Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LATAR BELAKANG PAK Kementan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian No.720.1/KPTS/OT.140/12/2006 tanggal 12 Desember tahun 2006 sudah tidak.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LATAR BELAKANG PAK Kementan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian No.720.1/KPTS/OT.140/12/2006 tanggal 12 Desember tahun 2006 sudah tidak."— Transcript presentasi:

1

2 LATAR BELAKANG PAK Kementan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian No.720.1/KPTS/OT.140/12/2006 tanggal 12 Desember tahun 2006 sudah tidak relevan lagi . Peraturan-peraturan terbaru tentang keuangan negara telah banyak diterbitkan. Antara lain PMK No.113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dan No.190/PMK.02/2012 tentang Pertanggungjawaban APBN (Kedua aturan tersebut merupakan ruh-nya PAK Kementan). Pemahaman atas berbagai peraturan keuangan negara pd tataran implementatif/operasional banyak terjadi perbedaan, khususnya adanya aturan-aturan/pasal-pasal yang bersifat multi tafsir. Atas dasar hal tersebut, maka telah dilakukan dilakukan revisi atas PAK Kementan dan telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian No.19/Permentan//OT.140/3/2013. Tanggal 7 Maret 2013

3 PAK DARI MASA KE MASA

4 PERMENTAN No.19/Permentan/OT.140/3/2013.
Pokok-Pokok Perubahan PAK Kementan 2013 PERMENTAN No.19/Permentan/OT.140/3/2013. Tanggal 7 Maret 2013

5 BAB II. Pejabat Pengelola Keuangan
SEBELUM MENJADI Sekjen a.n Menteri Pertanian menetapkan KPA, PP-SPM dan Bendahara, pada Satker Pusat dan UPT Vertikal dan menetapkan KPA, PPK, PP-SPM dan Bendahara pada SKPD Pengelola Dana Tugas Pembantuan KPA di Satker Pusat dan UPT Vertikal menetapkan PPK dan Petugas Pengelola Keuangan Lainnya Sekjen a.n Menteri Pertanian menetapkan KPA dan Bendahara, baik untuk Satker Pusat, UPT Vertikal dan SKPD Pengelola Dana Tugas Pembantuan KPA menetapkan PPK dan PP-SPM serta Petugas Pengelola Keuangan Lainnya di masing-masing Satker.

6 SEBELUM MENJADI Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan terikat tahun anggaran, sehingga setiap tahun satker harus mengusulkan Pejabat Pengelola Keuangan KPA harus dijabat oleh Kepala Satker PPK Pejabat satu tingkat dibawah KPA Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan tidak terikat tahun anggaran, sehingga apabila tidak terjadi pergantian maka satker tidak perlu mengusulkan kembali. Masa kerja Pejabat Pengelola Keuangan berakhir ketika alokasi anggaran pada DIPA ybs tidak teralokasikan lagi Pada satker setingkat Eselon I, KPA dapat dijabat oleh Pejabat Eselon II PPK Pejabat satu tingkat dibawah KPA atau Pejabat/Pegawai yg berkompeten dan memenuhi persyaratan yang ditentukan

7 HAL-HAL YG PERLU DITINDAKLANJUTI
Sekjen a.n Menteri Pertanian membuat edaran perihal mekanisme usulan penetapan dan revisi Pejabat Pengelola Keuangan baik pada Satker Pusat dan UPT Vertikal maupun SKPD Pengelola Dana Tugas Pembantuan sesuai dengan PAK Kementan yang baru. Usulan SK Penetapan/Revisi Pejabat Pengelola Keuangan dilakukan dengan mekanisme yang baru sejak tanggal surat edaran tersebut. SK penetapan/revisi Pejabat Pengelola Keuangan yang telah diterbitkan oleh Sekjen a.n. Menteri Pertanian dinyatakan masih tetap berlaku.

8 BAB IV. A. Pencairan Anggaran
SEBELUM MENJADI Tidak diatur Pembayaran dengan UP maksimal 10 jt Setiap hari uang di brankas maksimal 10 jt. Setiap perjanjian/kontrak yang akan dibayar melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak dan menyampaikannya ke KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah ditandatangani perjanjian/kontrak tsb. Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50 juta kecuali untuk honorarium dan perjalanan dinas. Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp ,- (lima puluh juta rupiah).

9 Lanjutan Pencairan Anggaran
SEBELUM MENJADI 4.Revolving dilakukan setelah UP dipergunakan 75% 5. Belanja Modal harus dgn mekanisme LS. 6. Nilai tertentu TUP, persetujuan dari DJPB/Kanwil DJPB 7. Tidak diatur ttg SPBy 8. Kuitansi LS ditujukan kepada KPA Penggantian UP (revolving) dapat dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen). UP dapat diberikan untuk pengeluaran Belanja Modal (s.d. 50 juta) Persetujuan TUP dilakukan oleh Kepala KPPN, berapapun nilainya Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang dilampiri bukti2 pengeluaran yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK. Kuitansi LS ditujukan kepada PPK

10 Kesimpulan Ttg Pencairan Anggaran : Secara umum pengaturan tentang pencairan anggaran tidak berbeda/tidak ada hal-hal khusus dari aturan yang tercantum pada PMK No.190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN

11 Bab IV.B. Perjalanan Dinas
PAK Kementan telah mengadopsi seluruh ketentuan tentang Perjalanan Dinas sebagaimana tersebut pada PMK No.113/PMK.05/2012. Beberapa pasal/ketentuan yang bersifat multi tafsir telah diperjelas sehingga diharapkan adanya kesamaan dalam hal implementasitennya. Beberapa hal tersebut yaitu ;

12 PRINSIP PERJALANAN DINAS
selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga; efisiensi penggunaan belanja negara; dan akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.

13 SURAT TUGAS Perjalanan Dinas Jabatan oleh Pelaksana SPD dilakukan sesuai perintah atasan Pelaksana SPD yang tertuang dalam Surat Tugas. Surat Tugas dimaksud diterbitkan oleh: kepala satuan kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD pada satuan kerja berkenaan; atasan langsung kepala satuan kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh kepala satuan kerja; Pejabat Eselon II untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD dalam lingkup unit eselon II/setingkat unit eselon II berkenaan; atau Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Pejabat Eselon I/ Pejabat Eselon II. Kewenangan penerbitan Surat Tugas dapat didelegasikan kepada pejabat serendah-rendahnya satu tingkat dibawah kepala satker dengan Surat Keputusan

14 Penanda Tangan SPD Pejabat yang bertanda tangan pada SPD diatur sebagai berikut : Berdasarkan atas Surat Tugas, PPK menerbitkan dan menandatangani SPD pada halaman pertama; SPD pada halaman 2 baris 1 yaitu kolom keberangkatan dari tempat kedudukan ketempat yang dituju ditandatangani oleh Pejabat yang memberikan tugas. Sedangkan pada baris 2 dan seterusnya yaitu pada kolom kedatangan/tiba dan kolom berangkat (tempat/kegiatan yang dituju) ditandatangani oleh Pejabat setempat; Pejabat yang memberikan tugas dimaksud adalah Kepala Satker atau Pejabat yang ditunjuk; Pejabat setempat dimaksud adalah Pejabat pada instansi setempat, Panitia Penyelenggara atau Manajer Hotel tempat penyelenggaraan; dan Untuk perjalanan dinas yang dibiayai oleh instansi lain, maka penandatanganan SPD pada halaman 2 baris 1 ditandatangani oleh Kepala Satker atau Pejabat yang ditunjuk pada instansi yang membiayai SPD tersebut.

15 Pada Keterangan lain-lain dicantumkan Nomor dan tanggal Surat Tugas
Format SPD Halaman 1 (Lampiran I PMK) Pada Keterangan lain-lain dicantumkan Nomor dan tanggal Surat Tugas

16 Format SPD Halaman 2 (Lampiran I PMK)
ditandatangani oleh Kepala Satker atau Pejabat yang ditunjuk pada instansi Pelaksana SPD (Instansi yang membiayai) Ditandatangani oleh Panitia Penyelenggara, Instansi terkait, Manajer Hotel tempat pelaksanaan kegiatan (rapat/seminar,dll)

17 BIAYA PENGINAPAN Biaya penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel; atau di tempat menginap lainnya. Dalam hal Pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan, berlaku ketentuan sebagai berikut: Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di Kota Tempat Tujuan sebagaimana tercantum dalam PMK tentang Standar Biaya; Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan secara lumpsum. Untuk Perjalanan Dinas paket Fullboard (akomodasi ditanggung oleh penyelenggara) maka ketentuan tersebut tidak dibenarkan.

18 BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN .....(7)
Penyetaraan Biaya Perjalanan Dinas Penyetaraan penggolongan untuk Pegawai Tidak Tetap yang melakukan Perjalanan Dinas untuk kepentingan negara diatur sebagai berikut : Lulusan SLTA atau sederajat sampai dengan Diploma III disetarakan dengan Golongan II; Lulusan Strata I, Strata II dan Diploma IV disetarakan dengan Golongan III; dan Lulusan Strata III atau Doktoral disetarakan dengan Golongan IV. BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN .....(7)

19 BIAYA TRANSPOR Biaya transpor tidak dapat dibayarkan untuk Perjalanan Dinas dalam kabupaten/kota yang menggunakan kendaraan dinas, sedangkan untuk perjalanan dinas yang melewati batas kota (selain DKI Jakarta) dapat dibayarkan sesuai dengan biaya riil, antara lain untuk pembelian bahan bakar, tol, dan parkir.

20 BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN .....(7)
Konsinyering Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya (konsinyering) diatur sebagai berikut : dilaksanakan dengan biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara; apabila tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya Perjalanan Dinas Jabatan dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja Pelaksana SPD; panitia penyelenggara menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya Perjalanan Dinas Jabatan dimaksud dalam surat/undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya. kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor hanya dapat dilaksanakan sepanjang melibatkan Eselon I lainnya (PMK 37 th 2012 ttg SBU) rincian biaya SPD dalam rangka rapat, seminar dan sejenisnya (konsinyering) sesuai dengan ketentuan biaya paket fullboard, fullday atau halfday dengan ketentuan : Akun 521 ; untuk biaya akomodasi dan konsumsi (paket fullboard, fullday atau halfday) sesuai standar biaya sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan; dan Akun 524 ; untuk biaya selain akomodasi dan konsumsi. BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN .....(7)

21 BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN .....(7)
Penambahan Jumlah Hari Kegiatan Konsinyering (Lampiran V PMK.113) Penambahan jumlah hari bagi pelaksana SPD dan berhak mendapatkan biaya akomodasi dan uang harian secara penuh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : sebanyak 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah hanya dapat diberikan bagi pelaksana SPD karena adanya kendala transportasi atau daerah terpencil; atau sebanyak 1 (satu) hari sebelum atau 1 (satu) hari sesudah bagi pelaksana SPD dalam hal rapat/pertemuan dimulai sebelum Jam waktu setempat atau selesai setelah jam waktu setempat BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN .....(7)

22 Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan. Laporan hasil kegiatan dibuat berdasarkan Surat Tugas yang memuat sekurang-kurangnya : Nama, NIP, dan Jabatan pelaksana perjalanan dinas; Maksud dan tujuan pelaksanaan perjalanan dinas; Tempat, waktu dan pembebanan biaya perjalanan dinas; Uraian pelaksanaan dan pokok-pokok hasil pelaksanaan; dan Laporan perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh lebih dari 1 (satu) orang namun untuk tujuan dan maksud yang sama maka cukup membuat 1 (satu) laporan dengan disertai uraian tugas masing-masing pelaksana SPD (Akan ditindaklanjuti dengan edaran Sekjen)

23 Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
3). Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas, disertai dengan: Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD; SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas; tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya; Daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX PMK; bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.

24 Bab IV.C. REKENING PEMERINTAH
Pengaturan rekening pemerintah baik Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran tidak ada perubahan. Namun untuk Rekening Lainnya termasuk Rekening BLU ada perubahan yaitu “Izin Pembukaannya Harus Melalui Sekretaris Jenderal” Atas dasar hal tersebut, maka Sekjen telah membuat Surat Edaran No.3348/KU.310/A/11/2012 tanggal 9 Nopember , hal Pembukaan Rekening Lainnya.

25 PEMBUKAAN REKENING Rekening Lainnya Via Sekjen Rekening Penerimaan
KUASA BUN DAERAH (KA KPPN) Rekening Pengeluaran KUASA BUN PUSAT (DIRJEN PBN) Rekening Lainnya Via Sekjen

26 PROSEDUR PEMBUKAAN REKENING LAINNYA
Surat izin permohonan pembukaan Rekening Lainnya diusulkan oleh Kepala Satker secara berjenjang kepada Sekretaris Jenderal melalui Eselon I terkait dengan menjelaskan perihal tujuan pembukaan rekening dan sumber dana yang akan ditampung serta menyebutkan jumlah rekening yang akan dibuka, jika permohonan pembukaan rekeningnya lebih dari satu rekening  Surat Permohonan Izin Pembukaan Rekening Lainnya harus dilampiri dengan : Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Lainnya yang ditandatangani oleh Kepala Satker dan Surat Perjanjian Kesepakatan/MOU atau dokumen lainnya yang disetarakan. Atas usulan dari Eselon I terkait, Sekretaris Jenderal mengajukan permintaan izin pembukaan rekening lainnya kepada Dirjen Perbend.   Khusus untuk Satker BLU, rekening lainnya dapat dibuka mendahului dari permohonan izin pembukaannya dan harus dilaporkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak rekening dibuka.

27 PELAPORAN REKENING Wajib melaporkan rekening kepada BUN/Kuasa BUN, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pembukaan rekening Wajib dilaporkan dan disajikan dalam daftar lampiran pada Laporan Keuangan Kementan. Wajib menyampaikan Daftar Rekening kepada BUN/Kuasa BUN setiap akhir semester

28 Bab V. PNBP dan HIBAH Dalam pengelolaan PNBP telah dilakukan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan Kementerian Keuangan perihal “Optimalisasi PNBP pada Kementerian Pertanian” Selanjutnya Menteri Pertanian telah menindaklanjuti Nota Kesepahaman tersebut dan dituangkan dalam “Instruksi Menteri Pertanian Nomor : 01/Inst/TU.2010/2/2013 tentang Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan PNBP”.

29 Pokok-pokok Instruksi Mentan ttg PNBP
Inventarisasi potensi dan jenis tarif PNBP Penyusunan target yang optimal Pemungutan PNBP dengan dasar hukum yg jelas Penyetoran PNBP secepatnya Penyelenggaraan layanan PNBP secara profesional dan transparan Pemberian sanksi Penyampaian laporan pengawasan dan evaluasi pengelolaan PNBP kepada Mentan melalui Sekjen paling lambat 15 hari kerja pada setiap akhir semester. Secara khusus menginstruksikan kpd Irjen untuk melakukan pengawasan, menindaklanjuti temuan Instansi Pemeriksa dan melaporkan hasil kegiatan tersebut.

30 HIBAH Dalam rangka efisiensi dan efektifitas proses pengendalian dan akuntabilitas pertanggungjawaban Hibah, maka batasan nilai Hibah Langsung pada Satker-satker lingkup Kementerian Pertanian yang dapat disetujui serendah-rendahnya bernilai Rp (lima ratus juta rupiah). Sebelumnya ketentuan tentang besaran nilai hibah tidak diatur, sehingga banyak sekali hibah-hibah dengan nilai relatif kecil dan jumlahnya banyak sulit dipantau bahkan telah menjadi salah satu pengecualian atas kualitas Laporan Keuangan Kementan tahun 2010

31 BAB VI. Laporan Keuangan
SEBELUM MENJADI Berbasis Kas Piutang TP/TGR belum diklasifikasi dan disisihkan Berbasis Akrual Piutang TP/TGR telah dilakukan klasifikasi dan disisihkan sesuai dengan kualitasnya, sehingga angka yang disajikan mendekati angka sesungguhnya (net realizable value)

32 Bab VI. Pengendalian dan Pengawasan
Perubahan yang mendasar yaitu tentang pengaturan Sistem Pengendalian Internal (SPI) antara lain ; Pimpinan instansi wajib membentuk Tim Satuan Pelaksana Pengendalian Intern (Satlak PI) yang bertugas mengevaluasi, menilai dan mereviu pelaksanaan SPI oleh jajaran pimpinan di unit kerjanya; Seluruh jajaran pimpinan melaksanakan SPI sesuai pedoman teknis yang telah disusun, yang meliputi 5 (lima) unsur yaitu : Lingkungan Pengendalian (terciptanya lingkungan yang kondusif) Penilaian Risiko (menilai titik kritis dan analisa resiko) Kegiatan Pengendalian (sesuai ukuran, kompleksitas, sifat dan fungsinya). Informasi dan komunikasi (mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi) Pemantauan (secara berkelanjutan)

33 Bab VIII. PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Perubahan mendasar perihal penyelesaian kerugian negara yaitu terbitnya Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-85/PB/2011 tentang Penatausahaan Piutang PNBP pada Satuan Kerja K/L, sebagaimana tersebut pada pasal 4 ayat (1) dan (4) yang menyatakan bahwa setiap diketahui timbulnya piutang pada Satuan Kerja K/L, wajib membentuk Unit Penatausahaan Piutang (UPP) yang terdiri dari : Unit Operasional, Unit Administrasi dan Unit Pembukuan. Berdasarkan hal tersebut, Sekjen telah membuat surat edaran No.634/KU.230/A/02/2013 tanggal 26 Februari 2013 perihal Pembentukan UPP dan telah dikirim ke seluruh Pimpinan Eselon I lingkup Kementan, untuk selanjutnya disampaikan ke seluruh satker yang terdapat piutang kerugian negara Lebih lanjut, pokok-pokok perubahan PAK Kementan tentang Penyelesaian Kerugian Negara yaitu :

34 Pengelolaan Piutang Negara state receivables management process
Pembentukan piutang Penatausahaan Piutang Penagihan Tanpa Surat Paksa Akuntansi Piutang Penyerahan kepada PUPN Pengha pus bukuan Proses Penagihan oleh PUPN

35 Kewajiban Membentuk UNIT PENATAUSAHAAN PIUTANG KERUGIAN NEGARA (UPP-KN)
Dalam rangka melaksanakan penatausahaan piutang KN, Satuan Kerja wajib membentuk Unit Penatausahaan Piutang UPP-KN meliputi: Unit Operasional; Unit Administrasi; dan Unit Pembukuan. Masing-masing UPP dapat dilaksanakan oleh satu atau beberapa petugas sesuai dengan besar kecilnya organisasi dan transaksi yang ditangani. UPP dibentuk setelah diketahui timbulnya Piutang KN. Pembentukan UPP ditetapkan dalam Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Kerja dan tidak terikat dengan tahun anggaran

36 ORGANISASI UPP-KN TINGKAT SATKER TINGKAT ESELON-I TINGKAT KEMENTAN
TPKN (telah dibentuk dengan SK Mentan No.1296/Kpts/OT.160/4/2012) TINGKAT ESELON-I UPP-ESELON I (Wajib dibentuk dengan Keputusan Pejabat Eselon I) TINGKAT SATKER UPP (Wajib dibentuk bagi satker yg memiliki Piutang KN dengan Keputusan Kepala Satker) Format SK Pembentukan UPP

37 TUGAS UPP-KN Di Tingkat Kementerian, tugas UPP dilaksanakan oleh TPKN yaitu : Melakukan advokasi dan mediasi pembentukan UPP di Tingkat Eselon I; Melakukan pembinaan terhadap UPP di Tingkat Eselon I dan atau bersama-sama dengan UPP Tingkat Eselon I melakukan pembinaan terhadap UPP di Tingkat Satker; Melakukan kompilasi Laporan Piutang Tingkat Kementerian; Melakukan rekapitulasi atas hasil rekonsiliasi data Kerugian Negara tingkat Kementerian; Menyusun dan menyampaikan perkembangan data Saldo Piutang tingkat Kementerian kepada Menteri Keuangan setiap semester; Mengkoordinasikan penyusunan kelengkapan data pendukung piutang.

38 Tugas khusus UPP-KN Eselon I = UPP-KN Ditingkat Satker
Di Tingkat Eselon I, UPP secara umum bertugas untuk : Melakukan advokasi pembentukan UPP di Tingkat Satker yang menjadi tanggungjawabnya; Melakukan pembinaan terhadap UPP di Tingkat Satker yang menjadi tanggung jawabnya; Menyampaikan laporan secara berkala kepada TPKN Kementerian Pertanian; Menyusun dan menyajikan Laporan Piutang pada Laporan Keuangan Tingkat Eselon I; Melakukan koordinasi dan rekonsiliasi data Kerugian Negara lingkup Eselon I dengan Aparat Pengawas Fungsional dan Sekretariat Jenderal; Menyusun dan menyampaikan perkembangan data Saldo Piutang kepada Kementerian Keuangan melalui Sekretariat Jenderal setiap semester; Mengkoordinasikan seluruh tugas dan tanggungjawab UPP di Tingkat Satker yang menjadi tanggungjawabnya; Mengkoordinasikan pembuatan kelengkapan data pendukung piutang di Tingkat Satker antara lain : SKTJM, agunan dan SSBP. Tugas khusus UPP-KN Eselon I = UPP-KN Ditingkat Satker

39 Uraian Tugas UPP-KN tingkat Satker yang terdiri dari Unit Operasional, Unit Administrasi dan Unit Pembukuan sbb : Unit Operasional: Menyelesaikan surat penyataan piutang; Membuat surat penagihan piutang; Menyelenggarakan pengawasan terhadap jalannya pembayaran penagihan piutang PNBP; Membuat surat peringatan terhadap pihak terutang yang lalai; Membuat Surat Pemindahan Penagihan Piutang PNBP terhadap pihak terutang yang pindah Satuan Kerja; Membuat SKTL terhadap piutang yang telah dilunasi oleh pihak terutang bersangkutan; Unit Pembukuan : Menerbitkan dan melakukan pencatatan piutang ke dalam kartu piutang berdasarkan dokumen-dokumen transaksi; Melakukan pencatatan piutang sewa rumah negara; Membuat Daftar Rekapitulasi Piutang; Membuat Daftar Umur Piutang dan Reklasifikasi Piutang; Membuat Daftar Saldo Piutang setiap triwulan berdasarkan Kartu Piutang; Membuat penyisihan piutang tidak tertagih dalam Kartu Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Semesteran dan Tahunan Unit Administrasi: Menerima dokumen/surat penagihan piutang; Mengagendakan surat/dokumen yang masuk maupun yang harus dikirim kepada pihak terutang; Membuat surat pengantar; Meneruskan dokumen tanggapan pihak terutang ke unit/petugas operasonal; Mengirimkan bukti setor kepada unit pembukuan Mengirimkan surat tagihan kepada petugas administrasi dan petugas pembukuan; Membuat surat tentang penyerahan pengurusan piutang yang tidak tertagih kepada Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan; Membuat usulan penghapusan piutang setelah memperoleh pernyataan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) dari Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Mengarsipkan dokumen piutang; Operasional Administrasi Pembukuan Melakukan pengarsipan dokumen. Membuat dan mengirimkan laporan-laporan PNBP

40 PENERBITAN Surat Penagihan (SPn)
Surat Penagihan (SPn) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Kerja untuk penagihan pertama piutang KN kepada pihak terutang SPn wajib diterbitkan untuk setiap timbulnya piutang KN. Timbulnya piutang KN apabila: penyetoran penerimaan PNBP ditetapkan secara angsuran; wajib bayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum melunasi penyetoran penerimaan KN yang menjadi tanggungjawabnya Pembayaran Piutang KN secara angsuran dari Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dilaksanakan dengan memperhitungkan piutang melalui pemotongan gaji

41 DASAR PENERBITAN Surat Penagihan (SPN)
wajib bayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum melunasi piutang KN yang menjadi tanggungjawabnya Piutang Timbulnya Piutang penyetoran penerimaan Piutang ditetapkan secara angsuran SPN D O K U M E N S B R S P N Lembar I untuk pihak terutang; Lembar II untuk unit administrasi; Lembar III untuk unit pembukuan untuk digunakan pencatatanpada Kartu Piutang Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Negara kepada bendahara; Surat Keputusan Pengenaan Ganti Kerugian Negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara; Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pembebanan Kerugian Negara Kepada Bendahara; Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) SKPP yang memuat adanya utang/sisa utang kepada negara; Dokumen lain yang dapat mengakibatkan terjadinya piutang KN. Sebagai penagihan pertama Diterbitkan paling lambat 3 hari sejak timbulnya piutang Memiliki tanggal Jatuh tempo pembayaran paling lama 1 bulan, kecuali ditentukan lain

42 Tahapan Penagihan Piutang KN
menagih Kepala Satker menerbitkan Surat Penagihan (Penagihan Tanpa Surat Paksa) Wajib Bayar SPn-1 Kualitas piutang 1 bulan SPn-2 1 bulan SPn-3 1 bulan Surat Penyerahan Tagihan kepada KPKNL (PUPN)

43 PENERBITAN SKTL Setiap penyelesaian/pelunasan Piutang KN yang pembayarannya dilakukan tidak sekaligus atau secara angsuran, Satuan Kerja wajib menerbitan SKTL. Dalam hal penyelesaian/pelunasan piutang KN yang pembayarannya dilakukan sekaligus, SSBP dijadikan sebagai bukti pelunasan. Dalam rangka penerbitan SKTL, petugas pada Unit Pembukuan Satuan Kerja wajib mengkonfirmasi kebenaran setoran piutang KN kepada KPPN Konfirmasi kebenaran setoran piutang KN dalam rangka penerbitan SKTL diatur sbb: Untuk piutang KN yang jangka waktu pembayarannya ditetapkan lebih dari 1 (satu) tahun, konfirmasi kebenaran atas setoran dilakukan setiap 1 (satu) tahun. Untuk piutang KN yang jangka waktu pembayarannya ditetapkan kurang dari 1 (satu) tahun, konfirmasi kebenaran atas setoran dilakukan sblm penerbitan SKTL SKTL dapat digunakan sebagai dasar pemindahan hak oleh pihak yang terutang

44 PROSEDUR PENYERAHAN PIUTANG KPD KPKNL
MULAI DITERIMA SANGGUP MEMBAYAR? Y MENGAKUI SEPAKAT SURAT PENYERAHAN SURAT PENERIMAAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (SP3N) PERNYATAAN BERSAMA (PB) PEMBAYARAN T PENELITIAN KPKNL TIDAK MENGAKUI JUMLAH HUTANG LUNAS? Y SELESAI PANGGILAN 2X DAN ATAU PENGUMUMAN PANGGILAN T LUNAS? Y ADANYA & BESARNYA PASTI ? MENGAKUI JUMLAH HUTANG TAPI MENOLAK TANDA TANGAN Y T MEMENUHI PANGGILAN? Y PEMERIKSAAN Y PSBDT T T LAKU? SURAT PENOLAKAN PENETAPAN JUMLAH PIUTANG NEGARA (PJPN) SURAT PAKSA SITA T LELANG KETERANGAN: SP3N = SURAT PENERIMAAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PB = PERNYATAAN BERSAMA PJPN = PENETAPAN JUMLAH PIUTANG NEGARA

45 PENUTUP Pasal 3 : Dengan ditetapkannnya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Pertanian Nomor 720.1/Kpts/OT.140/12/2006 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi; Pasal 4 : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2013, MENTERI PERTANIAN, ttd, SUSWONO Pedoman Administrasi Keuangan Kementerian Pertanian ini diharapkan menjadi salah satu acuan bagi Pejabat Pengelola Keuangan lingkup Kementerian Pertanian, dalam memahami dan mengimplementasikan berbagai perubahan perundang-undangan di bidang keuangan negara, sehingga pada akhirnya penyelenggaraan pertanggungjawaban keuangan negara di lingkungan Kementerian Pertanian menjadi lebih tertib, efektif, efisien dan akuntabel, serta taat pada peraturan perundang-undangan, sehingga tercipta good governance dan clean goverment.

46 SURAT MENTERI KEUANGAN RI
Pokok-Pokok Perubahan : Uraian Semula Menjadi Biaya pertemuan/rapat secara swakelola serta uang harian dalam rangka kegiatan rapat/pertemuan di luar kota (fullboard) Akun Belanja Barang Non Operasional Lainnya Akun Belanja Perjalanan Lainnya Biaya bantuan transportasi dalam kota dalam rangka kegiatan non operasional satker termasuk uang saku dan paket meeting (kontraktual) Akun Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota

47 SURAT MENTERI KEUANGAN RI
Penyesuaian : KPPN sudah memberlakukan perubahan-perubahan yang tercantum dalam Surat Menteri Keuangan tersebut terhitung bulan Mei 2013. Beberapa pertanggungjawaban/SPJ keuangan yang belum terbit SP2D perlu dilakukan penyesuaian. Perlu segera dilakukan revisi anggaran baik (revisi POK) untuk menindaklanjuti perubahan-perubahan tersebut.

48 Terima Kasih Albert Einstein, "Life is like riding a bicycle –
in order to keep your balance, you must keep moving."


Download ppt "LATAR BELAKANG PAK Kementan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian No.720.1/KPTS/OT.140/12/2006 tanggal 12 Desember tahun 2006 sudah tidak."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google