Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

“FORUM KOMUNIKASI KEHUMASAN BNP2TKI”

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "“FORUM KOMUNIKASI KEHUMASAN BNP2TKI”"— Transcript presentasi:

1 “FORUM KOMUNIKASI KEHUMASAN BNP2TKI”
PERAN NEGARA DALAM MELINDUNGI WNI DI LUAR NEGERI: PERMASALAHAN DAN LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS YULI MUMPUNI WIDARSO STAF AHLI BIDANG POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI RI Disampaikan Pada: “FORUM KOMUNIKASI KEHUMASAN BNP2TKI” Hotel Salak Bogor, 19 Juli 2011

2 OVERVIEW Alinea IV Pembukaan UUD 1945:
“…membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…” Jumlah Penduduk Indonesia: orang (Laporan Badan Pusat Statistik Edisi 8 Januari 2011) Pekerjaan, pendidikan, wisata, pernikahan dan kegiatan keagamaan menjadi push and pull factors migrasi WNI ke luar negeri.

3 KOMITMEN PERLINDUNGAN
“…Menlu dan jajaran pegawai Kemlu merupakan garda terdepan dalam perlindungan WNI di luar negeri.” (Pernyataan Menteri Luar Negeri pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, 2 Desember 2009) “…Yang paling penting, kebijakan luar negeri Indonesia, dan bahkan setiap Diplomat Indonesia, akan terus dipandu dengan prinsip keberpihakan dan perlindungan WNI. Tanpa kecuali.” (Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri, 8 Januari 2010) “Kementerian Luar Negeri akan terus bekerja keras untuk meningkatkan perlindungan terhadap WNI di luar negeri. Prinsip keberpihakan dan perlindungan WNI menjadi semangat yang melekat dalam setiap individu Diplomat Indonesia. (Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri, 7 Januari 2011).”

4 DISIAPKAN DIREKTORAT PERLINDUNGAN WNI DAN BHI TAHUN 2010
WNI DI LUAR NEGERI : KBRI : KJRI : DIT. PWNI&BHI KUNING : WNI mayoritas TKI HIJAU : WNI mayoritas Pelaut UNGU : WNI mayoritas Overstayer DISIAPKAN DIREKTORAT PERLINDUNGAN WNI DAN BHI TAHUN 2010 4

5 JUMLAH WNI DI LUAR NEGERI
(yang melakukan lapor diri ke Perwakilan) 7 Juni 2011 2007 2008 2009 2010 Sumber : Dit. PWNI-BHI Database tertanggal 7 Juni 2011

6 PROFILE WNI DI LUAR NEGERI
Total WNI TKI Profesional ABK Pelajar WNI Menikah dengan WNA Sumber: Database Dit. Perlindungan WNI dan BHI 2010

7 TKI DI LUAR NEGERI: ASSET
Penyerapan angkatan kerja Capacity building TKI melalui pengalaman kerja di luar negeri Remittance; dengan jumlah mencapai US$ 7,2 miliar (Data BI 2010)

8 S W O T Strengths Opportunities SWOT ANALYSIS Weaknesses Threats
Jumlah tenaga kerja yang berlimpah Jenis keahlian yang beragam Sifat dan Karakter orang Indonesia Hukum Nasional yang Mendukung. Menonjolnya Kepentingan bisnis Alasan Sosial Ekonomi Rendahnya pendidikan, skill, kemampuan adaptasi dan awareness Tumpang Tindih regulasi, Masalah koordinasi dan Perbedaan Persepsi Masalah Bargaining Position S W Opportunities Threats Peraturan Setempat yang kurang mengakomodir aspek perlindungan Cara Pandang terhadap pekerja asing -khususnya di bidang informal Pendekatan budaya dan hukum setempat Adanya Oknum Business Oriented Angka pengangguran kesempatan Kerja di dalam negeri Kejahatan Lintas Negara Kesempatan kerja di Luar Negeri Pertumbuhan ekonomi kawasan dan Dunia Sistem Demokrasi indonesia Keinginan rakyat Indonesia untuk bekerja di luar negeri O T 8

9 PROSES PENEMPATAN TKI MENURUT UU NO. 39 TAHUN 2004
Letter of Demand untuk TKI Formal dan Job Order untuk Domestic Workers/PLRT diajukan oleh agensi di luar negeri Diajukan Endorsement Perwakilan RI Permintaan pengiriman TKI kepada Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) Proses perekrutan dan pelatihan oleh PPTKIS Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) oleh BNP2TKI Pendataan oleh BNP2TKI Penempatan TKI ke negara tujuan Dilaporkan pada Perwakilan RI TKI tiba di negara tujuan dan diterima oleh agensi di luar negeri TKI disalurkan ke pengguna/majikan Post arrival management: (i) Complaint Handling Mechanism oleh local authorities; (ii) Technical Agreement on Consular Assistance oleh local authorities; (iii) Joint Commission oleh Perwakilan RI dan Kementerian setempat terkait. TKI menyelesaikan kontrak kerja TKI pulang ke Indonesia dan dilaporkan kepada Perwakilan RI TKI tiba di Indonesia dan didata oleh BNP2TKI TKI kembali ke daerah asal melalui BNP2TKI PRA PENEMPATAN PENEMPATAN PURNA PENEMPATAN CATATAN: PROSES PENEMPATAN TERSEBUT TIDAK DILAKSANAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA

10 TABULASI PERMASALAHAN WNI DI LUAR NEGERI
JENIS PERMASALAHAN PELAKU KORBAN Narkotika x Kecelakaan People Smuggling Trafficking TKI Kontraktual (gaji tidak dibayar, lembur, hari libur, sakit berat karena pekerjaan) TKI Pidana (penyiksaan, pelecehan, perkosaan, pembunuhan) Penyanderaan Terorisme Overstayer

11 Jenis-jenis Permasalahan TKI Informal-PLRT
No. JENIS KASUS TKI % 1. Gaji tidak dibayar % 2. Penyiksaan/ kekerasan fisik 9.93 % 3. Pelecehan seksual 3.99 % 4. Beban kerja tidak sesuai % 5. Majikan tidak sesuai % 6. Jam kerja tidak sesuai 0.16 % 7. Tidak betah 2.35 % 8. Berselisih paham 0.39 % 9. Sakit %

12 KASUS TKI YANG DITAMPUNG DAN DITANGANI
OLEH PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI NO. PERWAKILAN RI JUMLAH WNI 2009 2010 1 Maret 2011 1. KBRI Amman 1509 1641 213 2. KBRI Bandar Seri Begawan 497 605 52 3. KBRI Damaskus 499 544 58 4. KBRI Doha 703 798 76 5. KBRI Singapura 2033 2407 183 6. KBRI Abu Dhabi 985 748 38 7. KBRI Kuala Lumpur 1008 792 102 8. KBRI Kuwait City 3116 1731 169 9. KBRI Riyadh 3102 2770 190 10 KBRI Dubai 713 883 67 11. KJRI Hong Kong 206 101 4 12 KJRI Jeddah 1650 1472 90 13 KJRI Johor Bahru 525 412 87 14. KJRI Kota Kinabalu 142 214 20 15. KJRI Kuching 293 343 23 16. KJRI Penang 171 305 71 TOTAL 17.152 15.766 1.482

13 AKAR PERMASALAHAN: FAKTOR INDIVIDU
Menonjolnya kepentingan akan keuntungan ekonomis dari individu atau kelompok tertentu dengan mengabaikan akibat yang timbul dari penempatan tersebut khususnya yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan; Dengan alasan sosial ekonomi, kemiskinan, dan pengangguran menjadi faktor pendorong orang menerima tawaran dengan mudah, tanpa mempertimbangkan resiko yang akan dipikul Terdapat proses perekrutan, pelatihan dan penempatan TKI ke luar negeri yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada; Rendahnya tingkat pendidikan dan skill, membuat TKI pada umumnya hanya dapat mengisi sektor-sektor domestik atau pekerjaan berkategori demeaning: dirty, dangerous, difficult; Rendahnya kemampuan adaptasi membuat TKI seringkali mengalami culture shock di negara tujuan penempatan; Rendahnya awareness membuat para TKI seringkali menjadi korban eksploitasi baik oleh individu di Indonesia maupun di negara penempatan termasuk tindak pidana perdagangan orang maupun tindak pidana lainnya;

14 AKAR PERMASALAHAN: FAKTOR PEMERINTAH
Terdapat beberapa regulasi di bidang ketenagakerjaan yang tumpang tindih satu sama lain baik di tingkat pusat maupun di daerah, sehingga menjadi celah bagi pihak tertentu untuk memanfaatkan kondisi tersebut; Belum optimalnya koordinasi antar instansi terkait, sehingga kurang terjadi sinergi dalam pelaksanaan tupoksi, program kerja maupun alokasi anggaran antar Kementerian/Lembaga maupun stakeholder terkait; Belum optimalnya law enforcement di dalam negeri sehingga tidak menimbulkan efek jera kepada oknum-oknum yang melakukan penyimpangan dalam proses perekrutan, pelatihan dan penempatan TKI ke luar negeri. Perbedaan persepsi dan pendekatan dalam mengimplementasikan pelaksanaan peraturan penempatan dan perlindungan TKI Faktor-faktor tersebut diatas turut melemahkan posisi tawar (bargaining position) Indonesia dengan negara penempatan. Terlebih lagi mengalirnya TKI ilegal sebagai akibat tindakan individu/kelompok yang tidak bertanggung jawab.

15 AKAR PERMASALAHAN: FAKTOR NEGARA PENEMPATAN
Beberapa diantara negara penempatan/tujuan, tidak memiliki undang-undang/hukum mengenai ketenagakerjaan yang memadai; Jika muncul masalah antara user dengan pekerja, seringkali merugikan pekerja karena pendekatan yang digunakan oleh negara penempatan berbeda; Cara pandang masyarakat setempat di beberapa negara penempatan memandang bahwa pekerja asing dibidang konstruksi, perkebunan, dan PLRT dianggap pekerjaan yang rendah (difficult, dangerous, and dirty) yang sangat tidak diminati dan dianggap rendah oleh masyarakat setempat, sehingga penghargaan terhadap para pekerja tersebut seringkali diberikan secara rendah; Pada beberapa negara, bahwa domestic workers dianggap sebagai bagian dari keluarga atau dianggap masalah individu dan bukan masalah pemerintah/negara.

16 TKI DI LUAR NEGERI: LIABILITY
Bargaining Position/ posisi tawar yang lemah (tidak well planned dan kurang koordinasi antar instansi terkait) Dampak pencitraan negatif terhadap bangsa dan negara (bekerja di bidang 4D, ilegal dan tindak kriminal Rentan dijadikan objek tindak pidana perdagangan orang lintas negara (akibat sosial ekonomi dan pendidikan yang rendah)

17 17

18 JUMLAH KASUS WNI BERMASALAH DI LUAR NEGERI - 2010
KAWASAN Jumlah Kasus AFRIKA 101 EROPA 67 AMERIKA 37 PASIFIK 93 ASIA - KEC MALAYSIA 3113 MALAYSIA 2066 TIMUR TENGAH - KEC ARAB SAUDI 6345 ARAB SAUDI 4242 TOTAL 16064 Sumber: Database Dit. Perlindungan WNI dan BHI 2010

19 PEMBENTUKAN CITIZEN SERVICE
Telah dibentuk dan diresmikan di 24 Perwakilan RI 2007 2008 2009 KBRI Amman KBRI Brunei Darussalam KBRI Damaskus KBRI Doha KBRI Seoul KBRI Singapura KBRI Abu Dhabi KBRI Kuala Lumpur KBRI Kuwait City KBRI Riyadh KJRI Dubai KJRI Hong Kong KJRI Jeddah KJRI Johor Bahru KJRI Kota Kinabalu KBRI Tokyo KJRI Osaka KJRI Penang KJRI Kuching KJRI New York KJRI Los Angeles KJRI Sydney KJRI Perth KRI Darwin

20 Memanggil agensi asing Koordinasi dengan Kemlu RI
Shelter Memanggil majikan Memanggil agensi asing Koordinasi dengan Kemlu RI Koordinasi dengan pihak berwenang Bantuan Kesehatan Bantuan hukum Gaji tidak dibayar Lembur Penyiksaan Pelecehan Seksual Penganiayaan Mistreating PERWAKILAN RI

21 PROSENTASE PENYELESAIAN KASUS - 2010
Kawasan Selesai Proses Total Kasus Penyelesaian Kasus (%) Asia minus Malaysia 2953 160 3113 94,86 Malaysia 1779 287 2066 86,11 Timur Tengah minus Arab Saudi 5688 657 6345 89,65 Arab Saudi 3948 294 4242 93,07

22 UPAYA PERWAKILAN RI YANG TELAH BERJALAN

23 UPAYA PERWAKILAN RI YANG TELAH BERJALAN

24 UPAYA PERWAKILAN RI YANG TELAH BERJALAN

25 UPAYA PERWAKILAN RI YANG TELAH BERJALAN

26 INDONESIAN EMBASSY IN KUALALUMPUR INDONESIAN EMBASSY IN SINGAPORE
PENGHARGAAN Piala Citra Pelayanan Prima 2008 dan Sertifikat ISO 9001:2008 untuk: Dit. Perlindungan WNI dan BHI; KBRI Kuala Lumpur; KBRI Singapura; dan KJRI Hong Kong INDONESIAN EMBASSY IN KUALALUMPUR INDONESIAN EMBASSY IN SINGAPORE

27 LANGKAH STRATEGIS PERLINDUNGAN
PENCEGAHAN EARLY DETECTION UPAYA PERLINDUNGAN/ IMMEDIATE RESPONSE Penguatan pendataan; Pemberdayaan masyarakat Indonesia di wilayah akreditasi; Penguatan Jejaring kerja baik di dalam negeri maupun luar negeri Optimalisasi Satgas Citizen Service di Perwakilan RI; Manajemen shelter; Pemberian bantuan hukum; Pemberian bantuan sosial dan kemanusiaan Repatriasi Penguatan instrumen hukum Sosialisasi melalui Public Awareness Campaign; Pendidikan dan pelatihan secara terpadu Peningkatan kapasitas dan the ability of self-protection. Pembenahan dan sinkronisasi database; Pengawasan pada exit point; Koordinasi inter Kementerian/ Lembaga maupun unsur- unsur masyarakat lainnya (LSM, media, dll.) Penegakan hukum (law enforcement) yang dapat memberikan efek jera. Welcoming program; Outreach pelayanan kekonsuleran; Pendidikan dan pelatihan bagi SDM di Perwakilan. 1 2 3

28 LANGKAH PERLINDUNGAN LEMBAGA PEMERINTAH (BNP2TKI)
DATA DIOLAH DAN DITERUSKAN KEPADA PENGERAH PENEMPATAN PENGUATAN PERAN PERWAKILAN LEMBAGA PEMERINTAH (BNP2TKI) DITERUSKAN PENGERAH PENEMPATAN (PPTKIS) PENGAWASAN (BP3TKI/ PEMDA) PROSES REKRUTMEN, PELATIHAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI VERIFIKASI DAN PENGESAHAN JOB ORDER DITJEN IMIGRASI: VERIFIKASI KTKLN, DATABASE -PERWAKILAN RI: WELCOMING PROGRAMME, DATABASE, MONITORING (JTF), PENANGANAN KASUS , EVALUASI DAN LAPORAN -KEMLU: DATABASE, MONITORING DAN EVALUASI SEMUA PERWAKILAN, KOORDINASI -KEMNAKERTRANS: DAN EVALUASI ATAS LAPORAN PERWAKILAN, PENINDAKAN/ PEMBERIAN SANKSI KEPADA PENGERAH PENEMPATAN (PPTKIS), -PEMDA: DATABASE, MONITORING DAN EVALUASI, PENANGANAN KASUS. DITJEN IMIGRASI PERWAKILAN RI KEMLU KEMNAKERTRANS PEMDA LEMBAGA PEMERINTAH (BNP2TKI) DATA DITERUSKAN VERIFIKASI TERHADAP PROSES, SETELAH MEMENUHI SYARAT DIBUAT DATABASE DAN KELUARKAN KTKLN. MONITORING DAN EVALUASI, PENANGANAN KASUS, KOORDINASI

29 REVISI UU 39/2004 1. Pembagian tugas yang jelas dan tegas antara institusi pemerintah dari pusat hingga daerah dalam tahap pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan. 2. Struktur dan mekanisme perlindungan TKI yang meliputi penguatan peran lembaga pemerintah (Kem/ Lem dan Pemda). 3. Peraturan dibawah UU harus sejalan dengan semangat UU. 4. Beban biaya yang jelas dan tegas antara negara, swasta, dan pengguna. 5. Sanksi yang jelas dan tegas bagi setiap pelanggaran UU baik itu dilakukan oleh penyelenggara negara,swasta, maupun pihak lain.

30 PENGUATAN PERAN KELEMBAGAAN Harus diiringi dengan pembagian tugas yang jelas dan tegas antara institusi pemerintah dari pusat hingga daerah dalam tahap pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan Di Dalam Negeri - Penguatan peran lembaga pemerintah penyelenggara penempatan (BNP2TKI) - Penguatan peran Pemerintah Daerah, khususnya daerah-daerah kantung pengirim TKI. - Menghilangkan peran sponsor/ calo Di Luar Negeri - Penguatan Peran Perwakilan RI

31 PENGUATAN PERAN PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI
Perwakilan berperan tidak hanya sekedar legalisasi Letter of Demand atau Job Order. Perwakilan harus melakukan verifikasi dan melakukan pengecekan terhadap agen penyalur di negara akreditasi dan majikan. Mewajibkan semua agensi penyalur TKI di negara tujuan penempatan terakreditasi pada perwakilan RI. Job Order/ Demand Letter dan kontrak kerja harus memuat klausul yang melindungi kepentingan TKI sepenuhnya dan ditandatangani oleh pengguna di hadapan pejabat perwakilan.

32 Perwakilan RI dapat melaksanakan Welcoming Program untuk memastikan TKI yang tiba di negara akreditasi sesuai dengan data dan memberikan pembekalan kepada para TKI serta mempertemukan TKI dengan agen dan pengguna Perwakilan berhak mengambil tindakan antara lain: a. Menolak Job Order/ Demand Letter b. Mem ‘black list’ agen penyalur TKI baik di negara akreditasi maupun di Indonesia

33 KERJA SAMA LUAR NEGERI Segera dibentuk berbagai forum kerjasama luar negeri dengan negara-negara tujuan penempatan TKI dalam rangka penguatan instrumen perlindungan TKI (MoU, MRA, JC/ JTF). Penguatan networking Perwakilan RI dengan otoritas setempat baik Kemlu, imigrasi, kepolisian, maupun penjara. Selain melakukan kerja sama tersebut, pemerintah juga bekerja sama dengan organisasi internasional yang berkaitan dengan masalah TKI.

34 THE WAY AHEAD: LANGKAH STRATEGIS PERLINDUNGAN
GRAND DESIGN PERLINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI: Pembuatan policy paper yang dapat meng-address langkah-langkah perlindungan secara komprehensif terhadap permasalahan WNI di luar negeri, termasuk di dalamnya permasalahan TKI; Sebagai guidance bagi seluruh Kementerian/Lembaga maupun stakeholder lainnya dalam menangani permasalahan WNI di luar negeri. Harmonisasi tugas pokok dan fungsi serta peran antar instansi terkait agar sinergi yang pada gilirannya akan meminimalisir persoalan di lapangan dan memberikan kontribusi konkrit bagi kesejahteraan rakyat Indonesia

35 THE WAY AHEAD: LANGKAH STRATEGIS PERLINDUNGAN
PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA (POKJA) PERLINDUNGAN: penguatan kelembagaan, struktur dan mekanisme dalam menangani berbagai persoalan di lapangan dengan melibatkan semua komponen, baik institusi Pemerintah, Parlemen, LSM dan media; regular consultation diantara unsur Pimpinan Kementerian/Lembaga guna mensinergikan tupoksi, program dan anggaran terkait perlindungan WNI di luar negeri.; Bentuk Pokja: Pokja Penguatan Fungsi Perlindungan; Pokja Trans National Crime Pokja Penanganan Kasus-Kasus WNI di luar negeri; Pokja Public Awareness Campaign; dan Pokja Repatriasi.

36 POKJA PERLINDUNGAN

37 DIREKTORAT PERLINDUNGAN WNI DAN BHI
Jl. Taman Pejambon No. 6 Jakarta Pusat Telp. : (021) ext. 3009 (021) Fax. : (021) Pengaduan online:

38 TERIMA KASIH


Download ppt "“FORUM KOMUNIKASI KEHUMASAN BNP2TKI”"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google