Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P- 35/BC/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-20/BC/2008 TENTANG TATA LAKSANA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

2 BARANG IMPOR ke KB BARANG MODAL BAHAN BAKU BAHAN PENOLONG
PERALATAN PERKANTORAN BARANG CONTOH

3 Kewajiban Pengusaha TPB
Pengusaha TPB wajib : Menyediakan komputer yang terhubung dengan SKP dalam rangka pelayanan kepabeanan; Mengisi form BC 2.3 secara jelas yang sekurang-kurangnya meliputi jenis, merk, tipe, ukuran, kode barang dan/atau spesifikasi lain yang mempengaruhi nilai pabean dan/atau klasifikasi.

4 Dalam hal melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), menguasakan penyampaian BC 2.3 kepada PJT yang ditunjuk dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Pengusaha PJT memberitahukan kepada Kantor Pengawasan dan Kantor Pembongkaran tentang bentuk kerjasama dan surat kuasa.

5 PENGUSAHA JASA TITIPAN
Perusahaan yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean

6 BARANG KIRIMAN adalah barang impor, tidak termasuk surat menyurat, yang dikirim oleh pengirim tertentu di Luar Negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri yang beratnya tidak melebihi 100 (seratus) kg netto untuk setiap House AWB atau House B/L

7 Untuk dapat menyampaikan BC 2.3, PJT harus memenuhi ketentuan :
ditetapkan sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK); terdapat kerjasama yang jelas antara PJT dan Pengusaha Kawasan Berikat yang bersangkutan; telah mendapatkan kuasa dari Pengusaha Kawasan Berikat yang bersangkutan untuk memberitahukan BC 2.3;

8 memiliki sistem Teknologi Informasi yang terintegrasi dengan sistem komputer pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; memiliki atau menguasai tempat dengan batas batas yang jelas untuk menimbun barang yang diberitahukan dengan BC 2.3 dan tempat untuk melakukan pemeriksaan fisik; berat barang yang dikirim tidak melebihi 100 (seratus) kg netto untuk setiap House AWB atau House B/L.

9 TANGGUNG JAWAB PJT Pengusaha PJT bertanggung jawab atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya yang terutang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal pemberitahuan BC 2.3 dikuasakan kepada PJT, Pengusaha PJT yang bersangkutan wajib menyampaikan BC 2.3 kepada Pejabat bea dan cukai yang mengawasi Kawasan Berikat.

10 Sanksi Pengusaha PJT tidak diperkenankan kembali memberitahukan BC 2
Sanksi Pengusaha PJT tidak diperkenankan kembali memberitahukan BC 2.3 dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, dalam hal : Barang yang diberitahukan tidak dimasukkan ke Kawasan Berikat tujuan dalam jangka waktu 4 (empat) hari, terhitung sejak tanggal SPPB-TPB sampai dengan tanggal selesai masuk pada kolom catatan pemasukan barang dalam SPPB- TPB; dan/atau Kawasan Berikat tujuan menyatakan bahwa barang yang dikirim melalui PJT adalah bukan barang yang diperuntukkan atau dipesan Kawasan Berikat dimaksud.

11 PENELITIAN DOKUMEN Penelitian dokumen BC 2.3 meliputi:
Kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.3 Kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan. Dokumen pelengkap pabean berupa : a. B/L atau AWB; b. Invoice; c. packing list; dan d. dokumen pelengkap pabean lainnya

12 Pengusaha TPB atau Pengusaha PJT wajib mengisi nomor dan tanggal BC 1
Pengusaha TPB atau Pengusaha PJT wajib mengisi nomor dan tanggal BC 1.1. dan posnya pada BC 2.3 yang diberitahukan sebelum diserahkan ke Kantor Pembongkaran. Pengusaha TPB atau Pengusaha PJT dapat mengajukan BC 2.3 dengan tanpa mengisi nomor, tanggal, dan pos BC 1.1 dengan mengajukan permohonan prenotification BC 2.3 kepada Kepala Kantor Pengawasan dengan tembusan Kepala Kantor Pembongkaran untuk barang yang dikirim dengan menggunakan angkutan udara.

13 Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dilakukan setelah pos BC 1.1. ditutup oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola Manifes Berdasarkan NPPD, Pengusaha TPB diberikan waktu untuk menyerahkan dokumen pelengkap pabean lainnya yang dipersyaratkan kepada Pejabat bea dan cukai paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan NPPD, jika tidak dipenuhi, maka BC 2.3 dikembalikan kepada pengusaha TPB dengan disertai NPP.

14 PEMERIKSAAN FISIK BARANG
Kantor Pengawasan dan/atau Kantor Pembongkaran dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang telah mendapatkan respon SPPB–TPB dan/atau SPPB-TPB Merah secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Atas BC 2.3 yang mendapat respon SPPB–TPB Merah dilakukan pemeriksaan fisik barang di TPB. Atas hasil pemeriksaan fisik, diterbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) Jika dalam pemeriksaan fisik terdapat perbedaan jumlah dan jenis barang, Pejabat bea dan cukai menerbitkan nota pembetulan berdasarkan rekomendasi dari unit pengawasan.

15 Opsi Metode Penyampaian Data
“Centrallized – Integrated – Automated “ (CEiSA) EDI VAN Pengguna Jasa Data Recovery Center VPN Internet Pengguna Jasa Data Center Utama KP DJBC Metode Penyampaian Data pada Sistem Layanan Kepabeanan: Sistem PDE/ EDI VAN (Electronic Data Interchange) Sistem VPN Internet Sistem Data Input Terminal Data Input Terminal Kantor Pelayanan DJBC Pengguna Jasa INTRANET Pegawai DJBC

16 Pelayanan BC 2.3 (P. TPB / PJT))
Perdirjend BC Nomor : P-20/BC/2008 Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat Perdirjend BC Nomor : P-35/BC/2010 Perubahan Atas Perdirjend No. P-20/BC/2008 Tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat Perdirjend BC Nomor : P-22/BC/2009 Pemberitahuan Pabean Impor Perdirjend BC Nomor : P-10/BC/2006 sebagaimana telah diubah dengan Perdirjen No. P-19/BC/2006 tentang Tata Cara Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut DASAR HUKUM

17 Entitas Pelayanan Dokumen BC 2.3
(Sistem PDE / Disket) BC Dok Lain Dok. Ijin BC Permohonan Skep Penangguhan Dok BC 2.3 Bank / Pos (PNBP) Instansi Pemberi Perijinan Dit. Fasilitas KP DJBC P. TPB / PJT dok. SSPCP BC 2.3 SSPCP Cre. Advice Respon Respon Periksa Kemasan SPPB + IP KPPBC Bongkar BC SPPB KPPBC Pengawas BC 2.3 Dit. IKC KP.DJBC Respon / Realisasi BC 2.3 SPPB Realisasi SPPB Realisasi Brg & Segel Brg & Segel Gate Out KPBC Bongkar Gate In / Periksa Brg (Hanggar – TPB) BC – BI / BPS – OGA + SPPB

18 Gate Out KPPBC (Bongkar)
Gate IN Hanggar TPB KPPBC (P’awas) Gate IN Hanggar TPB KPPBC (P’awas) Pengusaha TPB/PJT KPPBC (Bongkar) BC Network EDI Network Pengusaha TPB/PJT Gate Out KPPBC (Bongkar) Pengusaha TPB/PJT KPPBC (Bongkar) Server DIKC (KP. DJBC) Gate Out KPPBC (Bongkar) Dit. Lain Dit. Fas Kanwil DJBC Bank / Pos

19 Permasalahan dan Penyelesaian Penerapan SKP BC 2.3 Sentralisasi - PDE
No Permasalahan Penyelesaian 1 Reject - Pos Manifest tidak ditemukan Pengguna jasa agar mengecek ulang pegisian data manifest dan mencocokkan data manifes yang terdapat di Portal Pengguna Jasa 2 Reject - NPWP TPB tidak valid Pengguna jasa agar mengupdate NPWP TPB apabila mengalami perubahan 3 Reject - SKep TPB tidak valid Pengguna jasa agar mengupdate SKep TPB apabila mengalami perubahan dan/atau perpanjangan 4 Reject - SKep PPJK/PJT tidak valid Pengguna jasa agar mengupdate SKep PPJK/PJT apabila mengalami perubahan dan/atau perpanjangan 5 Reject - Surat Kuasa PPJK/PJT tidak valid Menjelaskan kepada pengguna jasa bahwa surat kuasa PPJK telah habis periodenya dan harus diperpanjang 6 Reject - Kode Bendera Kapal Kosong Pengguna jasa agar mengisi data kode bendera kapal pada Modul TPB 7 Reject - Dokumen salah Pengguna jasa agar melakukan pengecakan data dokumen utama pada Modul TPB 8 Reject - No. Dokumen BL / AWB telah terdapat dalam database Menjelaskan kepada pengguna jasa bahwa No. Dokumen BL / AWB telah terdapat dalam database diakibatkan telah terdapat pengajuan dengan B/L yang sama

20 9 Reject - No. Pengajuan sudah pernah digunakan Menjelaskan kepada pengguna jasa bahwa No. Pengajuan sudah pernah dipakai akibat EDIFact ulang 10 Reject - Gudang Timbun tidak Valid Pengguna jasa agar melakukan pengecekan pengisian Kode dan Nama Gudang Timbun dan disesuaikan dengan data gudang timbun di KPPBC Bongkar 11 Reject - Nilai Kurs tidak valid Pengguna jasa agar mengupdate kurs sesuai dengan periode pembaruan kurs setiap minggu 12 Reject - Kode Pelabuhan Muat tidak valid Pengguna jasa agar melakukan pengecakan pada modul perusahaan 13 Respon SPPB telah ada di KPPBC TMP A Bogor tapi di pengguna jasa belum mendapat respon SPPB Petugas bea cukai agar mengirim ulang respon SPPB dan menginstruksikan pengguna Jasa untuk melakukan komunikasi ulang 14 Respon NPP telah ada di KPPBC TMP A Bogor tapi di pengguna jasa belum mendapat respon NPP Petugas bea cukai agar mengirim ulang respon NPP dan menginstruksikan Pengguna Jasa untuk melakukan komunikasi ulang 15 Status dokumen saat pemasukan barang di Hanggar masih Gate Out sehingga belum dapat di rekam Selesai Masuk 1.Integrasi SKP BC 2.3 Sentralisasi dengan Aplikasi TPS online; 2.Penambahan fitur khusus untuk aplikasi pengeluaran barang impor fas TPB (khusus KPU Tanjung Priok); 3.Inventaris SPPB BC 2.3 yang belum bisa direkam; 4.Perekaman SPPB BC 2.3 di aplikasi Hanggar (gate-in).

21 TERIMA KASIH


Download ppt "PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google