan pengembangan teknologi diusulkan oleh Kepala Pusyantek untuk mendapatkan penetapan oleh Kepala BPPT melalui rapat pimpinan BPPT pada tahun anggaran sebelumnya. Pusyantek melakukan sosialisasi kepada unit teknis tentang tata cara penggunaan dana hasil pelayanan teknologi dalam rangka pengembangan teknologi untuk komersialiasi serta besaran jumlah anggaran yang tersedia.

21 MEKANISME INVESTASI PUSYANTEK
SELEKSI Seleksi administrasi kelengkapan dokumen, meliputi: Nota dinas unit teknis kepada Kepala Pusyantek dan diketahui atasannya dengan tembusan kepala BPPT. Proposal yang meliputi pendahuluan (latar belakang, urgensi, tujuan dan sasaran, ruang lingkup), status teknologi, kelayakan bisnis (potensi komersialisasi, jadwal pelaksanaan, pendanaan, serta perhitungan pendapatan dan biaya), penutup. Untuk peralatan harus dilengkapi dengan spesifikasi alat, dan harga. 2) Seleksi substansi, meliputi: Pembentukan tim seleksi Ditetapkan oleh kepala Pusyantek. Kriteria Memiliki nilai komersialisasi dan memiliki potensi kerjasama dengan industri. Kelayakan pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pengadaan peralatan pengembangan teknologi untuk komersialisasi. Penilaian terhadap perhitungan biaya perawatan atas alat, didasarkan pada pemanfaatan alat tersebut dalam kegiatan pelayanan teknologi. Melakukan evaluasi Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh tim seleksi. Membuat rangkuman (summary) hasil evaluasi Hasil evaluasi merupakan bahan rekomendasi kepada Kepala BPPT untuk menetapkan kegiatan pengembangan dan pengadaan peralatan pengembangan teknologi untuk komersialisasi yang dapat dicantumkan dalam RBA dan RKA-KL.

22 MEKANISME INVESTASI PUSYANTEK
PERSETUJUAN Kepala Pusyantek menyampaikan surat usulan penggunaan dana hasil pelayanan teknologi dalam rangka pengembangan teknologi untuk komersialiasi kepada kepala BPPT. Kepala BPPT menetapkan penggunaan dana hasil pelayanan teknologi dalam rangka pengembangan teknologi untuk komersialiasi melalui rapat pimpinan BPPT.

23 PELAKSANAAN DAN PEMBIAYAAN
MEKANISME INVESTASI PUSYANTEK PELAKSANAAN DAN PEMBIAYAAN Pelaksanaan Pelaksanaan pengadaan peralatan pengembangan dilakukan oleh Pusyantek. Pelaksanaan kegiatan teknis pengembangan dilaksanakan oleh unit teknis. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengembangan yang dilakukan unit teknis, Pusyantek akan melakukan monitoring. 2) Pembiayaan Pembiayaan dan pengeluaran untuk penggunaan dana hasil pelayanan teknologi dalam rangka pengembangan teknologi untuk komersialiasi mengikuti pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Pembiayaan menggunakan standar biaya umum yang berlaku. Pembiayaan mengikuti peraturan keuangan Negara yang berlaku. Khusus untuk kegiatan pengembangan tidak mencakup biaya/honor personil.

24 PENCATATAN DAN PELAPORAN
MEKANISME INVESTASI PUSYANTEK PENCATATAN DAN PELAPORAN Semua hasil kegiatan dan/atau pengadaan peralatan pengembangan yang menggunakan dana hasil pelayanan teknologi dalam rangka pengembangan teknologi untuk komersialiasi menjadi aset/aktiva Pusyantek. Unit teknis melaporkan hasil kegiatan pengembangan dan potensi komersialisasinya kepada Pusyantek. Untuk pengadaan peralatan pengembangan, unit teknis melaporkan kesiapan pelaksanaan komersialisasinya kepada Pusyantek

25 TERIMA KASIH


Download ppt "POKJA 2 INVESTASI BADAN LAYANAN UMUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google