Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Peraturan Import Negara Jerman

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Peraturan Import Negara Jerman"— Transcript presentasi:

1 Peraturan Import Negara Jerman
By : Guido Mayer attorney-at-law bar certified specialist for commercial – and company law business mediator Partner at Dumslaff & Partner Lawyers Loehrstr. 87b 56068 Koblenz Germany Phone : Fax :

2 Peraturan Import Negara EU
Cukai Pengiriman barang antara negara - negara EU bukan merupakan aktivitas import ! Import berlaku bila pengiriman barang berasal dari negara - negara Non - EU memasuki wilayah negara EU (European Union). 02/04/17 RA Guido Mayer ____________________________________________ Dumslaff & Partner Rechtsanwälte

3 Europe E R O P A RA Guido Mayer
02/04/17 RA Guido Mayer ____________________________________________ Dumslaff & Partner Rechtsanwälte

4 Peraturan Import Negara Non EU (Indonesia)
Germany EU - Kode Cukai: Peraturan EWG1 No. 2913/92 Kode Cukai Jerman: ZollverwG 2 and AWR 3 §12 AWR untuk Barang Berbahaya 1 EWG = Europäische Wirtschaftsgemeinschaft (European Economic Community) 2 ZollverwG = Zollverwaltungsgesetz (Administrative Law for Customs ) 3 AWR = Außenwirtschaftsgesetz (German Foreign Trade and Payments Law) 02/04/17 RA Guido Mayer ____________________________________________ Dumslaff & Partner Rechtsanwälte

5 Proses Cukai Ada beberapa macam proses cukai. Cara yang paling efektif dalam mengirimkan barang dari negara Non-EU ke negara EU menggunakan “Bond Warehouse” (kawasan berikat). Bila barang akan diproses lebih lanjut maka cara ini kurang efektif. Kawasan Berikat Cukai tidak perlu dibayar saat pemasukan barang ke kawasan berikat, namun ketika pengeluaran barang dari kawasan tersebut. Secara ekonomi menguntungkan, bila tujuan pengiriman ke negara EU belum dipastikan. 02/04/17 RA Guido Mayer ____________________________________________ Dumslaff & Partner Rechtsanwälte

6 Kawasan Berikat Bonded Warehouse Gudang Penyimpanan
dan Servis Distribusi Pengiriman Tepat Waktu Penjualan & Pengiriman Barang Cukai & Lokasi Servis Perijinan Bonded Warehouse Rekening Pembayaran & Servis Pengumpulan Prosedur Import Pengepakan & Pengepakan Ulang Analisa Market 02/04/17 RA Guido Mayer ____________________________________________ Dumslaff & Partner Rechtsanwälte

7 EU Tariff of Duties TARIC Perhitungan Harga Online Database
Tarif Cukai Website: customs/index_en.htm Tarif Cukai dan Pajak dibayar oleh importir ! TARIC Perhitungan Harga 02/04/17 RA Guido Mayer ____________________________________________ Dumslaff & Partner Rechtsanwälte

8 EZT (Electronic Tariff of Duties)
Tarif Cukai Pendaftaran barang Import Pembatasan Import EZT Online Surat Ijin Import Barang Dokument yang diperlukan Sejak tanggal 1 Jan 2006, cukai yang berlaku di Jerman adalah biaya cukai ditambah pajak nasional (pajak penjualan barang import dan pajak pertambahan nilai) dapat dilihat dari Internet „EZT – online“ (EZT = Elektronik Tarif Cukai) : 02/04/17 RA Guido Mayer ____________________________________________ Dumslaff & Partner Rechtsanwälte

9 Required Documents (for normal case)
1. Biaya Pemasukan Barang; pendaftaran via Internet: 2. Faktur Pembayaran, dilengkapi : Nama, Alamat, Jumlah Barang, Keterangan barang, Harga barang, Jangka waktu pembayaran dan pengiriman barang, Negara asal dan tujuan 3. Pernyataan Nilai Barang Hal diperlukan bila nilai barang lebih dari € 10,000 (Rp 120 juta.) 02/04/17 RA Guido Mayer ____________________________________________ Dumslaff & Partner Rechtsanwälte

10 Konsep Kontrak Karena Indonesia tidak menyetujui Konvensi Kontrak dalam hal Internasional Penjualan Barang (tertera dalam PBB - Penjualan Barang). Oleh karena itu sangat diperlukan proses pemilihan hukum dan lokasi pengadilan. 02/04/17 RA Guido Mayer ____________________________________________ Dumslaff & Partner Rechtsanwälte

11 Lokasi Pengadilan Penggunaan hukum Indonesia sangat sulit diterapkan di negara Jerman. Oleh karena itu sangat disarankan untuk mengatur lokasi pengadilan di Jerman, dimana pembeli berada di negara tersebut. 02/04/17 RA Guido Mayer ____________________________________________ Dumslaff & Partner Rechtsanwälte

12 Pemilihan Hukum Ada 3 cara secara praktek dapat digunakan untuk menyusun rancangan hukum : German Law International Law 3rd Country Law 02/04/17 RA Guido Mayer ____________________________________________ Dumslaff & Partner Rechtsanwälte

13 1. Hukum International PBB - Penjualan Barang / Incoterms Keuntungan
Peraturan internasional diterima oleh pemerintah, sah menurut hukum, dapat diterapkan di seluruh dunia. Peraturan yang adil dan seimbang Kerugian Sulit dikembangkan untuk tujuan - tujuan tertentu lainnya Secara detil, sulit diterapkan untuk kepentingan tertentu 02/04/17 RA Guido Mayer ____________________________________________ Dumslaff & Partner Rechtsanwälte

14 2. Hukum Jerman Keuntungan
Lokasi pengadilan dilakukan di negara Jerman sangat disarankan bila menerapkan hukum Jerman. Penggunaan peraturan asing membutuhkan pendapat para ahli dan berbiaya mahal. Pembeli dari Jerman terbiasa menggunakan hukum Jerman; untuk menghindari perselisihan kaitannya dengan kontrak dan interpretasi. Kontrak dapat disederhanakan sesuai dengan kebutuhannya. Kerugian Membutuhkan konsultan hukum dari Jerman. Anda tidak familiar dengan hukum Jerman (hingga hari ini !) Pembeli dari negara eropa lain, yang tidak mengenal hukum Jerman dapat saja menolak hukum Jerman. 02/04/17 RA Guido Mayer ____________________________________________ Dumslaff & Partner Rechtsanwälte

15 Pajak Penjualan Import Negara Jerman
Pajak Impor Penjualan sesuai dengan Hukum Jerman „Einfuhrumsatzsteuer“ paragraf 1 sub-paragraf 1 nomer 4 (UStG) hubungannya dengan impor barang dari negara Non EU; hal ini termasuk jenis khusus dari VAT Bukti pembayaran pajak penjualan import harus ditunjukan di kantor cukai. Debitur adalah pembeli. Pajak penjualan sebesar 19 % dari harga barang. Pada kasus normal, pajak penjualan barang import adalah VAT (Value Added Tax) Pembeli dapat mengurangi pajak penjualan, yang harus dibayar. Sehingga pembeli tidak terbebani oleh pajak penjualan import ! 02/04/17 RA Guido Mayer ____________________________________________ Dumslaff & Partner Rechtsanwälte

16 Pajak Impor Penjualan dari berbagai negara EU RA Guido Mayer
02/04/17 RA Guido Mayer ____________________________________________ Dumslaff & Partner Rechtsanwälte

17 Konsep Kerjasama antara Pengusaha Indonesia dan Jerman di Negara Jerman
Daripada menjual barang kepada importir Jerman, lebih baik bekerjasama dengan perusahaan Jerman, dimana sahamnya dibagi antara pengusaha Indonesia dan Jerman. 02/04/17 RA Guido Mayer ____________________________________________ Dumslaff & Partner Rechtsanwälte

18 Konsep Kerjasama Keuntungan :
Pengusaha Indonesia tidak perlu mencari customer Jerman. Harga dapat dinegosiasi secara adil. Pengusaha Indonesia tidak memerlukan perantara Tidak ada resiko penunggakan pembayaran Keseluruhan resiko ditanggung bersama oleh pemegang saham. Kerugian : Pengusaha Indonesia harus sepakat dengan perusahaan Jerman. 02/04/17 RA Guido Mayer ____________________________________________ Dumslaff & Partner Rechtsanwälte

19 Kerjasama Pengusaha Indonesia (didukung oleh Perusahaan Jerman)
Contoh Kerjasama Pengusaha Indonesia Pengusaha Indonesia Pengusaha Indonesia Jual Sharing Jual Kerjasama Pengusaha Indonesia di Jerman (didukung oleh Perusahaan Jerman) sell Jual shared Sharing Sharing Jual Pembeli dari Eropa Buyers in Europe 02/04/17 RA Guido Mayer ____________________________________________ Dumslaff & Partner Rechtsanwälte

20 Contoh Kontrak (Hukum Jerman)
02/04/17 RA Guido Mayer ____________________________________________ Dumslaff & Partner Rechtsanwälte


Download ppt "Peraturan Import Negara Jerman"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google