Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DI PERGURUAN TINGGI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DI PERGURUAN TINGGI"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DI PERGURUAN TINGGI
Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

2 DASAR KEBIJAKAN Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian,Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Permenristekdikti Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2017 Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi Permenristekdikti Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tatacara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran Peraturan Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Nomor: 603/E1.2/2016 tentang Pedoman Indikator Capaian Tingkat Kesiapterapan Teknologi.

3 ARAH KEBIJAKAN Pengelolaan penelitian dan PPM di PT diarahkan untuk:
Mewujudkan keunggulan penelitian dan PPM di PT; Meningkatkan daya saing PT dalam bidang penelitian & PPM, (nasional dan internasional); Meningkatkan angka partisipasi dosen/peneliti dalam penelitian & PPM yang bermutu; Meningkatkan kapasitas pengelolaan penelitian & PPM di PT; dan Memfungsikan potensi PT dalam menopang daya saing bangsa.

4 PANDUAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYAARAKAT TAHUN 2017 EDISI XI
BAGIAN UMUM SKEMA PENELITIAN SKEMA PENGABDIAN BAGIAN AKHIR LAMPIRAN BAB 1 PENDAHULUAN BAB 3 PKLN BAB 17 PKM BAB 27 PENUTUP A. TKT BAB 2 PENGELOLAAN BAB 4 PBK BAB 18 PPK DAFTAR PUSTAKA B. RUMPUN ILMU BAB 19 P3E C. ANGGARAN BAB 5 PSN Penelitian Dasar BAB 20 P2UD D. JADWAL BAB 6 P3S BAB 21 P2UPIK E. ORGANISASI BAB 7 PUSN BAB 22 PKW F. BIODATA BAB 8 PDP BAB 23 PKW - CSR G. PERNYATAAN Kompetitif Nasional Penelitian Terapan BAB 9 PKPT BAB 24 P2DM H. CATATAN HARIAN BAB 10 PTP BAB 25 KKN-PPM I. LAP. KEMAJUAN BAB 11 PDD J. LAP. AKHIR YAHUN BAB 26 HI-LINK Penelitian Peningkatan Kapasitas BAB 12 PMDSU K. LAP. AKHIR BAB 13 PPD L. CAPAIAN LUARAN M. ARTIKEL, POSTER, PROFIL BAB 14 PDUPT BAB 15 PTUPT Desentralisasi Penelitian Unggulan PT BAB 16 PPUPT

5 Kelompok Perguruan Tinggi Pengusul
PENGELOLAAN DAN PENGUSULAN Kategori Penelitian Skema Pengelolaan Kelompok Perguruan Tinggi Pengusul Kompetitif Nasional Desentralisasi Mandiri Utama Madya Binaan SKEMA KOMPETITIF NASIONAL Penelitian Dasar Penelitian Kerja Sama Luar Negeri (PKLN) - Penelitian Berbasis Kompetensi (PBK) Penelitian Terapan Penelitian Strategis Nasiona (PSN) Penelitian Penciptaan dan Penyajian Seni (P3S) Penelitian Unggulan Strategis Nasional (PUSN) Penelitian Peningkatan Kapasitas Penelitian Dosen Pemula (PDP) Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKPT) Penelitian Tim Pascasarjana (PTP) Penelitian Disertasi Doktor (PDD) Penelitian Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMSDU) Penelitian Pascadoktor (PPD) SKEMA DESENTRALISASI Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT) Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT)

6 KETENTUAN UMUM Ketua peneliti/pelaksana: dosen PT dgn NIDN / NIDK dari Kemristekdikti. Anggota peneliti/pelaksana adalah dosen yang mempunyai NIDN atau NIDK dan/atau bukan dosen yang harus dicantumkan dalam proposal. Proposal diusulkan melalui LPPM, LP, LPPM / sebutan lain yg sejenis tempat dosen tersebut bertugas sebagai dosen tetap & dikirim ke DRPM melalui Simlitabmas ( Setiap dosen dapat mengusulkan 2 proposal penelitian (satu sebagai ketua & satu sebagai anggota / dua sebagai anggota pada skema yang berbeda) dan 2 proposal PPM (satu sebagai ketua & satu sebagai anggota / dua sebagai anggota pada skema yang berbeda). Khusus untuk dosen/peneliti H-Index 2 atau ≥ 2 yang dpt mengajukan sampai 4 proposal (dua sebagai ketua & dua sebagai anggota; atau satu sebagai ketua & tiga sebagai anggota; atau empat sebagai anggota) Penelitian atau PPM yang dihentikan akibat kelalaian/terbukti ada duplikasi pendanaan/mengusulkan ulang yang telah didanai sebelumnya, maka ybs tidak mengusulkan proposal DRPM selama 2 tahun berturut-turut & diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima ke kas negara. LPPM / sebutan lain yang sejenis diwajibkan untuk melakukan pengawasan internal atas semua kegiatan pengelolaan penelitian & pengabdian dengan mengacu kepada sistem penjaminan mutu di masing-masing PT. Peneliti / pelaksana PPM yang tidak berhasil memenuhi luaran sesuai dengan target skema dapat dikenai sanksi. Pertanggung jawaban dana penelitian mengacu pada SBK tahun anggaran yang berlaku.

7 KEWAJIBAN PERGURUN TINGGI
Menyusun rencana renstra penelitian untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian. Menetapkan indikator kinerja penelitian yang sesuai dengan IKUP yang ditetapkan oleh DRPM. Menyusun pedoman, mengacu pada standar norma SPMPPT. Mendorong terbentuknya kelompok peneliti yang berdaya saing nasional dan internasional. Mengembangkan sistem basis data penelitian yang mencakup capaian kinerja penelitian di tingkat perguruan tinggi. Melaksanakan kontrak penelitian antara perguruan tinggi dan peneliti. Melaporkan hasil kegiatan dan penggunaan dana penelitian kepada DRPM melalui Simlitabmas.

8 KEWAJIBAN KOPERTIS Mewakili DRPM dalam kontrak penelitian dengan perguruan tinggi swasta (PTS). Membantu DRPM dalam mengkoordinasikan kegiatan pembinaan & pengawasan penelitian untuk PTS yang memerlukan pembinaan.

9 TAHAPAN PENYELENGGARAAN
Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 69 tahun 2016 tahapan penyelenggaraan penelitian terdiri dari: pengumuman; pengusulan; penyeleksian/penunjukan; penetapan; pelaksanaan; pengawasan; pelaporan; dan penilaian keluaran pelaksanaan penelitian

10 PERSYARATAN REVIEWER PENELITIAN
Bertanggung jawab, berintegritas, jujur, patuh pada kode etik penilai, & sanggup melaksanakan tugas-tugas sebagai penilai; Berpendidikan Doktor; Mempunyai jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor; Berpengalaman dlm bidang penelitian sedikitnya pernah dua kali sebagai ketua peneliti pada penelitian berskala nasional dan atau internasional; Berpengalaman dlm publikasi ilmiah pada jurnal internasional &/ nasional terakreditasi sebagai penulis utama (first author) / penulis korespondensi (corresponding author); Berpengalaman sebagai pemakalah dalam seminar ilmiah internasional / seminar ilmiah nasional; Diutamakan yang memiliki h-index, pengalaman dlm penulisan buku ajar & pemegang HKI; dan Diutamakan berpengalaman sebagai mitra bestari dari jurnal ilmiah internasional dan atau nasional dan atau sebagai pengelola jurnal ilmiah.

11 TUGAS REVIEWER PROPOSAL
menilai subtansi proposal dengan mengacu pada arah pengembangan penelitian nasional; menilai kesesuaian antara besaran biaya dengan SBK Sub Keluaran Penelitian yang akan dicapai termasuk biaya tambahan SBK Sub Keluaran Penelitian; menelaah tingkat kesiapterapan teknologi berdasarkan data pada aplikasi Tingkat Kesiapan Teknologi daring; dan memberikan rekomendasi kelayakan proposal kepada Penyelenggara Penelitian.

12 TUGAS REVIEWER LUARAN melaksanakan penjaminan mutu pada setiap tahapan pelaksanaan kegiatan penelitian; mengevaluasi kesesuaian target dan keluaran penelitian yang dilakukan menilai kelayakan sub keluaran pelaksanaan penelitian yang tergambar dari kesesuaian proposal yang diajukan dengan sub keluaran pelaksanaan penelitian yang dilakukan; menilai substansi pelaksanaan penelitian yang sedang berjalan dan/atau sudah selesai; menilai kelayakan biaya yang telah diberikan dengan sub keluaran pelaksanaan penelitian yang dicapai; dan memberikan rekomendasi kelayakan sub keluaran pelaksanaan penelitian kepada Penyelenggara Penelitian.

13 PEMBIAYAAN PENELITIAN
Pembiayaan penelitian mengacu pada PMK 106 tahun 2016 tentang Standar Biaya Keluaran, yang memuat kebijakan satuan biaya untuk SBK Sub-Keluaran Penelitian. Peraturan penganggaran kegiatan penelitian dengan mempertimbangkan jenis, bidang penelitian, dan sub-keluaran yang dihasilkan. SBK penelitian terdiri atas SBK Riset Pembinaan/Kapasitas, SBK Riset Dasar, SBK Riset Terapan, dan SBK Riset Pengembangan. Justifikasi anggaran penelitian dibuat berdasarkan kebutuhan penelitian sesuai dengan karakteristik, kategori, skema, dan bidang fokus penelitian. Rincian anggaran yang dibuat oleh pengusul harus memuat SBK penelitian dan tambahan biaya luaran yang akan dicapai. Biaya SBK yang diusulkan mencakup biaya mencapai luaran wajib yang ditargetkan sedangkan tambahan biaya luaran diperuntukkan bagi luaran tambahan

14 ILUSTRASI LUARAN DAN WAKTU PENELITIAN
Luaran Penelitian Tahun pelaksanaan Ke-1 ke-2 ke-3 ke-4 ke-5 Laporan komprehensif: laporan penelitian dan luaran wajib. Luaran tambahan

15 PENELITIAN KERJA SAMA LUAR NEGERI (PKLN)
PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan Jangka Waktu Pendanaan 2-3 Tahun SBK Penelitian Dasar Luaran Wajib 1 Artikel dimuat di jurnal ilmiah internasional bereputasi sekurang-kurangnya satu judul per tahun Luaran Tambahan 2 Artikel di proseding, naskah pembicara kunci, HKI, TTG, Model/Purwarupa/Desain/Karya seni/ Rekayasa Sosial, atau Buku PENELITIAN DASAR Memperluas jejaring penelitian dengan mitra LN bereputasi Meningkatkan produktifitas publikasi di jurnal internasional bereputasi Ketua pengusul berpendidikan S-3 Jumlah anggota 1-3 orang Satu anggota peneliti dari PT pengusul harus bergelar doktor TKT 1 TKT 2 TKT 3 TKT 4 TKT 5 TKT 6 TKT 7 TKT 8 TKT 9 Target Tingkat Kesiapan Teknologi

16 PENELITIAN BERBASIS KOMPETENSI (PBK)
PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan Jangka Waktu Pendanaan 2-3 Tahun SBK Penelitian Dasar Luaran Wajib 1 Publikasi di jurnal ilmiah internasional bereputasi sebanyak satu artikel per tahun Buku ajar edar nasional terbit pada akhir tahun ke-2 atau ke-3 Luaran Tambahan 2 Artikel di proseding, naskah pembicara kunci, HKI, TTG, atau Model/Purwarupa/Desain/Karya seni/ Rekayasa Sosial PENELITIAN DASAR Rekam jejak peneliti harus kuat Meningkatkan kompetensi peneliti sesuai bidang ilmunya Ketua pengusul berpendidikan S-3 Anggota peneliti berjumlah 1-2 orang Salah satu anggota peneliti harus bergelar doktor TKT 1 TKT 2 TKT 3 TKT 4 TKT 5 TKT 6 TKT 7 TKT 8 TKT 9 Target Tingkat Kesiapan Teknologi

17 PENELITIAN STRATEGIS NASIONAL
PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan Jangka Waktu Pendanaan 2-3 Tahun SBK Penelitian Terapan Luaran Wajib 1 HKI, TTG, metode, blue print, purwarupa, sistem, kebijakan atau model yang bersifat strategis dan berskala nasional Luaran Tambahan 2 Artikel di jurnal ilmiah internasional bereputasi, artikel di proseding, naskah pembicara kunci, atau buku PENELITIAN TERAPAN Institusi: ketua dan minimum satu orang anggota harus berpendidikan doktor (S-3) atau S2 Lektor Kepala Anggota peneliti sebanyak 1-3 orang Konsorsium: Tim pengusul konsorsium riset terdiri atas tiga atau lebih PT tim pengusul berjumlah 5-6 orang (satu ketua dan satu Anggota di setiap PT). Ketua peneliti pengusul harus memiliki satu anggota dari PTnya. Tim peneliti diutamakan multidisiplin, dengan ketua disetiap PT harus berpendidikan doktor (S-3) atau S-2 Lektor Kepala Menghasilkan inovasi untuk membantu penyelesaian permasalahan strategis nasional TKT 1 TKT 2 TKT 3 TKT 4 TKT 5 TKT 6 TKT 7 TKT 8 TKT 9 Target Tingkat Kesiapan Teknologi

18 PENELITIAN PENCIPTAAN DAN PENYAJIAN SENI (P3S)
PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan Jangka Waktu Pendanaan 2-3 Tahun SBK Penelitian Terapan Luaran Wajib 1 HKI penciptaan dan penyajian seni diwajibkan menghasilkan luaran karya cipta seni yang dipertunjukkan, dipamerkan, atau ditayangkan di tingkat lokal, regional, nasional, maupun internasional Buku dokumentasi Luaran Tambahan 2 HKI Lainnya, artikel di jurnal ilmiah internasional bereputasi, artikel di proseding, atau naskah pembicara kunci PENELITIAN TERAPAN Menghasilkan penciptaan dan penyajian seni di forum nasional/internasional sehingga dapat mengangkat citra bangsa Ketua peneliti bergelar doktor atau magister dengan jabatan Lektor Kepala Anggota peneliti sebanyak 1-3 orang Salah satu anggota peneliti harus bergelar doktor atau S-2 dengan jabatan lektor kepala TKT 1 TKT 2 TKT 3 TKT 4 TKT 5 TKT 6 TKT 7 TKT 8 TKT 9 Target Tingkat Kesiapan Teknologi

19 PENELITIAN UNGGULAN STRATEGIS NASIONAL (PUSN)
PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan Jangka Waktu Pendanaan 2-3 Tahun SBK Penelitian Pengembangan Luaran Wajib 1 HKI, Produk teknologi/rekayasa sosial bersifat strategis dan berskala nasional siap diterapkan Luaran Tambahan 2 Artikel di jurnal ilmiah internasional bereputasi, artikel di proseding, naskah pembicara kunci, atau buku PENELITIAN TERAPAN Institusi/PT bersama mitra menghasilkan inovasi dengan menuntaskan penelitian melalui rekayasa teknologi dan rekayasa sosial (membangun karakter bangsa) Ketua peneliti bergelar doktor Anggota peneliti sebanyak 2-5 orang Salah satu anggota peneliti harus bergelar doctor Anggota peneliti dari mitra maksimum 2 orang TKT 1 TKT 2 TKT 3 TKT 4 TKT 5 TKT 6 TKT 7 TKT 8 TKT 9 Target Tingkat Kesiapan Teknologi

20 PENELITIAN DOSEN PEMULA (PDP)
PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan - Jangka Waktu Pendanaan 1 Tahun SBK Penelitian Pembinaan/ Kapasitas Luaran Wajib 1 Artikel ilmiah di jurnal nasional tidak terakreditasi Luaran Tambahan 2 Artikel dimuat di jurnal nasional terakreditasi atau di jurnal ilmiah internasional, artikel di proseding, naskah pembicara kunci, HKI, TTG, kodel/Purwarupa/Desain/Karya seni/ Rekayasa Sosial, atau Buku PENELITIAN PENINGKATAN KAPASITAS Ajang penelitian dosen pemula Ketua peneliti maksimum berpendidikan S-2 dengan jabatan Asisten Ahli atau belum memiliki jabatan fungsional Anggota peneliti sebanyak 1-2 orang

21 PENELITIAN KERJA SAMA ANTAR PERGURUAN TINGGI (PKPT)
PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan - Jangka Waktu Pendanaan 2 Tahun SBK Penelitian Dasar/ Terapan Luaran Wajib 1 Artikel dimuat di jurnal ilmiah internasional sekurang-kurangnya satu judul per tahun Luaran Tambahan 2 Artikel di proseding, naskah pembicara kunci, HKI, TTG, Model/Purwarupa/Desain/Karya seni/ Rekayasa Sosial, atau Buku PENELITIAN PENINGKATAN KAPASITAS Transfer budaya pengembangan iptek Magang pada peneliti senior Ketua tim peneliti pengusul (TPP) maksimum bergelar magister dan jabatan maksimal Lektor Anggota peneliti sebanyak 1-2 orang Tim peneliti mitra (TPM) terdiri atas ketua dan anggota keduanya bergelar doktor TKT 1 TKT 2 TKT 3 TKT 4 TKT 5 TKT 6 TKT 7 TKT 8 TKT 9 Target Tingkat Kesiapan Teknologi

22 PENELITIAN TIM PASCA SARJANA (PTP)
PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan - Jangka Waktu Pendanaan 2-3 Tahun SBK Penelitian Dasar/ Terapan PENELITIAN PENINGKATAN KAPASITAS Luaran Wajib 1 Artikel dimuat di jurnal ilmiah internasional bereputasi sekurang-kurangnya satu judul per tahun Luaran Tambahan 2 Artikel di proseding, naskah pembicara kunci, HKI, TTG, Model/Purwarupa/Desain/Karya seni/ Rekayasa Sosial, atau Buku Meningkatkan kemampuan mahasiswa pascasarjana dalam meneliti, melakukan publikasi, dan menyelesaikan tugas akhirnya Ketua peneliti bergelar doktor Anggota peneliti sebanyak 1-2 orang Salah satu anggota peneliti harus bergelar doktor TKT 1 TKT 2 TKT 3 TKT 4 TKT 5 TKT 6 TKT 7 TKT 8 TKT 9 Target Tingkat Kesiapan Teknologi

23 PENELITIAN DISERTASI DOKTOR (PDD)
PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan Jangka Waktu Pendanaan 1 Tahun SBK Penelitian Dasar/ Terapan (maks Rp. 60 jt ) PENELITIAN PENINGKATAN KAPASITAS Luaran Wajib 1 Artikel dimuat di jurnal ilmiah internasional Luaran Tambahan 2 Artikel di proseding, naskah pembicara kunci, HKI, TTG, Model/Purwarupa/Desain/Karya seni/ Rekayasa Sosial, atau Buku Mempercepat penyelesaian Program S-3 dan publikasi internasional Seorang mahasiswa aktif program doktor TKT 1 TKT 2 TKT 3 TKT 4 TKT 5 TKT 6 TKT 7 TKT 8 TKT 9 Target Tingkat Kesiapan Teknologi

24 PENINGKATAN KAPASITAS
PENELITIAN PENDIDIKAN MAGISTER MENUJU DOKTOR UNTUK SARJANA UNGGUL (PMDSU) PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan - Jangka Waktu Pendanaan 3 Tahun SBK Penelitian Dasar/ Terapan (maks Rp. 60 jt/th ) PENELITIAN PENINGKATAN KAPASITAS Luaran Wajib 1 Artikel dimuat di jurnal ilmiah internasional sebanyak satu arikel per tahun Luaran Tambahan 2 Artikel di proseding, naskah pembicara kunci, HKI, TTG, Model/Purwarupa/Desain/Karya seni/ Rekayasa Sosial, atau Buku Mempercepat penyelesaian disertasi mahasiswa S-3 dan produktivitas publikasi internasional Ketua peneliti adalah promotor mahasiswa yang sedang dibimbing Anggota peneliti adalah kopromotor dan mahasiswa di program PMDSU TKT 1 TKT 2 TKT 3 TKT 4 TKT 5 TKT 6 TKT 7 TKT 8 TKT 9 Target Tingkat Kesiapan Teknologi

25 PENELITIAN PASCADOKTOR (PPD)
PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan Jangka Waktu Pendanaan 2 Tahun SBK Penelitian Dasar/ Terapan Luaran Wajib 1 Publikasi pada jurnal internasional bereputasi (tahun pertama satu review artikel dan tahun kedua satu artikel riset) Luaran Tambahan 2 Artikel di proseding, naskah pembicara kunci, HKI, TTG, Model/Purwarupa/Desain/Karya seni/ Rekayasa Sosial, atau Buku PENELITIAN PENINGKATAN KAPASITAS Memfasilitasi doktor muda melakukan kerja sama riset dengan dosen senior yang memiliki rekam jejak penelitian dan publikasi yang baik Ketua peneliti doktor baru (maksimum 3 tahun setelah lulus saat mengusulkan) Peneliti pengarah bergelag doktor dengan jabatan minimal lektor kepala TKT 1 TKT 2 TKT 3 TKT 4 TKT 5 TKT 6 TKT 7 TKT 8 TKT 9 Target Tingkat Kesiapan Teknologi

26 PENELITIAN DASAR UNGGULAN PERGURUAN TINGGI (PDUPT)
PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan - Jangka Waktu Pendanaan 2-5 Tahun SBK Penelitian Dasar Luaran Wajib 1 Publikasi di jurnal ilmiah internasional bereputasi sebanyak satu artikel per tahun Luaran Tambahan 2 Artikel di proseding, naskah pembicara kunci, HKI, TTG, atau Model/Purwarupa/Desain/Karya seni/ Rekayasa Sosial PENELITIAN DASAR Percepatan pencapaian Rentra penelitian perguruan tinggi berupa temuan dasar Ketua peneliti bergelar doktor atau magister dengan jabatan lektor Anggota peneliti sebanyak 1-3 orang Salah satu anggota peneliti harus bergelar doctor atau magister dengan jabatan lektor TKT 1 TKT 2 TKT 3 TKT 4 TKT 5 TKT 6 TKT 7 TKT 8 TKT 9 Target Tingkat Kesiapan Teknologi

27 PENELITIAN TERAPAN UNGGULAN PERGURUAN TINGGI (PTUPT)
PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan - Jangka Waktu Pendanaan 2-5 Tahun SBK Penelitian Terapan Luaran Wajib 1 HKI, TTG, metode, blue print, purwarupa, sistem, kebijakan atau model sesuai yang tercantum pada Renstra PT Luaran Tambahan 2 Artikel di jurnal ilmiah internasional bereputasi, artikel di proseding, naskah pembicara kunci, atau buku PENELITIAN TERAPAN Percepatan pencapaian Rentra penelitian perguruan tinggi berupa temuan terapan Ketua peneliti bergelar doktor atau magister dengan jabatan lektor Anggota peneliti sebanyak 1-3 orang Salah satu anggota peneliti harus bergelar doctor atau magister dengan jabatan lektor TKT 1 TKT 2 TKT 3 TKT 4 TKT 5 TKT 6 TKT 7 TKT 8 TKT 9 Target Tingkat Kesiapan Teknologi

28 PENELITIAN PENGEMBANGAN UNGGULAN PERGURUAN TINGGI (PPUPT)
PENGUSUL Mandiri Utama Madya Binaan - Jangka Waktu Pendanaan 2-5 Tahun SBK Penelitian Pengembangan Luaran Wajib 1 HKI, TTG, metode, blue print, purwarupa, sistem, kebijakan atau model yang siap diterapkan sesuai yang tercantum pada Renstra PT Luaran Tambahan 2 Artikel di jurnal ilmiah internasional bereputasi, artikel di proseding, naskah pembicara kunci, atau buku PENELITIAN PENGEMBANGAN Percepatan pencapaian Rentra penelitian perguruan tinggi berupa penelitian pengembangan Ketua peneliti bergelar doktor atau magister dengan jabatan lektor kepala Anggota peneliti sebanyak 2-5 orang Salah satu anggota peneliti harus bergelar doctor atau magister dengan jabatan lektor kepala TKT 1 TKT 2 TKT 3 TKT 4 TKT 5 TKT 6 TKT 7 TKT 8 TKT 9 Target Tingkat Kesiapan Teknologi

29 MENUJU TATA KELOLA PENYELENGGARAAN PENELITIAN YANG EFEKTIF: “Mengejar Luaran-Menekan Resiko Kegagalan”

30 Kewenangan Institusi/Perguruan Tinggi (Menekan Resiko Kegagalan)
Tahapan Pelaksanaan Penelitian PT Mandiri PT Utama PT Madya PT Binaan PTNBH PTN BLU/Satker PTS 1 Pengumuman DRPM 2 Pengusulan: Kompetitif Ö Desentralisasi 3 Penyeleksian Evaluasi Dokumen Skema Kompetitif Skema Desentralisasi Pembahasan Dikelola Institusi (Block grant) visitasi Rekomendasi Diusulkan institusi (khusus skim desentralisasi) 4 Penetapan 5 Pelaksanaan Kontrak DRPM-Kopertis-PT DRPM-PT Pencairan Dana ke Institusi ke peneliti PT-LPPM LPPM Lap kemajuan 6 Pengawasan Internal ke Peneliti Eksternal ke Peneliti Eksternal ke LPPM DRPM (Semua Skema) DRPM (Skema Desentralisasi) 7 Pelaporan Peneliti ke institusi (lewat sistem IT) Institusional 8 Penilaian keluaran pelaksanaan Penelitian Dikelola Institusi, dilaporkan ke DRPM Dikelola Institusi dan DRPM*

31 Tahapan Pelaksanaan Penelitian
Tahapan Pelaksanaan Penelitian PT Mandiri PTNBH PTN BLU/Satker PTS 1 Pengumuman DRPM 2 Pengusulan: Kompetitif Ö Desentralisasi 3 Penyeleksian Evaluasi Dokumen Skema Kompetitif Skema Desentralisasi Pembahasan Dikelola Institusi (Block grant) visitasi Rekomendasi Diusulkan institusi (khusus skim desentralisasi) 4 Penetapan 5 Pelaksanaan Kontrak DRPM-Kopertis-PT Pencairan Dana ke Institusi ke peneliti PT-LPPM Lap kemajuan 6 Pengawasan Internal ke Peneliti Eksternal ke Peneliti Eksternal ke LPPM DRPM (Semua Skema) 7 Pelaporan Peneliti ke institusi (lewat sistem IT) Institusional 8 Penilaian keluaran pelaksanaan Penelitian Dikelola Institusi, dilaporkan ke DRPM

32 Tahapan Pelaksanaan Penelitian
Tahapan Pelaksanaan Penelitian PT Utama PTNBH PTN BLU/Satker PTS 1 Pengumuman DRPM 2 Pengusulan: Kompetitif Ö Desentralisasi 3 Penyeleksian Evaluasi Dokumen Skema Kompetitif Skema Desentralisasi Pembahasan visitasi Rekomendasi Diusulkan institusi (khusus skim desentralisasi) 4 Penetapan 5 Pelaksanaan Kontrak DRPM-PT DRPM-Kopertis-PT Pencairan Dana ke Institusi ke peneliti LPPM PT-LPPM Lap kemajuan 6 Pengawasan Internal ke Peneliti Eksternal ke Peneliti Eksternal ke LPPM DRPM (Skema Desentralisasi) 7 Pelaporan Peneliti Institusional 8 Penilaian keluaran pelaksanaan Penelitian Dikelola Institusi dan DRPM*

33 Tahapan Pelaksanaan Penelitian
Tahapan Pelaksanaan Penelitian PT Madya PT Binaan PTN BLU/Satker PTS 1 Pengumuman DRPM 2 Pengusulan: Kompetitif Ö Desentralisasi 3 Penyeleksian Evaluasi Dokumen Skema Kompetitif Skema Desentralisasi Pembahasan visitasi Rekomendasi 4 Penetapan 5 Pelaksanaan Kontrak DRPM-PT DRPM-Kopertis-PT Pencairan Dana ke Institusi ke peneliti LPPM PT-LPPM Lap kemajuan 6 Pengawasan Internal ke Peneliti Eksternal ke Peneliti Eksternal ke LPPM 7 Pelaporan Peneliti Institusional 8 Penilaian keluaran pelaksanaan Penelitian

34 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DI PERGURUAN TINGGI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google