Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MEMBURU KEJAHATAN TERORGANISASI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MEMBURU KEJAHATAN TERORGANISASI"— Transcript presentasi:

1 MEMBURU KEJAHATAN TERORGANISASI
Adrianus Meliala

2 Bio Drs.(UI), MSi.(UI), MSc.(MMU), Ph.D(UQ), Prof. (UI)
Kriminolog UI; Pengajar pada Program Pascasarjana KIK-UI ; Pengajar dan Anggota Senat PTIK Senior Adviser pada the Partnership for Governance Reform in Indonesia ( ) Penasehat Ahli Kapolri bidang Kriminologi ( ) Narasumber media-massa; peneliti; pembicara publik

3 (Kejahatan Terorganisasi) Criminal Organization (Organisasi Kejahatan)
Perbedaan Organized Crime (Kejahatan Terorganisasi) Criminal Organization (Organisasi Kejahatan) Keanggotaan eksklusif Non-ideologis Hirarkis Pembagian kerja/spesialisasi Mengabadi Kesediaan mempergunakan kekerasan atau penyuapan Monopolistik Berlakunya aturan dan ketentuan Keanggotaan eksklusif dan terbatas Mendapatkan hasil kejahatan umumnya dengan kekerasan Pembagian kerja/spesialisasi

4 Semua organisasi kejahatan adalah kejahatan terorganisasi ; tidak semua kejahatan terorganisasi dilakukan oleh organisasi kejahatan

5 Siapa Subyek Hukum Orang Kelompok orang (...secara bersama-sama...)
Badan Perusahaan Yayasan Badan Layanan Umum Organisasi & Asosiasi Pejabat Publik Negara Organisasi Kejahatan Jaringan Kejahatan Keluarga Kejahatan Belum diatur di Indonesia

6 Tanpa mengkriminalisasi organisasi/jaringan/keluarga kejahatan, yang bisa dibawa ke depan hukum hanyalah pelaku langsung dan bukan master-minder, financier, jaringan serta kaki-tangan (kroni)

7 Apa itu network Serangkaian hal yang saling terkait
Jaringan dapat berupa: Sesuatu yang kecil atau besar Lokal atau global Domestik atau Lintas Negara Kohesif atau Difusi Fokus pada satu hal atau pada banyak hal Keanggotaan eksklusif atau bisa juga inklusif

8 Dua strategi besar menjaring kejahatan terorganisasi
Pemberlakuan RICO (Racketeer Influenced Corrupt Organization) Act, yang melarang setiap orang untuk: Memperoleh penghasilan dari kegiatan pemerasan Menanamkan uang dari kegiatan pemerasan Berpartisipasi dalam kegiatan pemerasan Bersekongkol melanjutkan kegiatan tersebut di atas Adopsi & Ratifikasi Palermo Convention , yang merupakan rancang tindak bersama dari berbagai bangsa menghadapi TNOC (trans-national organized crime) dan tiga protokol tambahan : Protokol terkait women & children trafficking Protokol terkait penyelundupan orang Protokol terkait produksi senjata illegal

9 Organized Criminal Group (menurut Palermo Convention,2000) :
Kelompok yang terstruktur dengan dua atau lebih anggota, yang selama beberapa waktu bekerja bersama untuk melakukan satu atau lebih hal yang dilarang oleh konvensi ini, dengan tujuan, baik langsung ataupun tidak, memperoleh keuntungan ekonomis atau keuntungan material lainnya

10 PEMERINTAH Indonesia telah menandatangani Palermo Convention 2000 dan akan melakukan ratifikasi melalui RUU Kejahatan Terorganisir (kini telah diterima DPR dan akan dibahas tahun depan)

11 Teknik Memburu OC Controlled Delivery Electronic Surveillance
Collaborating Witness OC Confiscation & Seizure Undercover Operations Wiretapping Financial Investigations

12 Controlled Delivery Penyerahan yang Diawasi :
Pasal 3 ayat (1) Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika & Psikotropika, 1988) sebagaimana terdapat dalam UU no. 7 tahun 1997 Pasal 68 UU no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, yang merupakan perluasan dari pasal 7 (1) KUHAP

13 Undercover Operations
Terkait transaksi narkoba, disebut pula “undercover buy” (pembelian terselubung): Pasal 3 ayat (1) Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika & Psikotropika, 1988) sebagaimana terdapat dalam UU no. 7 tahun 1997 Pasal 68 UU no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, yang merupakan perluasan dari pasal 7 (1) KUHAP

14 Electronic Surveillance
Perintah Kapolda Metropolitan Jakarta Raya no. 02 tahun 2007 tentang Penggunaan CCTV RUU KUHP pasal 266 tentang penggunaan hidden-camera dan video-taping sebagai kejahatan Kategori III

15 Wiretapping UU Telekomunikasi no. 36 tahun 1999 pasal 40
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi nomor 11 tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan terhadap Informasi UU Komisi Pemberantasan Korupsi no. 30 tahun 2002 pasal 12 (1)

16 Confiscation & Seizure
Penggeledahan : Pasal 32,33, 34 KUHAP Penyitaan : Pasal 38,39 KUHAP Perampasan :Pasal 3 ayat (1) Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika & Psikotropika, 1988) sebagaimana terdapat dalam UU Perampasan : Pasal 18 ayat (1a) UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemusnahan : Pasal 63,64, 65 RUU tentang Narkotika

17 Financial Investigations
Tindak Pidana Pencucian Uang no. 25 tahun 2003 MoU PPATK dengan Polri, 16 Juni 2004, yang pelaksanaannya mengacu pada UU Tindak Pidana Pencucian Uang no. 25 tahun 2003 dimana, salahsatunya, bertujuan memperlancar penanganan perkara tindak pidana pencucian uang

18 COLLABORATING WITNESS
Sistem Peradilan Pidana yang non-adversarial di Indonesia tidak memiliki hal-hal sebagai berikut: Prinsip “plea bargain” Perlindungan saksi berupa pergantian identitas Terhadap saksi yang mau bekerjasama dengan aparat hukum, kompensasi yang diberikan umumnya berupa penjatuhan hukuman pidana ke arah minimal.

19 CUKUPKAH MENCAPAI CUPOLA?

20 BEBERAPA PRINSIP PEMBUKTIAN ALA PALERMO CONVENTION
Tidak perlu membuktikan adanya “perintah” guna melakukan kejahatan Bahwa aktivitas kejahatan berlangsung dan dilakukan secara kontinyu, dimana banyak pihak dalam kelompok atau organisasi tidak berkontak dengan aktivitas kejahatan Cukup dengan alat bukti bahwa seseorang memimpin atau menjadi anggota serta apa perannya dalam kelompok atau organisasi yang terlibat kejahatan terorganisasi

21 SEKIAN TERIMA KASIH


Download ppt "MEMBURU KEJAHATAN TERORGANISASI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google