Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN"— Transcript presentasi:

1 Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1 Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

2 Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Mengidentifikasikan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku.

3 Surat Setoran dan Pembayaran Pajak Surat Ketetapan Pajak
Outline Materi Dasar Hukum Tahun Pajak NPWP dan NPPKP Surat Pemberitahuan Surat Setoran dan Pembayaran Pajak Surat Ketetapan Pajak Surat Tagihan Pajak (STP) Kewajiban dan Hak Wajib Pajak

4 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Dasar Hukum: Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2000.

5 PENGERTIAN YANG TERDAPAT PADA KETENTUAN UMUM
Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Badan Suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, organisasi massa, organisasi sosial politik , lembaga, dana pensiun, badan usaha tetap serta bentuk badan lainnya.

6 PENGERTIAN YANG TERDAPAT PADA KETENTUAN UMUM (Cont….)
Masa Pajak Jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim. Tahun Pajak Jangka waktu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim. Bagian Tahun Pajak Bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak Pajak Yang Terutang Pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan.

7 PENGERTIAN YANG TERDAPAT PADA KETENTUAN UMUM (Cont….)
Penanggung Pajak Orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peratauran perundang-undangan yang berlaku. Surat Paksa Surat Perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak sesuai dengan UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 2000.

8 NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
Pengertian: Suatu sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak Fungsi NPWP: Tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan Pencantuman NPWP: Formulir pajak yang dipergunakan Wajib Pajak seperti Surat Setoran Pajak (SSP). Surat menyurat dalam hubungan dengan perpajakan. Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang memerlukan NPWP.

9 NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) Cont …….
Pendaftaran NPWP Semua Wajib Pajak berdasarkan Self Assesment wajib mendapatkan diri pada Kantor Direktorat jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus mendapatkan NPWP. Wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta. Jangka Waktu Pendaftaran: Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 (satu) bulan setelah usaha mulai dijalankan. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas apabila penghasilannya sampai dengan suatu bulan telah melebihi PTKP setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

10 NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) Cont …….
Sanksi Bagi mereka yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan NPWP sehingga merugikan pendapatan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. Penghapusan NPWP, terjadi karena: Wajib Pajak orang pribadi meninggal dan tidak meninggalkan warisan. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Warisan yant telah selesai dibagi. Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah kehilangan statusnya sebagai BUT.

11 NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (NPPKP)
Setiap pengusaha yang berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai dikenakan pajak, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kepadanya diberikan NPPKP yang memiliki nomor yang sama dengan NPWP. Fungsi NPPKP: Untuk mengetahui identitas PKP yang sebenarnya. Untuk pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Untuk pengawasan administrasi Perpajakan.

12 NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (NPPKP) … Cont ….
Pengukuhan PKP Bila suatu usaha perdagangan per tahun telah memiliki omzet ≥ Rp. 600 juta. Bila suatu usaha jasa per tahun telah memiliki omzet ≥ Rp. 300 juta. Bila Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP ingin dikukuhkan sebagai Wajib Pajak Sanksi Bagi mereka yang sengaja tidak mendaftarkan atau menyalah- gunakan atau menggunakan tanpa hak NPPKP sehingga merugi-kan pendapatan negera diancam pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun dan denda setinggi-tingginya 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang atau kurang bayar.

13 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Fungsi SPT bagi WP Pajak Penghasilan: Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan pajak atau pemungutan pajak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Untuk melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.

14 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) Cont…
Fungsi SPT bagi PKP: Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang sebenarnya terutang. Untuk melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang telah ditentukan oleh peratauran perundang-undangan yang berlaku.

15 JENIS SPT SPT Masa SPT Tahunan
Adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Masa pajak atau pada suatu saat. SPT Tahunan Adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak.

16 BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT MASA
PPh Pasal 21 Tgl 20 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir. PPh Pasal 22 Impor, PPN dan PPn BM Impor 14 hari setelah berakhirnya Masa Pajak. PPh Pasal 23 Tgl 20 bulan takwim berikutnya setelah masa Pajak berakhir. PPh Pasal 25 PPh Pasal 26

17 BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi/Badan Selambatnya 3 bulan setelah Tahun Pajak berakhir. SPT Tahunan Pasal 21

18 SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank BUMN atau Bank BUMD atau Bank lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Fungsi SSP: Sebagai sarana untuk membayar pajak Sebagai bukti dan laporan pembayaran pajak

19 BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK
PPh Pasal 21 Tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir. PPh Pasal 22 Impor, PPN dan PPn BM atas Impor Pada saat penebusan dokumen impor melalui PIB (Pemberitahuan Impor Barang) PPh Pasal 23 Tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh Pasal 25 Tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

20 BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK (Cont…)
PPh Pasal 26 Tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPN dan PPn BM Tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh Pasal 29 Tanggal 25 bulan ketiga tahun takwim.

21 SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)
ADA 4 (EMPAT) JENIS SURAT KETETAPAN PAJAK YAITU: SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) Berdasarkan pemeriksaan/keterangan lain ternyata tidak atau kurang dibayar. SPT (termasuk surat tegoran) tidak disampaikan pada waktunya. Berdasarkan hasil pemeriksaan PPN/PPnBM tidak harus dikompensasikan atau tidak dikenakan tarif 0%. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan/pencatatan tdk dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang. SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) Terdapat data baru atau data yang sebelumnya belum terungkap menyebabkan bertambahnya pajak yang terutang pada SKP sebelumnya. Ditemukan lagi data yang sebelumnya belum terungkap dalam SKPKBT. SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) Apabila kredit pajak atau pajak yang dibayar lebih besar dari pajak terutang. SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil) Apabila kredit pajak atau pajak yang dibayar sama dgn dari pajak terutang.

22 SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi brpa bunga dan atau denda pajak STP dikeluarkan apabila: Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Hasil penelitian SPT tdpt kurang bayar krn salah tulis atau salah hitung. WP dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga. Pengusaha yg dikenakan pajak tapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha yg tidak dikukuhkan sebagai PKP telah membuat faktur pajak atau pengusaha yg telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.

23 KEWAJIBAN WAJIB PAJAK Mendaftarkan diri (NPWP/NPPKP).
Mendaftarkan diri pd kantor Ditjen Pajak dan kepadanya diberikan NPWP. Bagi WP orang pribadi yg menjalankan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas serta WP badan, paling lambat 1 bulan sejak usaha dimulai. Bagi WP orang pribadi yg pengasilan dalam satu bulan telah melebihi PTKP, wajib mendaftarkan diri paling lambat akhir bulan berikutnya. Bagi pengusaha yg mlakukan penyerahan BKP/JKP berkewajiban melaporkan usahanya ke Ditjen Pajak untuk dikukuhkan menjadi PKP dan kepadanya diberikan NPPKP. Paling lambat 1 bulan sejak usaha dimulai. Sanksi dengan sengaja tdk memiliki NPWP/NPPKP: kurungan maks 6 tahun dan denda 4 kali pajak terutang.

24 KEWAJIBAN WAJIB PAJAK (Cont…)
Menyampaikan surat pemberitahuan (SPT/SPM). Wajib pajak wajib melaporkan surat pemberitahuan kepada kantor Ditjen Pajak utk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak terutang. Penyetoran SPT (Tahunan) paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Penyetoran SPM (Masa) paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.

25 KEWAJIBAN WAJIB PAJAK (Cont…)
Membayar sendiri pajak yang terutang (SSP). Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yg digunakan oleh WP utk melakukan pembayaran/penyetoran pajak terutang ke kas negara. SSP tahunan (PPh ps. 29) paling lambat tanggal 25 setelah akhir tahun pajak. SSP masa (bulanan) paling lambat tanggal 10/15 tergantung jenis pajaknya. Menyelenggaraan pembukuan/pencatatan. WP orang pribadi yg melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Dokumen pembukuan/pencatatan hrs disimpan selama 10 th (daluarsa pajak). Melayani proses pemeriksaan pajak yg dilakukan oleh fiskus. Termasuk jika WP terikat oleh suatu kewajiban merahasiakan dokumen, maka kewajiban tersebut ditiadakan untuk keperluan pemeriksaan pajak.

26 HAK WAJIB PAJAK Melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan.
Dalam hal belum dilakukan tindakan pemeriksaan, wajib pajak berhak untuk melakukan pembetulan SPT/SPM yang sudah disampaikan. Kekurangan pem-bayaran dikenakan sanksi bunga sebesar 2% perbulan (max 24 bln) dihitung sejak penyerahan SPT/SPM berakhir sampai pembayaran. Pembetulan SPT/SPM dibatasi dalam jangka waktu 2 tahun. Bisa lewat 2 tahun asal belum dikeluarkan SKP dgn membayar kekurangan beserta sanksi 50%. Meminta kembali kelebihan pembayaran pajak. Restitusi, diminta dalam bentuk uang tunai. Kompensasi, dipakai untuk membayar utang pajak lain. Mengajukan keberatan (termasuk pengurangan). Diajukan atas surat ketetapan pajak dan atas pot/put oleh pihak-3. Mengajukan permohonan banding. Diajukan kepada Badan Peradilan Pajak atas surat keputusan keberatan. Mendapatkan imbalan bunga berkenaan dgn keberatan/banding


Download ppt "Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google