Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KONTRAK PERKULIAHAN : Meneladani ulama dalam menuntut ilmu

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KONTRAK PERKULIAHAN : Meneladani ulama dalam menuntut ilmu"— Transcript presentasi:

1 KONTRAK PERKULIAHAN : Meneladani ulama dalam menuntut ilmu
Tepat waktu, toleransi terlambat 20 menit Bagi yg terlambat dari ketentuan, tdk diperbolehkan masuk ruangan kelas. Kehadiran minimal 80%, artinya dari 16x TM, boleh 3 x tdk masuk. 80% kehadiran adalah syarat ikut ujian. Mengerjakan tugas mingguan Tidak curang (ujian bukan satu-satunya syarat kelulusan, yang dihargai juga adalah proses, serta sikap dan perilaku. Menampilkan budaya keIslaman, pakaian menutup aurat dan rapi. Wanita memakai minimal rok panjang, pria dilarang memakai kaos oblong dan celana jeans. Semuanya dilarang memakai sandal. Harus bersungguh-sungguh, dan menunjukkan kesungguhan dalam belajar. (kisah Ibn Hajar Al Asqalani). MotivAction….> The Mother of Learning is Repetition. Meneladani ulama dalam menuntut ilmu

2 PENDAHULUAN U S H U L F I Q I H

3 Pokok Bahasan “Pendahuluan Ushul Fiqih” :
-Pengertian Ushul Fiqih -Objek kajian Ushul Fiqih -Perbedaan Ushul Fiqih dan Fiqih -Tujuan Belajar Ushul Fiqih

4 PENGERTIAN USHUL FIQIH

5 DEFINISI USHUL Kata “ushul” menurut bahasa Arab adalah bentuk jamak (plural) dari kata “ashl” (asal) الأصول هي الأسس أو القواعد التي يبنى عليها غيرها Kata “ushul” berarti asas-asas atau dasar-dasar yang di atasnya dibangun sesuatu yang lain.

6 DEFINISI FIQIH الفقه لغة الفهم
Kata “fiqih” menurut bahasa Arab adalah “al fahmu” (pemahaman) الفقه اصطلاحا هو العلم بالأحكام الشرعية العملية المستفادة من أدلتها التفصيلية “Fiqih” menurut istilah adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang amaliyah yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperinci.

7 DEFINISI USHUL FIQIH -Ushul fiqih intinya adalah metodologi yang dipakai mujtahid dalam rangka menggali hukum syara’ (istinbath) dari sumber-sumber hukum syara’ (al-Qur’an, hadits, ijma sahabat, qiyas syar’i). (Hafidz abdurrahman, 2003:12) -Ushul fiqh adalah kaidah berfikir bagi seorang Muslim dalam menggali hukum, yang menjadi solusi bagi seluruh problem kehidupan manusia. (Hafidz abdurrahman, 2003:2)

8 GAMBARAN USHUL FIQIH -Islam seperti pohon yang rindang dan manis buahnya, untuk menikmati buahnya dibutuhkan pemetik dan alat untuk memetik buah. (al-Ghazali, w. 505 H). -pemetik itu adalah mujtahid -alat untuk memetik buah adalah ushul fiqh *maka yang penting bukan hanya keberadaan mujtahid yang bisa menggali hukum dari sumbernya, tapi juga adanya ushul fiqh merupakan hal yg sama pentingnya. (Hafidz abdurrahman, 2003:1)

9 OBJEK KAJIAN USHUL

10 OBJEK KAJIAN (maudhuu’) USHUL FIQIH
(1) Dalil-dalil Ijmali, atau disebut juga Dalil Syara’ (sumber hukum), seperti Al Qur`an, As Sunnah, Ijma’ Shahabat, & qiyas syar’i, yg dibahas dari segi pembuktian kehujjahannya sebagai dalil dan kedudukannya dalam istidlal (pengambilan kesimpulan dari dalil) (2) Hukum Syara’, dan hal-hal yang terkait dengannya, seperti pembahasan apa itu hukum syara’, macam-macam hukum syara’, rukun hukum (pembuat hukum/hakim, sasaran hukum, obyek yg dihukumi)

11 OBJEK KAJIAN USHUL FIQIH
(3) Dalalah lafazh (pengertian/makna yang ditunjukkan dalil) dari Al Qur`an dan As Sunnah, atau disebut juga Fahmu Dalil (pemahaman terhadap dalil), spt manthuq, mafhum, umum, khusus, mutlak, muqayyad, dsb. (4) Ijtihad dan Taqlid, spt pembahasan ttg definisi, hukum, dan syarat Ijtihad atau Taqlid. Juga pembahasan ttg Ta’adul dan Tarajih.

12 OBJEK KAJIAN USHUL FIQIH
HUKUM SYARA’ IJTIHAD DALIL SYARA’

13 PERBEDAAN USHUL FIQIH DAN FIQIH

14 PERBEDAAN USHUL FIQIH DAN FIQIH
PEMBAHASAN DALIL MEMBAHAS DALIL IJMALI (global) MEMBAHAS DALIL JUZ`IY / TAFSHIILY (rinci) FAKTA ILMU KAIDAH UNTUK MENGISTINBATH HUKUM SYARA’ ILMU TENTANG HUKUM SYARA’ ASPEK BAHASA MEMBAHAS ASPEK BAHASA TIDAK MEMBAHAS ASPEK BAHASA TUJUAN MENERAPKAN KAIDAH UNTUK MENGISTINBATH HUKUM SYARA’ MENJELASKAN HUKUM SYARA’ (Hafidz Abdurrahman, 2003:11-12)

15 TUJUAN BELAJAR USHUL FIQIH

16 TUJUAN BELAJAR USHUL FIQIH
(1) Untuk menetapkan (itsbat) secara pasti (qath’i) bahwa suatu dalil ijmali/global (misal Al Qur`an dan As Sunnah) adalah benar-benar wahyu dari Allah SWT. Dalil ijmali / dalil syar’i termasuk masalah masalah ushul (aqidah) yang wajib ditetapkan berdasarkan dalil qath’i, bukan dalil zhanni. (Lihat QS Yunus : 36, QS Al Isra` : 36.) M. Husain Abdullah, Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh, hlm (Hafidz Abdurrahman, 2003: 14-17)

17 TUJUAN BELAJAR USHUL FIQIH
(2) Bagi mujtahid : untuk menerapkan kaidah-kaidah ushul fiqih pada dalil-dalil tafshili untuk mengistinbath hukum syara’ yang mutlak diperlukan oleh kaum muslimin dalam kehidupan mereka. Ini tujuan yg amat mulia, karena akan membantu manusia beribadah, sbg tujuan diciptakannya manusia oleh Allah SWT (QS Adzariyat : 56), yang tak mungkin ibadah itu terlaksana tanpa mengetahui hukum syara’. (M. Husain Abdullah, Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh, hlm )

18 TUJUAN BELAJAR USHUL FIQIH
(3) Bagi muqallid : untuk memahami kaidah-kaidah yang digunakan oleh mujtahid dalam mengistinbath ( menggali) hukum syara’ dari dalil syara’. Ini penting, karena di samping menjadi satu tahapan kompetensi pra ijtihad, juga untuk memantapkan hati bahwa para mujtahid terdahulu adalah ulama yang layak untuk diikuti dan pendapat mereka adalah hukum syara’ yang sahih. (Wahbah Zuhaili, Ushul Al Fiqh Al Islami, hlm. 30)

19 sumber KH. M. Shiddiq al-Jawi, M.S.I.


Download ppt "KONTRAK PERKULIAHAN : Meneladani ulama dalam menuntut ilmu"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google