Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MODUL PELAKSANAAN ANGGARAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MODUL PELAKSANAAN ANGGARAN"— Transcript presentasi:

1 MODUL PELAKSANAAN ANGGARAN
Departemen Keuangan Republik Indonesia Tim Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah Tahun 2007

2 LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN ANGGARAN
UU No.17 tahun 2004 tentang Keuangan Negara UU No. 01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara PP Nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah. PP Nomor 21 tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L PP Nomor 23 tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum. PP Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Kepres Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Kepres Nomor 72 tahun 2004. Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Kepres Nomor 61 Tahun 2004. PMK No. 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN. 11. PMK Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar. 12. PMK Nomor 80/PMK.05/2007 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan DIPA Tahun 2008. 13. Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN.

3 PELAKSANAAN ANGGARAN Siklus Anggaran : Penyusunan & Penetapan APBN
Pelaksanaan APBN Pengawasan APBN Pertanggungjawaban APBN

4 Penyusunan & Penetapan APBN
Pemerintah sampaikan pokok2 kebijakan fiskal & kerangka ekonomi kpd DPR (bulan Mei) Pemerintah pusat & DPR bahas kebijaksanaan umum dan prioritas anggaran sbg acuan bagi K/L dalam penyusunan anggaran Menteri/Pimp. Lembaga menyusun RKA-KL dan dibahas dgn DPR, hasilnya disampaikan ke Menkeu sbg bahan rancangan UU APBN tahun berikutnya Pemerintah Pusat sampaikan RUU APBN + Nota Keuangan kpd DPR untuk dibahas (bulan Agustus) DPR menyetujui RUU APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum TA ybs berakhir

5 Pelaksanaan APBN Setelah UU APBN ditetapkan, rincian pelaksanaannya dituangkan dlm Perpres tent. Rincian APBN Menkeu beritahu K/L agar sampaikan dok. Pelaksanaan anggaran berdasarkan alokasi anggaran dlm Perpres tent.Rincian APBN (termasuk RBA BLU) Menkeu mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran dan disampaikan menteri/pimpinan lembaga, BPK, Gubernur, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan terkait, Kuasa Bendahara Umum Negara (KPPN) terkait, dan Kuasa Pengguna Anggaran. Penanggung jawab Keg. Mengajukan dana dgn menerbitkan SPM kpd kuasa BUN Pemerintah susun lap. Realisasi semester I APBN & prognosis dan disampaikan ke DPR selambat-lambatnya akhir Juli TA Ybs. Jika ada penyesuaian pemerintah pusat ajukan RUU perubahan APBN

6 PROSES PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN
DPR RI Presiden 6 3a 4 5 7 DJA DJPb 8b 9b 3 8a 12 Kementerian /Lembaga 11 Dit PA/ Kanwil DJPb 13b 2 9a 13a 10 Unit Organisasi SATKER 14 KPPN 1 15 BANK 16 Rekanan

7 Pengawasan Pelaksanaan APBN
Pengawasan dilakukan atasan kepala kantor/satker K/L Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBN Pengawasan oleh DPR

8 Pertanggungjawan Pelaksanaan APBN
Menteri/pimpinan lembaga membuat laporan keuangan : Laporan Realisasi Anggaran Neraca (aset tetap/BMN, aset lancar/barang rampasan yang sudah ada taksiran harga). Catatan atas Lap. Keuangan (brg rampasan yang yg sudah inchacht dan blm ditaksir). LK disampaikan ke Menkeu paling lambat 2 bulan setelah TA berakhir. Menkeu menyusun rekapitulasi LK dan disampaikan ke Presiden Presiden sampaikan LK ke BPK utk diaudit LK (audited) disampaikan Presiden ke DPR sbg RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.

9 Hal mendasar dlm Pelaksanaan APBN
Pemisahan kewenangan administratif (ordonatur) yang berada pada Menteri/pimpinan lembaga dan kewenangan perbendaharaan (comptable) yang berada pada Menkeu Menkeu sbg pembantu Presiden dlm bidang keuangan pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Menteri/pimpinan lembaga pada hakikatnya adalah Chief Operasional Officer Pengawas keuangan dan manajer keuangan. Kementerian Keuangan berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban negara secara nasional, sementara kementerian negara/lembaga berwenang dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.

10 ANGGARAN PENDAPATAN & BELANJA NEGARA

11 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pengertian Struktur dan Format APBN Format APBN bentuk I-account Pengelompokkan dalam Penganggaran Terpadu

12 Pengertian Menurut UU no. 17/2003 Pasal 1 angka 7:
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat

13 Struktur dan Format APBN
APBN dituangkan kedalam suatu struktur dan format yang memuat pengelompokan jenis transaksi berkaitan dengan rencana kegiatan penyelenggaraan negara menurut pengaruhnya terhadap posisi keuangan Negara dalam kurun waktu satu tahun anggaran

14 Format APBN bentuk I-account
Terdiri dari tiga kelompok utama yaitu: Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah, Anggaran Belanja Negara dan Pembiayaan Defisit Anggaran.

15 Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
Penerimaan perpajakan, terdiri dari : - pajak dalam negeri dan - pajak perdagangan internasional Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri dari: - penerimaan sumber daya alam, - bagian pemerintah atas laba badan usaha milik Negara - penerimaan negara bukan pajak lainnya Penerimaan Hibah

16 Anggaran Belanja Negara dan Pembiayaan Defisit Anggaran.
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dikelompokkan menurut: - organisasi/bagian anggaran, - fungsi dan belanja - jenis belanja Anggaran Belanja ke daerah terdiri dari: - dana perimbangan dan - otonomi khusus dan dana penyesuaian

17 Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran
adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga, sesuai dengan program-program yang akan dijalankan

18 Belanja pemerintah pusat menurut fungsi
adalah semua pengeluaran Negara yang digunakan untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan Negara yang terdiri dari: fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikkan dan perlindungan social

19 Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja
adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja negara yang terdiri dari: belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial dan belanja lain-lain.

20 Anggaran belanja ke daerah
Dana perimbangan; Dana otonomi khusus dan Penyesuaian

21 Dana perimbangan adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas: dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus,

22 Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah (Prop. Papua). L Dana Penyesuaian adalah dana yang diberikan kepada : - daerah yang menerima DAU Thn 2007 lebih kecil dari tahun sebelumnya. - daerah tertentu utk penyediaan sarana dan prasarana fisik infrastruktur.

23 Pembiayaan Defisit Anggaran
diperoleh dari: sumber pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih

24 Pembiayaan dalam negeri
adalah semua pembiayaan yang berasal dari: Perbankan dalam negeri, Non-Perbankan dalam negeri, terdiri dari : - hasil privatisasi, - penjualan aset program restrukturisasi perbankan dan - surat utang negara - dukungan infrastruktur

25 Pembiayaan luar negeri bersih
adalah semua pebiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari: Penarikan pinjaman luar negeri (bruto) - pinjaman program, - pinjaman proyek. dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.

26 contoh format APBN tahun anggaran 2007 menurut UU 18/2006 sebagai berikut:
A. Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah ,- A.1.Penerimaan Perpajakan ,- 1. Pajak Dalam Negeri ,- 2. Pajak Perdagangan Internasional ,- A.2.Penerimaan Negara Bukan Pajak ,- 1. Penerimaan Sumber Daya Alam ,- 2. Bagian Pemerintah atas Laba BUMN ,- 3. Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya ,- A.3.Penerimaan Hibah ,- B. Anggaran Belanja Negara ,- B.1.Anggaran Belanja Pemerintah Pusat ,- 1. Menurut Organisasi/Bagian Anggaran ,-2. Menurut fungsi ,- 3. Menurut Jenis Belanja ,-

27 B.2. Anggaran Belanja untuk Daerah 258.794.599.050.000,-
B.2.1.Dana Perimbangan ,- 1. Dana Bagi Hasil ,- 2. Dana Alokasi Umum ,- 3. Dana Alokasi Khusus ,- B.2.2. Dana Otonomi khusus dan Penyesuaian ,- 1. Dana Otonomi Khusus ,- 2. Dana Penyesuaian ,- C. Pembiayaan Defisit Anggaran ,- C.1.Pembiayaan Dalam Negeri ,- 1. Perbankan Dalam Negeri ,- 2. Privatisasi dan penjualan asset program ,- restruturisasi perbankan 3. Surat Utang Negara Bersih ,- 4. Dukungan infrastruktur ,-

28 C.2. Pembiayaan Luar Negeri Bersih -14.555.420.000.000,-
1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri ,- - Penarikan Pinjaman Program ,- - Penarikan Pinjaman Proyek ,- 2. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar ,- Negeri

29 Pengelompokkan Dalam Penganggaran Terpadu
Pengelompokan Anggaran Menurut Organisasi/Bagian Anggaran Pengelompokan Anggaran Menurut Fungsi dan Sub fungsi Pengelompokan Anggaran Menurut Jenis Belanja

30 Pengelompokan Anggaran Menurut Organisasi/Bagian Anggaran
Pengelompokan organisasi yang digunakan dalam anggaran belanja negara adalah klasifikasi untuk masing-masing kementerian negara/lembaga sebagai pemegang bagian anggaran/pengguna anggaran. Selanjutnya dirinci ke beberapa unit organisasi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (Satker Pusat, Satker vertikal, SKPD (dana dekon dan TP), Satker khusus (BAPP))

31 Pengelompokan Anggaran Menurut Fungsi dan Sub fungsi
Menurut fungsi menunjukkan rincian anggaran menurut fungsi/subfungsi, program, dan kegiatan/subkegiatan.

32 Klasifikasi fungsi pelayanan umum, pertahanan,
ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata dan budaya, agama, pendidikkan, dan perlindungan sosial

33 Pengelompokan Anggaran Menurut Klasifikasi Ekonomi
belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, beban bunga, subsidi, bantuan sosial, hibah dan belanja lainnya

34 DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA)

35 Pengertian DIPA Dokumen Pelaksanaan anggaran yang memuat uraian sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, rencana penarikan dana tiap-tiap bulan dalam satu tahun serta pendapatan yang diperkirakan oleh kementerian negara/lembaga Sesuai PMK 80/PMK.05/2007, DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendahaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah

36 Jenis-Jenis DIPA DIPA Satker Pusat/Kantor Pusat
DIPA Kementerian Negara/Lembaga : DIPA Satker Pusat/Kantor Pusat DIPA Satker Vertikal/ Kantor Daerah DIPA Dana Dekonsentrasi (SKPD Provinsi) DIPA Tugas Pembantuan (SKPD Prov/Kab/Kota) DIPA Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (DIPA APP) DIPA Belanja Pemerintah Pusat (contoh : BA 061) DIPA Belanja Daerah (contoh : BA 070) DIPA Pembiayaan (contoh : BA 096) DIPA Khusus (kondisi darurat, bersifat politis)

37 DIPA (lengkap) Surat Pengesahan DIPA (SP DIPA), berisi informasi mengenai hal - hal yang disahkan dari DIPA dan ditandatangani oleh DirjenPerbendaharaan atau Kakanwil DJPB atas nama Menteri Keuangan. DIPA halaman I (Umum), terdiri dari halaman IA dan halaman IB. Halaman IA memuat informasi yang bersifat umum dari setiap satuan kerja. Halaman IB memuat informasi umum tentang rincian fungsi, program dan sasarannya serta indikator keluaran untuk masing2 kegiatan. DIPA halaman II, berisi informasi setiap satuan kerja, uraian kegiatan / sub kegiatan beserta volume keluaran yang hendak dicapai serta alokasi dana pada masing-masing belanja yang dicerminkan dalam MAK DIPA halaman III, berisi informasi tentang rencana penarikan dana dan penerimaan negara bukan pajak yang menjadi tanggungjawab setiap satuan kerja DIPA halaman IV, berisi catatan-catatan yaitu hal-hal yang perlu menjadi perhatian oleh pelaksana kegiatan

38 DIPA KANTOR PUSAT : DIPA Kantor Pusat adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kantor Pusat Kementerian Negara/Lembaga. Penelaahan DIPA dilakukan secara bersama antara Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait. Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk menetapkan DIPA dan Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA

39 DIPA KANTOR DAERAH : DIPA Kantor Daerah adalah Dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Daerah/Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga. Penelaahan DIPA dilakukan secara bersama antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan Kantor Daerah/Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga. Kepala Kantor Daerah/Instansi Vertikal Kementerian Negara /Lembaga atau pejabat yang ditunjuk menetapkan DIPA dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA

40 DIPA dalam rangka Pelaksanaan Dekonsentrasi :
DIPA dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi adalah dokumen pelaksanaan anggaran dalam rangka pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu. Penelaahan DIPA dilakukan secara bersama antara Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Dinas terkait atas nama Gubernur. Gubernur/Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk menetapkan DIPA dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA

41 DIPA dalam rangka Pelaksanaan Tugas Pembantuan :
DIPA dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan adalah dokumen pelaksanaan anggaran dalam rangka penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Penelaahan DIPA dilakukan secara bersama antara Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait. Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk menetapkan DIPA dan Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA

42 DIPA ANGGARAN PEMBIAYAAN DAN PERHITUNGAN
Cicilan Bunga Utang (BA 061) Subsidi dan Transfer (BA 062) Belanja Lain-Lain (BA 069) Dana Perimbangan (BA 070) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian (BA 071) Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negari (BA 096) Pembayaran Cicilan Pokok Utang Dalam Negeri (BA 097) Penerusan Pinjaman sebagai Pinjaman (BA 098) Penyertaan Modal Negara (BA 099) Penerusan Pinjaman sebagai Hibah (BA 101) Penerusan Hibah sebagai Hibah (BA 102)

43 PENYUSUNAN DIPA

44 PENYUSUNAN DIPA - Pengertian :
rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh kantor/satker K/L dalam mempersiapkan konsep DIPA yang akan dimintakan pengesahannya kpd Dirjen PBN utk DIPA kantor pusat atau Kakanwil DJPBN utk DIPA daerah. DIPA yg disusun oleh K/L harus berpedoman pd Perpres tentang rincian APBN, maka struktur penganggaran dalam DIPA harus terinci unit organisasi, fungssi, program, kegiatan, sub kegiatan , jenis belanja dan lokasi. -

45 Hal-hal yang harus diperhatikan dlm pencantuman PHLN dalam DIPA
Status loan. Jenis cara pembayaran. Alokasi dana. Standar biaya. Kartu Pengawasan Alokasi Pagu PHLN NPPHLN.

46 PENYUSUNAN DIPA Penyusunan DIPA oleh Satker berpedoman pada : Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 80/PMK.05/2007 tanggal 18 Juli 2007 tentang : Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2008 Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.02/2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2008

47 BELANJA PEGAWAI Belanja Pegawai yg Terikat
adalah belanja pegawai yang dibutuhkan secara terus menerus dalam satu tahun dan harus dialokasikan oleh K/L dgn jumlah yg cukup pada thn bersangkutan. Gaji Gaji Dokter PTT & Bidan PTT Honorarium Uang Lembur Vakasi Lain-lain Uang Lauk Pauk TNI/Polri Uang Makan PNS Besarnya uang lauk pauk bagi anggota TNI/Polri dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perhitungan untuk gaji dan tunjangan dibuat berdasarkan masing - masing mata anggaran dan dibulatkan dalam ribuan rupiah.

48 b. Belanja pegawai tidak mengikat
adalah belanja pegawai yang diberikan dalam rangka mendukung pembentukan modal dan atau kegiatan yang bersifat temporer. Pelaksanaannya memerlukan pembentukan panitia/tim/kelompok kerja; Mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur; Sifatnya koordinatif dengan mengikutsertakan satker/organisasi lain; Sifatnya temporer sehingga pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau di luar jam kerja; Merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada PNS disamping tugas pokoknya sehari-hari; Bukan operasional yang dapat diselesaikan secara internal satker. Contoh : Honorarium KPA, Tim Penyusun Draft Peraturan

49 BELANJA BARANG a. Belanja Barang Terikat
Belanja Barang Mengikat adalah belanja barang yang dibutuhkan secara terus menerus selama 1 (satu) tahun dan dialokasikan oleh kementerian/lembaga dengan jumlah yang cukup pada tahun yang bersangkutan. Belanja barang. Belanja jasa. Belanja Pemeliharaan. Belanja Perjalanan. b. Belanja Barang Tidak Mengikat Belanja Barang Tidak Mengikat adalah belanja barang yang dibutuhkan secara insidentil (tidak terus menerus) yang meliputi barang non operasional, belanja jasa (jasa konsultan, sewa, jasa profesi dan jasa lainnya), belanja pemeliharaan serta belanja perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan suatu kegiatan/tugas pokok fungsi satuan kerja.

50 BELANJA MODAL Belanja Modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset kementerian negara/lembaga dengan kewajiban untuk menyediakan biaya pemeliharaan. Dengan demikian, Belanja Modal merupakan pengeluaran anggaran untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu perode akuntansi 50

51 Aset Tetap Aset tetap mempunyai ciri-ciri/karakteristik sebagai berikut : berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, nilainya relatif material (di atas Rp ,- per unit). Sedangkan batasan minimal kapitalisasi untuk Gedung dan Bangunan dan Jalan, Irigasi dan Jaringan adalah sebesar Rp ,-. Ciri-ciri/karakteristik Aset Lainnya adalah tidak berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari dari 1 (satu) tahun, nilainya material.

52 Dikategorikan Belanja Modal apabila memenuhi kreteria :
Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya; Pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap; Aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah; Perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.

53 BELANJA MODAL belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin.
belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, belanja modal fisik lainnya.

54 Belanja Bunga Bunga yaitu pembayaran yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun luar negeri yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman. Jenis belanja ini khusus digunakan dalam kegiatan dari Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP).

55 Subsidi Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat. Belanja ini antara lain digunakan untuk penyaluran subsidi kepada perusahaan negara dan perusahaan swasta. Jenis belanja ini khusus digunakan dalam kegiatan dari Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP).

56 Belanja Bantuan Sosial.
Bantuan sosial yaitu transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan atau lembaga kemasyarakatan termasuk di dalamnya untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan. Yang termasuk kedalam belanja bantuan sosial adalah : bantuan kompensasi sosial, Transfer dalam bentuk uang, barang atau jasa yang diberikan kepada masyarakat, sebagai dampak dari adanya kenaikan harga BBM. Bantuan kepada lembaga pendidikan dan peribadatan. Transfer dalam bentuk uang, barang atau jasa yang diberikan kepada lembaga pendidikan dan peribadatan.

57 PENELAAHAN DIPA

58 Pengertian Pengertian penelaahan adalah proses pencocokan SRAA, peraturan presiden tentang rincian APBN (menurut organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, sub kegiatan, jenis belanja, serta lokasi kegiatan/sub kegiatan) dari Direktur Jenderal Anggaran dengan konsep DIPA dari instansi kementerian negara/ lembaga/satuan kerja terkait. Proses penelaahan DIPA s/d penetapan SP DIPA harus telah diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember sebelum tahun anggaran berjalan.

59 Tujuan Tujuan penelaahan adalah untuk memperoleh kesesuaian DIPA yang akan ditetapkan dengan dokumen resmi yang menjadi dasar penyusunannya. Apabila penelaahan konsep DIPA tersebut telah sesuai dengan SRAA dan rincian peraturan presiden selanjutnya ditetapkan SP DIPA yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk DIPA pusat dan Kepala Kanwil DJPb untuk DIPA yang telah ditelaah di daerah. Pengesahan ini berlaku sebagai dasar pencairan dana oleh KPPN, sedangkan tanggungjawab terhadap perhitungan biaya dan penggunaan dana yang tertuang dalam DIPA sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran.

60 PENELAAHAN KONSEP DIPA PUSAT
Khusus untuk DIPA Satker Kantor Pusat Kementerian Negara/Lembaga menbuat konsep DIPA dan disampaikan ke Ditjen PBN cq Dit Pelaksanaan Anggaran. Pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN bagi masing-masing unit organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, dan per jenis belanja merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui. Apabila dalam DIPA telah sesuai dengan rincian Perpres, maka Ditjen PBN dapat melakukan pengesahan DIPA berkenaan.

61 Penetapan SRAA DJPb c.q. Direktorat Pelaksanaan Anggaran menerima Peraturan Presiden tentang Rincian APBN dari Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran pada akhir bulan Nopember dan setelah itu menerbitkan SRAA. SRAA ditetapkan berdasarkan lokasi kegiatan yang secara nyata ada di daerah. Segera setelah SRAA ditetapkan, kantor pusat DJPb mengirimkan SRAA dan atau peraturan presiden tentang rincian APBN tersebut ke Kantor Wilayah DJPb

62 PENELAAHAN KONSEP DIPA DAERAH
Setelah SRAA dan atau Peraturan Presiden tentang Rincian APBN diterima dari Kantor Pusat DJPb, Kanwil DJPb melakukan koordinasi dan menyampaikan kopi SRAA kepada satuan kerja dalam wilayah masing – masing. Pagu yang telah ditetapkan dalam SRAA untuk masing - masing satuan kerja per kegiatan dan per jenis belanja merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui. Apabila dalam penelaahan DIPA di daerah terdapat ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka Kanwil DJPb dapat melakukan pemblokiran dana kegiatan pada DIPA.

63 PEMBLOKIRAN DANA KEGIATAN
Terdapat ketidaksesuaian kegiatan dan alokasi pagu jenis belanja yang tercantum pada konsep DIPA yang diajukan oleh satuan kerja terkait dengan yang tercantum pada SRAA dan atau Peraturan Presiden tentang Rincian APBN satuan kerja yang bersangkutan. Keperluan biaya operasional satuan kerja baru yang belum mendapat persetujuan Menteri Negara PAN, kecuali satuan kerja sementara. Naskah Perjanjian Pinjaman/Hibah Luar Negeri (NPHLN) belum efektif dan atau kegiatan PHLN yang belum tersedia dana pendampingnya.

64 Catatan atas hasil penelaahan DIPA
Dalam hal sebagian atau seluruh kegiatan DIPA dibiayai dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dalam halaman IV Catatan DIPA agar dicantumkan catatan khusus. Dalam penelaahan belanja pegawai dalam DIPA agar tetap memperhatikan dasar perhitungan gaji atas dasar gaji bulan April 2007 (untuk DIPA tahun 2008). Apabila dalam penelaahan DIPA dijumpai alokasi pagu kegiatan pada jenis belanja tertentu yang tidak sesuai dengan klasifikasi belanja sebagaimana diatur dalam PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, DIPA tetap diproses dengan dengan catatan diadakan pemblokiran atau tanda bintang(*) sampai adanya penetapan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Perbendaharaan

65 Keterlambatan penyampaian konsep DIPA
Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan menyusun Konsep DIPA Sementara dan mengesahkan DIPA Sementara berdasarkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan menyusun Konsep DIPA Sementara dan mengesahkan DIPA Sementara berdasarkan SRAA; DIPA Sementara tidak perlu ditandatangani Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran; Dana yang dapat dicairkan dibatasi untuk pembayaran gaji pegawai, pengeluaran keperluan sehari-hari perkantoran, daya dan jasa, dan lauk pauk/bahan makanan. Sedangkan dana untuk jenis pengeluaran lainnya harus diblokir; Apabila konsep DIPA sudah diterima dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran setelah DIPA Sementara diterbitkan, maka dilakukan penelaahan dan pengesahan revisi pertama DIPA bersangkutan.

66 PENGESAHAN DIPA Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengesahkan DIPA Pusat setelah ditelaah kesesuaian antara konsep DIPA dengan Rincian APBN yang ditetapkan dalam Perpres. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengesahkan DIPA daerah setelah ditelaah kesesuaian antara konsep DIPA dengan SRAA dan/atau Rincian APBN yang ditetapkan dalam Perpres.

67 PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN (POK)
Setelah DIPA disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kanwil Ditjen PBN, setiap satker dapat menerbitkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) sebagai pedoman pelaksanaan lebih lanjut dari DIPA. Revisi POK dilakukan oleh satker sepanjang tidak bertentangan dengan DIPA.

68 REVISI DIPA

69 PEDOMAN REVISI DIPA Revisi DIPA oleh Dirjen PBN dan/atau kepala Kanwil Ditjen PBN : Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi; Perubahan kantor bayar (KPPN); Perubahan alokasi dana antar sub kegiatan atau penambahan/pengurangan sub kegiatan dalam satu kegiatan/program/jenis belanja; Perubahan volume keluaran pada sub kegiatan dengan memperhatikan kesesuaian sasaran kegiatan dan atau sasaran program tanpa mengubah alokasi dana pada Kegiatan/ program/jenis belanja; Pencairan dana yang dibubuhi tanda bintang (*), sepanjang dicantumkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kanwil DJPb, apabila persyaratan telah dipenuhi.

70 REVISI MENDAPAT PERSETUJUAN PRINSIP DJA MELALUI DJPBN
Pagu masing - masing kegiatan dalam satu program; Pagu masing - masing jenis belanja; Pagu masing - masing unit organisasi dan lokasi dalam satu bagian anggaran; Pagu anggaran belanja yang bersumber dari peningkatan penerimaan PNBP; Pagu anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat luncuran PHLN; Perubahan sasaran dan volume kegiatan; Perubahan volume keluaran pada kegiatan dengan memperhatikan kesesuaian sasaran kegiatan dan atau sasaran program tanpa mengubah alokasi dana pada kegiatan/program/jenis belanja. Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh Direktur Jenderal Anggaran.

71 Revisi dapat dilakukan oleh Satker :
Tidak mengakibatkan perubahan DIPA; Tidak mengurangi belanja gaji dan tunjangan lainnya yang melekat pada gaji; Tidak mengurangi/tidak merelokasi belanja terikat; Masih dalam kelompok pengeluaran yang sama (4 digit).

72 PENCAIRAN DANA BLOKIR ATAU TANDA BINTANG (*)
Diajukan oleh PA/KPA kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan untuk Satker Daerah, dan kepada Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan untuk Satker Pusat. Dalam hal pemblokiran dilakukan oleh Kantor Pusat Ditjen PBN, usul pencairannya ditujukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Eselon I yang bersangkutan

73 PENYELESAIAN REVISI DIPA
Revisi DIPA untuk DIPA Satker Pusat yang berlokasi di DKI Jakarta, disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Revisi DIPA untuk : DIPA satker pusat yang berlokasi di daerah (di luar DKI Jakarta) DIPA satker vertikal; DIPA dekonsentrasi; DIPA tugas pembantuan, baik yang di sahkan di pusat maupun di daerah, disahkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat;

74 Revisi DIPA disampaikan kepada:
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; Ketua BPK; Gubernur; Direktur Jenderal Anggaran; Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan; Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan terkait, beserta arsip data komputernya; Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara bersangkutan, beserta arsip data komputernya.

75 BATAS WAKTU PENGESAHAN
Batas waktu pengesahan revisi DIPA atau dokumen yang dipersamakan dengan DIPA diselesaikan paling lambat (5) lima hari kerja setelah usulan revisi serta data pendukung diterima.

76 MEKANISME PENDAPATAN NEGARA

77 DEFINISI Pendapatan/Penerimaan
UU No. 17 tahun 2003 Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Menurut Suparmoko (1997) penerimaan pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang dan sebagainya Keppres 42/2002 pendapatan negara yaitu semua penerimaan yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri selama tahun anggaran yang bersangkutan

78 Fungsi Pendapatan/Penerimaan
Fungsi anggaran (budgetair) dalam arti bahwa pendapatan/ penerimaan negara sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya Fungsi mengatur (reguler) dalam arti bahwa pendapatan/penerimaan negara sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.

79 Syarat pungutan pendapatan/penerimaan negara
Pemungutan pendapatan/penerimaan negara berdasarkan keadilan Pemungutan pendapatan/penerimaan negara harus berdasarkan undang-undang pemungutan pendapatan/penerimaan negara tidak menggangu perekonomian pemungutan pendapatan/penerimaan negara tidak boleh menggangu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat. pemungutan pendapatan/penerimaan negara harus efisien Sistem pemungutan pendapatan/penerimaan negara harus sederhana

80 Jenis-Jenis Pendapatan (PMK 99/2006 tentang MPN)
Penerimaan Perpajakan. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penerimaan Hibah. Penerimaan Pengembalian Belanja. Penerimaan Pembiayaan. Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga

81 Penerimaan Perpajakan
Adalah semua penerimaan negara yang terdiri dari penerimaan pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang/jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai dan pajak lainnya. pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.

82 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan, antara lain sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.

83 JENIS2 PNBP (UU No. 20/1997) Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah. Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam. Penerimaan dari hasil-hasil kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah. Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi. Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak pemerintah. Penerimaan lainnya yang diatur dalam undang - undang tersendiri.

84 PENERIMAAN HIBAH Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri yang menjadi hak pemerintah. Penerimaan hibah dapat berupa uang, barang maupun jasa termasuk tenaga ahli atau pelatihan.

85 PENERIMAAN PENGEMBALIAN BELANJA
Penerimaan Pengembalian Belanja adalah seluruh penerimaan negara yang berasal dari pengembalian belanja tahun anggaran berjalan, dapat berupa : Penerimaan pengembalian belanja pegawai Penerimaan pengembalian belanja barang Penerimaan pengembalian belanja modal Penerimaan pengembalian belanja tahun yang lalu

86 PENERIMAAN PEMBIAYAAN
adalah semua penerimaan negara yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN, antara lain berasal dari penerimaan pinjaman dan hasil devestasi. Misalnya : Penerimaan Hasil Privatisasi, Penerimaan Hasil Penjualan Aset Program Restrukturisasi, Penerimaan Surat Utang Negara/Obligasi dalam/luar negeri

87 PENERIMAAN PERHITUNGAN FIHAK KETIGA
adalah semua penerimaan negara yang berasal dari potongan penghasilan pegawai negeri sipil serta setoran subsidi dan iuran pemerintah daerah dalam rangka penyelengaraan asuransi kesehatan Misalnya : Penerimaan Setoran/Potongan PFK 10% Gaji PNS Pusat/Daerah, Penerimaan Setoran/Potongan PFK 10% Gaji Polri/TNI dan PNS Polri/TNI, Penerimaan Setoran/Potongan PFK 2% Pembayaran Gaji Terusan PNS Pusat/Daerah, Penerimaan Setoran/Potongan PFK Bulog PNS Pusat/Daerah, Penerimaan Setoran PFK 2 % Iuran Asuransi Kesehatan Propinsi/Kab/ Kota, Penerimaan Setoran Potongan PFK Tabungan Wajib Perumahan PNS Pusat/Daerah.

88 PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA

89 PENATAUSAHAAN PENERIMAAN
Bendahara Penerima wajib menyetor penerimaan negara setiap akhir kerja ke kas negara dan wajib mengirim Rekening Koran bulan/Laporan Realisasi Penerimaan ke KPPN. Dalam hal penerimaan negara diterima pada hari libur dan/atau di daerah tersebut tidak terdapat Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi, maka Bendahara Penerima menyetor penerimaan tersebut selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya. Tata cara penyetoran penerimaan negara yang dapat dilakukan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Bendahara Penerimaan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara

90 PENATAUSAHAAN PNBP Khusus untuk PNBP dikenal adanya pengecualian dalam pengelolaannya. Suatu instansi yang mempunyai PNBP fungsional dapat menggunakan sebagian PNBP tersebut untuk membiayai operasional Satker tersebut setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan. Dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP disebutkan bahwa sebagian dana dari suatu jenis PNBP dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan dengan jenis PNBP tersebut oleh instansi yang bersangkutan

91 KEGIATAN TERTENTU YG DAPAT DIBIAYAI PNBP
Penelitian dan pengembangan teknologi, antara lain meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang pertanian dan pertambangan; Pelayanan kesehatan, antara lain meliputi kegiatan pelayanan rumah sakit dan balai pengobatan; Pendidikan dan pelatihan, antara lain meliputi kegiatan perguruan tinggi dan balai latihan kerja; Penegakan hukum, antara lain kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan hukum, serta pemberian hak atas kekayaan intelektual; Pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu, antara lain kegiatan pemberian jasa konsultasi, jasa analisis, uji mutu dan pemantauan lingkungan, pembuatan hujan buatan, uji pencemaran radiasi pada makanan; Pelestarian sumber daya alam, antara lain meliputi kegiatan usaha pelestarian sumber daya kehutanan dan perikanan.

92 PENATAUSAHAAN PNBP MELALUI PK BLU
Pengaturan lebih lanjut mengenai BLU terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas Dapat menggunakan langsung pendapatannya tanpa harus disetor terlebih ke Kas Negara

93 PENATAUSAHAAN MELALUI MODUL PENERIMAAN NEGARA (Perdirjen Perbendaharaan No. Per-78/PB/2006 tentang MPN. Modul Penerimaan Negara (MPN) adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/ Bendahara Penerimaan diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal pembayaran

94 TATA CARA PEMBAYARAN/ PENYETORAN DENGAN MPN
Pembayaran melalui loket/teller Bank/Pos Mengisi formulir bukti setoran dengan data yang lengkap, benar, dan jelas dalam rangkap 4 (empat); Menyerahkan formulir bukti setoran kepada petugas Bank/Pos dengan menyertakan uang setoran sebesar nilai yang tersebut dalam formulir yang bersangkutan; Menerima kembali formulir bukti setoran lembar ke-1 dan lembar ke-3, yang telah diberi NTPN dan NTB/NTP serta dibubuhi tanda tangan/ paraf, nama pejabat Bank/Pos, cap Bank/Pos, tanggal, dan waktu/jam setor sebagai bukti setor; Menyampaikan bukti setoran kepada unit terkait.

95 b. Pembayaran melalui electronic banking (e-banking)
Melakukan pendaftaran pada sistem registrasi pembayaran via internet di Mengisi data setoran dengan lengkap dan benar untuk mendapatkan Nomor Register Pembayaran (NRP). Masa berlaku NRP sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan; Untuk tagihan yang ditetapkan instansi pemerintah, pendaftaran dilakukan oleh instansi terkait dan NRP tercantum pada surat tagihan dimaksud; Melakukan pembayaran dengan menggunakan NRP; Menerima NTPN sebagai bukti pengesahan setelah pembayaran dilakukan; mencetak BPN melalui sistem registrasi pembayaran atau di Bank dengan menunjukkan NTPN/NTB; menyampaikan BPN kepada unit terkait.

96 DOKUMEN SUMBER PENERIMAAN (1)
adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencatatan penerimaan negara, yang terdiri dari: Surat Setoran Pajak (SSP) Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (SSPBB) Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP) Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) Surat Tanda Bukti Setor (STBS) Bukti Penerimaan Negara (BPN)

97 DOKUMEN SUMBER PENERIMAAN (2)
Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat Nomor transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP)/Nomor Penerimaan Potongan (NPP). NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui MPN. NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Bank. NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Kantor Pos. NPP adalah nomor bukti transaksi penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM yang diterbitkan oleh KPPN. KPPN mengesahkan data penerimaan yang berasal dari potongan SPM yang sudah diterbitkan SP2D untuk mendapatkan NTPN paling lambat setiap akhir hari kerja.

98 PENATAUSAHAAN pada KPPN
Seksi Bendahara Umum/Seksi Persepsi Seksi Bank/Giro Pos/Seksi Bendahara Umum Seksi Verifikasi dan Akuntansi

99 BELANJA NEGARA

100 Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah

101 belanja pegawai yaitu kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksankan

102 Belanja barang yaitu pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan. Belanja ini antara lain digunakan untuk pengdaan barang dan jasa, pemeliharaan, dan perjalanan.

103 Belanja modal yaitu pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal. Dalam belanja ini termasuk untuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, maupun dalam bentuk fisik lainnya, seperti buku, binatang dan lain sebagainya.

104 Beban bunga yaitu pembayaran yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman.

105 Subsidi yaitu alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual,mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat terjangkau oleh masyarakat

106 Hibah yaitu transfer dana yang sifatnya tidak wajib kepada Negara lain atau kepada organisasi internasional. Belanja ini antara lain digunakan untuk hibah kepada pemerintah luar negeri dan organisasi internasional.

107 Belanja lain-lain yaitu pengeluaran/belanja pemerintah pusat yang tidak diklasifikasikan kedalam jenis belanja yang telah tersebut diatas.

108 Pejabat Pengguna Anggaran
Pada setiap awal tahun, Menteri/pimpinan lembaga selaku PA menunjuk pejabat kuasa PA di lingkungan satker/instansi PA dgn SK PA dapat mendelegasikan kepada kuasa PA untuk menunjuk: Pejabat yang diberi kewenangan melakukan tindakan yg mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen Pejabat penguji tagihan kepada negara dan penanda tangan SPM Bendahara pengeluaran

109 Pejabat dimaksud tidak boleh saling merangkap, kecuali pada satker yang tidak memungkinkan pemisahan fungsi PA/kuasa PA berdasarkan DIPA yg disahkan DJPb(untuk pusat) /KaKanwil DJPb (untuk daerah) melaksanakan kegiatan2 sesuai RKA- yg telah ditetapkan

110 Honorarium pejabat Kuasa Pengguna Anggaran
a. Nilai Pagu Dana s/d Rp 50 juta Orang/bulan b. Nilai Pagu Dana diatas Rp 50 jt s/d 100 jt Orang/bulan c. Nilai Pagu Dana diatas Rp 100 jt s/d 250 jt Orang/bulan d. Nilai Pagu Dana diatas Rp 250 jt s/d 500 jt Orang/bulan e. Nilai Pagu Dana diatas Rp 500 jt s/d 1 m Orang/bulan f. Nilai Pagu Dana diatas Rp 1 m s/d 2,5 m Orang/bulan g. Nilai Pagu Dana diatas Rp 2,5 m s/d 5 m Orang/bulan h. Nilai Pagu Dana diatas Rp 5 m s/d 10 m Orang/bulan i. Nilai Pagu Dana diatas Rp10 m s/d 50 m Orang/bulan j. Nilai Pagu Dana diatas Rp 50 m s/d 100 m Orang/bulan k. Nilai Pagu Dana diatas Rp 100 m s/d 500 m Orang/bulan l. Nilai Pagu Dana diatas Rp 500 m s/d 1 t Orang/bulan m. Nilai Pagu Dana diatas Rp 1 t Orang/bulan

111 Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen :
Pejabat Pembuat Komitmen adalah Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja /penanggungjawab kegiatan kegiatan/pembuat komitmen. Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen : a. Nilai Pagu Dana s/d Rp 50 jt Orang/bulan b. Nilai Pagu Dana diatas Rp 50 jt s/d 100 jt Orang/bulan c. Nilai Pagu Dana diatas Rp 100 jt s/d 250 jt Orang/bulan d. Nilai Pagu Dana diatas Rp 250 jt s/d 500 jt Orang/bulan e. Nilai Pagu Dana diatas Rp 500 jt s/d 1 m Orang/bulan f. Nilai Pagu Dana diatas Rp 1 m s/d 2,5 m Orang/bulan g. Nilai Pagu Dana diatas Rp 2,5 m s/d 5 m Orang/bulan h. Nilai Pagu Dana diatas Rp 5 m s/d 10 m Orang/bulan i. Nilai Pagu Dana diatas Rp10 m s/d 50 m Orang/bulan j. Nilai Pagu Dana diatas Rp 50 m s/d 100 m Orang/bulan k. Nilai Pagu Dana diatas Rp 100 m s/d 500 m Orang/bulan l. Nilai Pagu Dana diatas Rp 500 m s/d 1 t Orang/bulan m. Nilai Pagu Dana diatas Rp 1 t Orang/bulan

112 Pejabat Penguji SPP & Penandatangan SPM
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk : menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang: menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa; meneliti tersedianya dana yang bersangkutan; membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan; memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.

113 Honorarium Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM
a. Nilai Pagu Dana s/d Rp 50 jt Orang/bulan b. Nilai Pagu Dana diatas Rp 50 jt s/d 100 jt Orang/bulan c. Nilai Pagu Dana diatas Rp 100 jt s/d 250 jt Orang/bulan d. Nilai Pagu Dana diatas Rp 250 jt s/d 500 jt Orang/bulan e. Nilai Pagu Dana diatas Rp 500 jt s/d 1 m Orang/bulan f. Nilai Pagu Dana diatas Rp 1 m s/d 2,5 m Orang/bulan g. Nilai Pagu Dana diatas Rp 2,5 m s/d 5 m Orang/bulan h. Nilai Pagu Dana diatas Rp 5 m s/d 10 m Orang/bulan i. Nilai Pagu Dana diatas Rp10 m s/d 50 m Orang/bulan j. Nilai Pagu Dana diatas Rp 50 m s/d 100 m Orang/bulan k. Nilai Pagu Dana diatas Rp 100 m s/d 500 m Orang/bulan l. Nilai Pagu Dana diatas Rp 500 m s/d 1 t Orang/bulan m. Nilai Pagu Dana diatas Rp 1 t Orang/bulan

114 Bendaharawan Pengeluaran
Jabatan Bendahara Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Bendahara Umum Negara. Bendahara Pengeluaran dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/ pekerjaan/ penjualan tersebut Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/ lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.

115 Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayar-an dari uang persediaan yang dikelolanya setelah :
meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan tidak dipenuhi. Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.

116 Standar Biaya Umum yang dikeluarkan Menteri Keuangan thn 2008, tentang honorarium Bendahara Pengeluaran setiap bulan a. Nilai Pagu Dana s/d Rp 50 jt Orang/bulan b. Nilai Pagu Dana diatas Rp 50 jt s/d 100 jt Orang/bulan c. Nilai Pagu Dana diatas Rp 100 jt s/d 250 jt Orang/bulan d. Nilai Pagu Dana diatas Rp 250 jt s/d 500 jt Orang/bulan e. Nilai Pagu Dana diatas Rp 500 jt s/d 1 m Orang/bulan f. Nilai Pagu Dana diatas Rp 1 m s/d 2,5 m Orang/bulan g. Nilai Pagu Dana diatas Rp 2,5 m s/d 5 m Orang/bulan h. Nilai Pagu Dana diatas Rp 5 m s/d 10 m Orang/bulan i. Nilai Pagu Dana diatas Rp10 m s/d 50 m Orang/bulan j. Nilai Pagu Dana diatas Rp 50 m s/d 100 m Orang/bulan k. Nilai Pagu Dana diatas Rp 100 m s/d 500 m Orang/bulan l. Nilai Pagu Dana diatas Rp 500 m s/d 1 t Orang/bulan m. Nilai Pagu Dana diatas Rp 1 t Orang/bulan

117 Prinsip-prinsip Belanja Negara
Asas-Asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara Prinsip Pembayaran atas beban APBN Larangan Pembebanan pada Belanja Negara

118 Asas-Asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Ditujukan mendukung terwujudnya good governance dalam penyelengggaraan negara, karena itu harus menerapkan asas-asas: a. asas tahunan (berkala) b. asas universalitas c. asas kesatuan d. asas spesialitas a s/d d asas yang sudah lama diterapkan, sedangkan asas yang baru sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidah yang baik meliputi : e. akuntabilitas berorientasi pada hasil f. profesionalitas g. proporsionalitas h. keterbukaan i. pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.

119 Prinsip pembayaran atas beban APBN
Pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut: hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan; b. efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/ pemerintah daerah; c. mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri. d. belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran. e. Jumlah dana yang dimuat dalam anggaran belanja negara merupakan batas tertinggi untuk tiap-tiap pengeluaran.

120 Larangan pembebanan pada Belanja Negara
a. perayaan atau peringatan hari besar, hari raya dan hari ulang tahun departemen/ lembaga/pemerintah daerah; b. pemberian ucapan selamat, hadiah/tanda mata, karangan bunga, dan sebagainya untuk berbagai peristiwa; c. pesta untuk berbagai peristiwa dan pekan olah raga pada departemen/lembaga/ pemerintah daerah; d. pengeluaran lain-lain untuk kegiatan/keperluan yang sejenis serupa dengan yang tersebut di atas. e. Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, peresmian kantor/proyek dan sejenisnya, dibatasi pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin.

121 MODEL PENCAIRAN & SYARAT ADMINISTRASI PEMBEBANAN ANGGARAN

122 Uang Persediaan Adalah sejumlah uang yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional kantor sehari-hari yang bersifat daur ulang (revolving)

123 Prosedur Uang Persediaan
PA/kuasa PA menerbitkan SPM-UP berdasarkan DIPA atas permintaan Bendahara pengeluaran yang dibebankan pada MAK transito kode kegiatan untuk rupiah murni , pinjaman luar negeri , dan PNBP Berdasarkan SPM-UP, KPPN menerbitkan SP2D untuk rekening Bendahara Pengeluaran yangditunjuk dalam SPM-UP. Penggunaan Uang Persediaan menjadi tanggungjawab Bendahara pengeluaran. Bendahara Pengeluaran melakukan pengisian kembali Uang Persediaan setelah Uang Persediaan digunakan (revolving) sepanjang masih tersedia pagu dana dalam DIPA. Bagi Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa PUM, dalam pengajuan SPM-UP diwajibkan melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing PUM. Sisa uang persediaan yang ada di Bendahara Pengeluaran pada akhir tahun anggaran harus disetorkan kembali ke rekening kas Negara selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan. Setoran sisa uang persediaan dimaksud, oleh KPPN dibukukan sebagai pengembalian uang persediaan sesuai mata anggaran yang ditetapkan.

124 Uang Persediaan dapat diberikan dalam batas-batas sebagai berikut :
Uang persediaan dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran belanja barang pada klasifikasi belanja 5211, 5212, 5221, 5231, 5241, dan 5811. Diluar ketentuan butir a, dapat diberikan pengecualian untuk DIPA pusat oleh Dirjen Perbendaharaan dan untuk DIPA pusat yang kegiatannya berlokasi di daerah serta DIPA yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJPBN oleh Kepala Kanwil DJPBN setempat UP dapat diberikan setinggi-tingginya : 1/12 (satu per dua belas) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp 50 juta untuk pagu sampai dengan Rp 900 juta. 1/18 (satu per delapan belas) dari pagu DIPA menurut kualifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp 100 juta untuk pagu datas Rp 900 juta sampai dengan Rp juta atau Rp 2,4 miliar. 1/24 (satu per dua puluh empat) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp 200 juta untuk pagu diatas RP 2,4 miliar.

125 Perubahan besaran UP diluar sebagaimana dimaksud butir c ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan.
Pengisian kembali UP sebagaimana dimaksud butir c dapat diberikan apabila UP telah dipergunakan sekurang-kurangnya 75% dari dana UP yang diterima. Dalam hal penggunaan UP belum mencapai 75%, sedangkan satker/SKS ybs memerlukan pendanaan melebihi sisa dana yang tersedia, satker/SKS dimaksud dapat mengajukan TUP.

126 Pemberian TUP diatur sebagai berikut:
Kepala KPPN dapat memberikan TUP sampai dengan jumlah RP 200 juta untuk klarifikasi belanja yang diperbolehkan diberi UP bagi instansi dalam wilayah pembayaran KPPN bersangkutan. Permintaan TUP diatas Rp 200 juta untk klasifikasi belanja yang diperbolehkan diberi UP harus mendapat dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

127 Syarat untuk mengajukan Tambahan UP :
Untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak/tidak dapat tidak ditunda; Digunakan paling lama satu bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan. Apabila tidak habis digunakan dalam satu bulan sisa dana yang ada pada bendahara, harus disetor ke Rekening kas Negara; Apabila ketentuan pada butir c tidak dipenuhi kepada satker yang bersangkutan tidak dapat lagi diberikan TUP sepanjang sisa tahun anggaran berkenaan. Pengecualian terhadap butir diputuskan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas usul Kepala KPPN.

128 Dalam mengajukan permintaan TUP Bendahara Pengeluaran wajib menyampaikan:
Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk kebutuhan mendesak dan riil serta rincian sisa dana MAK yang dimintakan TUP. Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir. Surat Pernyataan bahwa kegiatan yang dibiayai tersebut tidak dapat dilaksanakan/dibayar melalui penerbitan SPM-LS.

129 Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp 10 juta kecuali untuk pembayaran honor.

130 Pembayaran dengan LS Pembayaran dengan menggunakan model LS artinya pembayaran melalui transfer dari Rekening Kas Negara ke rekening bank penerima (pihak ketiga) setelah memenuhi persyaratan yg diharuskan.

131 Persyaratan Administratif untuk Dapat Membebani Anggaran Belanja
Kuitansi Nama wajib bayar yang tertulis dalam kuitansi harus atas nama jabatan. Contoh : Sudah terima dari Pejabat Pembuat Komitmen… Nama yang berhak menerima yang tertulis dalam kuitansi adalah nama dan jabatan orang yang menerima pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan/pekerjaan dan ditandatangani oleh yang bersangkutan. Untuk Badan Hukum (perusahaan) diberikan pula stempel perusahaan. Apabila yang menerima adalah kuasa penerima, maka harus didukung dengan Surat Kuasa dari orang yang berhak kepada yang dikuasakan di atas kertas bermaterai Rp.6.000,- Tanda tangan lunas oleh penyimpan uang/kasir dan tanda tangan setuju dibayar oleh Pemegang Kas. Kuitansi

132 Uraian pembayaran memuat uraian mengenai obyek kegiatan/ pekerjaan yang dilaksanakan.
Jumlah yang dibayarkan harus sama antara yang tertulis dengan angka dan huruf. Tahun anggaran dan pasal/mata anggaran keluaran yang tertulis dalam kuitansi adalah tahun anggaran berjalan dan pasal/mata anggaran sesuai dengan pembebanan anggaran. Bea materai tempel Rp.6.000,-untuk SPK/Kontrak. Untuk kuitansi dengan nilai Rp ,- s/d Rp dikenakan Rp.3.000,- Bila bernilai nominal di atas Rp ,-dikenakan Rp NPWP pihak rekanan harus dicantumkan dalam kuitansi pembayaran Dalam redaksi penulisan pada kuitansi tidak dibenarkan adanya coretan/ hapusan/tindisan khususnya penulisan jumlah uang dengan angka dan jumlah uang dengan huruf.

133 Surat Perintah Kerja (SPK)
Sekurang-kurangnya harus memuat ketentuan: Pejabat yang memerintahkan mempunyai kewenangan. SPK ditandatangani oleh yang memberi perintah dan pihak yang menerima perintah. Pokok/bidang, ruang lingkup dan spesifikasi teknis pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Harga yang pasti serta syarat pembayaran. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Sanksi dalam hal yang menerima perintah tidak memenuhi kewajibannya Diberi materai tempel Rp

134 Surat perjanjian/Kontrak
Sekurang-kurangnya mememuat ketentuan seperti pada SPK ditambah dengan: Jaminan teknis hasil pekerjaan yang diserahkan. Penyelesaian perselisihan. Hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian yang bersangkutan. Penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri secara tegas dan terinci dalam lampiran kontrak. Rumusan mengenai penyesuaian harga kontrak (price adjusment). Ketentuan mengenai pemberian uang muka.

135 Berita Acara Penyerahan Barang/Pekerjaan.
Sekurang-kurangnya memuat hal-hal: Nama, jabatan dan alamat kedua belah pihak. Prestasi fisik pekerjaan yang akan diserahkan. Hari dan tanggal pembuatan berita acara. Dasar pembuatan berita acara penyerahan pekerjaan. Pernyataan besarnya pembayaran yang berhak diterima oleh rekanan. Nama dan tanda tangan kedua belah pihak.

136 Berita Acara Pembayaran
sekurang-kurangnya memuat : Nama, jabatan dan alamat kedua belah pihak. Hari dan tanggal pembuatan berita acara. Dasar pembuatan berita acara penyerahan pekerjaan. Harga kontrak. Perhitungan pembayaran meliputi: Jumlah yang telah dibayarkan sampai dengan angsuran yang lalu Jumlah angsuran dalam berita acara Perhitungan Uang muka dan potongan lainnya Jumlah yang berhak diterima dengan berita acara pembayaran ini.

137 Pajak untuk Bendaharawan
Pajak Penghasilan Objek PPh Pasal 22 Objek PPh pasal 23 Pajak Pertambahan Nilai Bea materai

138 Pajak untuk Bendahara Bendahara pemerintah termasuk bendahara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga-lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib melakukan pemungutan pajak penghasilan dan PPN.

139 Pajak Penghasilan Objek PPh Pasal 21 Tarif PPh pasal 21

140 Objek PPh Pasal 21 penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan Uang tebusan pensiun, uang tabungan hari tua, tunjangan hari tua, uang pesangon, dan pembayaran jenis lainnya Honorarium uang saku, hadiah atau penghargaan Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya

141 Tarif PPh pasal 21 semua pembayaran oleh Bendaharawan pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri

142 Objek PPh Pasal 22 Pemungutan Pajak atas Potensi Penghasilan
- Pertalian Pungutan - Pengecualian dari Pemungutan

143 Pertalian Pungutan PPh Pasal 22 merupakan pajak yang pengenaannya dihubungkan dengan pembayaran oleh Pemerintah serta dalam rangka impor, sehingga terdapat 2 (dua) jenis PPh pasal 22, yaitu : PPh Pasal 22 Bendaharawan, yakni pajak yang pengenaannya berhubungan dengan pembayaran instansi pemerintah yang dilaksanakan oleh bendaharawan. PPh Pasal 22 impor, yakni pajak yang pengenaannya didasarkan atas impor barang yang masuk kedalam daerah pabean.

144 Pengecualian dari Pemungutan
Impor barang dan/penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan tidak terutang PPh. Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk, yang terdiri dari :

145 Objek PPh pasal 23 Setiap Bendaharawan wajib memungut PPh pasal 23 untuk jasa-jasa sebagaimana diatur dalam UU perpajakan, dengan tarif sesuai ketentuan untuk transaksi di atas Rp ,- (satu juta rupiah), kecuali barang/jasa yang dikecualikan dari pajak

146 Pajak Pertambahan Nilai
Untuk semua penyerahan barang/jasa kepada instansi pemerintah dipungut PPN sebesar 10% dari Harga Dasar Pengenaan Pajak untuk transaksi diatas Rp ,- (satu juta rupiah), kecuali barang/jasa yang dikecualikan dari pajak.

147 Bea materai Untuk transaksi Rp s.d. Rp dikenakan bea materai Rp 3000 dan di atas Rp dan jika di atas Rp dikenakan bea materai Rp 6000

148 Prosedur Pencairan Dana
Prosedur Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Mekanisme Penerbitan SPM Prosedur Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Pelaporan Realisasi Anggaran

149 Prosedur/Persyaratan Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
SPP-UP (Uang Persediaan) SPP-TUP (Tambahan Uang Persediaan) SPP-GUP (Penggantian Uang Persediaan) SPP LS untuk Pengadaan Tanah SPP-LS untuk pembayaran gaji, lembur dan honor/vakasi SPP-LS non Belanja Pegawai SPP untuk PNBP

150 SPP-UP (Uang Persediaan)
Surat pernyataan dari kuasa PA atau pjabat yang ditunjuk, menyatakan bahwa UP tersbut untuk menbiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS

151 SPP-TUP (Tambahan Uang Persediaan)
Rincian rencana penggunaan dana Tambahan UP dari kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk; Surat pernyataan dari kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk bahwa: Dana tambahan UP tersebut akan digunakan dalam waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya SP2D; Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke rekening Kas Negara. Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung. Rekening Koran Terakhir

152 SPP-GUP (Penggantian Uang Persediaan)
Kuitansi/tanda bukti pembayaran; SPTB; Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dilegalisir oleh kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk.

153 SPP untuk Pengadaan Tanah (1)
Dengan SPP-LS (Pembayaran Langsung) Persetujuan Panitia Pengadaan Tanah untuk tanah yang luasnya lebih dari satu hektar di kabupaten/kota; Fotokopi bukti kepemilikan tanah; Kuitansi; SPPT PBB tahun transaksi; Surat persetujuan harga; Pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam anggunan; Pelepasan/penyerahan hak atas tanah/akta jual beli di hadapan PPAT; SSP PPH final atas pelepasan hak; Surat pelepasan hak adapt (bila diperlukan).

154 SPP untuk Pengadaan Tanah (2)
Dengan SPP UP/TUP Pengadaan tanah yang luasnya kurang dari satu hektar dilengkapi persyaratan daftar nominative pemilik tanah yang ditandatangani oleh kuasa PA. Pengadaan tanah yang luasnya lebih dari satu hektar dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah di kabupaten/kota setempat dan dilengkapi dengan daftar nominatif pemilih tanah dan beasaran harga tanah yang ditandatangani oleh kuasa PA dan diketahui oleh Panitia Pengadaan Tanah (PPT). Pengadaan tanah yang pembayarannya dilaksanakan melalui UP/TUP harus terlebih dahulu mendapat ijin dispensasi dari kantor pusat Ditjen PBN/kanwil Ditjen PBn sedangkan besaran uangnya harus mendapat dispensasi UP/TUP sesuai ketentuan yang berlaku.

155 SPP-LS (gaji, lembur dan honor/vakasi
Pembayaran gaji induk / gaji susulan, / kekurangan gaji/gaji terusan/ uang duka wafat/tewas, dilengkapi daftar gaji induk/ gaji susulan,/ kekurangan gaji/gaji terusan/uang duka wafat/tewas, SK CPNS, SK PNS, SK kenaikan pangkat, SK Jabatan, kenaikan gaji berkala, surat pernyataan pelantikan, surat pernyataan masih menduduki jabatan, surat pernyataan melaksanakan tugas, KP4, FC surat nikah, FC akte kelahiran, surat keterangan masih sekolah, SSP Pph 21 Pembayaran lembur dilengkapi daftar perhitungan lembur yg dittd kuasa PA/pejabat ditunjuk dan bendahara pengeluaran, SPK lembur, daftar hadir kerja, daftar hadir lembur, dan SSP PPh 21 Pembayaran honor vakasi dilengkapi surat keputusan ttg pemberian honor vakasi, daftar pembayaran perhitungan honor yg dittd kuasa PA/pejabat ditunjuk dan bendahara pengeluaran, dan SSP PPh 21

156 SPP-LS non belanja pegawai
Pembayaran pengadaan barang dan jasa Kontrak/SPK yg mencantumkan nomor rekening rekanan Surat pernyataan Kuasa PA mengenai penetapan rekanan BA penyelesaian pekerjaan BA serah terima pekerjaan BA pembayaran Kuitasnsi yg disetujui kuasa PA/pejabat yg ditunjuk Faktur pajak beserta SSP yg dittd oleh WP Jaminan bank atau yg dipersamakan Dokumen lain yg dipersyaratkan Ringkasan kontrak untuk PHLN Berita Acara pada butir 3), 4) dan 5) dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 5 dan disampaikan kepada : Asli dan satu tembusan untuk penerbit SPM; Masing-masing satu tembusan untuk para pihak yang membuat kontrak. Satu tembusan untuk pejabat pelaksana pemeriksaan pekerjaan.

157 Pembayaran Biaya Langganan Daya dan Jasa (Listrik, Telepon dan Air) :
Bukti tagihan daya dan jasa; No. rekening pihak ketiga (PLN, Telkom, PDAM,dll). Dalam hal pembayaran langganan daya dan jasa belum dapat dilakukan secara langsung, satker/SKS ybs dapat melakukan pembayaran dengan UP. Tunggakan langganan daya dan jasa tahun anggaran sebelumnya dapat dibayarkan oleh satker/SKS setelah mendapat dispensasi/persetujuan terlebih dahulu dari Kanwil Ditjen PBN sepanjang dananya tersedia dalam DIPA berkenaan.

158 Pembayaran Belanja Pejalanan Dinas harus dilengkapi dengan daftar nominatif pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas, yang berisi antara lain: informasi mengenai data pejabat (Nama, pangkat/Golongan), tujuan, tanggal keberangkatan, lama perjalanan dinas, dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat. Daftar normatif tersebut harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang memerintahkan perjalanan dinas, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di KPPN. Pembayaran dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satker/SKS ybs kepda para pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas.

159 SPP untuk PNBP UP/TUP untk PNBP diajukan terpisah dari UP/TUP lainnya
UP dapat diberikan kepada Satker pengguna sebesar 20% dari pagu dana PNBP pada DIPA maksimal sebesar Rp 500 juta, dengan melampirkan Daftar Realisasi Pendapatan dan Penggunaan Dana DIPA (PNBP) tahun anggaran sebelumnya. Apabila tdk mencukupi dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan real satu bulan dgn memperhatikan maksimum pencairan (MP) Dana yang berasal dari PNBP dapat dicairkan maksimum sesuai formula sebagai berikut : MP = (PPP x JS) = JPS; MP = Maksimum Pencairan PPP = Proporsi Pagu Pengeluaran thd Pendapatan JS = Jumlah Setoran JPS = Jumlah Pencairan dana sebelumnya s/d SPM terkahir yg diterbitkan

160 Dalam pengajuan SPM-TUP/GUP/LS PNBP ke KPPN, Satker pengguna harus melampirkan Daftar perhitungan Jumlah MP; Untuk satker pengguna yang setorannya dilakukan secara terpusat, pencairan dana diatur secara khusus dgn SE Dirjen PBN tanpa melampirkan SSBP Untuk satker pengguna yang menyetorkan pada masing-masing unit (tidak terpusat), pencairan dana harus melampirkan bukti setoran (SSBP) yg telah dikonfirmasi oleh KPPN Besaran PPP untuk masing-masing satker pengguna diatur berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan yang berlaku; Besarnya pencairan dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh malmpaui pagu PNBP satker ybs dalam DIPA. Pertanggungjawaban penggunaan dana UP/TUP PNBP oleh kuasa PA, dilakukan dengan mengajukan SPM setempat cukup dengan melampirkan SPTB.

161 Khusus perguruan tinggi negeri selaku pengguna PNBP (non BHMN), sisa dana PNBP yang disetorkan pada akhir TA ke Rek. Kas Negara dpt dicairkan maksimal sebesar jmh yg sama pada awal TA berikutnya mendahului diterimanya DIPA dan merupakan bagian dari target PNBP yg tercantum dlm DIPA TA berikutnya.. Sisa dana PNBP dari satker pengguna di luar butir di atas, yg disetorkan ke rekening kas negara pd akhir TA merp. Bagian realisasi penerimaan PNBP TA berikutnya dan dpt dipergunakan utk membiayai kegiatan2 setelah diterimanya DIPA Sisa UP/TUP dana PNBP sampai akhir tahun anggaran yang tidak disetorkan ke rekening kas Negara , akan diperhitungkan pd saat pengajuan pencairan dana UP TA berikutnya Untuk keseragaman dalam pembukuan system akuntansi, maka penyetoran PNBP agar menggunakan formulir SSBP.

162 Mekanisme Penerbitan SPM
Penerimaan dan pengujian SPP Petugas penerima SPP memeriksa kelengkapan berkas SPP, mengisi chek list kelengkapan berkas SPP, mencatatnya dalam buku pengawasan penerimaan SPP dan membayar/menandatangani tanda terima SPP berkenaan. Selanjutnya petugas penerima SPP menyampaikan SPP dimaksud kepada pejabat penerbit SPM

163 Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM melakukan pengujian atas SPP sbb (1):
Memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh kyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran. Memeiksa kesesuaian rencana kerja dan atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran.

164 Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM melakukan pengujian atas SPP sbb (2):
Memeriksa kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara lain : Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/ perusahaan, alamat, no. rekening dan nama bank) Nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan atau kelayakannya dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak). Jadwal waktu pembayaran. Memeriksa pencapaian tujuan dan atau sasaran kegiatan sesuai dengan indicator kinerja yang tercantum dalam DIPA berkenaan dan atau spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak.

165 Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM melakukan pengujian atas SPP sbb (3):
Setelah dilakukan pengujian terhadap SPP-UP/SSP-GUP/SPP-LS, maka pejabat penguji SPP dan Penandatanganan SPM menerbitkan SPM-UP/SPM-TUP/SPM-GUP/SPM-LS dalam rangkap tiga : Lembar kesatu dan kedua disampaikan kepada KPPN; Lembar ketiga sebagai pertinggal pada satker ybs.

166 SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN dan telah dicairkan (telah dilakukan perdebetan rekening kas Negara) tidak dapat dibatalkan. a. Perbaikan hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan administrasi sebagai berikut : Kesalahan Pembebanan pada MAK; Kesalahan pencantuman kode fungsi, sub fungsi, kegiatan dan sub kegiatan Uraian pengeluaran yang tidak berakibat jumlah uang pada SPM. b. Perbaikan SPM sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh kuasa PA/penerbit SPM. Selanjutnya SPM perbaikan dimaksud dilampiri dengan SKTJM disampaikan kepada Kepala KPPN.

167 Prosedur Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
Pengguna Anggaran/Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan SPM beserta dokumen pendukung dilengkapi dengan Arsip Data Komputer (ADK) berupa soft copy (disket) melalui loket Penerimaan SPM pada KPPN atau melalui Kantor Pos, kecuali bagi satker yang masih menrbitkan SPM secara manual tidak paerlu ADK. SPM Gaji Induk harus diterima KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran. Petugas KPPN pada loket penerimaan SPM memeriksa kelengkapan SPM, mengisi check list kelengkapan berkas SPM

168 Pengujian SPM dilaksanakan oleh KPPN mencakup pengujian yang bersiat substansif dan formal, meliputi : Pengujian substansif dilakukan untuk: menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam SPM; menguji ketersediaan dana pada kegiata/sub kegiatan/MAK dan DIPa yang ditunjuk dalam SPM tersebut; menguji dokumen sebagai dasar penagihan (Ringkasan Kontrak/SPK, Surat Keputusan, Daftar Nominatif Perjalanan Dinas); menguji surat pernyataan tanggung jawab (SPTB) dari kepala kantor/satker atau pejabat lain yang ditunjuk mengenai tanggung jawab terhadap kebenaran pelaksanaan pembayaran; menguji faktur pajak beserta SSP-nya;

169 Pengujian formal dilakukan untuk :
mencocokkan tanda tangan pejabat penandatangan SPM dengan specimen tandatangan. memeriksa cara penulisan/pengisisan jumlah uang dalam angka dan huruf; memeriksa kebenaran dalam penulisan, termasuk tidak boleh tedapat cacat dalm penulisan

170 Pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b diatur sebagai berikut:
SPM Belanja Pegawai Non Gaji Induk dikembalikan paling lambat tiga hari kerja setelah SPM diterima; SPM/TUP/GUP dan LS dikembalikan paling lambat satu hari kerja setelah SPM diterima.

171 Penerbitan SP2D wajib diselesaikan oleh KPPN dalam batas waktu sebagai berikut:
SP2D Gaji Induk diterbitkan paling lambat lima hari kerja sebelum awal bulan pembayaran gaji. SP2D Non Gaji Induk diterbitkan paling lambat lima hari kerja setelah diterima SPM secara lengkap. SP2D UP/TUP/GUP dan LS paling lambat satu hari kerja setelah diterima SPM secara lengkap.

172 Penerbitan SP2D oleh KPPN dilakukan dengan cara :
SP2D ditandatangani oleh Seksi Perbendaharaan dan seksi bank/giro pos atau seksi Bendum SP2D diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga) dan dibubuhi stempel timbul seksi bank/giro pos atau seksi bendum yang disampaikan kepada: Lembar 1 : Kepada Bank Opersional. Lembar 2 : Kepada penerbit SPM dengan dilampirkan SPM yang telah dibubuhi Cap ‘Telah diterbitkan Sp2D tanggal…………Nomor………..”. Lembar 3 : Sebagai Pertinggal di KPPN (Seksi Verifikasi dan Akuntansi), dilengkapi lembar ke-1 SPM dan dokumen pendukungnya.

173 Daftar Penguji (format sebagimana lampiran 13) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) sebagai pengantar Sp2D dengan ketentuan: Ditandatangani oleh Kepala Seksi Bank/Giro Pos atau Seksi Bendum dan diketahui oleh kepala KPPN serta dibubuhi stempel timbul kepala KPPN. Lembar kesatu dan lembar kedua dilampiri asli SP2D dikirimkan melalui petugas kurir KPPN ke BI/Bank Operasional/Sentral Giro. Daftar penguji lembar kedua setelah ditandatangani oleh BI/Bank Operasional/ Sentral Giro dikembalikan kepada KPPN melalui petugas kurir yang sama. Daftar penguji lembar ketiga sebagai pertinggal di KPPN.

174 Pelaporan Realisasi Anggaran
Kepala Kantor/satker selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) wajib membuat Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca serta Arsip Data Komputer (ADK) yang dikelolanya kepada menteri/pimpinan Lembaga secara berjenjang melalui Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggarn tingkat Wilaya (UAPPAW) dan kepala KPPN setempat. Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara wajib membuat Laporan Kas Posisi (LKP) harian dan mingguna yang disampaikan kepada Direktur jenderal Perbendaharaan u.p. Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara ajib membuat laporan bulanan realisasi anggara, arus kas dan neraca kepada Kepala kanwil Direktorat Jenderal perbndaharaan, untuk diproses dan selanjutnya diteruskan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Laporan yang menyangkut dengan realisasi APBN lainnya sepanjang belum dicabut dan masih diperlukan tetap dilaksanakan.

175 PROSEDUR PENARIKAN/PENYALURAN PHLN
Rupiah Murni Porsi GoI Pembukaan Letter of Credit (L/C) Pembayaran Langsung Pembiayaan Pendahuluan Rekening Khusus Kredit Ekspor

176 Rupiah Murni Porsi GoI Pembayaran ini dilakukan sbg Pendamping porsi PHLN, baik dalam bentuk rupiah maupun Valas, tergantung kontrak. Sumber dana APBN Produk SP2D Porsi GoI Mekanisme Satker mengajukan SPM kepada KPPN Khusus Jakarta VI disertai dokumen pendukung yang diperlukan; KPPN Khusus memeriksa kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen sebelum diterbitkan SP2D Rupiah Murni; KPPN Khusus menerbitkan SP2D Porsi GoI dan dikirim ke Bank Indonesia (BI)/Bank Operasional (BO); BI/BO melakukan pembayaran ke rekening pihak ketiga.

177 Pembukaan Letter of Credit (L/C)
Pembayaran ini utk pengadaan barang impor yang tidak tersedia di dalam negeri, dengan membuka L/C pada Bank Koresponden dalam rangka melakukan pembayaran pada penjualan/perusahaan eksportir di luar negeri Produk Surat Kuasa Membayar atas beban Rekening Khusus (SKM RK L/C) Surat Kuasa Pembebanan (SKP) Mekanisme a. L/C dengan Pembayaran Langsung Berdasarkan surat permintaan SKP dari satker, KPPN Khusus menerbitkan SKP kepada Bank Indonesia sebagai dasar pembukaan L/C; Dengan membuka L/C pada Bank Koresponden, BI melakukan pembayaran kepada penjual/eksportir di luar negeri sebesar yang diminta; PPHLN melakukan pembayaran pada Bank Koresponden dan juga mengirimkan Debet Advice (DA) pada BI; BI membuat Nota Disposisi L/C dan Nota Debet dan mengirimkan ke DJPBN (KPPN Khusus); Berdasarkan Nota Disposisi dan Nota Debet BI, KPPN Khusus menerbitkan SP3 dan disampaikan kepada satker dalam rangka SAI sebagai bahan pembukuan realisasi PHLN dalam APBN;

178 b. L/C melalui Rekening Khusus
Berdasarkan surat permintaan SKM RK-L/C dari satker, KPPK Khusus menerbitkan Surat Kuasa Membayar (SKM) RK-L/C kepada BI sebagai dasar pembukaan L/C; Dengan membuka L/C pada Bank Koresponden, BI melakukan pembayaran kepada penjual/eksportir di luar negeri sebesar yang diminta dibebankan pada rekening khusus pinjaman; BI mengirimkan Nota Disposisi L/C kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (KPPN Khusus Jakarta VI); Berdasarkan Nota Disposisi dan Nota Debet BI, KPPN Khusus menerbitkan SP3 dan disampaikan kepada satker dalam rangka SAI sebagai bahan pembukuan realisasi PHLN dalam APBN.

179 Pembayaran Langsung Penarikan pinjaman berdasarkan Aplikasi Penarikan Dana (APD) kepada Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PPHLN) dengan permintaan untuk membayar secara langsung kepada rekening rekanan Produk Withdrawal Application (WA) untuk Pembayaran Langsung Mekanisme Satker mengajukan APD ke KPPN Khusus Jakarta VI dilengkapi dokumen yang diperlukan; KPPN Khusus memeriksa kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen APD dan atas dasar APD, KPPN khusus menerbitkanWA; PPHLN melakukan pembayaran kepada rekening rekanan dan menyampaikan Debet Advice/Notice of Disbursement (NoD) kepada KPPN Khusus; Berdasarkan NoD, KPPN Khusus menerbitkan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3) dan disampaikan kepada satker dalam rangka SAI sebagai bahan pembukuan realisasi PHLN dalam APBN;

180 Pembiayaan Pendahuluan
Aplikasi Penarikan Dana (APD) Loan yang digunakan untuk pembayaran kembali biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN. Dengan APD ini PPHLN mengganti kembali dana yang telah digunakan pada rekening BUMN yang bersangkutan Produk Withdrawal Application (WA) untuk Reimbursement Mekanisme Satker mengajukan APD reimbursement ke KPPN Khusus Jakarta VI atas pembiayaan pendahuluan yang telah dilaksanakan; KPPN Khusus menerbitkan WA Reimbursement ke PPHLN disertai dokumen pendukung yang dipersyaratkan PPHLN, selanjutnya PPHLN melakukan pembayaran kembali ke rekening BUMN; PPHLN mengirimkan Debet Advice (DA)?Notice of Disbursement (NoD) ke KPPN Khusus; Berdasarkan NoD, KPPN Khusus menerbitkan SP3 dan disampaikan kepada satker dalam rangka SAI sebagai bahan pembukuan realisasi PHLN dalam APBN.

181 Rekening Khusus Dengan membuka Rekening Khusus di BI atau Bank Pemerintah lainnya yang ditunjuk Menteri Keuangan Produk SP2D RK Mekanisme Satker mengajukan SPM-RK kepada KPPN Khusus Jakarta VI disertai dokumen pendukung; KPPN Khusus memeriksa kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen tersebut sebelum menerbitkan SP2D-RK; KPPN Khusus menerbitkan SP2D-RK dan dikirim ke BI; BI melakukan pembayaran kepada rekening pihak ketiga.

182 Kredit Ekspor Suatu pinjaman dari Lembaga Keuangan/Perbankan suatu Negara yang tujuannya untuk mendorong kegiatan ekspor negara donor sekaligus membantu negara peminjam Produk SP2D Porsi Rupiah; Withdrawal Application (WA); Surat Kuasa Pembebanan (SKP); Surat Kuasa Membayar Rekening Khusus (SKM RK L/C). Mekanisme Letter of Credit (L/C) Berdasarkan SPM dari satker, KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan SP2D (biasanya uang muka 15 %). Untuk porsi PHLN (sisanya) mekanisme pembayaran sama dengan prosedur L/C; Pembayaran Langsung Berdasarkan SPM dari satker, KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan SP2D (biasanya uang muka 15 %). Untuk porsi PHLN (sisanya) mekanisme pembayaran sama dengan prosedur Pembayaran Langsung.


Download ppt "MODUL PELAKSANAAN ANGGARAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google