Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAB II KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAB II KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN"— Transcript presentasi:

1 BAB II KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

2 Siapa Pembayar Pajak Wajib Pajak orang pribadi atau badan, meliputi 1) pembayar pajak, 2) pemotong pajak dan 3) pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

3 Syarat Menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi
kewajiban pajak subjektif kewajiban pajak objektif = orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat orang pribadi tersebut meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Mempunyai penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak atau dalam satu tahun penghasilan neto harus Rp

4 Syarat Menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi
kewajiban pajak subjektif + kewajiban pajak objektif badan tersebut didirikan di Indonesia dan berakhir pada saat badan tersebut dibubarkan atau tidak lagi bertempatkedudukan di Indonesia. Mempunyai penghasilan tanpa syarat

5 Identitas Wajib Pajak: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. NPWP juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi pajak

6 NPWP dan PKP (Pengusaha Kena Pajak)
NPWP dan NPPKP NPWP Saja Untuk pengusaha baik dengan bentuk usaha perseorangan atau badan yang melakukan penyerahan barang dan atau jasa kena pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) wajib dikukuhkan sebagai PKP Untuk pengusaha baik dengan bentuk usaha perseorangan atau badan yang melakukan penyerahan barang dan atau jasa kena pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kurang dari Rp dalam satu tahun atau berdasarkan syarat lain tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP

7 Penetapan NPWP Secara Jabatan
apabila Wajib Pajak atau PKP tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, berdasarkan: data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau pengusaha telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP dan atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

8 Penghapusan NPWP Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau peggabungan usaha Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia atau Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

9 Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak.

10 Wajib Pajak Non Efektif
Wajib Pajak meninggal dunia/bubar. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulisnya secara resmi dari ahli warisnya (belum dilampirkan surat keterangan/akte kematian). Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada akte pembubarannya dari instansi yang berwenang atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen kehakiman) Wajib Pajak yang tidak diketahui lagi alamatnya, walaupun sudah dilakukan pencarian oleh petugas verifikasi atau petugas yang ditunjuk untuk itu Wajib Pajak yang secara nyata berdasarkan hasil penelitian/pengamatan tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha lagi.

11 Melaporkan Pajak: Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.

12 Fungsi SPT Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan untuk melaporkan tentang: Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak Harta dan Kewajiban Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM.yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan pajak yang berlaku. Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi SPT adalah sevagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipugut dan disetorkannya.

13 Jenis Surat Pemberitahuan
SPT Masa SPT Tahunan SPT Masa adalah Surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama tiga bulan. Contoh SPT Masa adalah: SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 (final). SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Contoh SPT Tahunan adalah: SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 (SPT WPOP 1770), SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Formulir (SPT WP Badan 1771), SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770S (SPT WPOP 1770S). SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770SS (SPT WPOP 1770SS).

14 Sanksi administrasi berupa denda: Surat Pemberitahuan tidak disampaikan tepat waktu
Surat Pemberitahuan masa PPN dan PPnBM, denda sebesar Rp (lima ratus ribu rupiah). Surat Pemberitahuan lainnya, denda sebesar Rp (seratus ribu rupiah) Surat Pemberitahuan tahunan, denda sebesar Rp (satu juta rupiah) untuk Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan tahunan PPh, denda sebesar Rp (lima ratus ribu) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

15 Syarat pengisian SPT: Benar, Lengkap dan Jelas
Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

16 Jatuh tempo pembayaran
Untuk masa pajak paling lambat 15 (lima belas) hari setelah terutangnya pajak atau masa pajak berakhir. Untuk SPT tahunan, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT harus dibayar lunas paling lambat tanggal 25 (dua pulih lima) setelah tahun pajak atau bagian tahun pajak berakhir, sebelum SPT disampaikan.

17 Penyetoran pajak terutang dan sanksi keterlambatan
Sanksi apabila pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan Bunga dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu ) bulan baik untuk pembayaran masa atau tahunan

18 Sanksi dalam perpajakan: Sanksi Administrasi dan Pidana
Sanksi Administrasi berupa denda Sanksi administrasi berupa bunga Sanksi administrasi berupa kenaikan Sanksi Pidana: tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

19 Surat Setoran Pajak bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan

20 Surat Ketetapan Pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). SKPKB adalah SKP yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekeurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). SKPKBT adalah SKP yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan Surat Ketetapan Lebih Bayar (SKPLB). SKPLB adalah SKP yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih bedar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). SKPN adalah SKP yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak

21 Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Kewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP Kewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan pengukuhan NPPKP Kewajiban Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan, Dan Pelaporan Kewajiban Dalam Hal Diperiksa

22 Hak Wajib Pajak: Kerahasiaan Wajib Pajak
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak; Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia; Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

23 Hak Wajib Pajak: Penundaan dan Pembayaran
Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak Pengangsuran Pembayaran Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan mengangsur pembayaran pajak Pengurangan PPh Pasal 25 Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab-sebab tertentu lainnya serta dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam dan juga bagi Wajib Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, Pengurangan PBB

24 Pengembalian Pendahuluan
Hak Wajib Pajak Penundaan Pelaporan SPT Tahunan Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21. Pembebasan Pajak Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/ pemungutan pajak penghasilan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan. Pajak Ditanggung Pemerintah Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah. Insentif Perpajakan Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku.

25 Hak Wajib Pajak Keberatan Banding Peninjauan Kembali (PK).
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan, dan atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima Keberatan Banding Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Peninjauan Kembali (PK). Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Kelebihan Pembayaran Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku

26 Sanksi Dalam Perpajakan
No Pasal Masalah Sanksi Keterangan Denda 1. 7 (1) SPT Terlambat disampaikan : 1. Masa a. PPN Per SPT b. lainnya 2. Tahunan - a. Orang Pribadi b. Badan 2. 8 (3) Pembetulan sendiri dan belum disidik 150% Dari jumlah pajak yang kurang dibayar 3. 14 (4) a. Pengusaha kena PPN tidak PKP 2% \ > Dari DPP / b. Pengusaha tidak PKP buat faktur pajak c. PKP tidak buat faktur atau faktur tidak lengkap Bunga 8 (2) Pembetulan SPT dalam 2 tahun Per bulan, dari jumlah pajak yang kurang dibayar 9 (2a) Keterlambatan pembayaran pajak masa dan tahunan Per bulan, dari jumlah pajak terutang 13 (2) Kekurangan pembayaran pajak dalam SKPKB Per bulan, dari jumlah kurang dibayar, max 24 bulan 4. 13 (5) SKPKB diterbitkan setelah lewat waktu 10 tahun karena adanya tindak pidana 48% Dari jumlah pajak yang tidak mau atau kurang dibayar. 5. 14 (3) a. PPh tahunn berjalan tidak/kurang bayar Per bulan, dari jumlah pajak tidak/kurang dibayar, max 24 bulan b. SPT kurang bayar Per bulan, dari jumlah pajak tidak/kurang dibayr, max 24 bulan 6. 15 (4) SKPKBT diterbitkan setelah lewat wkatu 10 tahun karena adanya tindak pidana Dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar 7. 19 (1) SKPKB/T, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan kurang bayar terlambat dibayar Per bulan, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar 8. 19 (2) Mengangsur atau menunda Per bulan, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan 9. 19 (3) Kekurangan pajak akibat penundaan SPT Atas kekurangan pembayaran pajak Kenaikan 8 (5) Pengungkapan ketidak benaran SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbitnya SKP 50% Dari pajak yang kurang dibayar 13 (3) Apabila: SPT tidak disampaikan sebagaimana disebut dalam surat teguran, PPN/PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak tarif 0%, tidak terpenuhinya Pasal 28 dan 29 200% a. PPh yang tidak atau kurang dibayar Dari PPh yang tidak/kurang dibayar b. tidak/kurang dipotong/ dipungut/ disetorkan 100% Dari PPh yang tidak/kurang dipotong/dipungut c. PPN/PPnBM tidak atau kurang dibayar Dari PPN/PPnBM yang tidak atau kurang dibayar 15 (2) Kekurangan pajak pada SKPKBT Dari jumlah kekurangan pajak tersebut

27 Jenis SPT, Batas waktu Pembayaran dan Batas Waktu Pelaporan
No Jenis SPT Batas Waktu Pembayaran Batas Waktu Pelaporan Masa 1 PPh Pasal 21/26 Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut 2 PPh Pasal 23/26 3 PPh Pasal 25(angsuran Pajak) untuk wajib Pajak orang pribadi dan badan Tgl. 15 bulan berikut PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk wajib Pajak kriteria tertentu yang diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa Akhir masa Pajak terakhir Tgl 20 setelah berakhirnya masa Pajak terakhir 4 PPh Pasal 22, PPN & PPn BM oleh Bea Cukai 1 hari setelah dipungut 7 hari setelah pembayaran 5 PPh Pasal 22 – Bendaharawan Pemerintah Pada hari yang sama saat penyerahan barang Tgl. 14 bulan berikut 6 PPh Pasal 22 - Pertamina Sebelum Delivery Order dibayar  7 PPh Pasal 22 - Pemungut tertentu 8 PPh Pasal 4 ayat (2) PPh Pasal 15 Pph Pasal 4 ayat (2), Pasal ,23 PPN dan PPnBM untuk wajib Pajak criteria tertentu Sesuai batas waktu per SPT masa Tanggal 20 setelkah berakhirnya masa Pajak terakhir 9 PPN dan PPn BM – PKP 10 PPN dan PPn BM - Bendaharawan Tgl. 17 bulan berikut 11 PPN & PPn BM - Pemungut Non Bendaharawan Tahunan PPh - Badan, OP, PPh Pasal 21 Tgl. 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak PBB 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT ---- BPHTB Dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan bangunan

28 Daluarsa dalam pajak Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam SPT menjadi pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak. (Pasal 13 ayat (4)

29 Definisi beberapa jenis pajak
PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. (seperti gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan dimana dia bekerja). Gaji Upah Tunjangan Honorarium

30 PPh Pasal 22 PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah).

31 PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan tertentu seperti: deviden, bunga, royalty, sewa, dan jasa yang diterima oleh WP badan dalam negeri, dan BUT.

32 PPh Pasal 26 PPh Pasal 26 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh WP luar negeri

33 PPh Final (Pasal 4 ayat (2)
PPh Final (Pasal 4 ayat (2). Ada beberapa penghasilan yang dikenakan PPh Final. Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak ketiga atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan (bukan pembayaran di muka) terhadap utang pajak pada akhir tahun dalam penghitungan pajak penghasilan pada SPT Tahunan. Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan PPh final: bunga deposito, penjualan tanah dan bangunan, persewaan tanah dan bangunan, hadiah undian, bunga obligasi dsb. PPh Pasal 15 adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan international, perushaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah. Seperti halnya PPh Pasal 25, pemotongan/pemungutan tersebut merupakan angsuran pajak. Untuk PPh dikreditkan pada akhir tahun, sedangkan PPN dikreditkan pada masa diberlakukannya pemungutan dengan mekanisme Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM).


Download ppt "BAB II KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google