Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M

2 Konsep-konsep Dasar Peradilan Pengadilan Pengadilan Agama Hakim
Hukum Acara

3 1. PERADILAN Berasal dari akar kata ‘adil’  tidak memihak; tidak berat sebelah Peradilan adalah proses mengadili atau suatu upaya untuk mencari keadilan atau penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan menurut peraturan yang berlaku Peradilan adalah suatu proses yang berakhir dengan memberi keadilan dalam suatu keputusan (Mahadi) Peradilan adalah kekuasaan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara untuk menegakkan hukum dan keadilan (Cik Hasan Bisri)

4 Peradilan = Al Qadha/Rechtspraak
Al Qadha (Bhs Arab) adalah: menyampaikan hukum syar’i dengan jalan penetapan kekuasaan mengadili perkara Rechtspraak (Bhs Belanda) adalah: daya upaya mencari keadilan atau penyelesaian perselisihan hukum yang dilakukan menurut peraturan-peraturan dan dalam lembaga-lembaga tertentu dalam pengadilan

5 Perkara perdata tertentu  Perkara tertentu
2. PERADILAN AGAMA Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Ps 1 butir 1 UU 7/1989)  “Orang-orang” = Orang/Badan Hk yg menundukan diri pd Hk Islam. Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini (Ps 2 UU 3/2006) Pelaksana  Pelaku Perkara perdata tertentu  Perkara tertentu * Kekuasaan Kehakiman Kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia (Ps 1 UU No4/2004)

6 3. PENGADILAN Pengadilan adalah:
- Suatu lembaga (instansi) tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum di dalam rangka kekuasaan kehakiman, yang mempunyai kewenangan absolut dan relatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menentukannya - Badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan (Cik Hasan Bisri)

7 4. PENGADILAN AGAMA Pengadilan Agama adalah badan peradilan agama pada tingkat pertama yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Badan peradilan agama tingkat banding adalah Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan diibu kota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi ( Pasal I angka 3 UU No. 3 Th 2006).

8 5. HAKIM Hakim adalah orang yang diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan persengketaan. Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman (Ps 11 ayat 1 UU No 7 Th 1989) hakim  hakim pengadilan (UU No. 3 Th 2006)

9 6. HUKUM ACARA PERDATA Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini (Ps 54 UU 7/1989) Pada Ps 2 UU 3/2006 tidak disebutkan jenis perkaranya, hanya disebutkan perkara tertentu. Hal ini berbeda dengan Ps 2 UU 7/1989 yang menyebutkan jenis perkaranya adalah perkara perdata tertentu.

10 Permasalahan! Apakah dengan tidak diubahnya Ps 54 dapat ditafsirkan bahwa wewenang PA untuk menyelesaikan perkara hanya di bidang perdata tertentu? Jika Ps 2 UU 3/2006 ditafsirkan bahwa wewenang PA tidak terbatas pada perkara perdata tertentu, Hukum Acara apa yang berlaku untuk perkara non-perdata?

11 6 UNSUR PERADILAN DALAM ISLAM
Hakim atau Qadhi Orang yang diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan suatu perkara secara adil Hukum Putusan hakim yang ditetapkan untuk menyelesaikan suatu perkara Mahkumbihi Sesuatu yang diharuskan oleh hakim agar dipenuhi/dilaksanakan oleh Tergugat

12 6 UNSUR PERADILAN DALAM ISLAM
Mahkum ‘alaih atau Terhukum Orang yang dijatuhi hukuman atau diminta untuk memenuhi sesuatu tuntutan yang dihadapkan kepadanya Mahkumlahu atau Pemenang Perkara Orang yang menggugat suatu hak Sumber hukum Pedoman bagi hakim dalam memutuskan suatu perkara

13 Sekian


Download ppt "Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google