Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BADAN PERIJINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BADAN PERIJINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL"— Transcript presentasi:

1 BADAN PERIJINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL
PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO BADAN PERIJINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL INVESMENT AWARD TAHUN 2013 TINGKAT PROVINSI JAWA TIMUR

2 BIDANG KELEMBAGAAN PENANAMAN MODAL
LEMBAGA PENANAMAN MODAL Pembentukan BPTPM di atur dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 12 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat , badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga Teknis daerah kabupaten Mojokerto

3 BIDANG KELEMBAGAAN PENANAMAN MODAL
Struktur Badan Perijinan terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Sebagai Berikut : KEPALA BADAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEGIATAN SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN SUB BAGIAN KEUANGAN BIDANG PENANAMAN MODAL BIDANG PERIZINAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN BIDANG PERIZINAN JASA DAN USAHA BIDANG PERIZINAN TERTENTU SUB BIDANG PENGEMBANGAN & PROMOSI TIM TEKNIS TIM TEKNIS TIM TEKNIS SUB BIDANG MONITORING DAN EVALUASI

4 BIDANG KELEMBAGAAN PENANAMAN MODAL
Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak : 35 Orang. Dengan Rincian : Perempuan : 19 Orang Laki-Laki : 16 Orang Adapun menurut jenjang Pendidikan S-2 : 4 Orang S-1 : 19 Orang D-3 : 3 Orang SLTA : 9 Orang

5 KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL
ALOKASI DANA APBD TA alokasi dana APBD untuk menunjang kegiatan penanaman modal kurang lebih 36,6 % atau sebesar Rp ,- dari total APBD pemerintah Kabupaten Mojokerto. Kegiatannya meliputi : Pembangunan Infrastruktur daerah Pemetaan Kawasan Industri. Promosi pameran, dll PERATURAN DAERAH PENANAMAN MODAL Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Struktur Organisasi Lembaga Penanaman Modal. Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2010 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

6 KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL
Program Pendukung Penanaman Modal Upaya Mendorong Peningkatan Iklim Investasi Di Kabupaten Mojokerto : Penerbitan Perda No. 09 Tahun 2012 Tentang RTRW kebijakan untuk Investasi melalui penyiapan 3 kawasan Industri dan Zona Industri : Kawasan Industri Utara Sungai Ha Kawasan Industri Ngoro Ha Kawasan Industri Mojoanyar 400 Ha Pembangunan infar struktur pada kawasan-kawasan strategis yang memadukan Industri, Wisata, perdagangan serta infrastruktur pada kawasan industri. Sistem pelayanan perijinan secara Paket.

7 KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL
KAB. LAMONGAN Beberapa lahan telah disediakan untuk Industri KAB. GRESIK 1 Kawasan khusus Industri Jetis, Dawarblandong dan Kemlagi seluas Ha; Kawasan Mojoanyar Industri seluas 500 Ha; Kawasan/Zona Industri Ngoro seluas 600 Ha; KAB. SIDOARJO 2 3 KAB. JOMBANG KAB. PASURUAN KOTA BATU KAB. MALANG

8 KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL
Adanya infrastruktur jalan yang memadai Rencana Peningkatan konstruksi Jaringan Jalan untuk mendukung Kawasan Industri Utara Sungai Brantas, interkoneksi dengan Jalan Tol Surabaya – Mojokerto. Pengembangan jaringan jalan juga dilakukan untuk mendukung Kawasan Strategis Wisata budaya di Trowulan, wisata alam di Pacet dan Trawas. KETERANGAN : : Rencana Ruas Jalan Pelebaran (10M) : Rencana Ruas Jalan 2 Jalur 4 Lajur (16M)

9 PROMOSI INVESTASI Peluang investasi di kabupaten mojokerto meliputi :
Bidang Industri Kawasan Industri yang telah ada NIP (Ngoro Industry Park) 435 Ha Pengembangan kawasan industri di wilayah utara sungai Brantas ( terdiri dari 4 Kecamatan : Dawarblandong., Kemlagi, Jetis dan Gedeg ) yang dikembangkan untuk mendukung pembangunan Tol SUMO disiapkan lahan seluas Ha. Kawasan indutri lainnya Mojoanyar dan Bangsal Pembangunan jaringan gas dan air bersih ( PDAM)

10 PROMOSI INVESTASI Bidang Pariwisata
Kabupaten Mojokerto dahulu merupakan pusat pemerintahan kerajaan Majapahit. Sisa-sisa peninggalan Karajaan masih dapat kita kunjungi, berupa arca, Candi dan Situs. Wisata alam di Kabupaten Mojokerto berupa air terjun, sumber air panas, dan Wana wisata yang berada di Kecamatan Pacet dan Trawas

11 PROMOSI INVESTASI Bidang Pertanian, Perkebunan dan Peternakan
Hasil yang menonjol dari sektor pertanian al. tanaman Padi, Jagung, Kedelai, kacang tanah, kacang hijau, Ubi kayu, Ubi Jalar dan tanaman holtikultura. Hasil dari Peternakan dan Perikanan : Sapi, Unggas, Kambing dan perikanan air tawar Perkebunan : tanaman Tebu, Tembakau dll

12 KINERJA INVESTASI SOSIALISASI INVESTASI UPAYA-UPAYA PROMOSI INVESTASI
Sosialisasi dilaksanakan melalui media elektronik, cetak, maupun forum pertemuan pengusaha baik di dalam maupun di luar negeri. Launching kawasan Industri pada hari jadi Kabupaten yang telah di hadiri oleh perwakilan Negara. UPAYA-UPAYA PROMOSI INVESTASI Mengikuti Pameran Investasi tingkat Propinsi /Nasional, Pembuatan Leaflet/Brosur/DVD dan Panduan Potensi Peluang Investasi. Kunjungan ke Negara lain : Jepang pada Tanggal 12 – 18 Maret 2012 Taiwan pada Tanggal 08 – 13 Juni 2012 Korea Selatanpada Tanggal 08 – 13 Juni 2012 Cina pada Tanggal 05 – 08 Juli 2012

13 KINERJA INVESTASI KERJASAMA ANTAR DAERAH/NEGARA PROGRAM UNGGULAN
MOU dengan Kadin jawa timur MOU antara Bupati dengan Fujian Jinchao Estate development.co Ltd MOU antara Bupati dengan Fujian Kingsky Venture Capital.Co Ltd. MOU antara Bupati dengan Fujian Dongland Industry. Co. Ltd MOU antara Bupati dengan PT. Mantari internation Invesment PROGRAM UNGGULAN Mengangkat Investasi menjadi Tema Hari Jadi Kabupaten Mojokerto Ke – dengan tema “ Dengan hari Jadi Kabupaten Mojokerto Kita Tingkatkan Investasi dan Pelayanan Publik” Launching Pengembangan kawasan Industri Utara sungai seluas Ha

14 PELAYANAN PENANAMAN MODAL
PELAYANAN PERIZINAN Kewenangan Perizinan secara keselurahan di delegasikan ke Badan Penanaman Modal dan Perizinan, dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2013 sebagai Perubahan Peraturan Bupati Nomer 28 Tahun 2008. Penyelenggaraan perizinan secara terpadu dilaksanakan tanpa harus mengurangi kewenangan SKPD Teknis terkait. Penyusunan Standart Pelayanan Publik (SPP) yang di tetapkan dengan keputusan Kepala BPTPM Nomor 188/07/ /2013. Standar pelayanan minimal dengan perbup no 34 tahun 2012 tentang (Standart Pelayanan Minumum) SPM bidang pemerintahan dalam negeri di kabupaten Mojokerto.

15 PELAYANAN PERIJINAN Percepatan proses perizinan melalui Paket Perizinan Pelaksanaan SPP / SOP sesuai dengan SK Kepala BPPT Nomor 188.1/123/ /2012 PROSES PERSETUJUAN IZIN PRINSIP Oleh BPPT PROSES PERIZINAN PELAKSANAAN Oleh BPPT PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL DARI BKPM PROSES IZIN USAHA ( oleh BPPT ) Izin Lokasi 2 – 5 Hari kerja izin Mendirikan Bangunan dan Site Plan 3 – 5 Hari Kerja Surat Izin Usaha Perdagangan 1 Hari Kerja Tanda Daftar Perusahaan 1 Hari Kerja Izin Gangguang (HO) 10 – 12 Hari Kerja PERSETUJUAN IJIN PEMANFAATAN RUANG IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) 3 - 4 Hari Kerja IZIN OPERASIONAL UNTUK USAHA LAIN 3 Hari Kerja 2 – 5 Hari Kerja SELURUH RANGKAIAN PROSES IZIN DAPAT DILAKUKAN SECARA PARALEL DENGAN WAKTU 13 – 17 HARI KERJA

16 MEKANISME DAN BIAYA RETRIBUSI PERIJINAN
PERSETUJUAN IZIN PEMANFAATAN RUANGAN IZIN LOKASI IZIN USAHA INDUSTRI NON RETRIBUSI NON RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN NON RETRIBUSI Tarif Sesuai Perda No. 07 tahun 2011 IZIN GANGGUAN (HO) Tarif Sesuai Perda No. 07 tahun 2011 Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan NON RETRIBUSI

17 Dalam hal kelancaran pelaksanaan perijinan di lapangan, telah dilakukan koordinasi dengan camat pada wilayah masing-masing, di mana camat sebagai pejabat operasional lapangan yang membantu dalam penyelesaian permasalahan (sesuai dengan SK bupati Mojokerto Nomor /124/HK/ /2013)

18 PERKEMBANGAN INVESTASI DI KABUPATEN MOJOKERTO
Tabel II : Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMA) Tahun Nilai Investasi Jumlah ($) Ribuan Proyek 2010 24.602,2 3 2011 90.069 14 2012 22 2013s/d Nopember 6

19 PERKEMBANGAN INVESTASI DI KABUPATEN MOJOKERTO
Tabel II : Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Tahun Nilai Investasi ($) Ribuan 2010 ,9 2011 2012 2013 s/d Nopember

20 KINERJA INVESTASI Jumlah Penduduk
Jumlah penduduk Tahun 2013 = jiwa, laki-laki = jiwa, perempuan = jiwa. KONDISI TENAGA KERJA TAHUN 2013 : Pencari kerja : orang Pencari kerja terdaftar : orang Penempatan tenaga kerja : orang. MATA PENCAHARIAN : Pertanian : orang Industri : orang Perdagangan : orang Jasa-jasa lain : orang Angkutan : orang Bangunan : orang Pertambangan : orang Keuangan : orang.

21 Jumlah Perusahaan Industri sampai dengan Tahun 2013
Jumlah industri menengah-besar = 458 perusahaan. Perusahaan Industri Asing (PMA) berada di Kab. Mojokerto sebanyak 74 perusahaan terdiri dari : Negara Jumlah Perusahaan Jepang 7 Taiwan 29 Korea 16 Inggris 2 Belanda Amerika 6 China 5 Ceko 1 Singapura 4 Malaysia

22 TERIMA KASIH


Download ppt "BADAN PERIJINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google