Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Disampaikan pada Diklat PPAKP 2012

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Disampaikan pada Diklat PPAKP 2012"— Transcript presentasi:

1 Disampaikan pada Diklat PPAKP 2012
Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) Disampaikan pada Diklat PPAKP 2012

2 Dasar Hukum Undang Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan perubahannya (PP No. 38 Tahun 2008) Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tetang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan Menteri Keuangan No.171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Peraturan Menteri Keuangan No. 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.06/2010 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara

3 Dasar Hukum (baru) Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor PER-07/KN/2009 tentang Tatacara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan BMN dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-65/PB/2010 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

4 Pokok Bahasan Cakupan Barang Milik Negara dan urgensi SIMAK-BMN dalam pengelolaan BMN 1 Atribut Barang Milik Negara 2 Migrasi/Konversi SIMAK-BMN 3 Output SIMAK-BMN 4 Sistem dan Prosedur SIMAK-BMN 5 Rekonsiliasi BMN 6

5 Barang Milik Negara Barang Milik Negara (BMN) meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Perolehan lainnya yang sah: Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap.

6 Penyajian BMN dalam Laporan Keuangan
Neraca Aset Lancar Persediaan Aset Tetap Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Lainnya Aset Tak Berwujud Aset Tetap yang Dihentikan dari Penggunaan Aktif Pemerintah Catatan atas Laporan Keuangan Aset Bersejarah Ekstrakomptabel Penjelasan atas BMN yang disajikan di Neraca

7 Ruang Lingkup Pengelolaan BMN

8 Identitas BMN Kode Nama BMN Nomor Aset/Nomor Urut Pendaftaran (NUP)
Kode Kepemilikan Label BMN (Register) Tanggal Perolehan Tanggal Pembukuan Satuan BMN Dasar Harga Kondisi BMN

9 Kodifikasi Barang Milik Negara
Nama BMN dirumuskan dalam suatu tabel BMN, dilambangkan dalam bentuk kode angka dan dibakukan dalam PMK. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang mengusulkan BMN yang belum tercantum dalam Lampiran PMK kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan kajian bersama Kementerian Negara/Lembaga atas usulan penambahan kode BMN. Dalam hal berdasarkan kajian usulan dinilai layak, Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri menetapkan pencantuman Barang Milik Negara dalam Penggolongan dan Kodefikasi Barang.

10 Levelisasi Penggolongan BMN
Semakin Detil Golongan Bidang Kelompok Sub Kelompok Sub-sub Kelompok Semakin Global

11 Tabel Kode BMN

12 Nama dan Kode BMN: Sebuah Contoh
X . XX . XX. XX . XXX Sub-sub Kelompok Barang Sub Kelompok Barang Kelompok Barang Bidang Barang Golongan Barang PC Unit Personal Komputer Komputer Unit Komputer Peralatan dan Mesin

13 Nama dan Kode BMN: Sebuah Contoh
X . XX . XX. XX . XXX Sub-sub Kelompok Barang Sub Kelompok Barang Kelompok Barang Bidang Barang Golongan Barang Printer Peralatan Personal Komputer Peralatan Komputer Komputer Peralatan dan Mesin @jundi | Penyuluhan SAI Kementerian Negara/Lembaga 2010 |

14 Kode Kepemilikan XXX . XX . XX. XXXXXX . XXX
UAPKPB (Pembantu Satuan Kerja) UAKPB (Satuan Kerja) UAPPB-W (Kantor/Koordinator Wilayah) UAPPB-E1 (Eselon 1) UAPB (Kementerian Negara/Lembaga) N/A (Pembantu KPB-optional) STAN Instansi Pusat BPPK Departemen Keuangan @jundi | Penyuluhan SAI Kementerian Negara/Lembaga 2010 |

15 Nomor Urut Pendaftaran (NUP)/ Nomor Aset
KB: P.C UNIT NUP: 1 NUP: 2 NUP: 3 NUP: 4 NUP: 5 KB: PRINTER NUP: 1 NUP: 2 NUP: 5 NUP: 3 NUP: 4

16 Label (Register) BMN XXX . XX . XXXX. XXXXXX . XXX. XXXX
UAPB UAPPB-E1 UAPPB-W UAKPB UAPKPB Tahun Perolehan XXX XX . XXXX XXXXXX XXX XXXX X XX XX. XX XXX XXXXXX Nomor Urut Pendaftaran Sub-sub Kelompok Barang Sub Kelompok Barang Kelompok Barang Bidang Barang Golongan Barang

17 Label (Register) BMN: Sebuah Contoh
Printer milik STAN, diperoleh tahun 2007, nomor urut pendaftaran 7

18 Kondisi BMN Tanah Baik siap dipergunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Rusak Ringan karena sesuatu sebab tidak dapat dipergunakan dan/atau dimanfaatkan dan masih memerlukan pengolahan/perlakuan (misalnya pengeringan, pengurugan, perataan dan pemadatan) untuk dapat dipergunakan sesuai peruntukannya. Rusak Berat tidak dapat lagi dipergunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya karena adanya bencana alam, erosi dan sebagainya.

19 Kondisi BMN Peralatan dan Mesin
Baik dalam keadaan utuh dan berfungsi dengan baik Rusak Ringan dalam keadaan utuh tetapi kurang berfungsi dengan baik. Untuk berfungsi dengan baik memerlukan perbaikan ringan dan tidak memerlukan penggantian bagian utama/komponen pokok. Rusak Berat tidak utuh dan tidak berfungsi lagi atau memerlukan perbaikan besar/penggantian bagian utama/komponen pokok, sehingga tidak ekonomis untuk diadakan perbaikan/ rehabilitasi.

20 Kondisi BMN Bangunan Baik
utuh dan tidak memerlukan perbaikan yang berarti kecuali pemeliharaan rutin. Rusak Ringan masih utuh, memerlukan pemeliharaan rutin dan perbaikan ringan pada komponen-komponen bukan konstruksi utama. Rusak Berat tidak utuh dan tidak dapat dipergunakan lagi.

21 Kondisi BMN Jalan dan Jembatan
Baik kondisi fisik dalam keadaan utuh dan berfungsi dengan baik. Rusak Ringan kondisi fisik dalam keadaan utuh namun memerlukan perbaikan ringan untuk dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya. Rusak Berat kondisi fisik dalam keadaan tidak utuh/tidak berfungsi dengan baik dan memerlukan perbaikan dengan biaya besar.

22 Tanggal Perolehan dan Pembukuan
Tanggal perolehan  tanggal saat terjadi serah terima BMN yang dibuktikan dengan adanya Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal pembukuan  tanggal pencatatan/ penginputan transaksi BMN ke dalam aplikasi SIMAK-BMN Tanggal perolehan harus lebih dulu atau sama dengan tanggal pembukuan.

23 Dasar Harga BMN dicatat/dibukukan sebesar biaya perolehannya.
Biaya perolehansemua biaya yang dikeluarkan sampai BMN siap digunakan. Apabila biaya perolehan tidak tersedia, digunakan harga taksiran.

24 Satuan BMN Setiap BMN dicatat dengan nama satuan yang baku.
Contoh: Tanah dengan m2, Peralatan dan Mesin dengan buah, set, atau unit, dsb.

25 MIGRASI/KONVERSI SIMAK-BMN

26 Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007
Dinamika Aplikasi BMN SABMN PMK 59/2005 KMK 18/1999 SIMAK-BMN 2008 PMK 171/2007 PMK 120/2007 PMK 97/2007 2010 PMK 29/2010 PMK 102/2009 2006 2008 2010 Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 Pelaksana Penatausahaan dapat menggunakan sistem aplikasi yang sudah ada sebagai alat bantu untuk mempermudah dalam melakukan penatausahaan BMN.

27 KONVERSI SABMN KE SIMAK-BMN
REQUIREMENT: SABMN dengan data aktif SIMAK-BMN terinstall HIGHLIGHTS: Pergeseran Saldo Data Manajerial PERSEDIAAN SABMN KONVERSI SIMAKBMN KONVERSI SAKPA

28 MIGRASI/KONVERSI SIMAK-BMN 2008 KE 2010
REQUIREMENT: SIMAK-BMN 2008 dengan data aktif SIMAK-BMN 2010 terinstall HIGHLIGHTS: Pergeseran Saldo Pergeseran Akun dan Kelompok Data Manajerial PERSEDIAAN 2008 MIGRASI/KONVERSI PERSEDIAAN 2010 KONVERSI SIMAKBMN 2008 SIMAKBMN 2010 MIGRASI/KONVERSI KONVERSI SAKPA SAKPA

29 SUBSTANSI Perubahan -1 PMK 97/2007  PMK 29/2010
Penambahan kode BMN baru; Aset Tetap renovasi, Makanan/Sembako (Natura). Perubahan dari beberapa BMN yang memiliki nomenklatur yang sama menjadi 1 (satu) kode BMN; Printer; Candi Hindu, Candi Budha, dan Candi Lainnya Menjadi Candi. Perubahan dari beberapa kode BMN menjadi 1 (satu) kode BMN (many to one); Ikan Mujair, Ikan Mas menjadi Ikan Air Tawar Budidaya;

30 SUBSTANSI Perubahan -2 PMK 97/2007  PMK 29/2010
Perubahan dari satu kode BMN menjadi beberapa kode BMN (one to many); Perubahan BMN dari kode sementara ke kode yang sebenarnya. Perubahan kode BMN; Berubah dari kode lama (PMK 97/2007) menjadi kode baru (PMK 29/2010). Pergeseran Akun Neraca; Peluru berubah dari Peralatan dan Mesin menjadi Persediaan, Peralatan Olah Raga berubah dari Aset Tetap Lainnya menjadi Peralatan dan Mesin.

31 KONSEKUENSI PERUBAHAN KODE BMN
Aplikasi konversi kodifikasi barang; Pergeseran nilai akun neraca; Perubahan penyajian pelaporan barang milik negara; Reklasifikasi barang dari kode yang lama ke kode yang baru; Reklasifikasi barang dari kode sementara (999) ke kode yang baru.

32 OUtPUT SIMAK-BMN

33 Output SIMAK-BMN: Laporan Barang
Laporan BMN Intrakomptabel  Laporan yang menyajikan saldo awal, mutasi bertambah dan berkurang, serta saldo akhir BMN yang memenuhi syarat kapitalisasi untuk periode/ tanggal tertentu. Laporan BMN Ekstrakomptabel  Laporan yang menyajikan saldo awal, mutasi bertambah dan berkurang, serta saldo akhir BMN yang tidak memenuhi syarat kapitalisasi untuk periode/ tanggal tertentu.

34 Output SIMAK-BMN: Buku BMN
Buku BMN Intrakomptabel Catatan kronologis mutasi BMN yang memenuhi syarat kapitalisasi dari tanggal transaksi ke tanggal transaksi per klasifikasi tertentu. Buku BMN Ekstrakomptabel Catatan kronologis mutasi BMN yang tidak memenuhi syarat kapitalisasi dari tanggal ke tanggal per klasifikasi tertentu.

35 Output SIMAK-BMN: Jurnal BMN
Data elektronis yang berisi jurnal BMN untuk meng-update posisi BMN di Neraca (UAKPA). Hanya berkaitan dangan BMN yang mutasi nilainya memenuhi syarat kapitalisasi. Terbentuk dalam file pengiriman data BMN ke UAKPA

36 Output SIMAK-BMN: Posisi BMN di Neraca
Menyajikan nilai akhir BMN yang akan tersaji di neraca. Cakupan: Aset Lancar Persediaan. Aset Tetap. Aset Lainnya Aset Tetap yang dihentikan dalam kegiatan Pemerintah. Aset Lainnya  Aset Tidak Berwujud: Hak Cipta, Paten, dsb.

37 Output SIMAK-BMN: Berbagai Kartu Pengontrol
DBR Kartu pengendali barang-barang yang ada di dalam ruangan. KIB Kartu pengendali untuk BMN berupa Tanah, Bangunan Air, Gedung dan Bangunan, Alat Besar, Alat Angkutan dan Alat Persenjataan. DBL Kartu pengendali untuk BMN yang tidak masuk dalam DBR maupun KIB.

38 SISTEM DAN PROSEDUR SIMAK-BMN

39 Alur Pengiriman dan Rekonsiliasi Data SAI
Dit. BMN I/II DJKN UAPB UAPA Dit. APK DJPBN UAPPB-E1 UAPPA-E1 KANWIL DJKN UAPPB-W UAPPA-W KANWIL DJPBN KPKNL UAKPB UAKPA KPPN

40 SIMAK-BMN PADA UAKPB

41 Pemrosesan BMN dalam Aplikasi SAI
Aplikasi Persediaan BMN Pakai Habis BMN tidak pakai habis diperoleh dalam rangka dijual atau dibagikan kepada masyarakat dalam operasi normal satuan kerja Aplikasi SIMAK BMN Aset Tetap Aset Bersejarah Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif Aset Tidak Berwujud Ekstrakomptabel Aset hasil renovasi terhadap aset tetap pihak lain Aplikasi SAKPA Penerimaan ADK BMN dari Aplikasi SIMAK BMN

42 Ikhtisar Tugas KPB Membukukan BMN berdasarkan dokumen sumber 
Menyelenggarakan SIMAK-BMN dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna secara berkala Uraian H B S T Membukukan BMN berdasarkan dokumen sumber Memberi tanda registrasi pada BMN Membuat/meng-update DBR/KIB/DBL Menyampaikan jurnal transaksi BMN ke UAKPA Menyusun LBKP Menyusun LKB Menyusun Catatan atas LBKP Melakukan rekonsiliasi data dengan KPKNL Menyampaikan LBKP dan CaLBKP ke UAPPBW/E1 Menyampaikan LKB ke UAPPBW/E1 Memelihara dokumen sumber dan laporan

43 Simak-bmn: Akuntansi Persediaan

44 Cakupan Persediaan Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah; Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi; Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan.

45 BAS Persediaan (1/3) Kode BAS Uraian 1151 Persediaan 11511
Persediaan Bahan Operasional 115111 Barang Konsumsi 115112 Amunisi 115113 Bahan Untuk Pemeliharaan 115114 Suku Cadang

46 BAS Persediaan (2/3) Kode BAS Uraian 11512
Persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat 115121 Pita cukai, Meterai dan Leges 115122 Tanah dan Bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat 115123 Peralatan dan Mesin untuk dijual atau diserahkan kepada Masyarakat 115124 Hewan dan Tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada Masyarakat 115125 115126 Jalan, Irigasi dan Jaringan untuk diserahkan kepada Masyarakat 115127 Asrakatet Lain-lain untuk diserahkan kepada Masyarakat 115128 Barang Persediaan untuk diserahkan kepada Masya

47 BAS Persediaan (3/3) Kode BAS Uraian 11513
Persediaan Bahan untuk Proses Produksi 115131 Bahan Baku 115132 Barang Dalam Proses 11519 Persediaan Bahan Lainnya 115191 Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga 115192 Persediaan Barang Hasil Sitaan 115193 Persediaan Lainnya

48 Contoh Persediaan per Kode Akun
Barang Konsumsi 115111 Alat Tulis Kantor Kertas dan Cover Bahan Cetak Bahan Komputer Alat Listrik Amunisi 115112 Bahan Peledak Bahan untuk Pemeliharaan 115113 Semen, cat, dll. dalam rangka pemeliharaan

49 Contoh Persediaan per Kode Akun
Suku Cadang 115114 Berbagai sparepart untuk perbaikan Bahan Baku 115131 Bahan Kimia Bahan Bakar dan Pelumas Bahan Baku untuk proses produksi Bahan Nuklir Persediaan Lainnya 115192 Komponen Pipa

50 Kebijakan Akuntansai Persediaan
Pengakuan Diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah, Pada akhir periode akuntansi, persediaan dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik dan dinilai dengan harga pembelian terakhir. Pengukuran Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian, Biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri, Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan. Pengungkapan Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan, Penjelasan lebih lanjut persediaan, Kondisi persediaan, Hal-hal lain yang perlu diungkapkan berkaitan dengan persediaan, misalnya persediaan yang diperoleh melalui hibah atau rampasan.

51 Input-Proses-Output SIMAK BMN-KPB
Berita Acara Serah Terima Bukti Kepemilikan Faktur Kuitansi Dokumen Lain yang sah sProses Rekam Data Verifikasi Cetak Kirim ADK Output Laporan Persediaan Buku Persediaan Rekapitulasi Persediaan ADK

52 Prosedur Akuntansi Persediaan
Mulai Lakukan inventarisasi Lakukan pengiriman data ke SIMAK-BMN Akhir semester? Y T Hasil inv vs. catatan berbeda ? Terdapat mutasi? T T Y Y Input dalam aplikasi Persediaan Input Hasil inventarisasi dalam Aplikasi Buku/ Laporan Persediaan Buku/ Laporan Persediaan Selesai

53 Jenis Transaksi Persediaan
Persediaan Masuk Persediaan Keluar Koreksi Habis Pakai Transfer Keluar Hibah Keluar Usang Rusak Penghapusan Lainnya Saldo Awal Pembelian Transfer Masuk Hibah Masuk Rampasan Perolehan Lainnya Hasil Opname Fisik Mencatat hasil opname fisik tiap akhir semester

54 Jurnal Persediaan Dr. <Nama Persediaan
Penambahan Dr. <Nama Persediaan dalam Klasifikasi BAS 6 digit> ... RpXXXX Cr. Cadangan persediaan …………………..……… RpXXXX Pengurangan Dr. Cadangan persediaan ……..……… RpXXXX Cr. <Nama Persediaan dalam Klasifikasi BAS 6 digit> …………..... RpXXXX

55 SIMAK-BMN NON PERSEDIAAN

56 Kebijakan Akuntansi Tanah
Pengakuan Kepemilikan atas Tanah ditunjukkan dengan adanya bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum seperti sertifikat tanah. Pengukuran Tanah dinilai dengan biaya perolehan mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai Pengungkapan disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya, Dasar penilaian yang digunakan, Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode menurut jenis tanah yang menunjukkan: -Penambahan; -Pelepasan; -Mutasi Tanah lainnya.

57 Mapping Klasifikasi BMN dalam PMK 29/PMK.06/2010 ke Akun Neraca
Aset Tetap Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi,dan Jaringan Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Tetap Lainnya 2.01—Tanah dengan biaya perolehan > Rp 1 Dicatat dalam Buku Barang Intrakomptabel dan dilaporkan dalam Neraca

58 Jurnal Standar Tanah Jurnal Penambahan Tanah dari Non Realisasi Anggaran Belanja Modal Dr. 131111 Tanah XXXX Cr. 321211 Diinvestasikan dalam Aset Tetap Jurnal Penambahan Tanah dari Realisasi Anggaran Belanja Modal Tanah Dr. 131111 Tanah XXXX Cr. 321211 Diinvestasikan dalam Aset Tetap 131211 Tanah Sebelum Disesuaikan Jurnal Pengurangan Tanah Dr. 321211 Diinvestasikan dalam Aset Tetap XXXX Cr. 131111 Tanah

59 Kebijakan Akuntansi: Peralatan dan Mesin
Pengakuan Non-donasi: diakui pada periode akuntansi ketika aset tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal yang diakui untuk aset tersebut Donasi:diakui pada saat Peralatan dan Mesin tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah Pengukuran Pembelian: harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. Kontrak: nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan dan jasa konsultan. Swakelola: biaya langsung (tenaga kerja dan bahan baku) dan biaya tidak langsung (biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan Peralatan dan Mesin tersebut ). Pelaporan Disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya, Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai. Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan Penambahan, Pengembangan dan Penghapusan. Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Peralatan dan Mesin.

60 Mapping Klasifikasi BMN dalam PMK 29/PMK.06/2010 ke Akun Neraca
Aset Tetap Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi,dan Jaringan Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Tetap Lainnya Biaya perolehan > Rp ; yang diperoleh sejak 1/1/2002; dicatat dalam Buku Barang Intrakomptabel dan dilaporkan dalam Neraca Di luar itu dicatat dalam BI Ekstrakomptabel dan diungkapkan di dalam CaLK. 3.01 — Alat Besar 3.02 — Alat Angkutan 3.03 — Alat Bengkel dan Alat Ukur 3.04 — Alat Pertanian 3.05 — Alat Kantor dan Rumah Tangga 3.06 — Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar 3.07 — Alat Kedokteran dan Kesehatan 3.08 — Alat Laboratorium 3.09 — Alat Persenjataan 3.10 — Komputer 3.11 — Alat Eksplorasi 3.12 — Alat Pengeboran 3.13 — Alat Produksi, Pengolahan dan Pemurnian 3.14 — Alat Bantu Eksplorasi 3.15 — Alat Keselamatan Kerja 3.16 — Alat Peraga 3.17 — Peralatan Proses/Produksi 3.18 — Rambu-Rambu 3.19 — Peralatan Olah Raga

61 Jurnal Standar Peralatan dan Mesin
Jurnal Penambahan Peralatan dan Mesin dari Non Realisasi Anggaran Belanja Modal Dr. 131311 Peralatan dan Mesin XXXX Cr. 321211 Diinvestasikan dalam Aset Tetap Jurnal Penambahan Peralatan dan Mesin dari Realisasi Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin Dr. 131311 Peralatan dan Mesin XXXX Cr. 321211 Diinvestasikan dalam Aset Tetap 131411 Peralatan dan Mesin Sebelum Disesuaikan Jurnal Pengurangan Peralatan dan Mesin Dr. 321211 Diinvestasikan dalam Aset Tetap XXXX Cr. 131311 Peralatan dan Mesin @jundi | Penyuluhan SAI Kementerian Negara/Lembaga 2010 |

62 Kebijakan Akuntansi: Gedung dan Bangunan
Pengakuan Non-donasi: diakui pada periode akuntansi ketika aset tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal yang diakui untuk aset tersebut Donasi:diakui pada saat Gedung dan Bangunan tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah Pengukuran Pembelian: harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai Gedung dan Bangunan tersebut siap digunakan. Kontrak: nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan dan jasa konsultan. Swakelola: biaya langsung (tenaga kerja dan bahan baku) dan biaya tidak langsung (biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan Gedung dan Bangunan tersebut ). Pelaporan Disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya, Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai. Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan Penambahan, Pengembangan dan Penghapusan. Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Gedung dan Bangunan.

63 Mapping Klasifikasi BMN dalam PMK 29/PMK.06/2010 ke Akun Neraca
Aset Tetap Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi,dan Jaringan Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Tetap Lainnya 4.01 — Bangunan Gedung 4.02 — Monumen 4.03 — Bangunan Menara 4.04 — Tugu Titik Kontrol/Pasti biaya perolehan > Rp , yang diperoleh sejak 1/1/2002, dicatat dalam Buku Barang Intrakomptabel dan dilaporkan dalam Neraca Di luar itu dicatat dalam BI Ekstrakomptabel dan diungkapkan di dalam CaLK.

64 Jurnal Standar Gedung dan Bangunan
Jurnal Penambahan Gedung dan Bangunan dari Non Realisasi Anggaran Belanja Modal Dr. 131511 Gedung dan Bangunan XXXX Cr. 321211 Diinvestasikan dalam Aset Tetap Jurnal Penambahan Gedung dan Bangunan dari Realisasi Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan Dr. 131511 Gedung dan Bangunan XXXX Cr. 321211 Diinvestasikan dalam Aset Tetap 131611 Gedung dan Bangunan Sebelum Disesuaikan Jurnal Pengurangan Gedung dan Bangunan Dr. 321211 Diinvestasikan dalam Aset Tetap XXXX Cr. 131511 Gedung dan Bangunan

65 Kebijakan Akuntansi: Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Pengakuan Non-donasi: diakui pada periode akuntansi ketika aset tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal yang diakui untuk aset tersebut Donasi:diakui pada saat Gedung dan Bangunan tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah Pengukuran Kontrak: biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan, dan pembongkaran bangunan lama. Swakelola: biaya langsung dan tidak langsung, yang terdiri dari meliputi biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama. Pelaporan Disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya, Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai. Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan Penambahan, Pengembangan dan Penghapusan. Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Jalan, Irigasi dan Jaringan.

66 Mapping Klasifikasi BMN dalam PMK 29/PMK.06/2010 ke Akun Neraca
Aset Tetap Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi,dan Jaringan Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Tetap Lainnya 5.01 — Jalan dan Jembatan 5.02 — Bangunan Air 5.03 — Instalasi 5.04 — Jaringan dengan biaya perolahan > Rp 1

67 Jurnal Standar Jalan Irigasi dan Jaringan (1/2)
Jurnal Penambahan Jalan, Irigasi dan Jaringan dari Non Realisasi Anggaran Belanja Modal Dr. 131711 Jalan dan Jembatan XXXX 131712 Irigasi 131713 Jaringan Cr. 321211 Diinvestasikan dalam Aset Tetap Jurnal Pengurangan Jalan, irigasi dan Jaringan Dr. 131711 Diinvestasikan dalam Aset Tetap XXXX Cr. 131712 Jalan dan Jembatan 131713 Irigasi Jaringan

68 Jurnal Standar Jalan Irigasi dan Jaringan (2/2)
Jurnal Penambahan Jalan, irigasi dan Jaringan dari Realisasi Anggaran Belanja Modal Jalan, irigasi dan Jaringan Dr. 131711 Jalan dan Jembatan XXXX 131712 Irigasi 131713 Jaringan Cr. 321211 Diinvestasikan dalam Aset Tetap 131811 Jalan dan Jembatan Sebelum Disesuaikan 131812 Irigasi Sebelum disesuaikan 131813 Jaringan Sebelum disesuiakan

69 Kebijakan Akuntansi: Aset Tetap Lainnya
Pengakuan Non-donasi: diakui pada periode akuntansi ketika aset tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal yang diakui untuk aset tersebut Donasi:diakui pada saat aset tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah Pengukuran Kontrak: pengeluaran nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, serta biaya perizinan. Swakelola: biaya langsung dan tidak langsung, yang terdiri dari biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, dan jasa konsultan. Pelaporan Disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya, Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai. Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan Penambahan, Pengembangan dan Penghapusan. Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Aset Tetap Lainnya.

70 Mapping Klasifikasi BMN dalam PMK 29/PMK.06/2010 ke Akun Neraca
Aset Tetap Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi,dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi dalam Pengerjaan 6.01 — Bahan Perpustakaan 6.02 — Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olah Raga 6.03 — Hewan 6.04 — Ikan 6.05 — Tanaman 6.06 — Aset Tetap dalam Renovasi dengan biaya perolahan > Rp 1

71 Jurnal Standar Aset Tetap Lainnya
Jurnal Penambahan Aset Tetap Lainnya Dr. 131911 Aset Tetap dalam Renovasi XXXX 131921 Aset Tetap Lainnya Cr. 321211 Diinvestasikan dalam Aset Tetap Jurnal Pengurangan Gedung dan Bangunan Dr. 321211 Diinvestasikan dalam Aset Tetap XXXX Cr. 131911 Aset Tetap dalam Renovasi 131921 Aset Tetap Lainnya

72 Kebijakan Akuntansi: Konstruksi Dalam Pengerjaan
Pengakuan Aset tersebut dimaksudkan untuk digunakan dalam operasional pemerintah/ dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap. Biaya perolehannya dapat diukur secara andal dan masih dalam proses pengerjaan. Dipindahkan ke aset tetap setelah pekerjaan konstruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya. Pengukuran Swakelola: biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi dan biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi Kontrak: termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan dan pembayaran klaim kepada kontraktor/pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi. Pelaporan Disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya, Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya; Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaanya; Jumlah biaya yang telah dikeluarkan;Uang muka kerja yang diberikan; dan Retensi.

73 Mapping Klasifikasi BMN dalam PMK 29/PMK.06/2010 ke Akun Neraca
Aset Tetap Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi,dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi dalam Pengerjaan 7.01 — Konstruksi Dalam Pengerjaan

74 Jurnal Standar Konstruksi Dalam Pengerjaan
Jurnal Penambahan Konstruksi Dalam Pengerjaan dari Non Belanja Modal Dr. 132111 Konstruksi Dalam Pengerjaan XXXX Cr. 321211 Diinvestasikan dalam Aset Tetap Jurnal Penambahan Gedung dan Bangunan dari Realisasi Anggaran Belanja Modal Dr. 132111 Konstruksi Dalam Pengerjaan XXXX Cr. 321211 Diinvestasikan dalam Aset Tetap 131XXX <Nama Aset Tetap> Sebelum disesuaikan Jurnal Pengurangan Konstruksi Dalam Pengerjaan Dr. 321211 Diinvestasikan dalam Aset Tetap XXXX Cr. 132111 Konstruksi Dalam Pengerjaan

75 Kebijakan Akuntansi Barang Bersejarah
Karakteristik Nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar; Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual; Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun; Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun. Pengungkapan Disajikan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan tanpa nilai. Aset bersejarah yang digunakan dalam kegiatan pemerintahan diperlakukan sebagaimana Aset Tetap pada umumnya. Aset Bersejarah 1.07 Monumen/Bangunan Bersejarah

76 Kebijakan Akuntansi Perolehan BMN Gabungan
Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.

77 Input-Proses-Output SIMAK BMN-KPB
Data kiriman dari aplikasi persediaan Berita Acara Serah Terima Bukti Kepemilikan Faktur Kuitansi SPM/SP2D Dokumen Lain yang sah sProses Rekam Data Verifikasi Cetak Kirim ADK Output Laporan Barang Semesteran/Tahunan KIB Buku Barang Buku Barang Bersejarah DBR DBL LKB CaLBKP ADK

78 Transaksi BMN-AT Non KDP
Saldo Awal Perolehan Perubahan Penghapusan Pembelian Transfer masuk Hibah Rampasan Penyelesaian Pembangunan Pembatalan Penghapusan Reklasifikasi Masuk BSG BGS Pertukaran Perolehan Lainnya Pengurangan kw/nilai Pengembangan Langsung Pengembangan  dengan KDP Perubahan Kondisi Koreksi Perubahan Nilai/Kuantitas Penerimaan aset dari engembangan aset Renovasi Penghapusan Transfer Keluar Reklasifikasi Keluar Koreksi Pencatatan Hibah Perubahan Nilai Koreksi Tim Penertiban Aset

79 Transaksi BMN-AT KDP Perolehan KDP
Untuk mencatat perolehan KDP untuk pertama kalinya pada tahun anggaran berjalan Saldo Awal KDP Untuk mencatat saldo akhir KDP akhir tahun lalu yang belum diinput di Aplikasi SIMAK-BMN Pengembangan KDP Untuk mencatat penambahan KDP yang perolehan pertamanya telah diinput di menu Saldo Awal KDP maupun Perolehan KDP

80 Input-Proses-Output SIMAK BMN-PPB-W
Data kiriman dari aplikasi SIMAK BMN KPB Laporan Barang Kuasa Pengguna Laporan Kondisi Barang Catatan atas Laporan BMN KPB sProses Gabung Data Verifikasi Cetak Laporan Kirim ADK Output Laporan Barang Semesteran/Tahunan LKB CaLBKP ADK

81 Ikhtisar Tugas PPB-W Menyelenggarakan SIMAK-BMN dan menyampaikan Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah secara berkala Uraian S T Membukukan BMN ke dalam Daftar Barang Pembantu Pengguna Wilayah berdasarkan LBKP/ADK Menyusun LBPPW Menyusun LKB Menyusun Catatan atas LBPPW Melakukan rekonsiliasi data dengan Kanwil DJKN Menyampaikan LBPPW dan CaLBPPW ke UAPPB-E1 Menyampaikan LKB ke UAPPB-E1 Memelihara dokumen sumber dan laporan

82 Input-Proses-Output SIMAK BMN-PPB-E1
Data kiriman dari aplikasi SIMAK BMN KPB dan PPB-W Laporan Barang Kuasa Pengguna Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Laporan Kondisi Barang KPB dan PPB-E1 Catatan atas Laporan BMN KPB dan PPB-W sProses Gabung Data Verifikasi Cetak Laporan Kirim ADK Output Laporan Barang Semesteran/Tahunan LKB CaLBKP ADK

83 Ikhtisar Tugas PPB-E1 Menyelenggarakan SIMAK-BMN dan menyampaikan Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon 1 secara berkala Uraian S T Membukukan BMN ke dalam Buku Barang Pembantu Pengguna Eselon 1 berdasarkan LBKP(LBPPW)/ADK Menyusun LBPPE1 Menyusun LKB Menyusun Catatan atas LBPE1 Melakukan rekonsiliasi data dengan DJKN Menyampaikan LBPPE1 dan CaLBPPE1 ke UAPB Menyampaikan LKB ke UAPB Memelihara dokumen sumber dan laporan

84 Input-Proses-Output SIMAK BMN-PB
Data kiriman dari aplikasi SIMAK BMN PPB-E1 Laporan Barang PPB-E1 Laporan Kondisi Barang PPB-E1 Catatan atas Laporan PPB-E1 sProses Gabung Data Verifikasi Cetak Laporan Kirim ADK Output Laporan Barang Semesteran/Tahunan LKB CaLBKP ADK

85 Ikhtisar Tugas PB Menyelenggarakan SIMAK-BMN dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna secara berkala Uraian S T Membukukan BMN ke dalam Buku Barang Pengguna berdasarkan LBPP-E1/ADK Menyusun LBPP Menyusun LKB Menyusun Catatan atas LBP Melakukan rekonsiliasi data dengan DJKN Menyampaikan LBP dan CaLBP ke DJKN Menyampaikan LKB ke DJKN Memelihara dokumen sumber dan laporan

86 Rekonsiliasi Barang milik negara (PMK 102/2009)

87 CAKUPAN REKONSILIASI BMN
Rekonsiliasi Internal Satker (UAKPA vs UAKPB) Rekonsiliasi KL vs Pengelola Barang (UAKPB-KPKNL, UAPPBW-KANWIL DJKN,UAPPBE1/UAPB – KPDJKN) Rekonsiliasi KPKNL vs KPPN, Kanwil DJKN-Kanwil DJPB, KP DJKN – KP DJPB (DAPK)

88 Ruang Lingkup Rekonsiliasi Barang Milik Negara
2 Rekonsiliasi Internal Tk. Satker Tk. Wilayah Tk. Pusat Rekonsiliasi dengan BUN K/L dan DJKN K/L dan DJPb Rekonsiliasi pada BUN DJKN DJPb 1 bulanan semesteran LBKP LBP LBMN-KD LBMN-KW LBMN LBMN

89 Bagan Alur Rekonsiliasi Barang Milik Negara
optional mandatory 13 14 13 12 12 11 10 10 9 8 8 6 7 6 4 5 4 2 3 2 1

90 REKONSILIASI INTERNAL SATKER UAKPB vs UAKPA
Rekonsiliasi Internal Satker dilakukan setiap bulan sebelum UAKPA rekon ke KPPN Rekonsiliasi Internal Satker dilakukan untuk memastikan data BMN dari UAKPB sudah tersaji dalam laporan NERACA UAKPA dengan benar Cakupan rekonsiliasi internal satker : Menu rekonsiliasi Internal ada di aplikasi SAKPA - Rekon BMN per akun neraca per jenis transaksi - Rekon SPM/SP2D terkait BMN - Informasi PNBP terkait penggunaan dan/ atau pemindahtanganan BMN Menu rekonsiliasi Internal ada di aplikasi SAKPA Menu rekonsiliasi Internal ada di aplikasi SAKPA

91 REKONSILIASI KL VS PENGELOLA BMN
Rekonsiliasi dilakukan tiap semester (Semesteran) Rekonsiliasi dilakukan antara UAKPB(Satker) vs KPKNL, UAPPBW vsKanwil DJKN dan UAPPBE1/UAPB dengan KP DJKN

92 Pengawasan dan Pengendalian Rekonsiliasi Barang Milik Negara
Pengelola/Pengguna Barang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan rekonsiliasi secara berjenjang terhadap unit akuntansi yang berada di wilayah kerjanya yang antara lain meliputi: Kepatuhan pelaksanaan; Ketepatan waktu; Kelengkapan dan kebenaran data; Tindak lanjut atas penyelesaian temuan permasalahan dalam rekonsiliasi. Pengelola Barang menyampaikan informasi pelaksanaan rekonsiliasi bersamaan dengan permintaan penyampaian laporan kepada pengguna/kuasa pengguna barang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum batas akhir pelaksanaan rekonsiliasi.

93 Pengawasan dan Pengendalian Rekonsiliasi Barang Milik Negara
Pengelola Barang melakukan pemantauan secara berkala atas pelaksanaan rekonsiliasi, dengan kewenangan: dilaksanakan 5 (lima) hari setelah batas akhir pelaksanaan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN, dengan mempertimbangkan tingkat risiko pelaksanaan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN pada masing-masing unit organisasi dan wilayah kerja, berupa: menerbitkan surat peringatan kepada yang tidak menyampaikan laporan dan/atau tidak melaksanakan rekonsiliasi dilaksanakan 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya surat peringatan, dengan mempertimbangkan tingkat risiko pengelolaan BMN dan penyerapan APBN, berupa: menunda penyelesaian atas usulan pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN memberikan rekomendasi pengenaan sanksi penundaan penerbitan SP2D kepada KPPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

94 Mudah-mudahan bermanfaat ……..
TERIMA KASIH Mudah-mudahan bermanfaat ……..


Download ppt "Disampaikan pada Diklat PPAKP 2012"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google