Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RANGKUMAN KULIAH SISTEM HUKUM INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RANGKUMAN KULIAH SISTEM HUKUM INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 RANGKUMAN KULIAH SISTEM HUKUM INDONESIA
Oleh : GATOT SUBIYAKTO, SH., MM. gts/shi/2010

2 Tujuan Memahami hakikat dan karakteristik sistem hukum di Indonesia
Memahami kaidah dasar dalam pembentukan hukum dan sumber hukum di Indonesia Memahami perkembangan sistem hukum di Indonesia Memahami komponen substansi hukum Memahami substansi hukum positif di Indonesia Memahami susunan dan kekuasaan badan-badan peradilan di Indonesia Memahami kekuasaan kehakiman Memahami penafsiran, penggolongan dan klasifikasi hukum Memahami unsur-unsur bangunan sistem hukum di Indonesia. gts/shi/2010

3 BAB I Hakekat dan Karakteristik Sistem Hukum di Indonesia
Hukum Indonesia adalah keseluruhan kaidah dan asas berdasarkan keadilan yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat yang berlaku sekarang di Indonesia. Subyek hukum Indonesia adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang berdomisili di Indonesia. Objek hukum Indonesia adalah semua benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud yang terletak di wilayah hukum Indonesia. Hukum Indonesia berfungsi mengintegrasikan kepentingan-kepentingan anggota masyarakat sehingga tercipta ketertiban dan keteraturan. gts/shi/2010

4 BAB I Hakekat dan Karakteristik Sistem Hukum di Indonesia
Mazhab-mazhab (Aliran) dalam Hukum Beberapa aliran hukum yang telah berkembang sesuai dengan jamannya dan memberi pengaruh serta mewarnai sistem hukum di dunia adalah: Aliran legisme (sistem hukum kontinental) merupakan suatu mazhab yang menganggap undang-undang sebagai satu-satunya sumber hukum. Diasumsikan bahwa hukum identik dengan undang-undang, sehingga tidak ada hukum yang lain di luar itu. Sebagai konsekuensi dari aliran ini, hakim bersifat pasif dan hanya berkewajiban untuk menerapkan undang-undang saja. Aliran freie rechtlehre berpendapat bahwa undang-undang tidak cukup mampu mengikuti perkembangan masyarakat, sehingga hakim diberi kebebasan untuk menciptakan hukum sendiri sesuai dengan keyakinannya (judge made law), bebas untuk melakukan interpretasi bahkan hakim bebas untuk menyimpangi undang-undang. Aliran rechtsvinding, pada aliran ini hakim tetap terikat pada undang-undang tetapi tidak seketat seperti aliran legisme. Hakim bertugas untuk menemukan hukum, dan diberi kebebasan untuk menyelaraskan undang-undang dengan perkembangan jaman. Pada aliran ini yurisprudensi mempunyai kedudukan yang penting sebagai sumber hukum formil setelah undang-undang. Aliran rechtsvinding ini sedikit banyak mempengaruhi sistem hukum di Indonesia gts/shi/2010

5 BAB I Hakekat dan Karakteristik Sistem Hukum di Indonesia
Karakteristik Hukum di Indonesia (Positif dan Progresif) Salah satu hal yang spesifik dari hukum Indonesia sehingga membedakannya dari hukum negara lain adalah tekad untuk tidak melanjutkan hukum warisan pemerintah kolonial yang pernah menjajahnya. Tekad ini direalisasikan dengan melakukan perubahan fundamental pada hukum "warisan" kolonial. Perubahan yang sudah dilakukan meliputi: melakukan unifikasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menghapus sistem pembagian golongan memberlakukan satu sistem peradilan umum di seluruh Indonesia dengan menghapuskan perbedaan sistem peradilan yang sempat ada pada masa pemerintahan kolonial. Ciri khas yang lain dari hukum Indonesia adalah: diberlakukannya keanekaragaman (pluralistis) hukum perdata berlakunya hukum tidak tertulis di samping hukum tertulis membentuk hukum nasional yang mampu mengikuti perkembangan masyarakat dan tetap mewadahi keanekaragaman hukum adat. gts/shi/2010

6 BAB I Hakekat dan Karakteristik Sistem Hukum di Indonesia
Pluralisme Hukum di Indonesia Dalam hukum positif Indonesia berlaku bermacam-macam hukum perdata, yaitu hukum perdata Eropa (KUHPerdata), hukum adat dan hukum Islam. Pluralisme hukum perdata ini disebabkan karena berdasarkan Pasal 163 IS, penduduk Hindia Belanda digolongan menjadi golongan Eropa, Bumi Putra dan Timur Asing. Dan berdasarkan Pasal 131 IS kepada masing-masing golongan diberlakukan hukum perdata yang berbeda. Untuk mengatasi kevakuman hukum setelah Indonesia merdeka, berdasar pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, ketentuan-ketentuan tersebut di atas masih diberlakukan. Tetapi UU Nomor 62 Tahun 1958 dan Instruksi Presidium Kabinet Nomor 31/U/IN/1966, hanya mengenal pembagian penduduk menjadi warga negara Indonesia dan warga negara Asing dan menghapuskan penggolongan penduduk. Sehingga meskipun hukum perdata dalam hukum positif Indonesia masih bersifat pluralistis, tetapi tidak lagi ditujukan pada golongan penduduk tertentu, melainkan ditujukan kepada warga negara Indonesia secara umum. gts/shi/2010

7 BAB II Kaidah Dasar Pembentukan Hukum dan Sumber-sumber Hukum di Indonesia
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Pandangan hidup bangsa merupakan kesatuan dari rangkaian nilai-nilai luhur, yang berfungsi sebagai kerangka acuan untuk menata kehidupan individu, interaksi antar individu, dan individu dengan alam sekitarnya dalam suatu lingkup kehidupan berbangsa. Pandangan hidup mengandung dua konsepsi dasar mengenai kehidupan bernegara yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. bersifat khusus yaitu "..melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa...". bersifat umum dengan artian dalam lingkup kehidupan sesama bangsa di dunia, yang dalam pembukaan UUD 1945 berbunyi: "…dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…". Bangsa Indonesia merupakan kausa materialis Pancasila atau asal dari nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila pada hakikatnya merupakan kristalisasi nilai-nilai yang digali dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai Pancasila telah ada dan tercermin dan terkandung dalam kehidupan masyarakat yang berupa adat-istiadat, kebudayaan, dan kebiasaan dalam memecahkan permasalahan mereka sehari-hari. gts/shi/2010

8 BAB II Kaidah Dasar Pembentukan Hukum dan Sumber-sumber Hukum di Indonesia
Susunan isi, arti, dan esensi nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan ke dalam tiga lingkup: Umum-universal, yaitu sebagai pangkal tolak penjabarannya dalam bidang-bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia, serta penerapannya dalam berbagai bidang kehidupan. Umum-kolektif, yaitu sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam menegakkan tertib hukum Indonesia. Khusus-kongkrit, dalam artian isi, arti, dan esensi Pancasila dapat dijabarkan dalam berbagai bidang kehidupan. gts/shi/2010

9 BAB II Kaidah Dasar Pembentukan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum di Indonesia
Pancasila Sebagai Dasar Negara Pancasila sebagai dasar negara amat penting dan mendasar bagi Indonesia. Pancasila merupakan landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara. Unsur-unsur Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kristalisasi dari asas-asas dalam kebudayaan, nilai-nilai ketuhanan, yang kemudian diformulasikan oleh para pendiri negara sebagai dasar negara oleh Panitia Sembilan (asal mula tujuan/kausa finalis), dan selanjutnya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara yang sah (asal mula karya/kausa efisien). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia membawa konsekuensi logis, yakni kekuatan imperatif atau memaksa secara hukum. Kekuatan imperatif atau memaksa artinya menuntut warga negara untuk taat dan tunduk kepada Pancasila dan aturan hukum yang dijiwainya. Pelanggaran terhadap Pancasila dan peraturan-peraturan yang dijiwainya diikuti dengan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. gts/shi/2010

10 BAB II Kaidah Dasar Pembentukan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum di Indonesia
Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya tercantum sila-sila dalam Pancasila tidak dapat diubah, oleh karena secara tegas tidak dijadikan sebagai salah satu objek perubahan ketentuan Pasal 37 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, kedudukan Pancasila secara konstitusional tidak dapat diubah. Menurut ketentuan Pasal 37 ayat (1) sampai ayat (5) UUD hanya pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai perubahan. Dasar negara menjiwai dan dijabarkan dalam bentuk perundang-undangan, dengan tujuan untuk mengatur ketertiban masyarakat dan mencapai tujuan hidup bernegara. Menurut UU No. UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tata urutan perundang-undangan adalah sebagai berikut : gts/shi/2010

11 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
BAB II Kaidah Dasar Pembentukan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum di Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Peraturan Pemerintah (PP) Keputusan Presiden (Keppres) Peraturan Daerah (Perda), terdiri dari : - Perda Propinsi - Perda Kabupaten/Kota - Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat gts/shi/2010

12 BAB II Kaidah Dasar Pembentukan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum di Indonesia
Kaidah Pancasila, Peran dan Fungsi Sumber Hukum Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber-sumber hukum diklasifikasikan ke dalam dua kelompok besar, yaitu: Sumber hukum materiil, yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu norma hukum. Sumber hukum materil dapat ditinjau dari banyak sudut pandang, misalnya sudut pandang ahli sejarah; sudut pandang ahli sosiologi; sudut pandang para filsuf; dan sebagainya. Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunannya. Yang termasuk sumber hukum formil adalah sebagai berikut : Undang-Undang (statute), Kebiasaan (custom), Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudensi), Traktat (treaty), dan Pendapat Sarjana Hukum (doktrin) gts/shi/2010

13 BAB II Kaidah Dasar Pembentukan Hukum dan Sumber-sumber Hukum di Indonesia
Dalam hukum positif Indonesia, hukum lahir dari berbagai sumber hukum formil tersebut. Dalam kesatuan integral hukum di Indonesia, menurut Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Fungsi dan peranan Pancasila sebagai sumber hukum, antara lain, pertama, sebagai perekat kesatuan hukum nasional, dalam arti Setiap aturan hukum yang mengatur segi-segi kehidupan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat, pandangan hidup dan dasar negara. Dan, kedua, sebagai cita-cita hukum nasional, bermakna bahwa seluruh peraturan yang timbul dan mengatur kehidupan masyarakat dibentuk untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila secara utuh. gts/shi/2010

14 BAB II Kaidah Dasar Pembentukan Hukum dan Sumber-sumber Hukum di Indonesia
Dalam hukum positif Indonesia, hukum lahir dari berbagai sumber hukum formil. Dalam kesatuan integral hukum di Indonesia, menurut Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Fungsi dan peranan Pancasila sebagai sumber hukum, antara lain, pertama, sebagai perekat kesatuan hukum nasional, dalam arti Setiap aturan hukum yang mengatur segi-segi kehidupan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat, pandangan hidup dan dasar negara. Dan, kedua, sebagai cita-cita hukum nasional, bermakna bahwa seluruh peraturan yang timbul dan mengatur kehidupan masyarakat dibentuk untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila secara utuh. gts/shi/2010

15 BAB III Perkembangan Sistem Hukum Indonesia
Perkembangan Hukum di Indonesia pada Masa Pendudukan Belanda dan Jepang Sepanjang sejarah, Indonesia pernah dijajah beberapa negara antara lain Belanda, Inggris dan Jepang. Negara penjajah mempunyai kecenderungan untuk menanamkan nilai serta sistem hukumnya di wilayah jajahan, sementara masyarakat yang terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendiri. Ketika Indonesia dikuasai Belanda pertama kali, yaitu oleh VOC, tidak banyak perubahan di bidang hukum. Namun ketika diambil alih oleh Pemerintah Belanda, banyak peraturan perundangan yang diberlakukan di Hindia Belanda baik itu dikodifikasi (seperti BW, WvK, WvS) maupun tidak dikodifikasi (seperti RV, HIR). Namun ternyata Belanda masih membiarkan berlakunya hukum adat dan hukum lain bagi orang asing di Indonesia. gts/shi/2010

16 BAB III Perkembangan Sistem Hukum Indonesia
Kemudian pada tahun 1917 Pemerintah Hindia Belanda memberi kemungkinan bagi golongan non Eropa untuk tunduk pada aturan Hukum Perdata dan Hukum Dagang golongan Eropa melalui apa yang dinamakan "penundukan diri". Dengan demikian terdapat pluralisme hukum atau tidak ada unifikasi hukum saat itu, kecuali hukum pidana yaitu pada tahun 1918 dengan memberlakukan WvS (KUH Pidana) untuk semua golongan. Selain itu badan peradilan dibentuk tidak untuk semua golongan penduduk. Masing-masing golongan mempunyai badan peradilan sendiri Pada tahun 1942 Pemerintahan Bala Tentara Jepang menguasai Indonesia. Peraturan penting yang dikeluarkan pemerintah yaitu beberapa peraturan pidana, kemudian ada Osamu Seirei Nomor 1 Tahun 1942 yang dalam salah satu pasalnya menentukan badan/lembaga pemerintah serta peraturan yang sudah ada masih dapat berlaku asalkan tidak bertentangan dengan Pemerintahan Bala Tentara Jepang. Hal ini penting untuk mencegah kekosongan hukum dalam sistem hukum di Indonesia pada masa itu. gts/shi/2010

17 BAB III Perkembangan Sistem Hukum Indonesia
Perkembangan Hukum di Indonesia pada Awal Kemerdekaan, Masa Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi Setelah kemerdekaan, Indonesia bertekad untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui pembangunan hukum. Secara umum hukum Indonesia diarahkan ke bentuk hukum tertulis. Pada awal kemerdekaan dalam kondisi yang belum stabil, masih belum dapat membuat peraturan untuk mengatur segala aspek kehidupan bernegara. Untuk mencegah kekosongan hukum, hukum lama masih berlaku dengan dasar Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, Pasal 192 Konstitusi RIS (pada saat berlakunya Konstitusi RIS) dan Pasal 142 UUDS 1950 (ketika berlaku UUDS 1950). Sepanjang tahun Indonesia menjalankan demokrasi liberal, sehingga hukum yang ada cenderung bercorak responsif dengan ciri partisipatif, aspiratif dan limitatif. gts/shi/2010

18 BAB III Perkembangan Sistem Hukum Indonesia
Pada masa Orde Lama Pemerintah (Presiden) melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD Demokrasi yang berlaku adalah Demokrasi Terpimpin yang menyebabkan kepemimpinan yang otoriter. Akibatnya hukum yang terbentuk merupakan hukum yang konservatif (ortodok) yang merupakan kebalikan dari hukum responsif, karena memang pendapat Pemimpin lah yang termuat dalam produk hukum. Pada tahun 1966 dimulainya Orde Baru yang membawa semangat untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun Soeharto sebagai penguasa cenderung otoriter. Hukum yang lahir kebanyakan hukum yang kurang/tidak responsif. Hukum "hanya" sebagai pendukung pembangunan ekonomi karena pembangunan dari PELITA I - PELITA VI dititik beratkan pada sektor ekonomi. gts/shi/2010

19 BAB III Perkembangan Sistem Hukum Indonesia
Setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya pada tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembenahan sistem hukum termasuk agenda penting reformasi. Langkah awal yang dilakukan yaitu melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945, karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara di segala bidang. Setelah itu diadakan pembenahan dalam pembuatan peraturan perundangan, baik yang mengatur bidang baru maupun perubahan/penggantian peraturan lama untuk disesuaikan dengan tujuan reformasi. gts/shi/2010

20 BAB III Perkembangan Sistem Hukum Indonesia
Peranan Pemerintah dalam Implementasi Hukum pada Masing-masing Periode Berbicara bagaimana peranan Pemerintah dalam implementasi hukum di Indonesia terkait dengan politik hukum yang dijalankan Pemerintah, karena politik hukum itu menentukan produk hukum yang dibuat dan implementasinya. Pada masa Penjajahan Belanda, politik hukumnya tertuang dalam Pasal 131 IS (Indische Staatsregeling) yang mengatur hukum mana yang berlaku untuk tiap-tiap golongan penduduk. Adapun mengenai penggolongan penduduk terdapat pada Pasal 163 IS. Berdasarkan politik hukum itu, di Indonesia masih terjadi pluralisme hukum. gts/shi/2010

21 BAB III Perkembangan Sistem Hukum Indonesia
Setelah Indonesia merdeka, untuk mencegah kekosongan hukum dipakailah Aruran peralihan seperti yang terdapat pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, Pasal 192 Konstitusi RIS dan Pasal 142 UUDS Hukum tidak terlalu berkembang pada masa awal kemerdekaan, akan tetapi implementasinya relatif baik yang ditandai lembaga peradilan yang mandiri. Hal ini merupakan efek dari berlakunya demokrasi liberal yang memberi kebebasan kepada warga untuk berpendapat. Sebaliknya pada masa Orde lama, peran pemimpin (Presiden) sangat dominan yang menyebabkan implementasi hukum mendapat campur tangan dari Presiden. Akibatnya lembaga peradilan menjadi tidak bebas. gts/shi/2010

22 BAB III Perkembangan Sistem Hukum Indonesia
Ketika Orde Baru berkuasa, politik hukum yang dijalankan Pemerintah yaitu hukum diarahkan untuk melegitimasi kekuasaan Pemerintah, sebagai sarana untuk mendukung sektor ekonomi dan sebagai sarana untuk memfasilitasi proses rekayasa sosial. Hal ini dikarenakan Pemerintah Orde Baru lebih mengutamakan bidang ekonomi dalam pembangunan. Perubahan terjadi ketika memasuki era reformasi yang menghendaki penataan kehidupan masyarakat di segala bidang. Semangat kebebasan dan keterbukaan (transparansi) menciptakan kondisi terkontrolnya langkah Pemerintah untuk mendukung agenda reformasi termasuk bidang hukum. Langkah-langkah yang diambil antara lain pembenahan peraturan perundangan, memberi keleluasaan kepada lembaga peradilan dalam menjalankan tugasnya serta memberi suasana kondusif dalam rangka mengembangkan sistem kontrol masyarakat untuk mendukung penegakan hukum. gts/shi/2010

23 BAB IV Komponen Substansi Hukum
1. Sistem Hukum Adat dan Hukum Perdata Hukum Adat merupakan hukum tidak tertulis yang dibentuk dan dipelihara oleh masyarakat hukum adat tanpa campur tangan dari penguasa, yang dilengkapi dengan sanksi sebagai upaya pemaksa. Hukum adat merupakan hukum yang bersifat lokal, dan karena dibentuk oleh masyarakat hukum adat yang tata susunannya sangat tergantung pada faktor pembentuknya, mengakibatkan hukum adat menjadi plural dan berbeda diantara tiap daerah dan tiap masyarakat. Sesuai dengan faktor genealogis maka ada 3 masyarakat hukum adat, yaitu masyarakat matrilineal, patrilineal dan parental. Sedangkan berdasar pada faktor teritorial terbentuk 3 macam masyarakat, yaitu: persekutuan desa, persekutuan daerah dan perserikatan kampung. Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antar perorangan, mengatur hak dan kewajiban dalam lapangan hukum kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat. Sistematika Hukum Perdata berdasarkan Undang-Undang, terdiri atas 4 buku: Buku I tentang orang, Buku II tentang Benda, Buku III tentang Perikatan, Buku IV tentang Pembuktian dan daluwarsa. gts/shi/2010

24 BAB IV Komponen Substansi Hukum
2. Sistem Hukum Acara Perdata Indonesia Dalam rangka menegakan hukum perdata materil diperlukan hukum perdata formil (hukum acara perdata), yakni aturan hukum yang mengatur bagaimana menegakkan hukum perdata materil dengan perantaraan hakim di pengadilan sejak pemajuan gugatan sampai pada pelaksanaan putusan. Asas-asas yang perlu diperhatikan dalam bercara perdata, antara lain: Hakim bersifat menunggu; Hakim bersikap pasif; Sidang terbuka untuk umum; mendengar kedua belah pihak; beracara itu dikenakan biaya, terikatnya hakim pada alat bukti; dan putusan hakim harus disertai alasan-alasan. Beracara perdata itu melalui 3 (tiga) tahap, yaitu pendahuluan, penentuan, dan pelaksanaan. 3. Sistem Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Indonesia. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara. Hukum Pidana dalam pengertian sempit hanya mencakup hukum pidana materiil saja, sedangkan Hukum Pidana dalam arti luas mencakup hukum pidana materil dan hukum pidana formil atau Hukum Acara Pidana. gts/shi/2010

25 BAB IV Komponen Substansi Hukum
Hukum Pidana materIil diatur dalam KUHP, sedang Hukum Acara Pidana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya. Hukum Acara Pidana atau hukum formil merupakan ketentuan tentang tata cara proses perkara pidana sejak adanya sangkaan seseorang telah melakukan tindak pidana hingga pelaksanaan keputusan sampai pelaksanaan putusan pengadilan, mengatur hak dan kewajiban bagi mereka yang bersangkut paut dengan proses perkara pidana berdasarkan undang-undang, serta diciptakan untuk penegakan hukum dan keadilan. Fungsi dan tujuan Hukum Acara Pidana adalah melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum pidana untuk mencari kebenaran materil. Hak dan kewajiban bagi pihak yang bersangkut paut dengan proses perkara pidana mengacu pada asas hukum Acara Pidana, antara lain: perlakuan di muka sidang; perintah tertulis dari yang berwenang, memperoleh bantuan hukum seluas-luasnya; hadirnya terdakwa, sidang terbuka untuk umum dll. Selanjutnya dalam proses berita acara pidana meliputi beberapa tahap, yaitu: 1. Penyidikan oleh penyidik (penyidik polisi dan penyidik PNS) 2. Penuntutan yang dilakukan oleh jaksa atau penuntut umum 3. Pemeriksaan di depan sidang oleh hakim 4. Pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa dan lembaga pemasyarakatan. gts/shi/2010

26 BAB V Substansi Hukum Positif Indonesia
Sistem Hukum Tata Negara Indonesia dan Sistem Hukum Administrasi Negara Negara merupakan pangkal tolak dari HTN dan HAN. Rakyat sebagai salah satu unsur negara secara otomatis menjadi warga negara, sedangkan penduduk adalah warga negara Indonesia dan Orang asing yang bertempat tinggal secara sah di Indonesia. Di samping Rakyat unsur negara yaitu Wilayah dan Pemerintahan yang berdaulat. Wilayah negara tidak hanya daratan saja, tetapi juga perairan (laut). Pemerintah yang berdaulat tercermin dalam bentuk negara sebagai organisasi kekuasaan yang berdaulat kedalam dan keluar. Sesuai UUD 1945 kekuasaan negara tersebut didistribusikan ke dalam berbagai lembaga negara secara horisontal maupun vertikal. Sifat hubungan antara lembaga negara terutama antara eksekutif dan legislatif akan menentukan corak sistem pemerintahannya. gts/shi/2010

27 BAB V Substansi Hukum Positif Indonesia
HTN dan HAN mempunyai hubungan erat. HAN meliputi semua aturan hukum yang bersifat teknis (negara dalam keadaan bergerak), sedang HTN meliputi semua aturan hukum yang bersifat fundamental (negara dalam keadaan diam/tidak bergerak). Alat Administrasi Negara dalam menjalankan fungsinya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat berwenang untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak masyarakat, baik di lapangan hukum privat maupun lapangan hukum publik. Di samping itu alat administrasi negara diperbolehkan melakukan kebebasan bertindak (freis ermessen). Akan tetapi agar dalam menjalankan fungsinya tidak sewenang-wenang. gts/shi/2010

28 BAB V Substansi Hukum Positif Indonesia
2. Sistem Hukum Internasional Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur pergaulan negara-negara berdaulat memiliki subyek hukum yang antara lain terdiri dari: negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, tahta suci, manusia, dan perusahaan transnasional. Hukum internasional mencakup hukum perang dan damai, yang mengatur bagaimana hubungan antara negara-negara yang sedang berperang maupun sedang menjalin perdamaian. Dalam pergaulan internasional, diantara negara-negara tersebut terjalin hubungan diplomatik. Sehingga diantara mereka terjadi saling penempatan wakil diplomatik seperti duta, konsul ataupun atase. gts/shi/2010

29 BAB VI Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Peradilan di Indonesia
1. Macam-macam Badan Peradilan di Indonesia. Badan-badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung merupakan suatu bagian sebagai pelaku kekuasan kehakiman guna menegakkan hukum dan keadilan. Badan-badan Peradilan yang dimaksud, yakni : a. Lingkungan Peradilan Umum terdiri dari - Pengadilan Negeri yang merupakan peradilan tingkat pertama - Pengadilan Tinggi merupakan peradilan tingkat banding. Dalam lingkungan Peradilan Umum dibentuk pengadilan khusus, antara lain: -Pengadilan Anak -Pengadilan Niaga -Pengadilan HAM -Pengadilan Korupsi -Pengadilan Hubungan Industrial -Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam gts/shi/2010

30 BAB VI Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Peradilan di Indonesia
b. Lingkungan peradilan khusus terdiri dari: - Peradilan Agama - Peradilan Militer - Peradilan Tata Usaha Negara Pembinaan teknis, organisatoris, administrasi, dan keuangan badan-badan pengadilan tersebut di atas di bawah Mahkamah Agung, kecuali Pengadilan Pajak pembinaan keuangan di bawah Departemen Keuangan. PA Tingkat Pertama PA Tingkat Banding Pengadilan Militer Pengadilan Militer Tinggi Pengadilan Utama Pengadilan Pertempuran PTUN Tingkat Pertama PTUN Tingkat Banding Pengadilan Pajak gts/shi/2010

31 VI. Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Peradilan di Indonesia
Badan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) dan badan peradilan khusus (peradilan Agama, Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) merupakan badan-badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Keempat badan pengadilan tersebut masing-masing mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mengadili, yaitu kekuasaan/kewenangan/ kompetensi Absolut maupun Relatif. Kompetensi absolut, adalah wewenang yang berhubungan dalam memeriksa jenis perkara tertentu secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan peradilan lain, baik dalam lingkungan yang sama (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung) maupun dalam lingkungan peradilan lain (pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama). Kekuasaan relatif adalah suatu pembagian wewenang suatu pengadilan yang berkaitan dengan suatu perkara yang dapat diperiksa oleh pengadilan di tempat lain. gts/shi/2010

32 VI. Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Peradilan di Indonesia
Kekuasaan/wewenang badan peradilan Umum adalah memeriksa dan memutus dan menyelesaikan perkara-perkara pada umumnya perkara perdata dan perkara pidana. Pengadilan Negeri berwenang memeriksa, dan memutuskan perkara pada tingkat pertama, sedang Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus di tingkat banding. Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara tertinggi mempunyai wewenang mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh semua lingkungan peradilan yan berada di bawah Mahkamah Agung. Kekuasaan pengadilan khusus : (1).Pengadilan Anak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak nakal (2) Pengadilan Niaga , memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, di pengadilan wilayah hukum Debitur dan perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Undang-Undang (3) Pengadilan HAM, memeriksa dan memutus Pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan Kemanusiaan; gts/shi/2010

33 VI. Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Peradilan di Indonesia
(4) Pengadilan Korupsi, memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK (5) Pengadilan Hubungan Industrial, memeriksa dan memutus a. perselisihan hak b. perselisihan kepentingan c. perselisihan pemutusan hubungan kerja d. perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh satu tempat perusahaan. (6) Peradilan Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dilakukan oleh Mahkamah Syariah sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum. gts/shi/2010

34 VI. Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Peradilan di Indonesia
Kekuasan Peradilan Agama, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, pewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Infak. Shadaqoh dan ekonomi syariah. Kekuasaan badan Peradilan Militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah prajurit atau yang berdasarkan Undang-Undang dipersamakan dengan prajurit. Kekuasaan Peradilan Tata Usaha Negara, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Pengadilan Pajak yang merupakan pengadilan khusus dari Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, mempunyai wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak. gts/shi/2010

35 VII. Kekuasaan Kehakiman
1. Kekuasaan Kehakiman yang Bebas dan Tidak Memihak Indonesia dikatakan sebagai negara hukum, hal ini dapat dilihat dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasar atas kekuasaan semata-mata. Ini menunjukkan bahwa segala tindakan harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Negara hukum mempunyai ciri-ciri antara lain: Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap HAM Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan/kekuatan lain dan tidak memihak Adanya legalitas dalam arti hukum. Kekuasaan Kehakiman di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yakni Pasal 24 ayat (1) dan (2) dan Pasal 25. Menurut UUD 1945 kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan lain seperti pemerintah maupun badan lain selain pemerintah sehubungan dengan kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka, gts/shi/2010

36 VII. Kekuasaan Kehakiman
Faktor yang menyebabkan kekuasaan kehakiman dapat bebas dan tidak memihak adalah landasan yuridis tentang Mahkamah Agung, hal ini karena Mahkamah Agung merupakan puncak dari proses peradilan yang dilakukan di Indonesia, di mana semua peradilan-peradilan yang berada di bawahnya bernaung di bawah Mahkamah Agung. Faktor kualitas dan integritas para hakim sangat penting, karena menyangkut hakim dalam mengambil suatu keputusan dan kemudian tradisi hukum dalam masyarakat yakni bahwa adanya hukum untuk dapat memenuhi tuntutan rasa keadilan bagi masyarakat. gts/shi/2010

37 VII. Kekuasaan Kehakiman
2. Kekuasaan Mengadili Kekuasaan mengadili adalah kekuasaan yang dimiliki oleh hakim di peradilan dalam usaha menerima, memeriksa dan memutus perkara. Berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak pada sidang pengadilan, menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Ada empat tiang peradilan yang kita kenal menurut UU No. 14 Tahun 1970 j.o UU Nomor 5 Tahun 2004 yakni Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan Militer Peradilan Tata Usaha Negara. gts/shi/2010

38 Pengadilan Tentara Tinggi Pengadilan Tentara Agung Pengadilan Militer
Pengadilan Umum PN PT MA Pengadilan Sipil Pengadilan Khusus ADAT AGAMA ADM. NEGARA macam pengadilan Pengadilan Tentara Pengadilan Tentara Tinggi Pengadilan Tentara Agung Pengadilan Militer gts/shi/2010

39 VII. Kekuasaan Kehakiman
Pengadilan Negeri adalah suatu pengadilan yang umum atau sehari-hari, yang memeriksa dan memutus perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk pada tingkat pertama. Pengadilan Tinggi adalah pengadilan banding yang mengadili pada tingkat kedua suatu perkara perdata atau pidana yang telah diadili atau diputus pada Pengadilan Negeri. Jika segala upaya hukum telah dilakukan dan belum mencapai hasil yang memuaskan terhadap putusan Pengadilan Negeri maupun pengadilan Tinggi, maka seseorang dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung merupakan badan peradilan tertinggi dan terakhir di Indonesia di dalam memutuskan suatu perkara baik perkara perdata maupun perkara pidana. gts/shi/2010

40 VII. Kekuasaan Kehakiman
UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang Dasar. Ditegaskan pula bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan prinsip ketatanegaraan di atas maka salah satu substansi penting perubahan UUD 1945 adalah keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sekaligus untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil, dan juga merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi. gts/shi/2010

41 VII. Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Mahkamah Konstitusi terikat pada prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk: a. menguji undang-undang terhadap UUD b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD c. memutus pembubaran partai politik d. memutus perselisihan hasil pemilihan umum e. memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. gts/shi/2010

42 VIII. Penafsiran, Penggolongan dan Klasifikasi Hukum
Penafsiran Hukum Untuk terciptanya suatu kepastian hukum syarat yang paling utama yang harus dipenuhi adalah adanya hukum atau peraturan perundangan yang dengan jelas. Peraturan perundangan yang ada terkadang masih ada hal-hal yang sangat penting tetapi tidak dimuat. Hal tersebut bisa disebabkan oleh dinamika kehidupan masyarakat yang lebih cepat dibandingkan dengan saat penetapan peraturan perundangan yang bersangkutan. Keadaan seperti ini mengharuskan Badan-badan Peradilan (Hakim) untuk melakukan tindakan guna mencapai keadilan. Untuk mencapai ke arah itu tentu hakim dapat melakukan pembentukan hukum, pengisian, kekosongan hukum, melakukan konstruksi hukum atau harus menafsirkan hukum. Semua itu dilakukan hanya untuk terciptanya suatu kepastian hukum dalam masyarakat. gts/shi/2010

43 VIII. Penafsiran, Penggolongan dan Klasifikasi Hukum
Penafsiran hukum meliputi: Penafsiran Tata Bahasa Penafsiran Sahih (Authentic, Resmi) Penafsiran Historis (sejarah hukum dan sejarah undang-undang) Penafsiran Sistematis Penafsiran Nasional Penafsiran Teleologis (Sosiologis) Penafsiran Eksekutif Penafsiran Restriktif Penafsiran Analogis Penafsiran acontrario (Menurut Peringkaran) gts/shi/2010

44 VIII. Penafsiran, Penggolongan dan Klasifikasi Hukum
Penggolongan dan Klasifikasi Hukum Penggolongan ditinjau dari sumber-sumbernya, hukum dapat kita golongkan ke dalam : 1. Hukum undang-undang 2. Hukum persetujuan 3. Hukum traktat (perjanjian antar negara) 4. Hukum kebiasaan dan hukum adat 5. Hukum yurisprudensi Sumber hukum ada yang berbentuk naskah (tertulis) dan ada yang tidak berbentuk naskah (tidak tertulis). Hukum tertulis, meliputi hukum undang-undang, hukum perjanjian, hukum traktat. Sedangkan Hukum tidak tertulis, meliputi hukum kebiasaan dan hukum adat. gts/shi/2010

45 VIII. Penafsiran, Penggolongan dan Klasifikasi Hukum
Di tinjau dari sudut kepentingan yang diaturnya, hukum dapat digolongkan ke dalam hukum privat dan hukum publik. Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan orang perseorangan dan juga kepentingan-kepentingan negara dalam kedudukannya bukan sebagai penguasa. Hukum publik adalah hukum yang mengatur/melindungi kepentingan-kepentingan negara sebagai penguasa. Mengikuti susunan tradisional, terdapat penggolongan hukum sebagai berikut: Hukum Privat meliputi Hukum Perdata, Hukum Dagang dan Hukum Privat Internasional. Hukum Publik meliputi Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Antar Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata dan Hukum (Acara) Pengadilan Tata Usaha Negara gts/shi/2010

46 VIII. Penafsiran, Penggolongan dan Klasifikasi Hukum
Sedangkan penggolongan yang didasarkan pada terkodifikasinya bidang-bidang hukum tersebut, yaitu: 1. Hukum Perdata 2. Hukum Dagang 3. Hukum Pidana 4. Hukum Acara Pidana 5. Hukum Acara Perdata 6. Hukum Tata Usaha Negara Perkembangan di awal abad 19 memunculkan lapangan-lapangan hukum baru yang belum dikodifikasikan, di antaranya: Hukum Agraria Hukum Asuransi Hukum Perbankan Hukum Adat Hukum Internasional Hukum Perburuhan (hukum ketenagakerjaan). gts/shi/2010

47 VIII. Penafsiran, Penggolongan dan Klasifikasi Hukum
Perkembangan di awal abad 19 memunculkan lapangan-lapangan hukum baru yang belum dikodifikasikan, di antaranya: Hukum Agraria Hukum Asuransi Hukum Perbankan Hukum Adat Hukum Internasional Hukum Perburuhan (hukum ketenagakerjaan). gts/shi/2010

48 VIII. Penafsiran, Penggolongan dan Klasifikasi Hukum
Bidang-bidang hukum baru pada abad ke 20 berefek pada perkembangan hukum yang lebih pesat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan melahirkan bermacam-macam bidang hukum yang makin spesifik, seperti; 1. Hukum korporasi. 2. Hukum Investasi. 3. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. 4. Hukum Persaingan usaha. 5. Hukum Perlindungan Konsumen. 6. Hukum Kontrak. 7. Hukum Tentang Perempuan. 8. Hukum tentang Anak. 9. Hukum tentang E-Commerce (Hukum E-Banking dan E-Business) Hukum Pasar Modal Hukum Pasar Uang. gts/shi/2010

49 IX.Unsur-unsur Bangunan Sistem Hukum di Indonesia
1. Pengertian Sistem Hukum Sistem adalah seperangkat unsur-unsur yang mempunyai hubungan fungsional secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Ada dua sistem hukum besar, yaitu sistem hukum Common Law atau Anglo Saxon sistem hukum Civil Law atau Kontinental. Sistem hukum Common Law adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada dan Amerika Serikat. Negara Indonesia menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum syariat Islam. gts/shi/2010

50 IX.Unsur-unsur Bangunan Sistem Hukum di Indonesia
Hukum Positif Indonesia adalah hukum yang berlaku saat ini di Indonesia, hukum positif Indonesia menurut lapangan hukumnya adalah sebagai berikut: Sistem hukum Adat dan hukum Kebiasaan. Hukum adat adalah hukum asli masyarakat Indonesia, yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia sejak ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu. Sistem hukum Perdata, yakni hukum perdata yang diberlakukan di Indonesia oleh Pemerintah kolonial berdasarkan asas konkordasi. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sistem hukum Acara Perdata, yakni hukum yang mengatur tentang tata cara bagaimana tentang mempertahankan hukum materil. Hukum acara sering disebut juga hukum formal, hukum acara perdata berarti mengatur tata cara bagaimana mempertahankan hukum perdata, atau merupakan hukum proses. gts/shi/2010

51 IX.Unsur-unsur Bangunan Sistem Hukum di Indonesia
d. Sistem hukum Pidana. Hukum pidana adalah serangkaian peraturan yang memuat tentang kejahatan dan pelanggaran. e. Sistem hukum acara pidana, yakni hukum acara atau hukum proses atau hukum formal adalah bagaimana cara mempertahankan hukum pidana materil. f. Sistem hukum Tata Negara, adalah hukum yang menyangkut organisasi-organisasi kenegaraan yakni yang menyangkut struktur, wewenang dan tanggung jawab organisasi kenegaraan tersebut. g. Sistem hukum Administrasi negara, yakni hukum yang merupakan serangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur cara bagaimana badan-badan pemerintah melaksanakan tugas pemerintah. gts/shi/2010

52 DAFTAR PUSTAKA Apedoorn, Van. L. J. (1985). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita. Anonim.(1997). Bahan Pokok Bagi Penyuluhan Hukum. Jakarta: Departemen Kehakiman Indonesia. ( 1998). Undang-Undang Peradilan Umum. Jakarta: Grafindo. (2003). Undang-Undang Peradilan Militer. Bandung: Citra Samodra. ( 2004). Peradilan Umum. Bandung: Fokusmedia.. Kusnardi. M, Ibrahim. H. (1980). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FHUI. Kansil, C.S.T. (1986.). Pengantar 11mu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. gts/shi/2010

53 DAFTAR PUSTAKA Melia, S. Djaja. Tarsito. (1981). Tata Hukum Indonesia Suatu Pengantar. Bandung Pamadi Sarkadi, (2007) Sistem Hukum Indonesia, Jakarta, Universitas Terbuka. Soekanto, S, dan Purbacaraka, P. (1993). Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum. Bandung, Citra Aditya Bakti. Sudikno Mertokusumo. (1999) Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta, Liberty. UU No. 10 Tahun 2004. UUD1945 (sebelum dan sesudah amandemen) Wignyodipuro, Soerojo. R. (1983). Kedudukan Serta Perkembangan Hukum Adat Setelah Kemerdekaan. Jakarta, Gunung Agung. gts/shi/2010


Download ppt "RANGKUMAN KULIAH SISTEM HUKUM INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google