Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MANAJEMEN ASET Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah 2012

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MANAJEMEN ASET Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah 2012"— Transcript presentasi:

1 MANAJEMEN ASET Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah 2012
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MANAJEMEN ASET Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah 2012

2 Agenda Umum Dasar Hukum Ruang Lingkup Siklus Pengelolaan
Paparan ini membahas secara umum mengenai pengelolaan barang milik negara. Pembahasan dimulai dengan menceritakan mengenai landasan di bidang yuridis dalam pengelolaan barang milik negara. Kemudian, dibahas dan didiskusikan pokok pemikiran dalam pengelolaan barang milik negara. Selanjutnya, dijelaskan mengenai siklus yang ada dalam pengelolaan barang milik negara serta pembahasan atas tiap-tiap titik kegiatan, khususnya penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan. Terkahir, dipaparkan mengenai peraturan dan kebijakan baru yang ada dalam pengelolaan barang milik negara. Dasar Hukum Ruang Lingkup Siklus Pengelolaan Pengaturan baru

3 LATAR BELAKANG UU NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA
UU NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA Unifikasi peraturan pengelolaan BMN yang telah ada sebelumnya, Pengaturan hal-hal yang belum diatur sebelumnya, Menampung kebutuhan dalam praktek, dan Pemberian landasan hukum yang lebih kuat PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN BMN/D Permenkeu No. 96/2007 tentang TataCara Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN Permenkeu No. 97/2007 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMN Permenkeu No. 120/2007 tentang Penatausahaan BMN Permenkeu No. 179/2009 tentang Penilaian BMN Permenkeu No. 29/2009 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMN

4 KONSEPSI DASAR Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan BMN/D yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik- baiknya. BMN/D yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak dapat dipindahtangankan. Penjualan BMN/D dilakukan dengan cara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur dengan peraturan pemerintah. BMN/D yang berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah RI/Pemda yang bersangkutan. Bangunan milik negara/daerah harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. BMN/D dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Pusat/Daerah. BMN/D dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap : barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah; barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.

5 RUANG LINGKUP BMN APBN ASAL PEROLEHAN PERTANGGUNGJAWABAN Aset Lancar
Jenis belanja: - Belanja barang (52) - Belanja modal (53) - Belanja hibah (56) - Bantuan sosial (57) - Belanja Lain-lain (58) Perolehan Lain yang sah Termasuk : Dana Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan; Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (999.08) BLU PERTANGGUNGJAWABAN Aset Lancar  Persediaan Aset Tetap Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Lain-lain Aset Tidak Berwujud Kerjasama Pihak Ketiga Aset yang tidak digunakan Hibah/sumbangan Perjanjian/kontrak Peraturan perundang-undangan Putusan pengadilan Penggunaan Pemanfaatan Sewa Pinjam pakai KSP BGS/BSG PENGELOLAAN Pemindahtanganan Penjualan Hibah Tukar-menukar PMP Penghapusan

6 UU No. 17 / 2003 : KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PRESIDEN: PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLA. KEU. NEG ( PSL. 6 ) DIKUASAKAN DISERAHKAN GUB/BUPT/WALKOTA KEPL. PEMR. DRH UTK MENGELOLA KEU DAERAH & WK PEMDA ATAS KEKAYAAN DAERAH YG DIPISAHKAN MENTERI KEUANGAN PENGELOLA FISKAL& WK. PEM. DL. KEKY. NEG YG DIPISAHKAN MENTERI/PIMP.LBG SELAKU PENGGUNA ANGGARAN/BARANG UU No. 1 / 2004 : PEJABAT PERBENDAHARAAN DAN PENGELOLAAN BMN/D PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH DAERAH MENTERI KEUANGAN BEND UMUM NEGARA : (MENETAPKAN KEBIJ & PEDOMAN PENGELOLA BMN) MENTERI/PIMP LMBG PENGGUNA BARANG PADA KEMENTERIAN/LMBG PUSAT. GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA MENETAPKAN PJBT PENGELOLA BMD (PS 5) MENETAPKAN KEBIJKN PENGELOLA BMD (Ps 43) PP No. 6 / 2006 : PEJABAT PENGELOLAAN BMN/D GUB./BUPT/WALIKOTA PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN BMD (PS 5) MENTERI KEUANGAN SELAKU BUN ADALAH PENGELOLA BMN (PS 4) MENTERI / PIMP. LBG SELAKU PIMPINAN KMNTRN / LMBG ADALAH PENGGUNA BARANG (PS 6) KEPALA KANTOR ADALAH KUASA PENGGUNA BMN DI LINGKUNGNNYA (PS 7) SEKRETARIS DAERAH ADALAH PENGELOLA BMD (PS 5) KASATKER PERANGKAT DAERAH ADALAH PENGGUNA BMD (PS 8)

7 SIKLUS PENGELOLAAN BMN
SIKLUS REGULER Penggunaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Pengamanan dan Pemeliharaan Penatausahaan Penghapusan SIKLUS INSIDENTIL Pemanfaatan Pemindahtanganan Penilaian Pemusnahan PERENCANAAN & PENGANGGARAN PENGADAAN UTAMA AWALAN IKUTAN LELANG TGR(PIUTANG)

8 SIKLUS PENGELOLAAN BMN/D
Perencanaan Kebutuhan Penganggaran Pengguna membuat & menyampaikan kepada Pengelola SIKLUS PENGELOLAAN BMN/D Pendaftaran INSIDENTIL: Pemanfaatan Sewa Pinjam Pakai KSP BGS/BSG Penilaian REGULER: Pengamanan & Pemeliharaan; Pembinaan, Pengawasan & Pengendalian Penatausahaan; BMN/D PENJUALAN HIBAH TUKAR MENUKAR PMN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN PENGHAPUSAN (ADMINISTRASI) LELANG TGR(PIUTANG)

9 Dioperasionalkan pihak lain
Penggunaan BMN Penetapan status Penggunaan sementara Alih status pengunaan Dioperasionalkan pihak lain Penggunaan BMN sebatas untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L yang bersangkutan; Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan oleh Pengguna untuk penyelenggaraan tupoksi wajib diserahkan kepada Pengelola. Pengelola mengatur penggunaan aset yang berlebih di Pengguna untuk dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna lainnya. BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna, dapat digunakan sementara oleh Pengguna lain dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status penggunaannya setelah mendapatkan persetujuan Pengelola. Dalam hal BMN berupa bangunan dibangun di atas tanah pihak lain, usulan penetapan status penggunaannya harus disertai perjanjian yang memuat jangka waktu, dan kewajiban para pihak. . PENGGUNA Tanah/bangunan. Selain tanah/bangunan: Memiliki bukti kepemilikan, atau Perolehannya > Rp25jt. BMN yg dari awal pengadaan untuk PMPP atau hibah. PENGELOLA Selain Tanah/bangunan: Tidak memiliki bukti kepemilikan; atau Perolehannya ≤ Rp25jt Catatan: BMN untuk alutsista pada TNI & Polri tidak memerlukan penetapan status penggunaan

10 Kerjasama Pemanfaatan
Pemanfaatan BMN Tanah/bangunan. PENGGUNA PENGELOLA Sewa Pinjam Pakai Kerjasama Pemanfaatan BGS / BSG Sebagian T/B Selain T/B dengan persetujuan Pengelola Barang Pemanfataan dilaksanakan dalam rangka kegiatan diluar tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang. Tanah dan/atau bangunan pada pengguna barang yang seluruhnya akan dimanfaatkan harus diserahkan terlebih dahulu kepada Pengelola Barang. Seluruh penerimaan dalam rangka pemanfaatan BMN merupakan penerimaan negara dan disetorkan ke Kas Negara

11 Stb = (3,33% x Lt x Nilai tanah) +(6,64% x Lb x Hs x Nsb)
Sewa BMN pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Jangka waktu sewa paling lama 5 (tahun) dan dapat diperpanjang. Pembayaran uang sewa dilakukan sekaligus paling lambat saat penandatanganan kontrak. Penyewa hanya dapat mengubah bentuk tanpa mengubah kontruksi, dan bagian yang ditambahkan menjadi BMN. Penyewa BUMN/D, perorangan dan badan hukum lainnya. Optimalisasi Optimalisasi BMN yg belum/ tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tupoksi Penunjang Menunjang pelaksanaan tupoksi K/L Pengamanan Mencegah penggunaan oleh pihak lain secara tidak sah. Stb = (3,33% x Lt x Nilai tanah) +(6,64% x Lb x Hs x Nsb) + Sp = 6,64% x Hp x Nsp) Stb = Sewa tanah & bangunan St = Sewa tanah (Rp/tahun) Lt = Luas tanah (m2)  terendah NJOP Lb = Luas lantai Bangunan Hs = Harga satuan bangunan standar keadaan baru Nsb = Nilai sisa bangunan Sp = Sewa Prasarana Bangunan Hp = Harga prasarana Bangunan dalam keadaan baru Nsp = Nilai sisa prasarana bangunan Penyusutan bangunan permanen = 2 % /tahun bangunan semi permanen = 4 % /tahun bangunan darurat = 10 % /tahun pekerjaan halaman = 5 % /tahun mesin/instalasi = 10 % /tahun furniture/elektronik = 25% /tahun Cat: penyusutan bangunan maks. 80 %

12 Pinjam Pakai BMN penyerahan penggunaan BMN antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu berakhir, BMN diserahkan kembali kepada Pemerintah Pusat. Jangka waktu pinjam pakai paling lama 2 (tahun) dan dapat diperpanjang. Dalam hal akan diperpanjang, permintaan perpanjangan diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu berakhir. Peminjam : Pemerintah Daerah Tanah dan/atau bangunan yang dipinjam pakaikan, harus dipergunakan sesuai perjanjian dan tidak diperkenankan untuk diubah bentuk bangunan. Pemeliharaan dan biaya yang timbul selama masa pinjam pakai,menjadi tanggungjawab peminjam. Setelah masa pinjam pakai berakhir, peminjam harus mengembalikan Barang Milik Negara yang dipinjam dalam kondisi sesuai dengan perjanjian. Optimalisasi Optimalisasi BMN yg belum/ tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tupoksi Penunjang Menunjang penyelenggaran pemerintah daerah

13 Kerjasama Pemanfaatan BMN
pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sumber pembiayaan lainnya. KSP tidak mengubah status BMN. Sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari pelaksanaan KSP adalah BMN sejak pengadaannya. Jangka waktu KSP paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang. Mitra : BUMN/D dan badan hukum lainnya. Mitra KSP ditentukan melalui tender, kecuali BMN yang bersifat khusus. Seluruh biaya yang timbul dalam tahap persiapan dan pelaksanaan KSP menjadi beban Mitra KSP. IMB harus atas nama Pemerintah RI. Optimalisasi Optimalisasi BMN yg belum/ tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tupoksi PNBP Meningkatkan penerimaan negara Pengamanan Mencegah penggunaan tanpa didasarkan pada ketentuan yang berlaku. Kontribusi tetap. Pembagian keuntungan hasil pendapatan KSP.

14 BGS/BSG BMN BGS : pemanfaatan tanah pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka tertentu yang telah disepakati dan selanjutnya diserahkan kembali kepada Pengelola Barang setelah jangka waktu berakhir. BSG : pemanfaatan tanah milik pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian diserahkan kepada Pengelola Barang untuk kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka yang telah disepakati. . Fungsi Pelayanan Selama masa pengoperasian BGS/BSG, Pengguna barang harus dapat menggunakan langsung objek BGS/BSG untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya paling sedikit 10% dari luas objek BGS/BSG; Jangka waktu BGS/BSG paling lama 30 tahun ; Pemilihan mitra BGS/BSG dilakukan melalui tender dengan peserta sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta; IMB harus atas nama Pemerintah RI. Dilakukan untuk menyediakan bangunan dan fasilitasnya dalam rangka tupoksi K/L, yang dana pembangunannya tidak tersedia dalam APBN Kewajiban Mitra BGS/BSG: Membayar kontribusi ke Rekening Kas Umum Negara; Tidak menjaminkan, menggadaikan dan/atau memindahtangankan objek BGS/BSG; Memelihara objek BGS/BSG.

15 Surat Menteri Keuangan No. S-420/MK.02/2011 tgl 25 Juli 2011
Slide 15 Surat Menteri Keuangan No. S-420/MK.02/2011 tgl 25 Juli 2011 PRINSIP DASAR NON TUSI TUSI PP 6/2006 PP JENIS DAN TARIF PNBP Pemanfaatan aset yang tidak terkait atau tidak dalam rangka mendukung pelaksanaan tupoksi antara lain pemanfaatan gedung untuk kegiatan pernikahan dan sejenisnya Pemanfaatan aset dalam rangka kelancaran tupoksi, tetapi dalam pelaksanaan kegiatannya tidak terdapat peran atau tidak melibatkan kuasa pengguna barang Pemanfaatan aset dalam rangka kelancaran tupoksi seperti pemanfaatan gedung asrama untuk kegiatan diklat Tindak Lanjut: Kementerian/Lembaga diminta untuk: Menginventarisir jenis PNBP yang terkait dengan pemanfaatan BMN dalam usulan revisi RPP/PP tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada K/L, Mengusulkan pengaturan jenis dan tarif PNBP dimaksud sesuai PP No. 6/2006 Mengusulkan RPP/revisi PP kepada Menteri Keuangan

16 Pemindahtanganan BMN pengalihan kepemilikan barang milik negara sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah Tanah/bangunan. PENGGUNA PENGELOLA Penjualan Hibah Tukar Menukar Penyertaan Modal Sebagian T/B Selain T/B dengan persetujuan Pengelola Barang tidak perlu mendapat persetujuan DPR :. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran; diperuntukkan bagi pegawai negeri; diperuntukkan bagi kepentingan umum; dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang incracht dan/atau berdasarkan ketentuan perundangundangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis Ijin DPR BMN BMD T/B seluruh Non T/B > Rp100 m > s/d Rp 5 m

17 PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN
JENIS NILAI PERSETU-JUAN TIDAK PERLU PERSETUJUAN DPR / DPRD PERSETUJUAN YANG DIPERLUKAN PERSETUJUAN Untuk BMN Tanah & bangunan Selain tanah & bangunan Tdk Ada batasan nilai > Rp. 100 M DPR Tdk sesuai dgn tataruang wilayah atau penataan kota Anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan Untuk PNS Untuk kepentingan umum Dikuasai negara krn ptsan pengadilan / Inkracht, UU, yg jika dipertahankan tdk layak secara ekonomis BMN Tanah & bangunan >10M Pengelola dgn acc Presiden ≤10M Pengelola Barang BMD ---- Pengelola Barang dgn acc gub/bupati/ walikota Untuk BMD Selain tanah & bangunan Tidak Ada Batasan Nilai > Rp 5 M DPRD Pengelola Barang dgn acc Presiden ≤ 5M

18 Penjualan BMN pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. Tanah/ bangunan PENGGUNA PENGELOLA Optimalisasi Optimalisasi BMN yang berlebih/idle Bangunan harus dihapuskan karena anggaran bangunan pengganti telah tersedia; Penjualan tanah/ bangunan rumah negara gol. III Selain tanah/bangunan Ekonomis Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara dengan persetujuan Pengelola Legalitas Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak mengganggu tupoksi K/L. Dilaksanakan dengan lelang, kecuali BMN yang bersifat khusus, yaitu: Rumah negara gol. III; Kendaraan dinas pejabat negara. BMN lainnya, ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola berdasarkan pertimbangan Pengguna & instansi teknis terkait, yaitu: Tanah/bangunan yg akan digunakan utk kepentingan umum; Jika dilelang akan merusak tata niaga; Tanah kavling yg dari awal pengadaan utk pembangunan perumahan pegawai negeri. Apabila tidak laku dilelang, maka dilakukan pemindahtanganan bentuk lain. Apabila tidak dapat dipindahtangankan dlm bentuk lain, maka dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola. Penjualan kendaraan dinas operasional Telah berusia 10 tahun; atau Hilang atau rusak berat akibat kecelakaan atau force majeure dgn kondisi maks. 30%.

19 Tukar Menukar BMN pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang. Tanah/ bangunan PENGGUNA PENGELOLA Tanah/Bangunan pada Pengguna Barang namun tidak sesuai dengan tata ruang wilayah/kota Selain tanah/bangunan Optimalisasi Optimalisasi BMN yang berlebih/idle Ekonomis Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara dengan persetujuan Pengelola Legalitas Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tukar-menukar BMN dilakukan dalam hal: Tidak sesuai tata ruang wilayah/kota; Belum dimanfaatkan secara optimal; Penyatuan BMN yang lokasinya terpencar; Pelaksanaan renstra pemerintah/negara; atau ketinggalan teknologi Mitra : BUMN/D, Pemda, perorangan, dan badan hukum lainnya. Mitra ditentukan melalui tender dgn minimal 5 (lima) peminat, kecuali pertukaran dengan: Pemda; atau pihak yg mendapat penugasan pemerintah. Penggantian utama: tanah atau tanah dan bangunan; Nilai barang pengganti ≥ BMN Catatan: Apabila nilai barang pengganti < BMN, mitra wajib menyetor selisihnya ke KUN.

20 Hibah BMN pengalihan kepemilikan BMN dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian. Tanah/ bangunan PENGGUNA PENGELOLA Non Profit Oriented Tanah/Bangunan yg dari awal pengadaannya utk dihibahkan; Sebagian tanah /bangunan Selain tanah/bangunan Untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan Penunjang Menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan persetujuan Pengelola BMN yang dapat dihibahkan: Dari awal pengadaan untuk dihibahkan; Bukan barang rahasia negara; Bukan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; Barang idle; Berdasarkan keputusan pengadilan atau ketentuan perundang-undangan ditentukan untuk dihibahkan; Untuk pembangunan fasilitas umum sesuai ketentuan perundang-undangan, fasilitas sosial dan keagamaan. BMN harus digunakan sebagaimana fungsinya pada saat dihibahkan, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain Penerima Hibah : Pemda Lembaga sosial keagamaan dan kemanusiaan

21 Penyertaan Modal pengalihan kepemilikan BMN dari semula kekayaan negara yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada BUMN, BUMD, atau Badan Hukum lain yang dimiliki Negara/Daerah. Tanah/ bangunan PENGGUNA PENGELOLA PMN Pendirian Pengem-bangan usaha Pening-katan kinerja/ perbaikan struktur permodalan Penyela-matan perekono-mian nasional Optimali-sasi BMN Tanah/Bangunan yg dari awal pengadaannya utk PMPP (dokumen penganggaran); Selain tanah/bangunan dengan persetujuan Pengelola BMN yg dari awal pengadaan untuk PMPP, diajukan kepada Pengelola Barang max. 6 bulan setelah penetapan status penggunaan, dan apabila terlambat akan dikenakan sewa. Penyertaan ditetapkan dengan PP. Pengajuan RPP PMPP kepada Presiden dilakukan Pengelola Barang. Semua biaya pelaksanaan penyertaan dibebankan pada penerima.

22 Selain Tanah/Bangunan
D E F I N I S I PENGAHPUSAN BMN Penghapusan adalah tindakan menghapus catatan barang milik negara dari: Daftar Barang Pengguna oleh pengguna barang Daftar Barang Milik Negara oleh pengelola barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang. S Y A R A T Tanah/Bangunan Rusak berat karena bencana alam/force majeure Tidak sesuai RUTR Tidak memenuhi kebutuhan organisasi; Penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi; Rencana strategis pertahanan. Selain Tanah/Bangunan Rusak, terkena modernisasi, kadaluarsa,terkikis, aus, susut,dll Lebih menguntungkan bila dihapus Hilang/Kekurangan Perbendaharaan/ kematian hewan atau tanaman. J E N I S DBP/KP DBMN Penyerahan kepada Pengelola Alih Status Pemindahtanganan Putusan Pengadilan Pemusnahan Sebab lain (hilang, kecurian, terbakar, susut, terkena bencana alam, kadaluwarsa, dll).

23 Pemusnahan BMN A L A S A N Tidak dapat digunakan/dimanfaatkan/ dipindahtangankan; Alasan lain sesuai undang-undang. C A R A Dibakar, dihancurkan, ditimbun; Ditenggelamkan ke laut, sesuai undang-undang P E L A K S A N A A N PENGGUNA Tanah/bangunan. PENGELOLA Sebagian T/B Selain T/B dengan persetujuan Pengelola Barang

24 PENGAMANAN BARANG MILIK NEGARA
Pengelola Barang Pengguna Barang PENGAMANAN Kuasa Pengguna Barang FISIK ADMINISTRASI HUKUM Atas nama Penyimpanan BMN/D Tanah Pemerintah RI / Pemda Pengelola Barang BMN/D Bangunan BMN Selain tanah/bangunan Pengguna Barang BMD Selain tanah/bangunan Pemerintah Daerah

25 Sertifikasi Penertiban Barang Milik Negara
186/PMK.06/2009 24/2009 Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala BPN No tentang Pensertipikatan BMN berupa Tanah BMN atas tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang menguasai/ menggunakan BMN. Memberikan kepastian hukum Memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah Melaksanakan tertib administrasi BMN berupa tanah Mengamankan BMN berupa tanah Inventarisasi & identifikasi Menyelesaikan masalah penguasaan/persertifikatan Mengajukan permohonan sertifikasi Pengajuananggaran Pelaporan Usulan penetapan status penggunaan K/L KEMENTERIAN KEUANGAN BPN Slide7

26 Penatausahaan BMN rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN/D sesuai dengan ketentuan yang berlaku UAPPB-W UAPPB-E1 UAPB UAKPB DJKN Kanwil DJKN KPKNL Ditjen PBN Kanwil Ditjen PBN KPPN UAPA UAPPA-E1 UAPPA-W UAKPA Pembukuan Inventarisasi Pelaporan Dokumen

27 Tindak Lanjut Penertiban
Pengaturan Baru Sesi ini menceritakan peraturan dan kebijakan terbaru yang ada dalam pengelolaan BMN. Presentasi ini menyajikan kebijakan pengaturan mengenai pengelolaan rumah negara, tindak lanjut hasil inventarisasi dan penertiban BMN, dan pengelolaan BMN eks Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tindak Lanjut Penertiban Dekonsentrasi/TP

28 TINDAK LANJUT HASIL PENERTIBAN BMN PADA K/L (271/KMK.06/2011)
Tindak lanjut hasil penertiban BMN harus telah selesai dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya KMK Barang yang tidak ditemukan. BMN dalam kondisi rusak berat namun masih tercatat dalam daftar BMN. BMN berupa tanah yang berada dalam penguasaan K/L namun belum bersertipikat atas nama K/L. BMN berupa tanah yang berada dalam penguasaan K/L namun tidak didukung dengan dokumen kepemilikan. BMN dikuasai oleh Pihak Lain. BMN dalam sengketa. BMN dimanfaatkan Pihak Lain dengan kompensasi tetapi tidak sesuai ketentuan. BMN dimanfaatkan oleh Pihak Lain tanpa kompensasi. Gedung berdiri di atas tanah Pihak Lain atas dasar kontrak dan masa kontrak telah habis. Gedung sudah dibongkar tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Slide 28

29 Barang yang tidak ditemukan (BMN berupa tanah)
Punya dokumen kepemilikan ? Tidak > 30 tahun ? Ya PB/KPB membentuk Tim Internal untuk mencari BMN tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BPN, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dll, s.d. ditemukannya BMN tersebut Tidak Ya Mencari historis Ditemukan ? Tim Internal melakukan verifikasi atas BMN yang tidak ditemukan serta ada tidaknya kesalahan PB/KPB yang mengakibatkan tidak ditemukannya BMN tersebut. Apakah ada indikasi kesalahan? Tidak Ya selesai Ada masalah hukum ? Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dengan melampirkan BA-04 dan BA-05 Tidak Tidak selesai Ya Ya Dilakukan proses TGR sesuai ketentuan. Setelah proses penetapan TGR selesai, Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dan melaporkan adanya tagihan TGR ke unit yang menangani keuangan pada K/L Selesaikan sesuai keputusan ini 1 Slide 29

30 Barang yang tidak ditemukan (BMN selain tanah)
Punya dokumen kepemilikan ? Barang yang tidak ditemukan (BMN selain tanah) Tdk Perolehan sebelum 31 Des 2004 ? Ya Ya > 50 juta ? Ya Tidak > 25 juta ? Tidak Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dengan melampirkan BA-04 dan BA-05 Tidak selesai Ya Membentuk Tim Internal untuk melakukan verifikasi atas BMN yang tidak ditemukan serta ada tidaknya kesalahan yang mengakibatkan tidak ditemukannya BMN tersebut. Apakah ada indikasi kesalahan? Tidak Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dengan melampirkan BA-04 dan BA-05 Ya Dilakukan proses TGR sesuai ketentuan. Setelah proses penetapan TGR selesai, Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dan melaporkan adanya tagihan TGR ke unit yang menangani keuangan pada K/L selesai 1 Slide 30

31 BMN dalam kondisi rusak berat namun masih tercatat dalam daftar BMN
Terhadap BMN yang berada dalam kondisi rusak berat namun masih tercatat dalam daftar BMN, Pengguna Barang mengajukan usulan penghapusan kepada Pengelola Barang berdasarkan berita acara hasil penertiban BMN, data barang dengan disertai surat pernyataan dari Pengguna Barang/ Kuasa Penguna Barang bahwa BMN dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dipindahtangankan/dimanfaatkan. 2 Slide 31

32 Barang yang tidak ditemukan (Koreksi Akuntansi)
Existing ? Ada Catat Tidak Ada Dikuasai ? Ya Rusak Berat ? penghapusan (301) pada SIMAK-BMN Tidak Tidak Ya Pindah ke catatan manual Sengketa ? Koreksi SIMAK Proses administrasi Tidak Ya Disclose pada Catatan Atas Laporan Keuangan dan Catatan Atas Laporan BMN selesai 1 Slide 32

33 BMN dalam penguasaan K/L (BMN berupa tanah)
Punya dokumen kepemilikan ? Ya Tidak Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab menjaga dan mengamankan BMN dari penggunaan dan/atau pemanfaatan oleh pihak yang tidak berhak, antara lain dengan memasang papan plang tanah milik negara, memagar, menitipkan melalui surat aset dimaksud kepada aparat setempat (lurah dan camat). Ada dokumen awal ? Atas nama K/L ? Ya Tidak Ya Tidak Proses sertifikasi mengupayakan untuk memperoleh dokumen awal untuk pengurusan bukti kepemilikan (seperti riwayat tanah dan surat pernyataan tanah tidak sengketa) dengan berkoordinasi pihak-pihak terkait, misalnya Pejabat Pemerintahan Desa, Kecamatan, atau pihak terkait lainnya 3 selesai 4 Slide 33

34 BMN dikuasai oleh Pihak Lain
Sengketa ? melakukan pendekatan secara persuasif melalui musyawarah dengan Pihak lain yang menguasai BMN baik dilakukan sendiri maupun dengan mediasi aparat pemerintah yang terkait. Tidak Ya upaya hukum dengan melibatkan Pengelola Barang untuk meng-ajukan gugatan perdata ke Pengadilan setempat atau penyelesai-an arbitrase yang ditindak lanjuti dengan upaya pengosongan. Berhasil Tdk melakukan upaya hukum: memblokir tanah ke Kantor Pertanahan/Lurah/Camat setempat, guna menghindari adanya pengalihan atas tanah; mengajukan permohonan penetapan pengosongan dari pengadilan setempat atas BMN tersebut yang ditindak lanjuti dengan upaya pengosongan; melakukan upaya hukum perdata ke pengadilan dengan gugatan/intervensi; pelaporan ke pihak kepolisian/kejaksaan/ KPK, dalam hal diindikasikan adanya tindak pidana Jika putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lainnya (PK) mengakibatkan beralihnya status kepemilikan BMN, maka segera ditindaklanjuti dengan penghapusan BMN. Setelah berhasil menguasai kembali BMN tersebut secara fisik, Pengguna Barang bertanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan BMN. selesai 5 Slide 34

35 BMN dalam sengketa BMN menjadi obyek sengketa dalam perkara perdata Dalam hal PB/KPB menjadi pihak, agar penanganan perkara lebih hati-hati dgn mengajukan bukti yg kuat, & melakukan upaya hukum hingga peninjauan kembali. Dalam hal PB/KPB tidak menjadi pihak, agar PB/KPB melakukan intervensi atas perkara yang ada. Dalam hal PB/KPB yg menjadi pihak & perkara telah putus dgn PB/KPB sbg pihak yang kalah, PB/KPB dpt meminta permohonan agar Pengelola Barang mengajukan gugatan perlawanan atas putusan dimaksud. Dalam hal PB/KPB menjadi pihak & perkara telah berkekuatan hukum tetap (sampai upaya PK) dgn putusan mengalahkan PB/KPB , putusan dimaksud segera ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penghapusan BMN. BMN menjadi obyek sengketa dalam perkara pidana Menyediakan bukti-bukti yang kuat maupun saksi ahli yang menguatkan kepemilikan negara atas BMN, dengan kerja sama yang baik antara PB/KPB dengan aparat penegak hukum yang menangani pidana. Memonitor dengan cermat perkara pidana terkait BMN sampai putusan berkekuatan hukum tetap 6 Slide 35

36 BMN dimanfaatkan Pihak Lain
Ada Kompensasi ? Ada Prosedur sesuai ketentuan ? Tidak Ya Ditinjau ulang dan dilakukan audit oleh aparat pengawas fungsional Tidak Review/audit oleh aparat pengawas fungsional Pemanfaatan BMN oleh Pemda atau BMN yang dioperasikan Pihak Lain dalam rangka menjalankan tupoksi K/L ? Seluruh penerimaan negara yang diperoleh dari pemanfaatan BMN harus disetor kepada Kas Negara sebagaimana hasil review/ audit Ya Tidak perlu kompensasi Sisa waktu Perjanjian wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 1 tahun. Tidak Jika terdapat hak negara yang masih terutang oleh pihak lain, seluruh hak negara tersebut harus dibayar oleh pihak lain tersebut. 7 pemanfaatan tersebut harus diproses dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 8 selesai Slide 36

37 BMN berupa Gedung dibangun di atas tanah Pihak Lain atas dasar kontrak telah habis Dalam hal gedung dibangun di atas tanah pihak lain atas dasar kontrak dan masa berlakunya kontrak habis dan tidak dapat diperpanjang lagi atau tidak diperlukan perpanjangan kontrak karena gedung tidak diperlukan lagi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Satker, maka diusulkan penghapusan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. dibongkar tanpa persetujuan Menteri Keuangan Terhadap gedung yang sudah terlanjur dibongkar sebelum adanya ijin penghapusan/penjualan harus dilakukan review/audit oleh aparat pengawas fungsional. Rekomendasi aparat pengawas fungsional harus ditindaklanjuti oleh Satker. Dalam hal terdapat sisa bongkaran, maka dilakukan penilaian atas bongkaran yang tersisa. Diusulkan penghapusan/penjualan atas gedung sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 9 10 Slide 37

38 PENGELOLAAN BMN EKS DANA DEKONSENTRASI/TUGAS PEMBANTUAN
2011 2010 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011 Penyelesaian pengelolaan BMN DK/TP selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2012

39 Ruang Lingkup Pengelolaan Bmn eks dekon/tp sebelum tahun 2011
(125/pmk.06/2011) 2010 PENGELOLAAN BMN DK/TP PENGGUNAAN PEMINDAH-TANGANAN PENGHAPUSAN PENATAUSAHAAN

40 PeNGGUNAAN 2010 Penetapan status penggunaan BMN DK/TP dilakukan oleh:
Pengelola barang; Tanah dan bangunan; Selain T/B yang memiliki bukti kepemilikan atau nilai perolehan satuan di atas Rp 25jt Pengguna barang  Selain yang ditetapkan pengelola barang Penetapan status penggunaan dilakukan atas BMN DK/TP yang sedang digunakan atau direncanakan untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga. Penetapan status penggunaan tidak perlu dilakukan atas BMN DK/TP yang direncanakan untuk dilakukan Pemindahtanganan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 atau yang telah diserahkan kepada pihak ketiga

41 dilakukan kepada Pemda
PEMINDAHTANGANAN BMN DK/TP PENJUALAN HIBAH 2010 dilakukan kepada Pemda dilaksanakan oleh Pengguna setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Syarat: tidak digunakan untuk penyelenggaraan tusi K/L; telah ditatausahakan oleh K/L; digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah; keberadaan fisiknya jelas; dan dalam kondisi baik/layak untuk digunakan. dilakukan kepada Pemda dilaksanakan oleh Pengguna setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Syarat: tidak digunakan untuk penyelenggaraan tusi K/L; telah ditatausahakan oleh K/L; digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah; keberadaan fisiknya jelas; dan dalam kondisi baik/layak untuk digunakan.

42 PEMUSNAHAN penghapusan
2010 Pelaksanaan pemusnahan atas BMN DK/TP dilakukan sesuai ketentuan penghapusan Penghapusan dilakukan dalam rangka: Pemindahtanganan; atau sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan; Nilai BMN DK/TP yang dihapuskan sebesar nilai yang tercantum dalam Daftar Barang dan/atau Laporan Barang. Kebenaran materialitas atas sebab-sebab lain yang menjadi alasan penghapusan tersebut menjadi tanggung jawab Pengguna Barang. Persetujuan Pengelola atas usulan penghapusan tidak menghapus kewajiban hukum Pengguna/Kuasa Pengguna/pengurus barang/ penanggung jawab BMN tersebut apabila terdapat pelanggaran hukum yang telah dilakukan

43 EKS DANA DEKONSENTRASI 2010
PENGELOLAAN BMN EKS DANA DEKONSENTRASI 2010 (248/PMK.07/2010) 2011 Barang yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi merupakan BMN dicatat sebagai persediaan harus ditatausahakan dalam SIMAK-BMN. Persediaan diserahkan oleh Pengguna kepada Pemerintahan Daerah c.q SKPD pelaksana tugas Dekonsentrasi dengan BAST selambat-Iambatnya 6 (enam) bulan setelah realisasi pengadaan barang. Berdasarkan BAST, SKPD penerima wajib menatausahakan dan melaporkan pada neraca Pemerintahan Daerah. Pengguna barang melaporkan serah terima barang kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan melampirkan BAST. Dalam hal K/L tidak menyerahkan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pengadaan atau SKPD tidak bersedia menerima BMN, maka BMN yang dimaksud direklasifikasi menjadi aset tetap pada K/L.

44 EKS TUGAS PEMBANTUAN PASCA 2010
PENGELOLAAN BMN EKS TUGAS PEMBANTUAN PASCA 2010 (248/PMK.07/2010) 2011 Barang yang diperoleh dari dana Tugas Pembantuan merupakan BMN. selain yang berasal dari kegiatan fisik lain  aset tetap. yang berasal dari kegiatan fisik lain dan yang berasal dari dana penunjang  persediaan. harus ditatausahakan dalam SIMAK-BMN oleh SKPD pelaksana TP. Aset Tetap dihibahkan oleh Pengguna kepada Pemda c.q SKPD pelaksana TP sepanjang : pihak K/L bermaksud menyerahkan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Menghibahkan yang diterbitkan sebelum disampaikannya surat Keputusan Menteri K/L tentang penugasan atas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di daerah; dan Pemerintah Daerah menyatakan kesediaannya untuk menerima aset tetap dimaksud yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah. Pelaksanaan Hibah Aset Tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan hibah BMN sebagaimana diatur dalam PMK 96/2007. Permohonan persetujuan hibah kepada Menteri Keuangan c.q. DJKN harus diajukan selambat- Iambatnya 6 bulan setelah realisasi pengadaan barang. Pengguna barang melaporkan pelaksanaan Hibah kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang c.q DJKN , DJPU dan DJA dengan melampirkan BAST Dalam hal K/L tidak melaksanakan ketentuan, maka K/L tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan aset tetap dalam rangka Tugas Pembantuan untuk tahun berikutnya. Dalam hal SKPD tidak bersedia menerima BMN, maka BMN yang dimaksud tetap dicatat sebagai aset tetap pada K/L.

45 EKS TUGAS PEMBANTUAN PASCA 2010
PENGELOLAAN BMN EKS TUGAS PEMBANTUAN PASCA 2010 (248/PMK.07/2010) 2011 BMN berupa Persediaan diserahkan oleh Pengguna kepada Pemda c.q SKPD pelaksana TP dengan BAST selambat-Iambatnya 6 bulan setelah realisasi pengadaan barang. Berdasarkan BAST , SKPD penerima wajib menatausahakan dan melaporkan pada neraca Pemerintahan Daerah. Pengguna barang melaporkan serah terima barang kepada Menteri Keuangan c.q DJKN dengan melampirkan BAST. Dalam hal K/L tidak menyerahkan, maka BMN direklasifikasi menjadi aset tetap pada K/L.

46 TERIMA KASIH


Download ppt "MANAJEMEN ASET Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah 2012"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google