Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH"— Transcript presentasi:

1 PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
MUHTAR MAHMUD

2 Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Pertanggungjawaban keuangan daerah sebagai upaya konkrit mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah Pertanggungjawaban disampaikan secara tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.

3 PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
Bupati/Wali Kota menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat- lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.

4 Bentuk dan Isi Laporan Pertanggungjawaban
Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan

5 LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pengawasan/ Pengendalian Perencanaan Pelaksanaan Input Proses Output/Input Proses Output/Input Proses Output Kebijakan Umum APBD Prioritas & Plafon Anggaran Sementara Kegiatan Anggaran RPJMD/RKPD Penjaringan Aspirasi Kinerja Masa Lalu Asumsi Dasar Kebijakan Pemerintah (RPJM/RKP/ Prioritas Pembangunan) APBD Prestasi Kerja Penatausahan & Akuntansi Perda APBD Laporan Pelaksanaan APBD Formulir/Dokumen Catatan/Register Evaluasi Kinerja Semesteran Tahunan Hasil Evaluasi

6 PROSES AKUNTANSI POKOK
Dokumen Catatan Laporan Pencatatan & Penggolongan Peringkasan SP2D-LS & SPJ Buku Jurnal Pelaporan Buku Besar Laporan Keuangan Buku Pembantu Kertas Kerja Laporan Realisasi Anggaran Laporan Arus Kas Neraca Daerah Catatan Atas Laporan Keuangan Buku Jurnal Penerimaan Kas Buku Jurnal Pengeluaran Kas Buku Jurnal Umum Bukti Penerimaan Kas Bukti Pengeluaran Kas Bukti Memorial Kumpulan Rekening (Ringkasan dan Rincian) Kebijakan Akuntansi

7 LAPORAN SEMESTERAN - SKPD
Laporan Realisasi Semester Pertama Prognosis 6 (Enam) Bulan Berikutnya Disampaikan kepada Kepala Daerah paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya semester pertama (10 Juli) LAPORAN SEMESTERAN - PEMDA Laporan Realisasi Semester Pertama Prognosis 6 (Enam) Bulan Berikutnya Disampaikan kepada DPRDD paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya semester pertama (31 Juli)

8 LAPORAN KEUANGAN AKHIR TAHUN
PELAPORAN & PERTANGGUNGJAWABAN - SKPD : Laporan Realisasi Anggaran – SKPD Neraca – SKPD Catatan Atas Laporan Keuangan – SKPD PELAPORAN & PERTANGGUNGJAWABAN - PEMDA : Laporan Realisasi Anggaran Neraca Laporan Arus Kas Catatan Atas Laporan Keuangan Dilampiri dengan : (1) Laporan Kinerja (2) Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD

9 LAPORAN KEUANGAN Laporan Realisasi Anggaran Neraca Daerah
Anggaran – Realisasi Pendapatan Anggaran – Realisasi Belanja - Belanja Tidak Langsung - Belanja Langsung Anggaran – Realisasi Surplus/Defisit Anggaran – Realisasi Pembiayaan SILPA Neraca Daerah Aset Aset Lancar Investasi Aset Tetap Dana Cadangan Aset Lain-lain Kewajiban - Kewajiban Jangka Pendek - Kewajiban Jangka Panjang Ekuitas Dana - Ekuitas Dana Lancar - Ekuitas Dana Investasi - Ekuitas Dana Cadangan Laporan Arus Kas Saldo Awal Penerimaan Operasional Investasi Pembiayaan Pengeluaran Non Anggaran Saldo Akhir Catatan Atas Laporan Keuangan: Menyajikan Informasi secara Kualitatif & Kuantitaf Atas akun-akun pada: Laporan Realisasi APBD, Neraca, dan Laporan Arus Kas.

10 PERMASALAHAN PERTANGGUNGJAWABAN
Banyak pemerintah daerah yang menyusun laporan keuangan khususnya neraca tahunan dikerjakan oleh pihak ketiga dan tidak disusun melalui sistem akuntansi OPINI AUDITOR INDEPENDEN….?

11 LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk diaudit. Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan kepada DPRDD paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRDD adalah Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

12 LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
BATANG TUBUH PERDA LAMPIRAN-LAMPIRAN PERDA - Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Lampiran I.1 Ringkasan LRA mnrt Urusan dan Organisasi Lampiran I.2 Rincian LRA mnrt Urusan, Org, Pdpt, Bel dan Pemb Lampiran I.3 Rekap RA Bel Drh mnrt Urusan, Org, Program & Kegiatan Lampiran I.4 Rekap RA Bel Drh u/ Keselarasan Urusan & Fungsi Lampiran I.5 Daftar Piutang Daerah Lampiran I.6 Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Lampiran I.7 Daftar Realisasi Tambah & Kurang Aset Tetap Daerah Lampiran I.8 Daftar Realisasi Tambah & Kurang Aset Lainnya Lampiran I.9 Daftar Kegiatan yg Belum Diselesaikan s.d. Akhir Tahun Lampiran I.10 Daftar Dana Cadangan Daerah Lampiran I.11 Daftar Pinjaman Daerah & Obligasi Daerah - Lampiran II Neraca - Lampiran III Laporan Arus Kas - Lampiran IV Catatan Atas Laporan Keuangan (1) Laporan Kinerja – PP 8/2006 (2) Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD – PP 8/2006

13 Jadwal Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
NO URAIAN WAKTU KETERANGAN 1. Penyusunan Laporan Realisasi Semester I Minggu kedua bulan Juni 2. Penyampaian laporan realisasi anggaran semester pertama dari pengguna anggaran ke PPKD 7 hari kerja setelah semester pertama berakhir 3. Penyampaian hasil konsolidasi laporan semester pertama oleh PPKD ke Sekda selaku koordinator pengelolaan keuda Minggu kedua bulan Juli 4. Penyampaian rancangan laporan semester pertama dari Sekda kepada Kepala Daerah Minggu ketiga bulan Juli 5. Penyampaian laporan realisasi semester pertama dari Kepala Daerah kepada DPRDD Akhir bulan Juli 6. Penyampaian laporan keuangan SKPD kepada Kepala Daerah melalui PPKD 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir Bulan Februari 7. Konsolidasi laporan keuangan SKPD oleh PPKD 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir Bulan Maret 8. Penyampaian laporan keuangan daerah kepada BPK Akhir bulan Maret 9. Pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK 2 bulan setelah disampaikan Bulan Mei 10. Penyampaian Raperda pertanggungjawaban yang telah diaudit oleh BPK dari Kepala Daerah kepada DPRDD 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir Akhir bulan Juni 11. Persetujuan DPRDD terhadap Raperda pertanggungjawaban yang telah diaudit BPK 1 bulan setelah disampaikan

14 NO URAIAN WAKTU KETERANGAN
12. Rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan Kepala daerah tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/ Gubernur untuk dievaluasi Paling lama 3 (tiga) hari kerja 13. Penyampaian hasil evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri/Gubernur Paling lama 15 (limabelas) hari kerja 14. Kepala Daerah dan DPRDD menyempurnakan hasil evaluasi sebelum ditetapkan Paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi

15 LAPORAN KINERJA

16 PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
DASAR HUKUM PERATURAN PEMERINTAH NO. 8 TAHUN 2006 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

17 LATAR BELAKANG Tuntutan terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah dan pembangunan yang semakin ekonomis, efisien, efektif, akuntabel, dan transparan. Munculnya ketidakjelasan output dari program dan kegiatan yang pada akhirnya tidak mendukung tercapainya visi dan misi Pemerintah Daerah

18 DEFINISI Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/ program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBD/APBD.

19 ENTITAS Entitas Pelaporan Entitas Akuntansi

20 ENTITAS PELAPORAN Pemerintah pusat Pemerintah daerah
Kementerian Negara/Lembaga Bendahara Umum Negara

21 ENTITAS AKUNTANSI Setiap kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan suatu Kementerian Negara/Lembaga Bendahara Umum Daerah dan setiap Pengguna Anggaran di lingkungan pemerintah daerah

22 Entitas Pelaporan & Entitas Akuntansi wajib melaporkan:
Laporan Keuangan Laporan Kinerja

23 FUNGSI LAPORAN KINERJA
Mewujudkan akuntabilitas kepada publik (horisontal). Mewujudkan akuntabilitas secara vertikal kepada pemerintah pusat. Sebagai perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik.

24 ARTI PENTING LAPORAN KINERJA
Pengungkapan informasi tentang Kinerja relevan dengan perubahan paradigma penganggaran pemerintah yang ditetapkan dengan mengidentifikasikan secara jelas keluaran (outputs) dari setiap kegiatan dan hasil (outcomes) dari setiap program. Perlu disusun suatu sistem akuntabilitas Kinerja instansi pemerintah yang terintegrasi dengan sistem perencanaan strategis, sistem penganggaran, dan Sistem Akuntansi Pemerintahan Sehingga dapat dihasilkan suatu Laporan Keuangan dan Kinerja yang terpadu

25 LAPORAN KINERJA SKPD Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran menyusun Laporan Kinerja dan menyampaikannya kepada Kepala Daerah, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Laporan Kinerja disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

26 LAPORAN KINERJA INTERIM
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan Laporan Keuangan dan Kinerja interim sekurang­kurangnya setiap triwulan kepada gubernur/bupati/walikota Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, dan tata cara penyampaian Laporan Kinerja interim di lingkungan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

27 SAKIP SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Laporan Kinerja sebagaimana dihasilkan dari suatu sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang diselenggarakan oleh masing-masing Entitas Pelaporan dan/atau Entitas Akuntansi. Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dikembangkan secara terintegrasi dengan sistem perencanaan, sistem penganggaran, sistem perbendaharaan, dan Sistem Akuntansi Pemerintahan. Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah setidak-tidaknya mencakup perkembangan keluaran dari masing-masing kegiatan dan hasil yang dicapai dari masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBD.

28 BENTUK & ISI LAPORAN KINERJA
Ringkasan tentang keluaran dari masing-masing kegiatan dan hasil yang dicapai dari masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBD. Bentuk dan isi Laporan Kinerja disesuaikan dengan bentuk dan isi rencana kerja dan anggaran

29 FORMAT LAPORAN KINERJA SKPD

30 FORMAT LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH

31 Hubungan Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan
SKPD BUPATI/WALIKOTA MENEG PAN SAKIP Pengikhtisaran LKj LKj SKPD LKj SKPD LK SKPD LKj SKPD LK SKPD Penyusunan LKPD Kompilasi LKj SKPD LKj PD LKPD Audited RAPERDA P2 APBD Ket: RAPERDA P2 APBD: RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD DPRDD

32 PELAKSANAAN Pelaksanaan ketentuan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah daerah yang diatur dalam PP berlaku selambat-lambatnya pada APBD tahun anggaran 2007 Segala ketentuan yang mengatur Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan ketentuan yang baru sebagai pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2006.

33 SEKIAN TERIMA KASIH


Download ppt "PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google