Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

S.K. Ijin Penyelenggaraan PTS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "S.K. Ijin Penyelenggaraan PTS"— Transcript presentasi:

1 EPSBED Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi SK Dirjen nomor SK-034/Dikti/Kep/2002

2 S.K. Ijin Penyelenggaraan PTS
R/I/N (PTS) SK-108 Ijin diberi status Terdaftar (5 tahun) Diakui (4 tahun) Disamakan (3 tahun) Ijin berlaku 2 tahun Perpanjangan menggunakan Program SK-108 Kepdirjen 108/DIKTI/Kep/2001 tanggal 30 April 2001

3 S.K. Ijin Penyelenggaraan PTN
Ijin PTN SK-108 Ijin “seumur hidup” Ijin berlaku 2 tahun Perpanjangan menggunakan Program SK-108 Kepdirjen 108/DIKTI/Kep/2001 tanggal 30 April 2001

4 Bagaimana Memperpanjang Ijin
R/I/N (PTS) Re-Status (4 lembar) PTN/PTS PTS S.K. Perpan- jangan Ijin Program SK-108 SK-108 S1/DIV – (SETIAP) 4 tahun Lainnya – (SETIAP) 3 tahun PTN/PTS

5 Pembaharuan Ijin Re-status adalah pembaharuan ijin penyelenggaraan program studi (PTS), ex Terdaftar/ Diakui/Disamakan yang telah mendapat ijin sebelum 30 April 2001  4 lembar SK-108 adalah perpanjangan ijin 2 (dua) tahun penyelenggaraan program studi yang mendapat ijin setelah 30 April 2001  CD-ROM

6 Perpanjangan Ulang Ijin
PTN/PTS PTN/PTS Laporan EPSBED S.K. Perpan- jangan Ijin S.K. Perpan- jangan Ulang Ijin S1/DIV – (SETIAP) 4 tahun Lainnya – (SETIAP) 3 tahun S1/DIV – (SETIAP) 4 tahun Lainnya – (SETIAP) 3 tahun Laporan EPSBED harus lengkap sejak 2002/1, atau SEJAK AWAL berdiri (setelah 2002/1), sampai dengan semester terakhir

7 Laporan EPSBED Laporan EPSBED (SK-034) adalah Laporan Semester yang WAJIB diserahkan oleh setiap Program Studi, terhitung mulai Semester Ganjil 2002/2003, atau sejak awal berdiri Laporan dalam bentuk digital menggunakan program (komputer) yang telah disediakan oleh Dikti Program dapat diambil dari website

8 Perpanjangan Ulang Ijin P.S.
Untuk Perpanjangan Ulang Ijin persyaratan dasarnya adalah: Kelengkapan jumlah laporan terhitung mulai 2002/1 atau sejak berdiri (bagi yang berdiri setelah 2002/1) sampai dengan semester terakhir Contoh: P.S. berdiri tahun 1999 Bila ijin berakhir bulan Agustus 2006 Persyaratan jumlah laporan EPSBED : 7 semester P.S. berdiri 2003/1 Persyaratan jumlah laporan EPSBED : 5 semester

9 Perpanjangan Ulang Ijin P.S.
Untuk melakukan perpanjangan ulang: P.T. mengirim surat pemberitahuan ke Kopertis memberitahukan bahwa masa ijin akan berakhir pada tanggal dan mengajukan permohonan perpanjangan ijin Surat dilampiri dengan: Fotokopi S.K. Profil Program Studi yang dicetak dari website Pengajuan surat 6 (enam) bulan sebelum tanggal masa berlaku berakhir Dengan demikian ijin yang baru dapat dikeluarkan sebelum ijinnya kadaluwarsa

10 Parameter Yang Akan Dinilai
Administrasi: kelengkapan laporan EPSBED Jumlah laporan tidak lengkap tidak akan diproses lebih lanjut Norma akademik: Pelaksanaan kelas jauh, kelas percepatan, pemadatan, dan sejenisnya Jumlah dosen tetap, ratio dosen tetap terhadap mahasiswa Ketersediaan sarana dan prasarana kegiatan akademik Pelaksanaan pembelajaran, dll

11 Sistem Penjaminan Mutu P.T.
Laporan EPSBED Merupakan basis data Penjaminan mutu Penjaminan Mutu Internal QA MUTU Akre- ditasi Penjaminan Mutu Eksternal

12 EPSBED Sebagai Basis Data
EPSBED merupakan basis data untuk penjaminan mutu pendidikan Basis data ini digunakan oleh P.T. secara internal dalam rangka pelaksanaan Quality Assurance Basis data juga digunakan untuk penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi baik oleh BAN-PT maupun Badan Akreditasi lainnya

13 BAN-PT  SK-034 BAN-PT telah menetapkan syarat:
Ijin P.S. tidak kadaluwarsa ketika mengajukan akreditasi Laporan EPSBED Ketika asesor melakukan visitasi mereka akan dibekali Profil Program Studi yang dicetak dari website Data dan informasi yang terdapat pada website akan diklarifikasi dengan data yang ada di borang

14 BAN-PT  SK-034 Pada program evaluasi versi berikutnya akan disediakan fasilitas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan tabel-tabel untuk borang akreditasi Dengan demikian tabel untuk borang akreditasi bisa dicetak langsung dari Laporan EPSBED Fasilitas ini disediakan untuk membantu P.T. agar data EPSBED dapat digunakan untuk berbagai keperluan lainnya

15 Hibah Bersaing Laporan SK-034 juga merupakan prasyarat untuk pengajuan kompetisi hibah bersaing dalam bidang penelitian dan bantuan pemerintah lainnya Demikian pula untuk pengajuan permohonan pembukaan PS baru telah dipersyaratkan adanya Laporan SK-034

16 Program Versi Terbaru Program versi terbaru adalah untuk MENYEMPURNAKAN program  Validasi Di samping itu, sesuai dengan kebutuhan, ada tambahan isian baru, misalnya Isian Untuk Program Studi Kependidikan Sesuai kebijakan dari Dirjen Dikti bahwa pengumpulan data dari P.T. melalui “SATU PINTU” Bila ada perubahan database akan dilakukan secara otomatis oleh program

17 Versi Terbaru Ada di Website
Program versi terbaru ada di Website Evaluasi P.T. harap SELALU mengikuti perkembangan versi terbaru Bila ada TAMBAHAN isian, misalnya untuk prodi Kependidikan, akan diberikan tenggang waktu mulai berlaku pada semester berikutnya Namun untuk pemeriksaan Validasi SELALU berlaku versi yang terakhir BASIC PROGRAM tidak akan berubah

18 NIDN Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) diberlakukan mulai semester 2005/1 Untuk membuat NIDN dasarnya: Fotokopi KTP Bila “sulit” mendapatkan fotokopi KTP maka dapat digunakan fotokopi ijazah (ada tempat dan tanggal lahirnya) KTP bisa difoto menggunakan HP yang ada kameranya atau memakai kamera digital Bila ada dosen yang sudah keluar/meninggal solusinya ada di petunjuk TBDOS nomor 8

19 NIDN NIDN bersifat “abadi” artinya NIDN tidak berubah walaupun dosen ybs pindah ke P.T. atau kota lain Dosen yang berubah status dari PNS menjadi swasta, atau sebaliknya, NIDN tetap Kode P.T. yang terdapat pada TBDOS hanya berupa informasi bahwa P.T. tersebut yang mendaftarkan NIDN Status dosen tetap/honorer berada di MSDOS

20 NIDN Bila ada dosen yang “diakui” sebagai dosen tetap pada lebih dari satu P.T. maka Dikti/Kopertis akan melakukan klarifikasi Apabila data NIDN masih ada yang salah, perbaikan dapat dilakukan dengan mengikuti Petunjuk TBDOS nomor 5 Bila ditemukan ada NIDN dobel, satu orang memiliki lebih dari satu NIDN, hendaknya hal ini diberitahukan kepada kami

21 NIDN Pada laporan EPSBED 2005/2 semua dosen sudah harus memiliki NIDN
Tanpa NIDN data dosen tidak akan tampil di website Pada bulan September kami akan mulai melaksanakan sinkronisasi data NIDN dengan data Kepegawaian Data TBDOS akan dilengkapi dengan data Jabatan fungsional akademik beserta data nomor dan tanggal S.K. serta data golongan (PNS)

22 NIDN Kelengkapan data tersebut akan dilakukan bersama Bagian Kepegawaian di Kopertis dan PTN Dengan demikian isian MSDOS pada laporan EPSBED akan lebih ringkas karena semua data sudah terdapat di TBDOS, yaitu: Tempat dan tanggal lahir, Jenis kelamin TMT golongan (PNS) dan Jabatan Fungsional Akademik Riwayat pendidikan

23 MSPST Perguruan Tinggi yang berbentuk Universitas dan Institut harus mengisi Kode dan Nama Fakultas Kode fakultas berupa 01, 02, 03, … dst Urutan kode fakultas tidak harus sama dengan kode yang digunakan pada masing-2 P.T. Setelah kode fakultas dibuat maka kode fakultas tersebut diisikan pada masing-masing program studi

24 MSPST Semester awal diisi dengan:
2002/1, untuk P.S. yang berdiri sebelum 30 April 2001 Sesuai dengan semester awal P.S. tersebut memulai kegiatan akademiknya, untuk P.S. yang berdiri setelah 30 April 2001 Ketua Program Studi diisi dengan NIDN-nya Isian nomor dan tanggal S.K. BAN-PT harus disesuaikan dengan kondisi terakhir Kosongkan bila belum berakreditasi

25 MSMHS Semester awal mahasiswa merupakan isian tambahan yang menyatakan awal semester dia mulai kuliah Mahasiswa angkatan 2005 yang masuk pada semester ganjil (Ags/Sep 2005) diisi 2005/1 Mahasiswa angkatan 2005 yang masuk pada semester genap (Feb/Mar 2006) diisi 2005/2 Isian semester awal ini untuk memudahkan dalam menghitung lama studi dan jumlah mahasiswa baru

26 MSMHS Untuk mahasiswa pindahan ada tambahan:
Asal NIM, yaitu NIM mahasiswa dari P.T./P.S. asalnya. Asal NIM ini akan digunakan untuk melakukan verifikasi ke P.T./P.S. ybs. Asal jenjang, P.S., dan P.T. dari mana mahasiswa tersebut berasal Bila P.T./P.S. tidak ada dalam daftar maka diisi dengan /00000 lalu diisikan nama P.T./P.S.-nya Sks diakui, diisi dengan jumlah sks dari P.T./P.S. asal yang diakui

27 MSDOS Semua dosen harus memiliki NIDN
Setiap ada dosen baru dapat dimintakan NIDN sesuai dengan prosedur yang berlaku  lihat Petunjuk TBDOS NIDN Bila data di TBDOS tidak sesuai dengan sebenarnya, ikuti prosedur pada Petunjuk TBDOS untuk melakukan perbaikan

28 MSPDS Riwayat pendidikan dosen harap diisi lengkap sesuai dengan keadaan sebenarnya Banyak P.T. yang hanya mengisi pendidikan tertingginya saja

29 TRPIM Isian Rektor/Ketua/Direktur dan wakilnya diisi NIDN
Bila mereka ada yang belum memiliki NIDN dapat dimintakan NIDN sesuai dengan ketentuan yang berlaku

30 TRLSM Data skripsi/tugas akhir/tesis/disertasi:
Nama Dosen Pembimbing Tanggal awal dan akhir pembuatan skripsi/TA Judul Isian data di atas belum wajib Isian tersebut akan digunakan oleh BAN-PT sebagai lampiran borang

31 TRKAP Isian “Mendaftar sebagai mahasiswa (baru + pindahan)” harus “sama” dengan record mahasiswa baru yang ada di MSMHS Data ini akan mulai divalidasi sehingga tidak asal mengisi

32 Data Program Studi di Website
Harap diperiksa data program studi yang ada di website Bila ada ketidaksesuaian harap diinformasikan kepada admin

33 Prosedur Update Data di Website
Apabila menginginkan perubahan data di website, prosedurnya adalah: Lakukan perbaikan pada laporan EPSBED Kirimkan lagi laporan EPSBED ke Kopertis (Dikti untuk PTN) Dikti/Kopertis tidak dapat melayani permintaan perubahan data tanpa melalui Laporan EPSBED Dikti/Kopertis sama sekali tidak berwenang merubah data laporan EPSBED dari P.T.

34 Website http://evaluasi.or.id
Untuk download file atau pun dokumen versi terbaru, kunjungi website: Klik menu Download untuk masuk ke halaman yang berisi informasi terbaru Klik mouse kanan pada nama file lalu pilih Download

35 Komunikasi Ikuti perkembangan di milis dan website Wartono
Fax: (021) Ngadiyanto (Yanto)

36 Data Dikerjakan Bersama-sama
Pengerjaan entri data dapat dibagi ke beberapa orang untuk dikerjakan bersma-sama Namun demikian sebaiknya setiap orang mengerjakan satu prodi Caranya: Gunakan Pecah Data per Prodi Setiap orang (sebaiknya) mengerjakan satu prodi Setelah selesai lakukan Validasi Kemudian lakukan Proses Gabung Data Lakukan validasi setelah semua data tergabung


Download ppt "S.K. Ijin Penyelenggaraan PTS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google