Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM DAN ETIKA Kelompok 3 1. ajei widyatmoko / k7409006 2. kartika maya p / k7409088 3. laela khomsatun / k7409091 4. pita kuswati / k7409123.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM DAN ETIKA Kelompok 3 1. ajei widyatmoko / k7409006 2. kartika maya p / k7409088 3. laela khomsatun / k7409091 4. pita kuswati / k7409123."— Transcript presentasi:

1 HUKUM DAN ETIKA Kelompok 3 1. ajei widyatmoko / k kartika maya p / k laela khomsatun / k pita kuswati / k

2 HAK DAN BATASAN DALAM FIRST AMANDEMENT
Hak yang paling didukung oleh warga negara Amerika Serikat adalah hak kebebasan berbicara, yang dijamin oleh First Amandement dalam konstitusi : Kongres tidak akan membuat undang-undang apapun terkait dengan pendirian agama atau pelarangan terhadap praktik ibadah agama tertentu; atau membatasi kebebasan berbicara atau kebebasan media; atau hak orang untuk berkumpul secara damai dan hak untuk memberikan petisi pada pemerintah atas kesalahan yang mereka lakukan.

3 Commersial Speech Merupakan konsep hukum lain yang penting bagi program public relations. Kebebasan berbicara tentu bukanlah kebebasan tanpa batas. Saat ini kebanyakan hakim menafsirkan First Amandement sebagai sesuatu yang mengindikasikan bahwa hak kebebasan berbicara harus dilakukan secara seimbang dan selaras dengan nilai serta hak asasi manusia lainnya. Fitnah (defamation) Didefinisikan sebagai materi publikasi yang berpotensi membuat seseorang merasa dibenci, diejek, dihina, dan dihujat.

4 2 Jenis Fitnah: Libel Yaitu memublikasikan fitnah melalui bahasa tulis atau cetak di media atau dalam bentuk fisik lainnya. Slander Yaitu penyebaran gosip/fitnah melalui bahasa lisan, bahasa tubuh, atau media transitori lainnya.

5 pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik
Publikasi (publication) Fitnah (defamation) Kerusakan (damage) Identifikasi (identification) Kesalahan (fault) Niat jahat (malice)

6 Pembelaan Terhadap Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Kepercayaan (truth) Hak istimewa (privilege) Hak istimewa ini melindungi material tertulis dan ucapan yang datang dari rangkaian kegiatan resmi serta aksi dari anggota eksekutif, legislatif, dan cabang yudikatif pemerintah. Komentar yang adil (fair comment) Jika komunikasi melibatkan kepentingan publik, maka menyampaikan kritik adalah hal yang diperbolehkan. Informasi tersebut harus benar-benar bagian dari kepentingan publik dan didukung dengan fakta. Contohnya termasuk buku, film, dan kritik restoran, tetapi komentar yang adil juga dapat berlaku untuk konsumen produk, jasa, dan kerja dari organisasi amal.

7 4 jenis pesan yang dikategorikan melanggar privasi (invasion of privacy)
Appropriation Penggunaan nama seseorang, kesukaannya, atau ga,mbarnya untuk memperoleh keuntungan keuangan tanpa seizin orang yang bersangkutan Publikasi informasi pribadi Terkait dengan penyebaran informasi yang benar tentang seseorang, tetapi tidak begitu diketahui oleh orang banyak. Contoh informasi pribadi yang membutuhkan izin sebelum informasi tersebut dipublikasikan yaitu, catatan tentang kesehatan, pekerjaan, dan nilai mahasiswa.

8 ...LANJUTAN Intrusion Terkait dengan aksi merekam gambar atau pembicaraan pribadi seseorang. Merekam secara diam-diam pembicaraan orang lain tanpa seizin orang tersebut adalah sesuatu yang dianggap melawan hukum. False light Terkait dengan publikasi informasi yang mengandung kebenaran, tetapi dibesar-besarkan atau digunakan diluar kontels.

9 AGENSI REGULASI PEMERINTAH
Federal Trade Comission (FTC) Food and Drug Administration (FDA) Federal Communications Commision (FCC) National Labor Relations Board (NLRB) Securities Exchange Commision (SEC)

10 Pertimbangan Hukum Seputar Internet
Regulasi Bisnis Umum Undang-undang Hak Cipta Undang-undang Merk dagang Undang-undang Kontrak Pertimbangan Hukum Seputar Internet Hak Cipta Internet Pencemaran Nama Baik dan Internet Privasi dan Internet

11 etika Kant : “Etika sebagai sebuah ilmu yang mengajarkan, bukan tentang bagaimana kita mencapai kebahagiaan, tetapi tentang bagaimana kita merasa bernilai dengan kebahagiaan” Etika adalah bidang yang harus jadi perhatian bagi praktisi public relations.

12 Alasan etika jadi perhatian bagi praktisi public relations:
Para praktisi menyadari bahwa beberapa pekerja public relations memiliki reputasi yang kurang baik terkait perilaku mereka yang tidak etis. Public relations sering menjadi sumber pernyataan etis dari sebuah organisasi serta mnjadi gudang bagi kebijakan etis dan social bagi organisasi. Praktisi public relations telah berjuang membuat kode etik yang cocok untuk mereka sendiri Praktisi public relations harus bertindak atas nama organisasi mereka sebagai lembaga ombudsman (pejabat atau badan yang bertugas menanggani berbagai keluhan masyarakat) etika bagi public yang mereka layani.

13 Etika sebagai standar perilaku sosial faktor-faktor yang mengatur perilaku sosial (allen center):
Tradisi Bagaimana sebuah situasi dipandang dan diberlakukan dimasa lalu. Opini publik Perilaku yang dapat diterima oleh mayoritas orang pada saat ini. Hukum Perilaku yang dibolehkan dan dilarang oleh undang- undang. Moralitas Umumnya terkait dengan apa yang dibolehkan dan dilarang oleh ajaran agama. Etika Standar yang disusun oleh profesi, organisasi atau diri sendiri berdasarkan suara hati, apa yang benar dan adil untuk orang lain dan untuk diri sendiri.

14 Etika individual Yang lebih penting dari kode etik adalah sifat dari individu, yaitu etika pribadi dari praktisi public relations. Praktisi public relations harus memiliki standar etika personal yang tinggi yang mengilhami kerjanya sbg public relations. Prinsip panduan etika dasar yang harus dimiliki setiap public relations menurut James E Grunig: Mereka harus memiliki kemauan untuk beretika, tidak bermaksud mencelakai orang lain, namun berniat untuk berlaku jujur dan dapat dipercaya. Mereka harus menghindari aksi yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi orang lain.

15 etika bisnis Ketika praktisi publik relations berpartisipasi dalam pembuatan keputusan organisasi, mereka memikul tanggung jawab etika yang berat, tidak hanya terhadap diri mereka dan organisasi, tetapi juga terhadap profesi mereka dan publik. Mereka harus mempertimbangkan semua ini ketika menolong organisasi dalam membuat keputusan dan ketika mengomunikasikan keputusan tersebut segera setelah dibuat. Kode etik profesional, kebijakan perusahaan, dan bahkan undang-undang tidak dapat memastikan praktik etika dari semua profesi, hanya aplikasi dari suara nurani pribadilah yang dapat menjamin pelaksanaannya. Namun demikian, kode etik profesi, kebijakan bisnis, dan aturan main yang dapat berfungsi sbg petunjuk bgi praktisi publik relations yg ingin menjaga standar etika yang tinggi.

16 Kriteria pekerjaan untuk menjadi profesi
Keahlian Keahlian terdiri atas peng tahuan dan kemampuan khusus yang menjadi syarat penting bagi suatu profesi untuk dapat menjalankan fungsinya di masyarakat. Otonomi Memungkinkan praktisi untuk mempraktikan pekerjaannya tanpa gangguan pihak luar. Komitmen Adalah hasil dari keahlian, yang diimplikasikan pada ketaatan untuk melakukan yang terbaik tanpa bergantung pada keuntungan dari profesi. Tanggung jawab Berati bahwa kekuatan yang diberikan oleh keahlian membawa hubungan kepercayaan dengan kelompok stakeholder praktisi public relations.

17 Kode Etik public relations society of America (PRSA)
Yaitu kode etik yang paling lengkap dan paling komprehensif dalam bidang public relations walaupun masih bersifat sukarela dan belum terikat hukum. Kode etik PRSA menghilangkan penekanana pada penegakan standar yang didasarkan pada anggota yang dengan sukarela mengajikan komlain atau mengidentifikasi orang lain yang melanggar kode etik ini. Kode etik PRSA berfokus pada nilai-nilai universal yang menginspirasi perilaku etis dan prestasi. Kode etik PRSA memberikan gambaran untuk membantu para praktisi mempraktekan etika yang lebih baik dan prinsip tujuan bisnis.

18 Kode etik international asociation of business communicators (IABC)
Kode etik ini sepertinya telah berfokus pada nilai manusia pada banyak budaya didunia serta sensitif . Kode etik IABC bagi Komunikator Profesional Kode etik ini didasarkan pada tiga prinsip komunikasi professional yang berbeda tetapi saling terkait satu sama lain yang berlaku diseluruh dunia. Prinsip berasumsi bahwa hanya masyarakat yang diatur dengan prinsip penghormatan hak asasi manusia dan aturan hukum, memiliki kode etik, sebuah kriteria untuk menentukan mana yg benar dan yg salah, yg disetujui olh anggota organisasi, dan yg memahami masalah ttg cita rasa, yg memiliki sensitivitas trhdp norma budaya.

19 Prinsip penting bagi komunikator professional
Komunikasi professional harus legal Komunikasi professional harus etis Komunikasi professional harus memiliki cita rasa yang baik

20 Nilai professional anggota PRSA
Advokasi Kejujuran Keahlian Kemandirian Kesetiaan Keadilan

21 Ketentuan kode etik PRSA
Kebebasan arus informasi Kompetisi  Pengungkapan informasi Manjaga kepercayaan Konflik kepentingan  Memajukan profesi ini

22 Pasal-pasal dalam Kode etik Komunikator Profesional IABC
Komunikator profesional harus menunjukan kredibilitas dan harga diri profesi mereka dengan berlaku jujur, tulus, dan berkomunikasi tepat pada waktunya serta membantu mengalirnya setiap informasi yang bernilai penting dengan bebas sesuai dengan kepentingann public. Komunikator profesional harus menyebarkan informasi yang akurat dan segera memperbaiki setiap komunikasi yang kliru dimana mereka yang bertanggung jawab Komunikator profesional harus memahami dan mendukung prinsip kebebasan berbicara, kebebasan berseriikat, kebebasan mengakses gagasan terbuka dan bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Komunikator profesional harus sensitive dengan nilai budaya dan keyakinan masyarakat tertentu serta terlibat dalam aktivitas komunikasi yang seimbang dan adil yang membantu terjadinya saling pengertian.

23 ...lanjutan Komunikator profesional harus menahan diri dari melakukan tindakan apapun yang dianggap melanggar etika profesi Komunikator profesional harus tunduk pada hukum kebijakan yang mengatur profesi mereka serta sensitive dengan semangat dari semua hukum dan perundang- undangan serta dengan cepat bertindak memperbaiki situasi jika melihat ada pelanggaran terhadap sebuah peraturan perundang-undangan. Komunikator profesional harus memberikan nama baik bagi ekspresi unik yang dipinjam dari orang lain serta memberitahukan sumber dari semua informasi yang disebarkan kepada public. Komunikator profesional harus menjaga semua informasi rahasia dan pada saat yang sama, mematuhi persyaratan hukum dalam mambeberkan informasi yang berdampak terhadap kesejahteraan orang lain.

24 ...lanjutan Komunikator profesional tidak dibenarkan menggunakan informasi rahasia yang dia peroleh dari aktivitas profesionalnya untuk keuntungan proibadi dan tidak mewakili kepentingan pihak yang berkompetisi tanpa izin tertulis dari mereka yang terkait. Komunikator profesional tidak dibolehkan menerima hadiah yang tersembunyi atau bayaran bagi layanan profesional dari siapapun selain dari klien atau pemilik perusahaan. Komunikator profesional tidak diperkenankan menjamin hasil diluar kemampuannya bekerja. Komunikator profesional harus jujur, tidak hanya dengan orang lain tetapi yang lebih penting dengan diri mereka sendiri sebagai individu ketika mereka mencari kebenaran mereka harus berbicara tentang kebenaran tersebut pada diri mereka terlebih dahulu.

25 Selesai ********* terimakasih


Download ppt "HUKUM DAN ETIKA Kelompok 3 1. ajei widyatmoko / k7409006 2. kartika maya p / k7409088 3. laela khomsatun / k7409091 4. pita kuswati / k7409123."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google