Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/ tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

2 KERANGKA PENGATURAN PMK
I PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA II PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA MEKANISME PEMBAYARAN DENGAN LS MEKANISME PEMBAYARAN DENGAN UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN PENGUJIAN SPP DAN PENERBITAN SPM PENERBITAN SP2D III PEMBAYARAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN PEMBAYARAN TAGIHAN YANG BERSUMBER DARI PENGGUNAAN PNBP IV

3 KERANGKA PENGATURAN PMK
V PEMBAYARAN TAGIHAN UNTUK KEGIATAN YANG BERSUMBER DARI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI VI KOREKSI/RALAT, PEMBATALAN SPP, SPM DAN SP2D VII PELAPORAN REALISASI ANGGARAN VIII PELAKSANAAN PEMBAYARAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN IX PELAPORAN REALISASI ANGGARAN X PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INTERNAL XI MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN

4 PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA

5 KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA berwenang: menunjuk kepala Satker yang berstatus Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga sebagai KPA; dan menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya, yaitu PPK dan PPSPM Penunjukan Kepala Satker sebagai KPA bersifat ex-officio. Kewenangan PA untuk menetapkan PPK dan PPSPM dilimpahkan kepada KPA. Setiap terjadi pergantian jabatan kepala Satker, setelah serah terima jabatan pejabat kepala Satker yang baru langsung menjabat sebagai KPA.

6 PA dapat menunjuk pejabat lain selain kepala Satker sebagai KPA dlm hal:
Satker dipimpin oleh pejabat yang bersifat komisioner; Satker dipimpin oleh pejabat Eselon I atau setingkat Eselon I; Satker sementara; Satker yang pimpinannya mempunyai tugas fungsional; atau Satker Lembaga Negara. Dalam hal Satker yang pimpinannya bukan PNS, PA dapat menunjuk : Pejabat lain yang berstatus PNS sebagai KPA. Kepala Satker sebagai KPA dengan mempertimbangkan efektivitas dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan pencapaian output/kinerja yang ditetapkan dalam DIPA, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. Contoh: Satker A, Kepala Satkernya bukan PNS, pejabat di bawah kepala Satker adalah PNS. Maka pejabat di bawah Kepala Satker dapat ditunjuk sebagai KPA. Satker B, Kepala Satkernya bukan PNS, terdapat PNS yang jabatan rendah atau dianggap tidak mampu menjadi KPA. Maka Kepala Satker yang bukan PNS dapat ditunjuk sebagai KPA.

7 Penetapan PPK dan PPSPM oleh KPA
KPA menyampaikan surat keputusan penetapan PPK dan/atau PPSPM kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan PPSPM dan cap/stempel Satker; Dalam hal PPK atau PPSPM dipindahtugaskan/pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, KPA menetapkan PPK atau PPSPM pengganti dengan surat keputusan dan berlaku sejak serah terima jabatan. PPK dan PPSPM yang penunjukannya berakhir bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi keuangan. Penetapan PPK dan PPSPM tidak terikat periode tahun anggaran, dalam hal tidak terdapat penggantian PPK dan/atau PPSPM, maka pada awal tahun anggaran, KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN.

8 Tugas dan Wewenang KPA menyusun DIPA
menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara; menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran belanja Negara; menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan; menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

9 Tanggung Jawab KPA mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan; merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; dan Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.

10 Tugas dan Wewenang PPK menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA; menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya; menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP mengusulkan revisi POK/DIPA kepada KPA menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa melaksanakan kegiatan swakelola memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/ kontrak yang dilakukannya mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan/atau menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai

11 Tugas dan Wewenang PPK membuat dan menandatangani SPP
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA pelaksanaan kegiatan penyelesaian kegiatan penyelesaian tagihan kepada negara menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa; memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan; memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dan menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.

12 Dalam menerbitkan SPP, PPK melakukan pengujian yang meliputi:
kelengkapan dokumen tagihan kebenaran perhitungan tagihan kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrakengenai hak tagih kepada negara; dan ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak

13 Tugas dan Wewenang PPSPM
1. menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung; kelengkapan dokumen pendukung SPP kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK kebenaran pengisian format SPP kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker; kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih; kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak 2. menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;

14 Tugas dan Wewenang PPSPM
3. membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan; 4. menerbitkan SPM; mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA menandatangani SPM; dan memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM 5. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih; 6. melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan 7. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.

15 BENDAHARA PENGELUARAN
Menteri/Ketua Lembaga menetapkan Bendahara Pengeluaran; Penetapan Bendahara Pengeluaran dapat didelegasikan kepada Kepala satker Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran. Surat Penetapan BP disampaikan kepada PPSPM dan PPK, serta kepada Kepala KPPN dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK atau PPSPM. Dalam hal tidak terdapat pergantian Bendahara Pengeluaran, penetapan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku Dalam hal Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, Menteri/Pimpinan Lembaga atau kepala Satker menetapkan pejabat pengganti sebagai Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran yang dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi keuangan;

16 Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat surat berharga yang berada dalam pengelolaannya yang meliputi: Uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran Uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN - Dropping dana TKPKN - Potongan Pajak yang belum disetor

17 melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK
Pelaksanaan tugas kebendaharaan Bendahara Pengeluaran meliputi: menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK yaitu: pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi: pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, nilai tagihan yang harus dibayar, jadwal waktu pembayaran, dan menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit). menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara mengelola rekening tempat penyimpanan UP menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN

18 Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)
Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, kepala Satker dapat menunjuk beberapa BPP sesuai kebutuhan BPP harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran Tugas BPP meliputi: Menerima dan menyimpan UP melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP; melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara menatausahakan transaksi UP menyelenggarakan pembukuan transaksi UP mengelola rekening tempat penyimpanan UP

19 PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA

20 PEMBUATAN KOMITMEN Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan pengeluaran negara, dilakukan melalui pembuatan komitmen. Pembuatan komitmen dilakukan dalam bentuk: Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa; dan/atau Penetapan keputusan Pembuatan komitmen melalui penetapan keputusan yang mengakibatkan pengeluaran negara antara lain untuk: pelaksanaan belanja pegawai pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan secara swakelola; pelaksanaan kegiatan swakelola, termasuk pembayaran honorarium kegiatan; atau pelaksanaan belanja bantuan sosial dalam bentuk transfer uang kepada penerima bantuan;

21 Bukti-bukti Pendukung atas perjanjian/kontrak
Bukti perjanjian/kontrak Referensi Bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan Berita Acara Pembayaran Kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Faktur pajak beserta Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak/Bendahara Pengeluaran; Jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau Dokumen lain yang dipersyaratkan khususnya untuk perjanjian/kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam/luar negeri sebagaimana dipersyaratkan dalam naskah perjanjian pinjaman atau hibah dalam/luar negeri bersangkutan. Bukti-bukti Pendukung atas Penetapan Keputusan Surat Keputusan Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas Daftar penerima pembayaran; dan/atau Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

22 Pencatatan Komitmen oleh KPPN
Atas perjanjian/kontrak yang akan dibayar melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak dan menyampaikan paling lambat 5 hari kerja setelah ditandatangani perjanjian/kontrak tersebut ke KPPN yang meliputi data: nama dan kode Satker serta uraian fungsi/subfungsi, program, kegiatan, output, dan akun yang digunakan nomor Surat Pengesahan dan tanggal DIPA nomor, tanggal, dan nilai perjanjian/kontrak yang telah dibuat oleh Satker uraian pekerjaan yang diperjanjikan data penyedia barang/jasa yang tercantum dalam perjanjian/kontrak antara lain nama rekanan, alamat rekanan, NPWP, nama bank, nama, dan nomor rekening penerima pembayaran jangka waktu dan tanggal penyelesaian pekerjaan serta masa pemeliharaan apabila dipersyaratkan; ketentuan sanksi apabila terjadi wanprestasi addendum perjanjian/kontrak apabila terdapat perubahan data pada perjanjian/kontrak tersebut cara pembayaran dan rencana pelaksanaan pembayaran: sekaligus (nilai rencana bulan ); atau secara bertahap (nilai rencana bulan ). Alokasi dana yang sudah tercatat dan terikat dengan perjanjian/kontrak tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan lain. Data perjanjian/kontrak dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN, digunakan untuk menguji kesesuaian tagihan yang tercantum pada SPM.

23 PENERBITAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP)

24 Penerbitan SPP LS : Belanja Pegawai Honorarium Langganan Daya dan Jasa
Perjalanan Dinas Pengadaan Tanah Honorarium

25 SPP LS Langganan Daya dan Jasa
SPP LS Honorarium Dilengkapi dengan: Surat Keputusan yang terdapat pernyataan bahwa biaya yang timbul akibat penerbitan surat keputusan dimaksud dibebankan pada DIPA; Daftar nominatif penerima honorarium yang memuat paling sedikit nama orang, besaran honorarium, dan nomor rekening masing-masing penerima honorarium yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan Bendahara Pengeluaran; SSP PPh Pasal 21 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran. SPP LS Langganan Daya dan Jasa Dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa surat tagihan penggunaan daya dan jasa yang sah.

26 SPP LS Perjalanan Dinas
Dilengkapi dengan: perjalanan dinas jabatan yang sudah dilaksanakan, dilampiri: Daftar nominatif perjalanan dinas; dan Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. perjalanan dinas jabatan yang belum dilaksanakan, dilampiri daftar nominatif perjalanan dinas. Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 ditandatangani oleh PPK yang memuat paling kurang informasi mengenai pihak yang melaksanakan perjalanan dinas (nama, pangkat/golongan), tujuan, tanggal keberangkatan, lama perjalanan dinas, dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat. perjalanan dinas pindah, dilampiri dengan Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.

27 SPP LS Pengadaan Tanah Dilengkapi dengan:
Daftar nominatif penerima pembayaran uang ganti kerugian yang memuat paling sedikit nama masing-masing penerima, besaran uang dan nomor rekening masing-masing penerima; foto copy bukti kepemilikan tanah; bukti pembayaran/kuitansi; Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun transaksi; Pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam agunan; Pernyataan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang disengketakan bahwa Pengadilan Negeri tersebut dapat menerima uang penitipan ganti kerugian, dalam hal tanah sengketa; Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa rekening Pengadilan Negeri yang menampung uang titipan tersebut merupakan Rekening Pemerintah Lainnya, dalam hal tanah sengketa; Berita acara pelepasan hak atas tanah atau penyerahan tanah; SSP PPh final atas pelepasan hak; Surat pelepasan hak adat (bila diperlukan); dan Dokumen-dokumen lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah.

28 Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran belanja bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran belanja pembayaran kewajiban utang, belanja subsidi, belanja hibah, masing-masing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. SPP-LS untuk pembayaran belanja pegawai diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar. SPP-LS untuk pembayaran gaji induk/bulanan diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat tanggal 5 sebelum bulan pembayaran. Dalam hal tanggal 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur, penyampaian SPP-LS kepada PPSPM dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal 5. SPP-LS untuk pembayaran non belanja pegawai diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari penerima hak.

29 MEKANISME PEMBAYARAN DENGAN UP DAN TUP

30 UANG PERSEDIAAN (UP) UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving). Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp ,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas. Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp ,- (lima puluh juta rupiah).

31 UANG PERSEDIAAN (UP) UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
Belanja Barang; Belanja Modal; dan Belanja Lain-lain. Bendahara Pengeluaran melakukan penggantian (revolving) UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA. Penggantian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen). Setiap BPP mengajukan penggantian UP melalui Bendahara Pengeluaran, apabila UP yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).

32 Pengawasan UP oleh KPPN
Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA, 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP. Ilustrasi : UP: 100 Juta 10 Januari S.D 10 Maret belum ajukan GUP Kepala KPPN menyampaikan Surat S.D 10 April belum ajukan GUP UP dipotong 25% Pemotongan pada SPM GUP atau disetor Setelah dipotong/disetor UP, pengajuan GUP berikutnya diawasi S.D 10 Mei belum ajukan GUP UP dipotong 50% 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan, belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 25% (dua puluh lima persen). 1 (satu) bulan berikutnya jika belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 50% (lima puluh persen). Pemotongan dana UP dilakukan dengan cara: memperhitungkan potongan UP dlm SPM dan/atau menyetorkan ke Kas Negara.

33 Besaran UP KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP Pemberian UP diberikan paling banyak: Rp ,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp (sembilan ratus juta rupiah); b.   Rp (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp (dua miliar empat ratus juta rupiah); c.  Rp (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp (enam miliar rupiah); atau d.  Rp (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp (enam miliar rupiah). Persetujuan perubahan besaran UP dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan

34 Ketentuan TUP Persetujuan TUP dilakukan oleh Kepala KPPN (nilai berapapun) dengan disertai: Rincian Rencana Pengguna TUP; dan Surat Pernyataan dari KPA bahwa TUP: digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan; dan tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS. Kepala KPPN melakukan penilaian atas pengajuan TUP meliputi: pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP bukan merupakan pengeluaran yang harus dilakukan dengan pembayaran LS; pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP masih/cukup tersedia dananya dalam DIPA; TUP sebelumnya sudah dipertanggungjawabkan seluruhnya; dan TUP sebelumnya yang tidak digunakan telah disetor ke Kas Negara. KPA dapat mengajukan permintaan TUP untuk kebutuhan melebihi waktu 1 (satu) bulan dengan pertimbangan kegiatan yang akan dilaksanakan memerlukan waktu melebihi 1 (satu) bulan.

35 Ketentuan TUP (2) TUP harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan secara bertahap. Bila 1 bulan (sesuai waktu pertanggungjawab UP) belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, maka Kepala KPPN menyampaikan surat teguran TP kepada KPA. Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu pengajuan pertanggungjawaban TUP. (SPM-PTUP) Kepala KPPN dapat menyetujui permohonan perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, dengan pertimbangan: KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan; dan KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya.

36 Mekanisme Pembayaran Oleh BP/BPP
Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang dilampiri bukti2 pengeluaran yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK. Dalam hal pembayaran yang dilakukan Bendahara Pengeluaran merupakan uang muka kerja, SPBy dilampiri: rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran; rincian kebutuhan dana; dan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja; Berdasarkan SPBy yang diterimanya, Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan: pengujian atas tagihan pada SPBy; dan pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy yang diajukan dan menyetorkan ke kas negara. Dalam hal pengujian SPBy tidak memenuhi persyaratan, Bendahara Pengeluaran/BPP harus menolak SPBy yang diajukan oleh PPK. Dalam hal sampai batas waktu pertanggungjawaban , penerima uang muka kerja belum menyampaikan bukti pengeluaran, Bendahara Pengeluaran/BPP menyampaikan permintaan tertulis agar penerima uang muka kerja segera mempertanggungjawabkan uang muka kerja.

37 PENERBITAN SPP-GUP PPK menerbitkan SPP-GUP untuk pengisian kembali UP.
Penerbitan SPP-GUP dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: Daftar Rincian Permintaan Pembayaran; Bukti pengeluaran; SSP yang telah dikonfirmasi KPPN; dan faktur pajak (jika ada) Sisa dana dalam DIPA yang dapat dilakukan pembayaran dengan UP minimal sama dengan nilai UP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. SPP-GUP disampaikan kepada PPSPM paling lambat (lima) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar.

38 Penerbitan SPP-GUP Nihil
Dokumen pendukung SPP-GUP Nihil sama dengan SPP-GUP Penerbitan SPP-GUP Nihil dilakukan dalam hal: sisa dana pada DIPA yang dapat dibayarkan dengan UP minimal sama dengan besaran UP yang diberikan; sebagai pertanggungjawaban UP yang dilakukan pada akhir tahun anggaran; atau UP tidak diperlukan lagi. Penerbitan SPP-GUP Nihil merupakan pengesahan/ pertanggungjawaban UP.

39 Penerbitan SPP-TUP PPK menerbitkan SPP-TUP dan dilengkapi dengan dokumen meliputi: Rincian penggunaan dana yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan Bendahara Pengeluaran; Surat Pernyataan dari KPA/PPK yang menyatakan bahwa TUP digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan dan tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS; Surat permohonan TUP yang telah memperoleh persetujuan TUP dari Kepala KPPN. SPP TUP diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya persetujuan TUP dan Kepala KPPN

40 Penerbitan SPP-PTUP PPK menerbitkan SPP-PTUP sebagai pengesahan/ pertanggungjawaban atas TUP Dokumen pendukung penerbitan SPP-PTUP: Daftar rincian penerimaan pembayaran; Bukti pengeluaran: Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta fatur pajak dan SSP; dan Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan PPK SSP yang telah dikonfirmasi KPPN. SPP-PTUP disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum batas akhir pertanggungjawaban TUP.

41 PENGUJIAN SPP DAN PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM)

42 Pengujian SPP oleh PPSPM
Kelengkapan dokumen pendukung SPP; Kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK; kebenaran pengisian format SPP; kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker; Ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana kerja anggaran satker; Kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan /kelengkapan pembayaran belanja pegawai; Kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/ kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa; Kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan; Kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih; Kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan Kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian kontrak.

43 penerbitan SPM oleh PPSPM
Jangka waktu penerbitan: SPP-UP/TUP diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja; SPP-GUP diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari kerja; SPP-PTUP diselesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja; dan SPP-LS diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja. Dalam hal PPSPM menolak/mengembalikan SPP karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, maka PPSPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP. Seluruh bukti pengeluaran sebagai dasar pengujian dan penerbitan SPM disimpan oleh PPSPM, menjadi bahan pemeriksaan bagi aparat pemeriksa internal dan eksternal.

44 penerbitan SPM oleh PPSPM ..... (2)
Penerbitan SPM oleh PPSPM dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. SPM yang diterbitkan melalui sistem aplikasi SPM tersebut memuat Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM dari penerbit SPM yang sah. Dalam penerbitan SPM melalui sistem aplikasi, PPSPM bertanggung jawab atas: keamanan data pada aplikasi SPM; kebenaran SPM dan kesesuaian antara data pada SPM dengan data pada ADK SPM; dan penggunaan Personal Identification Number (PIN) pada ADK SPM.

45 Penyampaian SPM kepada KPPN
1. PPSPM menyampaikan SPM dalam rangkap 2 (dua) beserta ADK SPM kepada KPPN. 2. Penyampaian SPM-UP, SPM-TUP, dan SPM-LS diatur sebagai berikut: SPM-UP dilampiri surat pernyataan dari KPA yang dibuat sesuai format; SPM-TUP dilampiri surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN; atau SPM-LS dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya, dan/atau daftar nominatif untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima. 3. Penyampaian SPM atas beban pinjaman/hibah luar negeri, disamping mengacu pada angka 1 dan 2 juga disertai dengan Faktur Pajak. 4. Khusus untuk penyampaian SPM-LS dalam rangka pembayaran jaminan uang muka atas perjanjian/kontrak, juga dilampiri dengan: Asli surat jaminan uang muka; Asli surat kuasa bematerai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan uang muka; dan Asli konfirmasi tertulis dari pimpinan penerbit jaminan uang muka sesuai Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

46 Penyampaian SPM kepada KPPN
5. PPSPM menyampaikan SPM kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan. 6. SPM-LS untuk pembayaran gaji induk disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran. Dalam hal tanggal 15 merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur, maka penyampaian SPM-LS untuk pembayaran gaji induk kepada KPPN dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal 15, kecuali untuk Satker yang kondisi geografis dan transportasinya sulit, dengan memperhitungkan waktu yang dapat dipertanggungjawabkan.

47 Penyampaian SPM kepada KPPN dilakukan oleh Petugas Pengantar SPM yang sah dan ditetapkan oleh KPA dengan ketentuan sebagai berikut: Petugas Pengantar SPM menyampaikan SPM beserta dokumen pendukung dan ADK SPM melalui front office Penerimaan SPM pada KPPN; Petugas Pengantar SPM harus menunjukkan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS) pada saat menyampaikan SPM kepada Petugas Front Office; dan Dalam hal SPM tidak dapat disampaikan secara langsung ke KPPN, penyampaian SPM beserta dokumen pendukung dan ADK SPM dapat melalui Kantor Pos/Jasa Pengiriman resmi. Untuk penyampaian SPM melalui kantor pos/jasa pengiriman resmi, KPA terlebih dahulu menyampaikan konfirmasi/ pemberitahuan kepada Kepala KPPN.

48 PENGUJIAN & PENELITIAN SPM DAN PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)

49 Penelitian dan Pengujian SPM oleh KPPN
SPM yang diajukan ke KPPN digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D. Dalam pencairan anggaran belanja negara, KPPN melakukan penelitian dan pengujian atas SPM yang disampaikan oleh PPSPM. Penelitian dan Pengujian SPM oleh KPPN

50 Penerbitan SP2D

51 KPPN menerbitkan SP2D setelah penelitian dan pengujian telah memenuhi syarat.
KPPN tidak dapat menerbitkan SP2D apabila Satker belum mengirimkan: Data perjanjian/kontrak beserta ADK untuk pembayaran melalui SPM-LS kepada pihak ketiga; atau Daftar perubahan data pegawai beserta ADK Penyelesaian SP2D dilakukan dengan prosedur standar operasional dan norma waktu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Dalam hal hasil penelitian dan pengujian tidak memenuhi syarat, Kepala KPPN mengembalikan SPM beserta dokumen pendukung secara tertulis.

52 PEMBAYARAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN

53 Setiap keterlanjuran setoran ke Kas Negara dan/atau kelebihan penerimaan negara dapat dimintakan pengembaliannya. Permintaan pengembalian dapat dilakukan berdasarkan surat-surat bukti setoran yang sah. Pembayaran pengembalian keterlanjuran setoran dan/atau kelebihan penerimaan negara harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pada negara. Pembayaran pengembalian dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

54 PEMBAYARAN TAGIHAN YANG BERSUMBER DARI PENGGUNAAN PNBP

55 Pembayaran tagihan atas beban belanja negara yang bersumber dari penggunaan PNBP, dilakukan sebagai berikut: Satker pengguna PNBP menggunakan PNBP sesuai dengan jenis PNBP dan batas tertinggi PNBP yang dapat digunakan sesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Batas tertinggi PNBP yang dapat digunakan merupakan maksimum pencairan dana yang dapat dilakukan oleh Satker berkenaan. Satker dapat menggunakan PNBP setelah PNBP disetor ke kas negara berdasarkan konfirmasi dari KPPN. Dalam hal PNBP yang ditetapkan penggunaannya secara terpusat, pembayaran dilakukan berdasarkan Pagu Pencairan sesuai Surat Edaran/Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Besarnya pencairan dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP Satker yang bersangkutan dalam DIPA. Dalam hal realisasi PNBP melampaui target dalam DIPA, penambahan pagu dalam DIPA dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran.

56 Satker pengguna PNBP dapat diberikan UP sebesar 20% (dua puluh persen) dari realisasi PNBP yang dapat digunakan sesuai pagu PNBP dalam DIPA maksimum sebesar Rp ,- (lima ratus juta rupiah). Realisasi PNBP termasuk sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal UP tidak mencukupi dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil 1 (satu) bulan dengan memperhatikan batas Maksimum Pencairan (MP). Pembayaran UP/TUP untuk Satker Pengguna PNBP dilakukan terpisah dari UP/TUP yang berasal dari Rupiah Murni. Satker pengguna PNBP yang belum memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP dapat diberikan UP sebesar maksimal 1/12 (satu perduabelas) dari pagu dana PNBP pada DIPA, maksimal sebesar Rp ,- (dua ratus juta rupiah), dapat dilakukan untuk pengguna PNBP:  yang telah memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP namun belum mencapai 1/12 (satu perduabelas) dari pagu dana PNBP pada DIPA; atau yang belum memperoleh Pagu Pencairan.

57 Penggantian UP atas pemberian UP dilakukan setelah Satker pengguna PNBP memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP paling sedikit sebesar UP yang diberikan. Penyesuaian besaran UP dapat dilakukan terhadap Satker pengguna PNBP yang telah memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP melebihi UP yang telah diberikan. Dana yang berasal dari PNBP dapat dicairkan maksimal sesuai formula sebagai berikut: MP = (PPP x JS) – JPS MP : Maksimum Pencairan PPP : proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan JS : jumlah setoran JPS : jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan

58 Tata cara penerbitan dan pengujian SPP dan SPM-UP/ TUP/PTUP/GUP/GUP Nihil/LS dari dana yang bersumber dari PNBP mengacu pada mekanisme dalam Peraturan Menteri ini. Penyampaian SPM atas beban PNBP juga dilampiri : bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN; dan Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format Untuk Satker pengguna PNBP secara terpusat, penyampaian SPM mengacu pada mekanisme penyampaian SPM bukan PNBP. KPPN melakukan penelitian terhadap kebenaran perhitungan dalam Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP).

59 JUMLAH MAKSIMAL PENCAIRAN DANA (MP) SATKER PENGGUNA PNBP
DAFTAR PERHITUNGAN JUMLAH MAKSIMAL PENCAIRAN DANA (MP) SATKER PENGGUNA PNBP TAHUN ANGGARAN 2013 1 Nama dan kode Kantor/Satker : ( ) 2 Nama dan kode Kegiatan 3 Nomor dan tanggal DIPA 4 Target Pendapatan 5 Pagu Pengeluaran 6 Perhitungan Maksimum Pencairan Dana : a. Jumlah Setoran PNBP TA yang lalu (TA 2012) b. Maksimum Pencairan Dana TA yang lalu (90% x 6.a) / TA 2012 c. Realisasi Pencairan Dana TA yg lalu (maks. sesuai Pagu DIPA TA 2012) d. Sisa Dana Tahun Anggaran yang lalu (b – c) / TA 2012 e. Sisa UP dan TUP TA yang lalu (TA 2012) f. Sisa MP TA yang lalu yang dapat digunakan sebelum diperoleh realisasi PNBP TA berjalan (d – e)/ TA 2013 g. SP2D TA berjalan yang dicairkan dari 6.f (TA 2013) Apabila nilai rupiah 6.f yang merupakan kelebihan target PNBP tahun lalu yang akan digunakan sebagai penambah target penerimaan TA berjalan, maka nilai realisasi SP2D TA berjalan dicantumkan pada 6.g. sampai nilainya maksimal sebesar 6.f. atau dapat menggunakan PNBP TA berjalan sepanjang MP pada kolom 7.b lebih besar dari realisasi SP2D pada 7.c. Selanjutnya angka pada 6.g dicantumkan pada kolom 7.c sesuai jenis SP2D

60 JUMLAH MAKSIMAL PENCAIRAN DANA (MP) SATKER PENGGUNA PNBP
DAFTAR PERHITUNGAN JUMLAH MAKSIMAL PENCAIRAN DANA (MP) SATKER PENGGUNA PNBP 7 Perhitungan Maksimum Pencairan Dana Berikutnya : a. Setoran PNBP TA berjalan (TA 2013) b. Maksimum Pencairan Dana TA berjalan (90% x 7.a) / (TA 2013) c. Realisasi pencairan dana TA berjalan (TA 2013) s.d SP2D lalu (termasuk jumlah SP2D yang telah dicairkan pada huruf 6.g): 1) SP2D-UP Rp. 2) SP2D-TUP 3) SP2D-GUP 4) SP2D-LS 5) Jumlah d. SPM UP/TUP/GUP/LS yang dapat diajukan berikutnya (7.b – 7.c.5) Pencairan dana berikutnya dapat dilakukan apabilaMP pada 7.b lebih besar dari realisasi SP2D 7.c.5.

61 Besarnya pencairan dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP dalam DIPA Satker yang bersangkutan. Pasal 66 huruf e

62 KOREKSI/RALAT, PEMBATALAN SPP, SPM DAN SP2D

63 Koreksi/ralat SPP, SPM, dan SP2D hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan:
Perubahan jumlah uang pada SPP, SPM dan SP2D; Sisa pagu anggaran pada DIPA/POK menjadi minus; atau perubahan kode Bagian Anggaran, eselon I, dan Satker. Dalam hal diperlukan perubahan kode Bagian Anggaran, eselon I, dan Satker, dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. Koreksi/ralat SPP, SPM, dan SP2D dapat dilakukan untuk: Memperbaiki uraian pengeluaran dan kode BAS selain perubahan kode; pencantuman kode pada SPM yang meliputi kode jenis SPM, cara bayar, tahun anggaran, jenis pembayaran, sifat pembayaran, sumber dana, cara penarikan, nomor register; atau koreksi/ralat penulisan nomor dan nama rekening, nama bank yang tercantum pada SPP, SPM dan SP2D beserta dokumen pendukungnya yang disebabkan terjadinya kegagalan transfer dana. Koreksi/ralat SPM dan ADK SPM hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi/ralat SPM dan ADK SPM secara tertulis dari PPK. Koreksi/ralat kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) pada ADK SPM dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi/ralat ADK SPM secara tertulis dari PPK sepanjang tidak mengubah SPM. Koreksi/ralat SP2D hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi SP2D secara tertulis dari PPSPM dengan disertai SPM dan ADK yang telah diperbaiki.

64 Pembatalan SPP hanya dapat dilakukan oleh PPK sepanjang SP2D belum diterbitkan.
Pembatalan SPM hanya dapat dilakukan oleh PPSPM secara tertulis sepanjang SP2D belum diterbitkan. Dalam hal SP2D telah diterbitkan dan belum mendebet kas negara, pembatalan SPM dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk. Koreksi SP2D atau daftar nominatif untuk penerima lebih dari satu rekening hanya dapat dilakukan oleh Kepala KPPN berdasarkan permintaan KPA. Pembatalan SP2D tidak dapat dilakukan dalam hal SP2D telah mendebet Kas Negara.

65 Dengan diberlakukannya PMK 190/PMK.05/2012
PMK 134/PMK.06/2005 berserta petunjuk pelaksanaannya yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-66/PB/2005 PER-57/PB/2010 PER-11/PB/2011 dan PER-41/PB/2012 Dinyatakan tidak berlaku lagi

66 Ditjen Perbendaharaan
Sekian dan terima kasih Ditjen Perbendaharaan Tahun 2012

67 SPP-LS UNTUK PEMBAYARAN BELANJA PEGAWAI

68 PROSES BISNIS PENCAIRAN BELANJA PEGAWAI
(BAGI SATKER YANG TELAH MELAKUKAN PENGALIHAN PENGELOLAAN ADMINSTRASI BELANJA PEGAWAI)

69 melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual secara tertib, teratur, dan berkesinambungan melakukan penatausahaan dokumen pendukung kepegawaian dalam dosir setiap pegawai secara tertib dan teratur memproses pembuatan Daftar Gaji induk, dan pembuatan Daftar Permintaan Perhitungan Belanja Pegawai lainnya PPABP memproses pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) menyampaikan Daftar Permintaan Belanja Pegawai, ADK Perubahan Data Pegawai, ADK Belanja Pegawai, Daftar Perubahan Data Pegawai, dan dokumen pendukungnya kepada PPK mencetak Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan setiap awal tahun dan/atau apabila diperlukan; dan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan belanja pegawai

70 Proses bisnis PPK - PPABP
memerintahkan PPABP untuk merekam dokumen sumber kepegawaian sebagai dasar perubahan data pegawai. PPABP: merekam seluruh elemen data setiap dokumen sumber yang berakibat pada perubahan/mutasi data kepegawaian pada aplikasi GPP; memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen sumber yang direkam ke dalam aplikasi GPP; memproses perhitungan gaji, membuat ADK Perubahan Data Pegawai, ADK Belanja Pegawai, dan Daftar Perubahan Data Pegawai ; menyampaikan daftar gaji, ADK Perubahan Data Pegawai, ADK Belanja Pegawai, Daftar Perubahan Data Pegawai, dan dokumen pendukungnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

71 Proses bisnis PPK - PPSPM
menerbitkan SPP menggunakan aplikasi SPM ; menyampaikan SPP dilengkapi daftar gaji, ADK Perubahan Data Pegawai, ADK Belanja Pegawai, Daftar Perubahan Data Pegawai, dan dokumen pendukungnya termasuk SSP kepada Pejabat Penandatangan SPM(PPSPM). PPSPM menguji: kelengkapan dokumen pendukung SPP kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK kebenaran pengisian format SPP kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran gaji, dan kebenaran perhitungan gaji serta kewajiban di bidang perpajakan

72 Proses bisnis PPSPM - KPPN
mencetak dan menandatangani Daftar Perubahan Pegawai; membuat ADK Belanja Pegawai dan ADK Perubahan Data Pegawai; mencetak dan menandatangani SPM (dalam rangkap 2); membuat ADK SPM dan memasukkan PIN PPSPM ke dalam ADK SPM; menandatangani SSP; SPM, ADK SPM, Daftar Perubahan Pegawai, ADK Perubahan Data Pegawai, dan SSP disampaikan ke KPPN.

73 PENGUJIAN TAGIHAN BELANJA PEGAWAI DI KPPN
Pencatatan Perubahan Data Pegawai Dokumen kepegawaian pada dasarnya adalah komitmen yang harus dicatat lebih dulu sebelum tagihan diajukan. Pengujian perubahan data pegawai Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa terdapat kesesuaian antara Daftar Perubahan Data Pegawai dengan ADK. Pengujian Perhitungan Belanja Pegawai Proses ini untuk menguji bahwa setiap perubahan eleman pada daftar gaji didukung dengan dokumen kepegawaian yang telah dicatatkan. Pengujian SPM dengan Perhitungan Belanja Pegawai Proses ini untuk memastikan bahwa tagihan yang dituangkan dalam SPM sesuai dengan perhitungan daftar gaji yang telah dicatatkan.

74 ALUR PEMBAYARAN BELANJA PEGAWAI (EXISTING)
SATKER KPPN ADK BPP ADK SPM Rekap Daftar Gaji Dokumen Pendukung Daftar Perubahan Salah Salah Aplikasi Gaji Aplikasi SP2D Verifikasi SPM & Cek Rekon Gaji Benar Rekon Gaji Benar SP2D Hapus Data Rekon Pengecekan Rekon Gaji DB Gaji DB SP2D

75 ALUR PENGUJIAN GAJI PADA SATKER (TA. 2013)
PPK PPABP PP-SPM Rekam Perubahan Data Pegawai Salah Cetak Daftar Perubahan Proses Gaji Buat SPP Buat ADK : Perubahan Data Pegawai ADK Bel. Pegawai Pengajuan Pengujian kesesuaian dengan dokumen pendukung Buat ADK (final) : Perubahan Data Pegawai ADK Bel. Pegawai ADK Perubahan Daftar Perubahan ADK Gaji ADK SPM SSP DB Gaji Satker Kirim ke KPPN

76 ALUR PENGUJIAN GAJI PADA KPPN (TA. 2013)
Satker FO-KPPN ADK Perubahan Daftar Perubahan ADK Gaji ADK SPM SSP Salah Salah Salah Pengajuan Transfer ADK SPM Scan Barcode SPM Pengujian kesesuaian dengan ADK Belanja Pegawai Pengujian PIN PPSPM Pengujian Pagu Transfer ADK Perubahan Scan Barcode Daftar Perubahan Transfer ADK Bel. Pegawai Pengujian dengan ADK Perubahan Restore ADK Perubahan Restore ADK Bel. Pegawai Terima ADK SPM DB Gaji DB SP2D

77 PROSES BISNIS PENCAIRAN BELANJA PEGAWAI
(BAGI SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PENGALIHAN PENGELOLAAN ADMINSTRASI BELANJA PEGAWAI)

78 Proses bisnis PPK - PPABP
menyerahkan dokumen kepegawaian kepada PDG sebagai dasar perubahan daftar gaji bulan yang akan datang. PPABP: memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen sumber yang direkam ke dalam aplikasi GPP; membuat daftar perubahan pegawai sesuai nomor urut dalam daftar gaji; memproses perhitungan gaji dan mencetak daftar gaji; menyampaikan daftar gaji dan dokumen pendukungnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

79 Proses bisnis PPK - PPSPM
menerbitkan SPP menggunakan aplikasi SPM ; menyampaikan SPP dilengkapi Daftar Gaji, Daftar Perubahan Data Pegawai, dan dokumen pendukungnya termasuk SSP kepada Pejabat Penandatangan SPM(PPSPM). PPSPM menguji: kelengkapan dokumen pendukung SPP kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK kebenaran pengisian format SPP kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran gaji, dan kebenaran perhitungan gaji serta kewajiban di bidang perpajakan

80 Proses bisnis PPSPM - KPPN
mencetak dan menandatangani SPM (dalam rangkap 2); membuat ADK SPM dan memasukkan PIN PPSPM ke dalam ADK SPM; menandatangani SSP; SPM, ADK SPM, Daftar Gaji lengkap (dalam 2 rangkap), Daftar Perubahan Pegawai, dan SSP disampaikan ke KPPN.

81 PENGUJIAN TAGIHAN BELANJA PEGAWAI DI KPPN
Pengujian perubahan data pegawai Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap perubahan data pegawai yang dicantumkan dalam Daftar Perubahan Data Pegawai telah didukung dengan dokumen kepegawaian yang sah. Pengujian Perhitungan Belanja Pegawai Proses ini untuk menguji kebenaran perhitungan dalam daftar gaji serta setiap perubahan eleman pada daftar gaji sesuai dengan dokumen kepegawaian yang dilampirkan. Pengujian SPM dengan Perhitungan Belanja Pegawai Proses ini untuk memastikan bahwa tagihan yang dituangkan dalam SPM sesuai dengan perhitungan daftar gaji.

82 Kementerian/Lembaga/Satker yang belum melakukan
pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai Satker di lingkungan Kementerian Pertahanan (TNI) Satker di lingkungan Polri (diberikan batas waktu sampai dengan bulan Juni 2013) Satker yang membayar Hak Keuangan Pejabat Negara (tidak menggunakan sebutan gaji), Pejabat setingkat Menteri (Kepala BPN dsb.), Wakil Menteri, Komisioner non Pejabat Negara (KPAI, KPU, Komnas HAM dsb.) Satker Kementerian Luar Negeri untuk gaji PNS yang ditugaskan pada Perwakilan RI di Luar Negeri

83 ALUR PEMBAYARAN BELANJA PEGAWAI (SATKER YANG BELUM PENGALIHAN)
KPPN ADK SPM Daftar Gaji lengkap Dokumen Pendukung Daftar Perubahan Salah Salah Petugas FO Petugas MO Verifikasi Daftar Gaji & Dokumen pendukung Benar SP2D Verifikasi kelengkapan SPM DB SP2D


Download ppt "KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google