Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENINGKATAN PENILAIAN FUNGSIONAL PENELITI DAN PENYULUH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENINGKATAN PENILAIAN FUNGSIONAL PENELITI DAN PENYULUH"— Transcript presentasi:

1 PENINGKATAN PENILAIAN FUNGSIONAL PENELITI DAN PENYULUH
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian Jakarta, 23 Desember 2016

2 REKAPITULASI PENELITI DAN PENYULUH PERTANIAN DI BPTP
No Jenjang Penyuluh Pertanian Jumlah 1. Utama 8 2. Madya 99 3. Muda 97 4. Pertama 147 JUMLAH 351 No Jenjang Peneliti Jumlah 1. Utama 226 2. Madya 503 3. Muda 530 4. Pertama 527 JUMLAH 1786 Jumlah Pegawai Kementerian Pertanian Saat Ini :

3 Jabatan Fungsional Jafung adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri; Jafung keahlian dan keterampilan ditetapkan dengan kriteria: Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja; Memiliki etika profesi; Jenjang jabatan didasarkan pada keahlian dan keterampilan; Pelaksanaan tugas bersifat mandiri; Mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi;

4 Penyuluhan Proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendaptan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

5 Kegiatan Penyuluhan, antara lain:
Identifikasi potensi wilayah; Menyusun programa penyuluhan; Menyusun rencana kerja tahunan; Menumbuhkan/mengembangkan kelembagaan petani; Evaluasi pelaksanaan dan dampak penyuluhan pertanian; Mengembangkan metode penyuluhan; Menganalisis arah kebijakan penyuluhan;

6 Peneliti PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada satuan organisasi penelitian dan pengembangan (litbang) instansi pemerintah.

7 Tugas Peneliti, antara lain:
melakukan pengkajian dan pengembangan paket teknologi unggulan; melakukan analisis kebijakan teknologi pertanian; Menyebarluaskan hasil penelitiannya dengan sasaran agar menghasilkan manfaat langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan fungsinya; Memupuk perkembangan kehidupan ilmiah pada taraf nasional dan internasional.

8 TERIMA KASIH....


Download ppt "PENINGKATAN PENILAIAN FUNGSIONAL PENELITI DAN PENYULUH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google