Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : Erna Sofwan Sjukrie, SH Tema Seminar :

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : Erna Sofwan Sjukrie, SH Tema Seminar :"— Transcript presentasi:

1 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK , ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Oleh : Erna Sofwan Sjukrie, SH Tema Seminar : Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Penyelenggara : Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Pelindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan 8 Mei 2014

2 SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (SPPA)
SPPA adalah keseluruhan proses : Penyelesaian perkara ABH Mulai tahap penyelidikan Sampai dengan tahap pembebasan setelah menjalani pidana. ps 1 angka 1 2 2

3 PERLUKAH DIBENTUK SPPA?
UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Ternyata : sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum yang diperlukan masyarakat, maka perlu adanya PERUBAHAN PARADIGMA dalam penanganan ABH antara lain : belum secara komprihensif memberi perlindungan khusus kepada Anak (ABH), belum pula diatur : - mengenai peran dan tugas masyarakat, Pemerintah dan lembaga Negara lain yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan Anak - memberi perlindungan khusus kepada anak

4 Oleh karenanya diperlukan UU yang komprihensif memberi perlindungan kepada ABH
- agar dapat mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin kepentingan terbaik terhadap ABH sebagai penerus bangsa SUBSTANSI yang paling mendasar dalam UU ini adalah - pengaturan secara tegas mengenai KEADILAN RESTORATIF dan DIVERSI Dengan maksud untuk : mengindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga, dapat menghindari STIGMATISASI ABH diharapkan Anak dapat kembali kedalam lingkungan sosial yang wajar peran serta semua pihak bertujuan untuk tercapainya KEADILAN RESTORATIF, baik bagi ABH maupun bagi KORBAN

5 ✿ KEADILAN RESTORATIF menerapkan suatu
proses DIVERSI yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu secara bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan KORBAN, Anak dan masyarakat dengan mencari SOLUSI, untuk memperbaiki, REKONSILIASI , dan menentramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan Dari kasus yang muncul, ada kalanya pelaku berada dalam status saksi dan/atau KORBAN, sehingga Anak KORBAN dan Anak SAKSI harus juga diatur dalam UU ini Misalnya : Anak mencuri roti, karena tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya atau Anak disuruh mengantar narkoba oleh orang dewasa. sebenarnya pelaku bukan sebagai pelaku murni.

6 A B H ANAK : Anak berkonflik dengan hukum Anak Korban tindak pidana
pasal 1 angka 2 ANAK : Anak berkonflik dengan hukum Pasal 1 angka 3 Anak Korban tindak pidana Pasal 1 angka 4 Anak Saksi tindak pidana Pasal 1 angka 5 12 tahun – belum 18 tahun diduga melakukan tindak pidana Anak belum 18 tahun yang mengalami : penderitaan fisik Mental dan/atau kerugian Ekonomi Anak belum 18 tahun yang: dapat memberi keterangan guna kepentingan : Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan tentang suatu perkara pidana yang didengar dilihat dan/ atau dialaminya sendiri

7 Pergeseran Paradigma Dalam Hukum Pidana perubahan Pola Pikir Tentang KEADILAN
Retributive Justice Restitutive Justice Restorative Justice Menekankan keadilan pada perbaikan/ pemulihan keadaan Berorientasi pada korban Memberi kesempatan pada pelaku untuk mengungkapkan rasa sesalnya pada korban dan sekaligus bertanggung jawab Memberi kesempatan kepada pelaku dan korban untuk bertemu untuk mengurangi permusuhan dan kebencian Mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat Melibatkan anggota masyarakat dalam upaya pemulihan Menekankan keadilan pada pembalasan Anak di posisi sebagai objek Penyelesaian bermasalah hukum tidak seimbang Menekankan keadilan atas dasar pemberian ganti rugi 7

8 RESTORATIF JUSTICE ✿ KEADILAN RESTORATIF
Pasal 1 angka 6 Keadilan Restoratif (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan : pelaku korban keluarga pelaku/ korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan Pemulihan Kembali Pada Keadaan Semula (To Restore)

9 PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF (RJ)
✿ SPPA Wajib diupayakan pendekatan RJ ✿ dalam SPPA Wajib diupayakan DIVERSI Pasal 5 Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : Penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, Persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum, dan Pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan. Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib diupayakan Diversi

10 DIVERSI ✿ DEVINISI DIVERSI ADALAH PENGALIHAN PENYELESAIAN PERKARA ANAK DARI PROSES PERADILAN PIDANA KE PROSES DI LUAR PERADILAN PIDANA (Pasal 1 angka 7) MENURUT CRC Ps. 40 ayat 3 b : Yo Pasal 5 (1), (2), (3) UU No.39 tahun tentang HAM bilamana layak dan diinginkan, langkah-langkah untuk menangani anak-anak seperti itu tanpa harus menempuh tuntutan hukum, asal saja hak-hak azasi manusia dan pengamanan dari segi hukum sepenuhnya dihormati

11 ✿ Mengapa diperlukan pengaturan Diversi bagi ABH.
…………lanjutan Diversi ✿ Mengapa diperlukan pengaturan Diversi bagi ABH. Diversi dimaksud untuk: Menjauhkan anak dari proses peradilan, Sehingga dapat menghindari Stigmatisasi terhadap anak berhadapan dengan hukum dan Diharapkan dapat kembali kedalam lingkungan sosial secara wajar. Karenanya diperlukan peranan samua pihak dalam rangka Mewujudkan hal tersebut. Proses itu harus bertujuan pada terciptanya keadilan Restoratif, Baik bagii anak dan korban. Keadilan Restoratf (Restorative Justice) melalui suatu proses DIVERSI. ✿ Apa Tujuan Diversi? mencapai perdamaian antara korban dan Anak; menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak. (Pasal 6)

12 …………lanjutan Diversi ✿ Apakah Diversi wajib diupayakan oleh para Penegak Hukum? YA, Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. (pasal 7 ayat 1) Jo. Pasal 95 (Sanksi Administratif) Pasal ini tidak di Judicial R, jadi masih berlaku. oleh Mahkamah Konstitusi atas permohonan Judicial Review para Hakim yang terkait dalam organisasi IKAHI (Ikatah Hakim Indonesia). Pasal dan 101 dikabulkan dengan alasan bertentangan dengan UUD Negera Republik Indonesia tahun 1945 dan dinyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Putusan. tanggal 28 maret 2013

13 diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan :
✿ Apakah Diversi bisa di terapkan dalam semua tindak Pidana? TIDAK DAPAT karena : Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan : bukan merupakan pengulangan tindak pidana. (RESIDIVIS) (pasal 7 ayat 2)

14 ✿ PROSES DIVERSI …………lanjutan Diversi Anak dan Orang Tua/ walinya
Pasal 8 ayat 1 Dilakukan melalui : ✿ Musyawarah dengan melibatkan : Anak dan Orang Tua/ walinya Korban dan/ atau Orang Tua/ Walinya Pembimbing Kemasyarakatan /PK dan Pekerja Sosial Profesional +Bila diperlukan dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Dan/ atau masyarakat ✿ Berdasarkan pendekatan RJ (lihat Pasal 5 PP 23)

15 ✿ Apa yang wajib DIPERHATIKAN dalam proses Diversi?
…………lanjutan Diversi ✿ Apa yang wajib DIPERHATIKAN dalam proses Diversi? Kepentingan korban : Kesejahteraan dan tanggung jawab anak; Penghindaran stigma negatif; Penghindaran pembalasan; Keharmonisasian masyarakat ; Kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum. (Pasal 8 ayat (3)) ✿ Penyidik, ✿ Penuntut Umum, dan Dalam melakukan Diversi harus : ✿ Hakim MEMPERTIMBANGKAN kategori tindak pidana; umur Anak; hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas; dan dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat. (pasal 9 ayat (1))

16 Apa yang diartikan dengan KATEGORI Tindak Pidana
Penjelasan Pasal 9 Ayat (1) a. Ketentuan ini merupakan INDIKATOR bahwa : semakin rendah ancaman pidananya, semakin tinggi PRIORITAS DIVERSI DIVERSI tidak dimaksudkan untuk dilaksanakan terhadap pelaku tindak pidana yang serius misalnya : - pembunuhan - pemerkosaan - pengedar narkotika - terorisme - yang diancam pidana diatas 7 tahun b. Umur Anak dimaksudkan : Untuk menentukan Prioritas pemberian DIVERSI dan Semakin muda umur Anak, semakin tinggi PRIORITAS DIVERSI c. . LITMAS dan d. Dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat

17 Lanjutan…. Pasal 9 ayat (2) Ayat (2)
a. Kesepakatan DIVERSI harus mendapat persetujuan : KORBAN dan/atau Keluarga Anak KORBAN (Persetujuan keluarga Anak korban Dimaksudkan : - dalam hal korban adalah Anak dibawah umur) Serta kesediaan Anak dan keluarganya KECUALI untuk : Tindak pidana berupa pelanggaran Tindak pidana ringan (Tindak pidana ringan : - tindak pidana yang diancam dengan - pidana penjara atau - pidana kurungan paling lama bulan c. Tindak pidana tanpa korban, atau d. Nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai rupiah minimum provinsi setempat

18 ✿ Apakah KESEPAKATAN DIVERSI harus ada persetujuan korban?
…………lanjutan Diversi ✿ Apakah KESEPAKATAN DIVERSI harus ada persetujuan korban? YA, Kecuai dalam hal: Tindak pidana Pelanggaran ; Tindak Pidana ringan; Tindak Pidana tanpa korban ( pengguna Narkotika); Nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat (pasal 9 (2) TIDAK, dalam hal : Ayat (1) Dalam hal tindak pidana a, b, c, d dapat dilakukan oleh : 1. penyidik bersama 2. pelaku dan/ atau 3. keluarganya 4.pembimbing kemasyarakatan PK (BAPPAS) 5. melibatkan tokoh masyarakat, Ayat (2) Kesepakatan Diversi oleh penyidik (ayat 1) atas Rekomendasi PK Dapat berbentuk : a s/d d PERMA NO. 12 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN B ATAS TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING) DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP

19 Pasal 364 Pencurian Ringan Pasal 373 Penggelapan Ringan
…………lanjutan Diversi ✿ PERMA NO.12 TAHUN 2012 TINDAK PIDANA RINGAN MENURUT PERMA NO.12 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING) DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP TANGGAL 27 Febuari 2012 Pasal Pencurian Ringan Pasal Penggelapan Ringan Pasal Penipuan Ringan Pasal Jual beli dengan penipuan Pasal Perusakan Pasal Penadahan ✿ Dalam acara pemeriksaan cepat pasal KUHP

20 BENTUK-BENTUK KESEPAKATAN DIVERSI Pasal 10
…………lanjutan Diversi BENTUK-BENTUK KESEPAKATAN DIVERSI Pasal 10 ✿ Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dapat berbentuk: pengembalian kerugian dalam hal ada korban; rehabilitasi medis dan psikososial; penyerahan kembali kepada orang tua/Wali; keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan. Pasal 10 ayat (2))

21 ✿ Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain:
…………lanjutan Diversi ✿ Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain: Pasal 11 perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian; penyerahan kembali kepada orang tua/Wali; keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau pelayanan masyarakat.

22 …………lanjutan Diversi APA TINDAK LANJUT HASIL KESEPAKATAN DIVERSI Pasal 12 (1) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dituangkan dalam bentuk kesepakatan Diversi. (2) Hasil kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab di setiap tingkat pemeriksaan ke pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh penetapan.

23 HASIL KESEPAKATAN DIVERSI Pasal 12
Disampaikan oleh atasan lansung pejabat yang bertanggung jawab kepada (Kepala POLRI, Kejaksaan dan Ketua Pengadilan Negeri) PN HAKIM PENETAPAN PENYIDIK PU PK MENERANGKAN PENETAPAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN PENETAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN

24 Penyidik – menerbitkan Penetapan penghentian Penyidikan
3 hari Atasan langsung Pengadilan Negeri Penetapan KPN 3 hari 3 hari PK Penyidik PU HAKIM Kesepakatan Diversi PU Penyidik – menerbitkan Penetapan penghentian Penyidikan Penyidik PU menerbitkan Penetapan penghentian Penyidikan Catatan : ditanda tangani oleh para pihak yang telibat Atasan langsung = Kepala Kepolisian Kepala . Kejaksaan KPN Laporan sekaligus berisi rekomendasi.

25 PROSES PERADILAN ANAK DI LANJUTKAN DALAM HAL
Pasal 13 Proses Diversi Gagal/ tidak mengahasilkan kesepakatan Kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan DILANJUTKAN PERADILAN PIDANA ANAK

26 Pengawasan Proses Diversi
Pasal 14 Berada pada atasan langsung pejabat yang bertanggungjawab disetiap tingakt pemeriksaan Selama proses Diversi berlangsung – kesepakatan Diversi dilaksanakan PK WAJIB melakukan : - pendampingan - pembimbingan dan pengawasan Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan : PK – melaporkan kepada – pejabat yang bertanggungjawab sebagaimana ayat (1) Pejabat yang bertanggungjawab (ayat (3)) wajib menindaklanjuti laporan dalam waktu tujuh hari.

27 MEKANISME DIVERSI DI DALAM PROSES PEMERIKSAAN ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 29 1. KEPOLISIAN/ TINGKAT PENYIDIKAN Penyidik wajib menyampaikan Diversi paling lama 7 hari setelah penyidikan dimulai (ps 29 (1) dilaksanakan paling lama 30 hari setelah dimulainya Diversi (Ps 29 (2) Jika diperoleh kesepakatan Diversi penyidik menyampaikan BA Diversi + kesempatan Divesi disampaikan Ketua PN (paling lama 3 hari) untuk memperoleh penetapan (Ps 29 ayat (3) Bilamana Diversi gagal penyidik wajib membuat BA hasil Diversi da laporan LITMAS untuk untuk dilimpahkan kepada PU/ Jaksa (Ps 29 ayat (4)

28 Diversi dilaksanakan paling lama 30 hari (Ps 42 (2)
2. PENUNTUT UMUM Pasal 42 Penuntut umum wajib mengupayakan Diversi dalam waktu paling lama 7 hari setelah menerima berkas perkara dari penyidik (Ps 42 (1) Diversi dilaksanakan paling lama 30 hari (Ps 42 (2) Jika diperoleh kesepakatan Diversi , BA Diversi dan kesepakatan Diversi disampaikan kepada Ketua PN (paling lama 3 hari) untuk memperoleh penetapan (Ps 42 ayat (3) Dalam hal Diversi gagal PU wajib menyampaikan BA hasil Diversi dan melimpahkan perkara serta LITMAS untuk diserahkan kepada Ketua PN (Ps 42 ayat (4)

29 3. PENGADILAN/ PEMERIKSAAN DISIDANG PENGADILAN Pasal 52
Setelah ditetapkan oleh Ketua PN Hakim wajib mengupayakan Diversi paling lama 7 hari setelah menerima berkas perkara dari PU (ps 52 (1) Dilaksanakan paling lama 30 hari (Pasal 52 ayat (3) Proses Diversi dilaksanakan diruang Mediasi di PN (ps 52 ayat (4) Dlam hal Diversi mencapai kesepakatan Hakim majib membuat BA Diversi beserta kesepakatan Diversi diserahkan kepada Ketua PN untuk dibuat Penetapan (Pasal 52 ayat (5) Dalam hal Diversi tidak berhadil perkara Perkara dilanjutkan ketahap Persidangan.

30 UU SPPA masih harus dilengkapi dengan 6 PP dan 2 PERPRES
Dalam UU SPPA masih harus dilengkapi dengan 6 PP dan 2 PERPRES PP Tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Diversi, Tata Cara,dan Koordinasi Pelaksanaan Diversi (Pasal 15) PP tentang syarat dan tata cara pengambilan Keputusan serta Program Pendidikan, Pembinaan, dan Pembimbinga (Pasal 21 ayat 6) PP tentang Pedoman Register Perkara Anak (pasal 25 ayat 2) PP Tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana (Pasal 71 ayat 5) PP tentang Tindakan (Pasal 82 ayat 4) misalnya : pengambilan kepada orang tua/walinya, perawatan di RS jiwa, perawatan di LPKS, perbaikan akibat tindak pidana Judul : Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan SPPA (Pasal 94) PERPRES tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi PERPRES tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan

31 Hak Anak Korban & Anak Saksi pasal 89
- UU PA - UU P. Saksi & Korban - UU P KDRT - UU P TPPO BERHAK Perlindungan & Atas semua Hak yamg diatur dalam ketentuan perundang-undangan (ps. 87 (2)

32 Pasal 90 Anak Anak Korban Anak Saksi
Berhak Atas a. Upaya - rehabilitasi medis - rehabilitasi sosial baik di dalam maupun diluar lembaga b. Jaminan keselamatan - fisik - mental, - sosial c. Kemudahan memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara

33 Anak Anak Korban Anak Saksi
Pasal 91 (1) Anak Anak Korban Anak Saksi DAPAT DIRUJUK KE : * INSTANSI ATAU lembaga yang menangani - perlindungan Anak atau - Kesejahteraan Sosial Anak Berdasarkan pertimbangan dan saran PK pekerja sosial profesional atau tenanga kesejahteraan sosial atau penyidik

34 pasal 91 (2) Bila ANAK KORBAN memerlukan tindakan pertolongan segera.
Penyidik tanpa laporan sosial Peksos dapat merujuk ke Rumah Sakit atau Lembaga yang menangani Perlindungan Anak sesuai kondisi ANAK KORBAN Pasal 91 (3) Berdasarkan hasil : LITMAS PK, dan Laporan Sosial Pekerja Sosial Profesional Tenanga Kesejahteraan Sosial ANAK ANAK KORBAN ANAK SAKSI Rehabilitasi sosial Berhak memperoleh : Rehabilitasi medis Reintegrasi sosial Dari Lembaga Atau instansi Perlindungan Anak

35 Lembaga yang menangani Perlindungan Saksi dan Korban
PASAL 91 (4) Anak korban dan/atau Anak Saksi memerlukan perlindungan dapat memperoleh perlindungan dari: Lembaga yang menangani Perlindungan Saksi dan Korban Rumah Perlindungan Sosial sesuai ketentuan perundang-undangan.

36 BANTUAN HUKUM pasal 18 UU SPPA : ✿ Dalam menangani perkara ANAK,
Anak Korban, dan/atau Anak Saksi, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya ✿ WAJIB memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara. Pasal 18. Penjelasan pasal 18 : Yang dimaksud dengan “pemberi bantuan hukum lainnya” adalah paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum.Suasana kekeluargaan misalnya suasana yang membuat Anak nyaman, ramah Anak, serta tidak menimbulkan ketakutan dan tekanan.

37 TINDAK PIDANA OLEH ANAK BELUM GENAP 18 TAHUN TAPI SUDAH MENIKAH
PASAL 20 Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan kesidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukan ke sidang Anak. Penjelasan : (sesuai dengan asas praduga tidak bersalah, seorang Anak yang sedang dalam proses peradilan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Anak yang sudah kawin dan belum berumur 18 tahun tetap diberikan hak dan kewajiban keperdataan sebagai orang dewasa.

38 …………lanjutan Bantuan hukum
UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapat bantuan hukum dan bantuan lainnya Penjelasan: Bantuan lainnya dalam ketentuan ini termasuk bantuan medik, sosial, rehabilitasi, vokasional, dan pendidikan Pasal 23 BANTUAN HUKUM 1. Dalam setiap tingkat pemeriksaan, ANAK WAJIB diberikan bantuan hukum DAN DIDAMPINGI oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam setiap tingkat pemeriksaan, ANAK KORBAN atau ANAK SAKSI WAJIB didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi, ayau Pekerja Sosial. 3. Dalam hal orang tua sebagai tersangka atau terdakwa perkara yang sedang diperiksa, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi orang tua.

39 BAKUM UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimam
ps 56 (1) Bantuan Hukum adalah pemberi jasa hukum secara cuma-cuma yang meliputi 1. pemberian konsultasi hukum 2. menjalankan kuasa 3. mewakili 4. mendampingi 5. membela 6. melaksanakana tindakan hukum lain 7. untuk kepentingan pencari keadilan (yang tidak mampu) ps 57 pos bantuan hukum (1) pada setiap Pengadilan dibentuk POSBAKUM kepada pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum (2) diberikan secara cuma-cuma disemua tingkat peradilan sampai putusan BHT (3) Bantuan hukum dan POSBAKUM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perUndang-undangan POSBAKUM UU No 49 tahun 2009 tentang Perubahan UU Peradilan Umum

40 POSBAKUM UU No 49 tahun 2009 Tentang Perubahan UU Peradilan Umum
Pasal 68 b (1) sebagai orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum (2) negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan (3) pihak yang tidak mampu harus menyampaikan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tampat domisili dan kelurahan tempat domisili yang bersangkutan Pasal 68 C Pada setiap pengadilan negeri dibentuk Pos Bantuan Hukum untuk mencari keadilan bagi yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan Hukum (2) Bantuan Hukum dimaksud pada ayat (1) diberikan secara CUMA-CUMA kepada semua (3) Tingkat Peradilan, sampai putusan terhadap perkara tersebut mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, bantuan Hukum dan POS BAKUM sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (UU Bantuan Hukum No. 16 tahun 2011

41 Tahapan Penahanan Sesuai KUHAP & UU Pengadilan Anak No
Tahapan Penahanan Sesuai KUHAP & UU Pengadilan Anak No. 3 tahun & UU SPPA Penangkapan/ Penahanan/ Perpanjangan Penahanan UU Pengadilan Anak No 3 tahun 1997 KUHAP UU No. 8 tahun 1981 UU SPPA Penangkapan Polisi/ Penyidik Jaksa/ PU PN PT MA PN, PT, MA = 1 hari = 60 hari = 50 hari = 90 hari = 110 hari 400 hari = hari 460 hari (ps 19) (Ps 24 (1) (2) KUHAP) (Ps 25 (1) (2) KUHAP) (Ps 26 (1) (2) KUHAP) (Ps 27 (1) (2) KUHAP) (Ps 28 (1) (2) KUHAP) (ps 29 (1) (2)KUHAP) (ps 30 (1) = 24 jam (Ps 33 (1) (2) = = 15 hari (Ps 34 (1) (2) = = 10 hari (Ps 35 (1) (2) = = 25 hari (Ps 37(1) (2) = = 25 hari (Ps 38 (1) (2) = = 35 hari 110 hari (ps 43 (2) = 1 hari (Ps 44 (2) (3) = 30 hari (Ps 46 (2) (3) = 25 hari (Ps 47 (2) (3) = 45 hari (Ps 48 (2) (3) = 45 hari (Ps 49 (2) (3) = 55 hari 200 hari Ps 50 (2) = 30 hari 230 hari Tembusan disampaikan tepat waktu kepada Terdakwa/ LAPAS/RUTAN Sasaran : Agar ada 1. – kepastian Hukum 2. – terlindungi hak terdakwa 3. – terhindarnya penahanan secara tidak sah di RUTAN

42 SEBAGAI PERBANDINGAN UU No. 3 tahun 1997 Nama : UU Pengadilan Anak
Sifat beracara : formal menurut KUHAP Usia anak yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan 8 tahun Anak berhak atas bantuan hukum Hasil LITMAS dibacakan Dipersidangkan oleh PK sebelum sidang dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum ps 56 (1) Tidak ada usaha damai UU SPPA UU sistem Peradilan Pidana Anak 2) Sifat beracara a. Diversi – pengalihan proses peradilan pidana – PK proses diluar peradilan pidana (pasal 1 angka 7) b. formal Usia 12 tahun Wajib didampingi Advokat Ps 18, 23, 55, 56. 5) Sesudah sidang dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum setelah surat dakwaan dibacakan, hakim memerintahkan PK membacakan LITMAS tampa hadirnya anak (ps 51, 52) 6) Wajib dengan acara Diversi lebih dahuludan diusahakan perdamaian di ruang mediasi

43 Pengaturan Baru dalam UU SPPA
Pasal UU Pengadilan Anak No 3 tahun 1997 pasal RUU Sistem Peradilan Pidana Anak BANTUAN HUKUM 51 (1) Setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan BERHAK mendapatkan bantuan Hukum dari seorang atau lebih Penasehat Hukun dst. 23 (1) Dalam setiap pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh PK atau pendamping lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (2) Pejabat yang melakukan Penangkapan atau Penahanan WAJIB memberitahukan kepada Tersangka dan Orang tua atau wali, orang tua asuh, mengenai hak memperoleh bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 JO Pasal 40 UU SPPA Dalam setiap pemeriksaan Anak Saksi atau Anak Korban WAJIB berdampingan oleh : Orang tua dan/ atau Orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi atau Pekerja Sosial (3) Dalam hal orang tua merupakan Tersangka atau Terdakwa dalam perkara yang sedang di periksa, ketentuan ini tidak berlaku bagi orang tua (3) Setiap anak nakal yang ditangkap atau di tahan berhak berhubungan langsung dengan Penasihat hukum dengan diawasi tanpa didengar oleh pejabat yang berwenang 52 Dalam memberikan bantuan hukum kepada anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 51(1) Penasehat hukum berkewajiban memperhatikan kepentingan anak dan kepentingan umum serta berusaha agar suasana kekeluargaan tetap terpelihara dan peradilan berjalan lancar.

44 Pengaturan Baru dalam UU SPPA
Pasal UU Pengadilan Anak No 3 tahun 1997 pasal RUU Sistem Peradilan Pidana Anak PENANGKAPAN & PENAHANAN 30 (2) Anak yang ditangkap WAJIB ditempatkan di RUANG PELAYANAN KHUSUS (RPK) (3) dalam hal RPK belum ada di wilayah yang bersangkutan, anak ditetapkan di LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL 31 Dalam melaksanakan penyidikan, penyidik berkoordinasi dengan PU Dilakukan dalam waktu 1X24 jam sejak dimulainya penyidikan Penjelasan : koordinasi dilakukan dengan memberi petunjuk dan berkas agar kelengkapan berkas dapat segera dipenuhi baik formil maupun materiil 32 Penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/ wali dan/ atau Lembaga bahwa ANAK TIDAK AKAN : Melarikan diri Tidak akan menghilang atau Merusak barang bukti, dan/ atau Tidak mengulangi tindak pidana (jaminan dibuat tertulis) Penjelasan : Lembaga yang menangani kesejahteraan sosial anak Panti Asuhan Panti Rehabilitasi

45 Pengaturan Baru dalam UU SPPA
Pasal UU Pengadilan Anak No 3 tahun 1997 pasal RUU Sistem Peradilan Pidana Anak PENANGKAPAN & PENAHANAN 40 Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada Anak dan orang tua/wali mengenai hak memperoleh bantuan hukum Dalam hal Pejabat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penangkapan atau penahanan terhadap anak batal demi hukum. Penjelasan : (1) ketentuan bantuan hukum mengacu Undang-undang tentang Bantuan Hukum (2) Pemberitahuan mengenai hak memperoleh bantuan hukum dilakukan secara tertulis, kecuali apabila Anak dan Orang Tua/ Wali tidak dapat membaca, pemberitahuan dilakukan secara lisan .

46 Pengaturan Baru dalam UU SPPA
Pasal UU Pengadilan Anak No 3 tahun 1997 pasal RUU Sistem Peradilan Pidana Anak REGISTER PERKARA ANAK Baru di beberapa Pengadilan diatur Register Khusus perkara anak, sedangkan korban belum pernah ada pengatirannya 25 (1) Register Perkara Anak, Korban Anak WAJIB dibuat secara Khusus oleh lembaga yang menangani perkara Anak (diatur dalam PP) (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Registrasi perkara anak (1) diatur dengan PP. PENYIDIKAN 42 Penyidik WAJIB memeriksa Tersangka dalam suasana kekeluargaan dalam melakukan penyidikan terhadap anak nakal, penyidik wajib meminta pertimbangan arau saran dari : PK Bilamana dirasa perlu dapat minta pertimbangan atau saran dari ahli pendidik, ahli kesehatan jiwa, ahli agama atau petugas kemasyarakatan lainnya Proses Penyidikan terhadap perkara anak Nakal WAJIB dirahasiakan. 27 dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Anak, Penyidik wajib minta pertimbangan atau saran dari Pembimbing kemasyarakatan (PK menyampaikan LITMAS) Bila dianggap perlu saran dari : Ahli pendidikan Psikolog Psikiater Tokoh Agama Pekerja Sosial atau Tenaga kesejahteraan Sosial Ahli Lain (3) Pemeriksaan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi Penyidik WAJIB meminta laporan Sosial (Lap-Sos) dari pekerja Sosial Profesional atau tenaga kesejahteraan Sosial setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.

47 SALAH MENJATUHKAN PUTUSAN, ANAK KEHILANGAN MASA DEPAN

48 PIDANA DAN TINDAKAN PASAL 69
Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan.  PASAL 70 Ringannya perbuatan Keadaan pribadi anak, atau Keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian: dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk Tidak Menjatuhkan Pidana atau YO ps 7 (2) huruf a,b mengenakan TINDAKAN dengan mempertimbangkan - SEGI KEADILAN, dan - KEMANUSIAAN

49 P I D A N A Pasal 71 Pidana Pokok Pidana Peringatan
Pidana dengan syarat : Pembinaan di luar lembaga; YO ps 75 Pelayanan masyarakat; atau PENGAWASAN. Pelatihan kerja Pembinaan dalam lembaga; dan YO ps 80 Penjara Pidana Tambahan Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau Pemenuhan kewajiban adat (adalah denda atau tindakan yang harus dipenuhi berdasarkan norma adat setempat yang tetap menghormati

50 Kewajiban adat Pasal 71 ayat (2) huruf b
Denda atau tindakan yang harus dipenuhi berdasarkan norma adat setempat yang telah mengormati. harkat, dan martabat Anak, serta tidak membahayakan : kesehatan fisik dan mental Anak Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Pidana yang dijatuhkan kepada Anak dilarang melanggar harkat dan martabat Anak. Bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3) di atur dengan PP

51 PIDANA PERINGATAN PASAL 72
PIDANA PERINGATAN merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan anak. PASAL 73 Pidana dengan syarat dijatuhkan pidana penjara paling lama 2 tahun Syarat umum – tidak lagi mengulang Syarat khusus – tidak melakukan perbuatan tertentu. Syarat umum adalah Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat. Syarat khusus adalah untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan hakim dengan tetap memperhatikan kebebasan Anak. Yo Pasal 75 (2) Masa pidana dengan syarat khusus lebih lama daripada dengan syarat umum

52 Jangka waktu masa pidana dengan syarat pidana paling lama 3 tahun
(jangka waktu dalam ketentuan ini merupakan masa percobaan). Dalam menjalani pidana bersyarat Penuntut Umum melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan agar Anak menepati persyaratan yang telah ditetapkan. Dalam menjalani pidana bersyarat Anak harus mengikuti wajib belajar 9 tahun. PASAL 74 Pidana yang dilakukan dengan Anak dibina diluar Lembaga, dalam pasal 71 ayat (1) huruf b angka 1, lembaga tempat pendidikan dan pembinaan ditentukan dalam PUTUSANNYA.

53 PEMBINAAN DILUAR LEMBAGA PASAL 75
Pidana Pembinaan di LUAR lembaga dapat berupa : KEHARUSAN mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh pejabat Pembina; (yang dimaksud dengan “pejabat Pembina” adalah petugas yang mempunyai kompetensi dibidang yang dibutuhkan oleh Anak sesuai denganasesmen Pembimbing Kemasyarakatan). mengikuti terapi dirumah sakit jiwa; atau mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alcohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Jika selama pembinaan Anak melanggar syarat khusus sebagaimana dimaksud pdalam pasal 73 ayat (4), pejabat Pembina dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memperpanjang masa pembinaan yang lamanya tidak melampaui maksimum 2 kali masa pembinaan yang belum dilaksanakan.

54 PIDANA PELAYANAN MASYARAKAT PASAL 76
PIDANA PELAYANAN MASYARAKAT merupakan pidana yang dimaksudkan untuk mendidik anak dengan meningkatkan kepeduliannya pada kegiatan kemasyarakatan yang positif. (yang dimaksud dengan “pelayanan masyarakat” adalah kegiatan membantu pekerjaan dilembaga pemerintah atau lembaga kesejahteraan sosial. Bentuk pelayanan masyarakat misalnya membantu lansia,orang cacat, atau anak yatim piatu dipanti dan membantu administrasi ringan dikantor kelurahan). Jika Anak tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban dalam menjalankan pidana pelayanan masyarakat tanpa alas an yang sah, pejabat Pembina dapat mengusulkan kepada HAKIM PENGAWAS untuk memerintahkan Anak tersebut mengulangi seluruh atau sebagian pidana pelayanan masyarakat yang dikenakan terhadapnya. Pidana pelayanan masyarakat untuk Anak dijatuhkan paling singkat 7 jam dan paling lama 120 jam.

55 PIDANA PENGAWASAN PASAL 77
PIDANA PENGAWASAN yang dapat dijatuhkan kepasa Anak paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun. (yang dimaksud dengan “pidana pengawasan” adalah pidana yang khusus dikenakan untuk Anak, yakni pengawasan yang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap perilaku Anak dalam kehidupan sehari-hari dirumah Anak dan pemberian bimbingan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan). Anak dijatuhi pidana pengawasan Penuntut Umum dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

56 PIDANA PELATIHAN KERJA PASAL 78
PIDANA PELATIHAN KERJA sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (1) huruf c dilaksanakan dilembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia Anak. (yang dimkasud dengan “lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja”antara lain balai latihan kerja, lembaga pendidikan vokasi yang dilaksanakan, misalnya, oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, pendidikan, atau social). Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling singkat 3 bulan dan paling lama 1 tahun.

57 PIDANA PEMBATASAN KEBEBASAN PASAL 79
Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal ANAK MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERAT ATAU TINDAK PIDANA YANG DISERTAI DENGAN KEKERASAN. Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama ½ dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. ( yang dimaksud dengan “maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa”adalah maksimum ancaman pidana penjara terhadap tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau undang-undang lainnya). MINIMUM KHUSUS PIDANA PENJARA TIDAK BERLAKU TERHADAP ANAK. Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

58 PIDANA PEMBINAAN DALAM LEMBAGA PASAL 80
Pidana pembinaan didalam lembaga dilakukan ditempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun swasta. Pidana pembinaan di dalam lembaga dijatuhkan apabila keadaan dan perbuatan Anak tidak membahayakan masyarakat. Pembinaan dalam lembaga dilaksanakan paling singkat 3 bulan dan paling lama 24 bulan. Anak yang telah menjalani ½ dari lamanya pembinaan didalam lembaga dan tidak kurang dari 3 bulan berkelakuan baik berhak mendapatkan PEMBEBASAN BERSYARAT.

59 PERBUATAN ANAK YANG MEMBAHAYAKAN MASYARAKAT
PASAL 81 Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 tahun. Anak yang telah menjalani ½ bagian dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan PEMBEBASAN BERSYARAT. Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan ULTIMATUM REMEDIUM sebagai upaya terakhir. Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara PALING LAMA 10 TAHUN

60 T I N D A K A N PASAL 82 Tindakan yang dapat dikenakan kepada Anak meliputi : Pengembalian kepada orang tua/Wali; Penyerahan kepada seseorang; (yang dimaksud dengan “penyerahan kepada seseorang” adalah penyerahan kepada orang dewasa yang dinilai cakap, berkelakuan baik, dan bertanggungjawab, oleh Hakim serta dipercaya oleh Anak untuk kepentingan Anak yag bersangkutan). YO pasal 83 (1) Perawatan dirumah sakit jiwa (observasi); (tindakan ini diberikan kepada Anak yang pada waktu melakukan tindak pidana menderita gangguan jiwa atau penyakit jiwa). Perawatan di LPKS (maksimum 1 tahun); Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta (maksimla 1 tahun); Pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau PERBAIKAN AKIBAT TINDAKAN PIDANA (yang dimaksud dengan “perbaikan akibat tindak pidana” misalnya memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh tindak tindak pidananya dan memulihkan keadaan sesuai dengan sebelum terjadinya tindak pidana).

61 TINDAKAN PERAWATAN PASAL 83 (2) Tindaka perawatan terhadap Anak dimaksudkan untuk membantu orang tua / wali dalam mendidik dan memberikan pembimbingan kepada Anak yang bersangkutan

62 PASAL 84PELAYANAN, PERAWATAN, PENDIDIKAN, PEMBINAAN ANAK, DAN PEMBIMBINGAN KLIEN ANAK
Anak yang ditahan ditempatkan di LPAS. Anak sebagaimana dimaksud berhak memperoleh pelayanan, perawatan, pendidikan dan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang. LPAS wajib menyelanggarakan pendidikan, pelatihan, keterampilan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan penyelenggaraan program pendidikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Bapas wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program sebagimana pada ayat (4).

63 PIDANA PENJARA PASAL 85 Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA (apabila didalam suatu daerah belum terdapat LPKA, Anak dapat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan yang penempatannya terpisah dari orang dewasa). Anak berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan, dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (hak yang diperoleh Anak selama ditempatkan di LPKA diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan. Dalam pemberian hak tersebut, tetap perlu diperhatikan pembinaan bagi Anak yang bersangkutan, antara lain mengenai pertumbuhan dan perkembangan Anak, baik fisik, mental, maupun social). YO pasal 78 (2) LPKA wajib menyelenggrakan pendidikan, pelatihan, keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembimbinmg Kemasyarakatan melakukan LITMAS untuk menetukan penyelenggaraan program pendidikan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). BAPAS wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program sebagimana dimaksud pada ayat (4).

64 PEMINDAHAN LEMBAGA PASAL 86
Anak yang belum selesai menjalani pidana di LPKA dan telah mencapai umur 18 tahun DIPINDAHKAN KE LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEMUDA. Dalam hal Anak telah mencapai umur 21 tahun, tetapi belum selesai menjalani pidana, Anak dipindahkan ke lembaga Pemasyarakatan dewasa dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan Anak. (penempatan Anak di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan dengan menyediakan blok tertentu bagi mereka yang telah mencapai umur 18 tahun sampai dengan 21 tahun). Dalam hal tidak terdapat lembaga pemasyarakatan pemuda, Kepala LPKA dapat memindahkan Anak sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke lembaga Pemasyarakatan dewasa berdasarkan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan.

65 KLIEN ANAK Pasal 87 Anak yang berstatus Klien Anak menjadi tanggung jawab BAPAS Klien Anak sebagaimana dimaksud ayat (1) berhak mendapatkan pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, serta pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAPAS wajib menyelenggarakan pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan, serta pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bapas wajib melakukan evaluasi pelaksanaan pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, serta pemenuhan hak lain sebagaimana di maksud ayat (3)

66 SEMOGA BERMANFAAT


Download ppt "Oleh : Erna Sofwan Sjukrie, SH Tema Seminar :"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google