Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN TPS 3R BERBASIS MASYARAKAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN TPS 3R BERBASIS MASYARAKAT"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN TPS 3R BERBASIS MASYARAKAT
Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

2 Latar Belakang Tingkat pelayanan persampahan secara nasional baru mencapai 79,80%, baik yang sesuai maupun yang belum sesuai. Pertumbuhan penduduk semakin meningkat menyebabkan peningkatan jumlah timbulan sampah. Peningkatan timbulan sampah tidak diimbangi dengan peningkatan prasarana dan sarana pengelolaan sampah. Keterbatasan lahan untuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah terutama di kota-kota besar. Perlunya upaya reduksi sampah dari sumber untuk mengurangi beban pengolahan sampah di TPA.

3 Potret Eksisting Penanganan Sampah di Indonesia

4 Tantangan Pengelolaan Persampahan
Peningkatan cakupan pelayanan persampahan perkotaan dan perdesaan menjadi 100% di akhir tahun 2019 Peningkatan kelembagaan: Dukungan SDM yang memadai Peningkatan kerjasama regional Pemisahan antara operator dan regulator Pencarian sumber dana alternatif Rehabilitasi TPA yang dioperasikan secara Open Dumping menjadi controlled landfill /Sanitary lanfill Penggalakan program 3R berbasis masyarakat maupun institusi/ Kelembagaan Inovasi teknologi dalam pengelolaan persampahan Teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan Pengolahan leachate ( air yang dihasilkan sampah ) dan pemanfaatan gas di TPA Penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku .( Undang-undang,Peraturan Pemerintah,Peraturan Menteri,Peraturan Daerah (Kabupaten/Kota)

5 Dasar Kebijakan Pemerintah
UU 18/2008 Mengedepankan pengurangan sampah. Penutupan semua TPA open dumping pada Th Monitoring kualitas lingkungan pasca penutupan TPA sampai 20 tahun. Permen PU 21/PRT/2006  Peningkatan cakupan layanan dan kualitas Pengelolaan PP 81/2012 Setiap orang wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan fasilitas pengolahan sampah antara lain berupa TPS 3R Permen PU 3/2013 pemilahan sampah pemilahan sampah dilakukan oleh: Setiap orang pada sumbernya; Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; Pemerintah kabupaten/kota

6 Pencegahan terbentuknya emisi GRK Kegiatan Sektor Persampahan
UU 18/2008 PP 81/2012 PERUBAHAN IKLIM 26 % dgn usaha sendiri 41 % dengan bantuan internasional Sektor Limbah : 0,048 Gton = 1,63% 0,078 Gton = 2,69% PENANGANAN SAMPAH PENGURANGAN SAMPAH Pencegahan terbentuknya emisi GRK Penanganan emisi GRK Flare pemanfaatan energy Pilot Project Penanganan Gas: 2013 Perencanaan Teknis 2014 Konstruksi 2015 replikasi 30 % TPS 3R terbangun (406 lokasi) : 0,0733 mega ton CO2 eqv Kegiatan Sektor Persampahan TPS 3R SPA ITF TPA Pendampingan OP TPA, Pelatihan Fasilitator 3R, Bantek Fasilitasi perencanaan dan pembangunan TPA

7 Paradigma lama Paradigma baru REDUCE SAMPAH REUSE SAMPAH RECYCLE
Perubahan Paradigma Pengelolaan Sampah Paradigma lama Paradigma baru REDUCE SAMPAH REUSE SAMPAH RECYCLE Kumpul RESIDU Angkut Angkut Buang Pengolahan/Pemrosesan Akhir Sampah

8 Perlunya merubah cara pandang terhadap sampah
Mengapa 3R Diperlukan Sampah masih memiliki nilai ekonomi (terdapat pemulung di TPA) Perlunya merubah cara pandang terhadap sampah Sampah adalah sumber daya

9 Perlu merubah cara pandang Sampah adalah Sumber Daya
terhadap sampah!!! Sampah adalah Sumber Daya Tanpa upaya pengurangan dan pemanfaatan sampah, volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) terus meningkat.... Lahan untuk TPA sampah makin sulit diperoleh.

10 Sistem Pengelolaan Sampah Eksisting
PEMILAHAN DAN PEWADAHAN TEMPAT PENAMPUNGAN B3 TPS 3R DAN/ATAU TPST RESIDU TPA SAMPAH Kertas dll Organik Bahan Beracun Berbahaya Gelas dll Residu SUMBER SAMPAH TPS 3R: Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recyle, berbasis masyarakat TPST: Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, berbasis institusi 20% pengurangan

11 T A H A P P E N Y E L E N G G A R A A N
T P S 3 R

12 ALUR PENYELENGGARAAN TPS 3R
Persiapan Seleksi Kota/Kabupaten Seleksi Fasilitator Penyiapan Masyarakat dan Pembentukan KSM Survei Lapangan Sampah dan Sosial Penyusunan RKM Penyusunan DED dan RAB Pembangunan TPS dan Pengadaan PS 3R Operasional Pengelolaan Sampah 3R Berbasis Masyarakat Strategi Pasca Proyek 3R Keberlanjutan Program Januari - Maret Seleksi Lokasi Pelatihan TFL Maret – April ALUR PENYELENGGARAAN TPS 3R April - Mei Agustus - Oktober November - Desember

13 KEGIATAN SISTEM PENANGANAN PENGOLAHAN SAMPAH 3R
READINESS CRITERIA KEGIATAN SISTEM PENANGANAN PENGOLAHAN SAMPAH 3R Kegiatan tercantum dalam RPIJM/RPI2JM yang terintegrasi dengan Dokumen Sanitasi Kota (SSK/MPSS). Surat minat Bupati/Walikota terhadap kegiatan Pembangunan TPS 3R yang dilampiri dengan Longlist Lokasi. Nota Kesepahaman/MoU kerja sama kegiatan 3R. Lahan sudah tersedia (minimal luas ± 200 m2) dengan status yang clean and clear, dibuktikan dengan Bukti Kepemilikan. Adanya kesiapan Pemda untuk mengalokasikan anggaran DDUB untuk kegiatan tersebut di atas . Bersedia melakukan pendampingan Pasca Konstruksi. Menyiapkan TFL Pemda untuk melakukan pendampingan Teknis dan Pemberdayaan selama pelaksanaan kegiatan. Peran Pusat : Penyediaan Prasarana dan Sarana TPS 3R Penyediaan Tenaga Fasilitator dan Program Pelatihan

14 Kriteria TPS 3R TPS 3R berkapasitas minimal 400 KK, dengan luas minimal 200 m2 terdiri dari: gapura memuat logo Pemkab dan Kementerian PUPR bangunan (hangar) beratap kantor Unit pencurah sampah Unit pemilahan sampah Unit pengolahan sampah organik Unit pengolahan sampah anorganik Unit penampung sampah residu Gudang penyimpangan kompos Gerobak/motor pengumpul sampah

15 Alokasi Dana Bantuan Pemerintah
Rincian penggunaan dana bantuan pemerintah: Minimal 50% untuk bahan/material/mesin sampah Maksimal 25% untuk upah & alat kerja Maksimal 17% untuk pembelian alat angkut sampah Maksimal 3% untuk operasional awal (3 bln pertama) Maksimal 5% untuk kegiatan non fisik (disepakati dalam rembug warga)

16 MANFAAT TPS 3R BAGI PEMERINTAH DAN MASYARAKAT APABILA DISINERGIKAN
PEMERINTAH : EFISIENSI BIAYA TRANSPORTASI, ALAT ANGKUT, LAHAN UNTUK TPA, BIAYA OPERASIONAL MASYARAKAT : NILAI EKONOMI, LAPANGAN PEKERJAAN, KEBERLANJUTAN BIAYA OP, DUKUNGAN JARINGAN BISNIS, INTEGRASI PELAYANAN RESIDU TPS 3R

17 Proses pelibatan masyarakat Proses pemberdayaan masyarakat
Pengembangan TPS 3R Pengelolaan dan pengembangan TPS 3R Berbasis Masyarakat harus dilakukan dengan : Proses pelibatan masyarakat Proses pemberdayaan masyarakat Proses pembinaan dan pendampingan oleh pemerintah daerah

18 TPS 3R KAB PATI TAHUN 2013 TPS 3R KAB BANJARNEGARA TAHUN 2013 TPS 3R KAB KUDUS TAHUN 2012 TPS 3R KAB TEMANGGUNG TAHUN 2012

19 Serah terima peralatan pengomposan 3R

20 Serah terima peralatan TPS 3R

21 Bio Aktivator EM4 & Selang
Motor Sampah (Tossa) Ember Bio Aktivator EM4 & Selang Sepatu Boot & Keranjang Takakura Timbangan dan Pengayak Sekop, Cangkul, Garuk Helm dan Sarung Tangan Mesin Pencacah Sampah

22 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN TPS 3R BERBASIS MASYARAKAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google