Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DAN PELAKSANAANNYA DI PUSLITBANG tekMIRA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DAN PELAKSANAANNYA DI PUSLITBANG tekMIRA"— Transcript presentasi:

1 DAN PELAKSANAANNYA DI PUSLITBANG tekMIRA
TINJAUAN BEBERAPA PERATURANTERKAIT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DAN PELAKSANAANNYA DI PUSLITBANG tekMIRA

2 DASAR HUKUM KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 0030 TAHUN 2005, TANGGAL 20 JULI 2005, TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1997 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1997 TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK UU 18 TAHUN 2002 TENTANG SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN IPTEK KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 938/KMK.02/2006 TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BADAN PENYIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 1999 TENTANG TATACARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 1185 TAHUN 2004, TANGGAL 16 JULI 2004, TENTANG PELAYANAN JASA BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

3 PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 0030 TAHUN 2005
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Pasal 624 Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan teknologi bidang mineral dan batubara. Pasal 625 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 624, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan pedoman dan prosedur kerja; b. perumusan rencana dan program penelitian dan pengembangan teknologi berbasis kinerja; c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan teknologi, serta pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan teknologi; d. pengelolaan kerja sama kemitraan penerapan hasil penelitian dan pelayanan jasa teknologi, serta kerja sama penggunaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan teknologi; e. pengelolaan sistem informasi dan layanan informasi, serta sosialisasi dan dokumentasi hasil penelitian dan pengembangan teknologi; f. penanganan masalah hukum dan hak atas kekayaan intelektual, serta pengembangan sistem mutu kelembagaan penelitian dan pengembangan teknologi; g. pembinaan kelompok jabatan fungsional Pusat; h. pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, administrasi keuangan, dan kepegawaian Pusat; i. evaluasi penyelenggaraan penelitian dan pengembangan teknologi bidang mineral dan batubara.

4 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1997
TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAB II JENIS DAN TARIF Pasal 2 (1) Kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi : penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah; penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam; penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan; penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah; penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi; penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah; penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri. (2) Kecuali jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tercakup dalam kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

5 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1997
TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang menetapkan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan.

6 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1997
TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAB III PENGELOLAAN Pasal 4 Seluruh Penerimaan Nagara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 5 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 7 (1) Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), wajib menyampaikan rencana dan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak secara tertulis dan berkala kepada Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian rencana dan atau laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur dengan Peraturan Pemerintah.

7 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1997
TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Pasal 8 (1) Dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, sebagian dana dari suatu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut oleh instansi yang bersangkutan. (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penelitian dan pengembangan teknologi; b. pelayanan kesehatan; c. pendidikan dan pelatihan; d. penegakan hukum; e. pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu; f. pelestarian sumber daya alam. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

8 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1997
TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Pasal 1 Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan, yang jenisnya sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan II Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 Seluruh jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas Negara. Pasal 3 Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2, tata cara penggunaan jenis penerimaan dari kegiatan pendidikan dan pelayanan kesehatan diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 Pengelolaan penerimaan dalam rangka kegiatan reboisasi, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Pasal 5 Tatacara pengelolaan jenis -jenis penerimaan dari kegiatan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 6 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dilakukan oleh Departemen dan Lembaga Non Departemen yang belum tercakup dalam lampiran Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 akan diusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

9 PP 45/2003 menjelaskan secara limitatif mengenai PNBP yang berada di Departemen ESDM yaitu:
Pelayanan Jasa Bidang Geologi dan Sumber Daya Mineral; Iuran Tetap/Landrent; Iuran Eksplorasi/Iuran Eksploitasi/Royalty; Dana Hasil Produksi Batubara; Jasa Teknologi/Konsultasi Eksplorasi Mineral, Batubara, Panas Bumi dan Konservasi; Jasa Teknologi Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi; Pelayanan Jasa Bidang Minyak dan Gas Bumi; Pelayanan Jasa Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan Pelayanan Jasa Bidang Pendidikan dan Pelatihan.

10 UU 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan IPTEK
Pasal 16 (1) Perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan, yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada badan usaha, pemerintah, atau masyarakat, sejauh tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan peraturan perundang-undangan. (2) Apabila sebagian biaya kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibiayai oleh pihak lain, selain pemerintah dan/atau pemerintah daerah, pengalihan teknologi dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang telah diatur sebelumnya dengan pihak lain tersebut. (3) Perguruan tinggi dan lembaga litbang pemerintah berhak menggunakan pendapatan yang diperolehnya dari hasil alih teknologi dan/atau pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan diri. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

11 UU 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan IPTEK
PENJELASAN Pasal 16 Ayat (3) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar perguruan tinggi dan lembaga litbang pemerintah dapat secara bertahap menjadi mandiri dan tidak terlalu bergantung pada dukungan pembiayaan pemerintah. Ketentuan ini merupakan lex-specialis terhadap kewajiban perguruan tinggi dan lembaga litbang pemerintah untuk menyetorkan pendapatan yang diperoleh dari alih teknologi atau jasa ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah. Ayat (4) Agar ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilaksanakan secara efektif, diperlukan pengaturan untuk menegakkan tanggung jawab perguruan tinggi dan lembaga litbang yang mendapat pembiayaan penelitian dan pengembangan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Pengaturan tersebut mencakup : a. Kewajiban membentuk unit kerja dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual dan hasil litbang bagi perguruan tinggi dan lembaga litbang yang berhak mendapat alokasi anggaran litbang pemerintah dan/atau pemerintah daerah; b. Ikatan kerja bagi perguruan tinggi dan lembaga litbang penerima insentif dukungan dana litbang dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah, dimanfaatkan untuk mengelola dan mengupayakan alih teknologi; c. Prinsip-prinsip yang harus dipergunakan untuk mengatur alih teknologi kekayaan intelektual dan hasil litbang yang dibiayai sebagian oleh pihak selain pemerintah dan/atau pemerintah daerah; d. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan pendapatan yang diperoleh perguruan tinggi dan lembaga litbang sebagai hasil alih teknologi dan/atau pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi.

12 UU 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan IPTEK
Pasal 17 (1) Kerja sama internasional dapat diusahakan oleh semua unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan alih teknologi dari negara-negara lain serta meningkatkan partisipasi dalam kehidupan masyarakat ilmiah internasional. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilaksanakan atas dasar persamaan kedudukan yang saling menguntungkan dengan tidak merugikan kepentingan nasional, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pemerintah bertanggung jawab memberikan dukungan bagi perguruan tinggi dan lembaga litbang dalam rangka kerja sama internasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Perguruan tinggi asing, lembaga litbang asing, badan usaha asing, dan orang asing yang tidak berdomisili di Indonesia yang akan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

13 Keputusan Menteri Keuangan No. 938/KMK
Keputusan Menteri Keuangan No. 938/KMK.02/2006 PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BADAN PENYIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Undang-undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (LN RI Tahun 1997 No. 43, TLN RI No. 3687); Undnag-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (LN RI Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286); Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (LN RI Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (LN RI Tahun 1997 No. 57, TLN RI No. 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1998 (LN RI Tahun 1998 No. 85, TLN RI No. 3760); Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (LN RI Tahun 1999 No. 136, TLN RI No. 3871); Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (LN RI Tahun 2003 No. 96, TLN RI No. 4314); Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (LN RI Tahun 2002 No. 73, TLN RI No. 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 72 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 No. 92, TLN RI No. 4418); Keputusan Presiden No. 20/P Tahun 2005; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Minyak dan Gas Bumi;

14 Keputusan Menteri Keuangan No. 938/KMK.02/2006
M E M U T U S K A N : P E R T A M A : Menyetujui penggunaan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan serta Badan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 yang diterima dari : Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "Lemigas" Jakarta, dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 95,31% (sembilan puluh lima koma tigas puluh satu persen); Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara, dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 95,23% (sembilan puluh lima koma dua puluh tiga persen); Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi (Pusat Diklat Migas) Cepu, dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 96,01% (sembilan puluh enam koma nol satu persen); Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknologi Mineral dan Batubara Bandung, dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 96,07% (sembilan puluh enam koma nol tujuh persen); Perguruan Tinggi Kedinasan Akademi Minyak dan Gas bumi (PTK Akamigas) Cepu, dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 96,12% (sembilan puluh enam koma dua belas persen).

15 Keputusan Menteri Keuangan No. 938/KMK.02/2006
K E T I G A : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 2 dapat digunakan kembali untuk membiayai bidang-bidang kegiatan pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara Bandung yang antara lain : Penelitian dan pengembangan teknologi pertambangan (geoteknik dan penambangan) minreal dan batubara; Penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan mineral; Penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan batubara; Penelitian dan pengembangan teknologi pemanfaatan batubara; Penelitian dan pengembangan teknologi lingkungan pertambangan mineral dan batubara; Penelitian dan pengembangna teknol ekonomi pertambangan mineral dan batubara; Sistem komputerisasi dan informasi serta publikasi; Analisis (pengujian) laboratorium kimia mineral dan batubara serta mekanika tanah dan batuan; Pemecahan masalah pertambangan; Perbantuan tenaga ahli.

16 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 1999
TENTANG TATACARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU Pasal 2 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 3 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 4 (1) Sebagian dana dari suatu Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat digunakan oleh Instansi yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. (2) Besarnya bagian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang-bidang kegiatan : a. penelitian dan pengembangan teknologi; b. pelayanan kesehatan; c. pendidikan dan pelatihan; d. penegakan hukum; e. pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu; f. pelestarian sumber daya alam.

17 Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 1999
TENTANG TATACARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU Pasal 6 (1) Permohonan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan : a. tujuan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. rincian kegiatan pokok Instansi dan kegiatan yang akan dibiayai Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak beserta tarif yang berlaku; d. laporan realisasi dan perkiraan tahun anggaran berjalan serta perkiraan untuk 2 (dua) tahun anggaran mendatang.

18 Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 1999
TENTANG TATACARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU Pasal 7 (1) Instansi Pemerintah mengajukan kepada Menteri rencana penggunaan sebagian dana dari suatu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dari masing-masing Instansi yang telah mendapat persetujuan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Pengajuan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun anggaran selambatlambatnya pada tanggal 15 Nopember. (3) Rencana penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteliti dan dibahas oleh Departemen Keuangan bersama-sama Instansi Pemerintah yang bersangkutan sebelum ditetapkan Menteri.

19 Pasal 8 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 1999
TENTANG TATACARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU Pasal 8 (1) Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) pada Instansi bersangkutan dalam rangka pembiayaan : a. operasional dana pemeliharaan; dan atau b. investasi, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia. (2) Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam suatu dokumen anggaran tahunan yang berlaku sebagai Surat Keputusan Otorisasi.

20 Pasal 9 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 1999
TENTANG TATACARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU Pasal 9 (1) Saldo lebih dari sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), pada akhir tahun anggaran wajib disetor seluruhnya ke Kas Negara. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang telah disediakan dalam suatu dokumen anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan belum dilaksanakan atau belum diselesaikan dalam tahun anggaran yang bersangkutan dapat dicantumkan pada dokumen anggaran tahun berikutnya melalui revisi anggaran.

21 a. atasan langsung bendaharawan penerima/ pengguna;
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 1999 TENTANG TATACARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU Pasal 10 (1) Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan setiap awal tahun anggaran menetapkan : a. atasan langsung bendaharawan penerima/ pengguna; b. bendaharawan penerima, c. bendaharawan pengguna. (2) Dalam hal bendaharawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditunjuk, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dilarang melakukan pembayaran.

22 a. sebagai pembayaran langsung kepada yang berhak; atau
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 1999 TENTANG TATACARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU Pasal 11 (1) Pembayaran atas pelaksanaan kigiatan Instansi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan : a. sebagai pembayaran langsung kepada yang berhak; atau b. melalui penyediaan Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD). (2) Batas jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

23 Pasal 12 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 1999
TENTANG TATACARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU Pasal 12 (1) Pimpinan Instansi/bendaharawan penerima dan pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib menyelenggarakan pembukuan. (2) Bendaharawan penerima dan pengguna menyimpan secara lengkap dan teratur dokumen yang menyangkut Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kegiatan dan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

24 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 1999
TENTANG TATACARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU Pasal 13 Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyampaikan laporan triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 oleh Instansi yang bersangkutan kepada Menteri. Pasal 14 Persetujuan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri.

25 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 1999
TENTANG TATACARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU Pasal 13 Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyampaikan laporan triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 oleh Instansi yang bersangkutan kepada Menteri. Pasal 14 Persetujuan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri.

26 Pasal 15 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 1999
TENTANG TATACARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU Pasal 15 (1) Pemberian izin penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah diberikan masih tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

27 PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG BAB III PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG Pasal 5 (1) Wajib Bayar wajib membayar seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang secara tunai paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang melampaui jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (3) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

28 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2009
TENTANG TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG Pasal 6 (1) Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, Wajib Bayar wajib segera melunasi kekurangan pembayaran tersebut. (2) Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (3) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

29 Pasal 19 Pasal 20 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2006 BAB VI
TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BAB VI PEMANFAATAN Bagian Pertama Kriteria Pemanfaatan Pasal 19 (4) Pemanfaatan barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang. Bagian Kedua Bentuk Pemanfaatan Pasal 20 Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa: a. sewa; b. pinjam pakai; c. kerjasama pemanfaatan; d. bangun guna serah dan bangun serah guna.

30 Pasal 26 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2006
TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH Pasal 26 (1) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/ perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik negara/daerah di maksud; b. mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima peserta/peminat, kecuali untuk barang milik negara/daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;

31 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2008
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH Pasal 1 ayat (1) Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pasal 1 ayat (8) Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Pasal 1 ayat (9) Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Pasal 1 ayat (11) Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.

32 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2008
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH Pasal 2 (1) Barang milik negara/daerah meliputi: a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D; atau b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

33 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2008
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH Pasal 26 (1) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik negara/daerah dimaksud; b. mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurangkurangnya lima peserta/peminat, kecuali untuk barang milik negara/daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung; c. mitra kerjasama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap ke rekening kas umum negara/daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan; d. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;

34 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2008
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH Pasal 26 (LANJUTAN) e. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan harus mendapat persetujuan pengelola barang; f. selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik negara/daerah yang menjadi obyek kerjasama pemanfaatan; g. jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang. (2) Semua biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. Pasal 39 (1) Penilaian barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh penilai internal yang ditetapkan oleh pengelola barang, dan dapat melibatkan penilai eksternal yang ditetapkan oleh pengelola barang.

35 KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 1185 TAHUN 2004, TANGGAL 16 JULI 2004, TENTANG PELAYANAN JASA BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

36 KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 1185 TAHUN 2004, TANGGAL 16 JULI 2004, TENTANG PELAYANAN JASA BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

37 KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 1185 TAHUN 2004, TANGGAL 16 JULI 2004, TENTANG PELAYANAN JASA BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

38 KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 1185 TAHUN 2004, TANGGAL 16 JULI 2004, TENTANG PELAYANAN JASA BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

39 KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 1185 TAHUN 2004, TANGGAL 16 JULI 2004, TENTANG PELAYANAN JASA BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

40 KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 1185 TAHUN 2004, TANGGAL 16 JULI 2004, TENTANG PELAYANAN JASA BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

41 KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 1185 TAHUN 2004, TANGGAL 16 JULI 2004, TENTANG PELAYANAN JASA BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

42 Pelayanan Jasa Laboratorium :
PELAKSANAAN PNBP DI PUSLITBANG tekMIRA Pelayanan Jasa Laboratorium : Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Bimbingan Teknis : Disetorkan seluruhnya ke Kas Negara, namun terdapat kelemahan dalam penetapan tarif yang belum diusulkan dalam Revisi PP ke Direktorat PNBP Jasa Konsultasi, konsultansi, kontrak penelitian, kontrak kajian, kontrak rancang bangun dan perekayasaan : Belum sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Terdapat 2 model : 100% nilai kontrak, 20% nya sebagai PNBP 100% nilai pekerjaan + 20% PNBP Pelayanan Umum Wisma/mess, Gedung SM SAIR, dsb. (sudah diusulkan dalam revisi PP tarif)

43 PP TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Nomor dan tahun PP Departemen/Kementerian/Lembaga 61 tahun 2002 Kimpraswil 45 tahun 2003 DESDM 19 tahun 2007 Dephukham 75 tahun 2007 LIPI 63 tahun 2007 Dep. Perindustrian 62 tahun 2007 BSN 57 tahun 2007 Bakosurtanal 24 tahun 2008 Badan Metereologi dan Geofisika 36 tahun 2008 BPPT 52 tahun 2008 Kementerian Lingkungan Hidup 73 tahun 2008 Dep. Perdagangan 77 tahun 2008 dan 27 tahun 2009 BATAN 47 tahun 2009 Kementerian Riset dan Teknologi


Download ppt "DAN PELAKSANAANNYA DI PUSLITBANG tekMIRA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google