Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pertemuan ke-3 Perpajakan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pertemuan ke-3 Perpajakan."— Transcript presentasi:

1 Pertemuan ke-3 Perpajakan

2 Ketetapan Pajak Contoh 1 Penghasilan Neto 200.000.000
PPh tahun PKP tahun Terhadap SPT PPh tahun 2007 dilakukan pemeriksaan dan pada tanggal 6 Januari 2010 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal Pertanyaan : apakah perusahaan membayar pajak lebih besar atas ketetapan pajak tersebut ?

3 Ketetapan Pajak Contoh 2 Penghasilan Neto 300.000.000
PPh tahun PKP tahun Terhadap SPT PPh tahun 2007 dilakukan pemeriksaan dan pada tanggal 6 Januari 2010 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal Pertanyaan : apakah perusahaan membayar pajak lebih besar atas ketetapan pajak tersebut ?

4 Pembetulan SPT WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan Apabila pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

5 Pembetulan SPT (2) Daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terhutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Walaupun Dirjen Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Dirjen Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, WP dengan kesadaran sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

6 Pembetulan SPT (3) Tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak dapat mengakibatkan : Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil

7 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
SKPKB diterbitkan oleh Dirjen Pajak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut : Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar

8 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) (2)
Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan PPn BM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% Apabila kewajiban pembukuan dan pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga idak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang

9 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) (3)
Apabila kepada WP diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan

10 Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

11 Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
SKPN diterbitkan untuk : PPh Apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak PPN PPN BM Apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak

12 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
SKPLB diterbitkan untuk : PPh Apabila jumlah kredit pajak (jumlah pajak yang dibayar) lebih besar dari pajak yang terutang PPN Apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang PPN BM Apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang

13 Prosedur penerbitan SKPLB
WP mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Pajak Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat permohonan diterima oleh Dirjen Pajak, tidak dikeluarkan surat keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB diterbitkan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir Apabila SKPLB tidak diterbitkan maka WP diberikan imbalan bunga sebesar 2% sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu tersebut sampai dengan saat diterbitkan SKPLB.13


Download ppt "Pertemuan ke-3 Perpajakan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google